Dosa dan Hukuman Zina di Dunia sampai Akhirat

Zina : Dosanya, Hukumannya Di Dunia Dan Di Akhirat ZINA : DOSANYA, HUKUMANNYA DI DUNIA DAN AKHIRAT Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa/17 : 32] Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina

[1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina.

[2] Faahisah فَاحِشَةً = maksiat yang sangat buruk dan jelek

Wa saa’a sabiila وَسَاءَ سَبِيلًا = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka.

Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَانُ

“Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [3] darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah] Berkata Ibnu Abbas. : “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59] Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55]

Bahaya Dosa Dan Hukumannya Maksud dari hadits yang mulia ini ialah : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina dan seterusnya. Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya”

[4] Di antara sifat “ibaadur Rahman”

[5] ialah : ‘tidak berzina’. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya.

[6] Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa? Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

ثلاثةٌ لا يكلِّمهُم اللهُ ولا ينظرُ إليهم يومَ القيامةِ ولا يزكِّيهِم ولهم عذابٌ أليمٌ : شيخٌ زانٍ ، وملكٌ كذابٌ ، وفقيرٌ مختالٌ 

“Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong”

[Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diatas] Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja.

Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya. Baca Juga  Terapi Penangkal Menyebarnya Perzinaan Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa besar (baca kembali haditsnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Mas’ud).

Dan lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh.

[7] Setelah kita mengetahui serba sedikit tentang zina

[8], dan dosanya, hukumannya di dunia di dalam syari’at Allah dan adzabnya di akhirat yang akan membawa para penzina terpanggang di dalam neraka,

Footnote [1]. Tafsir Al-Qurthubiy, Juz 10 hal. 253 [2]. Tafsir Ruhul Ma’aaniy Juz 15 hal. 67-68 Al-Imam Al-Aluwsiy Al-Baghdadi. Tafsir Bahrul Muhith Juz 6 hal. 33. [3]. Yang dimaksud “kesempurnaan iman dan cahayanya” baca syarah hadits ini di Faidlul Qadir Syarah Jami’ush Shagir 1/367 no. 660 [4]. Lihat syarah hadits ini di Fathul Bari no. 6772 Syarah Muslim Juz.2 hal.41-45 Imam An-Nawawi. Kitabul Iman oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal.239, 240 [5]. Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Furqan ayat 68 [6]. Lihatlah tentang permasalahan zina, kerusakannya, hukumannya, dosanya, siksanya di kitab Jawaaabul Kaafiy, hal. 223 -239 dan 240 – 249 oleh Al-Imam Ibnul Qayyim [7]. Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 22 [8]. Keluasan masalah zina dapat dibaca dan diteliti di kitab-kitab fiqih dan syarah hadits.

Hukum Zina Mukhshon

ISLAM datang sebagai suatu agama yang menjaga akan kehormatan dan hak-hak manusia. Salah satu bentuknya, Islam menetapkan hukuman bagi pelaku tindakan jinayah (kriminal) tertentu, diantaranya zina. Ini semua dalam upaya untuk meminimalisir praktek-praktek perzinaan serta membuat efek jera untuk pelakunya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Jika kita berbicara masalah hukuman bagi pelaku zina, maka syari’at Islam telah memiliki hal itu. Adapun perinciannya, dibagi menjadi dua

dilihat dari sisi status pelakunya

1]. Ghoiru muhshon (bukan muhshon).

Yang dimaksud ghoiru muhshon adalah seorang yang belum pernah melakukan hubungan jimak dalam pernikahan yang sah walaupun sekali. Oleh karena itu, seorang yang pernah menikah akan tetapi belum sempat melakukan hubungan suami istri kemudian cerai lalu dia terjatuh pada perbuatan zina, dihukumi masih “lajang” ( bukan mushshon).

Al-Imam Ath-Thibi  Syarafud-din Al-Husain bin Abdullah –rahimahullah– (wafat : 743 H) berkata :

واعلم أن المراد بالبكر من الرجال والنساء من لم يجامع في نكاح صحيح، وهو حر بالغ عاقل

“Ketahuilah ! sesungguhnya yang dimaksud “lajang” dari kalangan laki-laki dan wanita (dalam bab hukuman zina), adalah seorang yang belum pernah berjimak dalam pernikahan yang sah, dan dia seorang yang merdeka dan berakal.” [ Al-Kasyif ‘an Haqoiqis Sunan : 8/2514 ].

Sehingga mengistilahkan “ghoiru muhson” dengan “lajang” saja, ini kurang tepat. Karena tidak meliputi seluruh kondisi.  

Hukuman bagi jenis pertama ini, dicambuk sebanyak seratus kali. Sebagaimana dijelaskan oleh Alloh sendiri dalam kitab-Nya:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka cambuklah salah satu dari keduanya seratus kali cambukan. Dan janganlah kalian merasa kasihan kepada keduanya yang akan menghalangi kamu dari menerapkan hukum Alloh jika kalian orang-orang yang beriman kepada Alloh dan hari kiamat. Hendaknya sekelompok dari orang-orang yang beriman  menyaksikan hukuman bagi keduanya.” [ QS. An-Nuur : 2 ].

Al-Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– berkata :


هَذِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ فِيهَا حُكْمُ الزَّانِي فِي الْحَدِّ…فَإِنَّ الزَّانِيَ لَا يَخْلُو إِمَّا أَنْ يَكُونَ بِكْرًا وَهُوَ الَّذِي لَمْ يَتَزَوَّجْ…فَأَمَّا إِذَا كَانَ بِكْرًا لَمْ يَتَزَوَّجْ، فَإِنَّ حَدَّهُ مِائَةُ جَلْدَةٍ كَمَا فِي الْآيَةِ

“Di dalam ayat ini, terdapat keterangan tentang hukuman hadd bagi pelaku perzinaan.  Dimana pelaku zina, mungkin seorang yang masih lajang, yaitu seorang yang belum pernah menikah….maka jika masih lajang, belum menikah, maka hukumannya dicambuk sebanyak seratus kali sebagaimana dalam ayat di atas.” [ Tafsir Ibnu Katsir : 6/3 ].

Selain dicambuk seratus kali, menurut jumhur ulama’ (mayoritas ulama’), hukumannya ditambah dengan diasingkan dari daerahnya selama satu tahun. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Zaid Al-Juhani –radhiallohu ‘anhu– berkata :

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّهُ أَمَرَ فِيمَنْ زَنَى، وَلَمْ يُحْصَنْ بِجَلْدِ مِائَةٍ، وَتَغْرِيبِ عَامٍ»

“Sesungguhnya beliau –shollallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang berzina yang masih lajang (belum pernah menikah) untuk dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.” [ HR. Al-Bukhari : 2649 dan Muslim : 1697 dan lafadz di atas lafadz Al-Bukhari ].

Al-Imam Ash-Shon’ani –rahimahullah– berkata :

الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ الْحَدِّ عَلَى الزَّانِي غَيْرِ الْمُحْصَنِ مِائَةُ جَلْدَةٍ وَعَلَيْهِ دَلَّ الْقُرْآنُ وَأَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ تَغْرِيبُ عَامٍ وَهُوَ زِيَادَةٌ عَلَى مَا دَلَّ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ

“Hadits ini sebagai dalil, akan wajibnya hukuman bagi pelaku zina yang bukan muhshon dengan dicambuk seratus kali. Dan sesungguhnya wajib atasnya untuk diasingkan selama satu tahun. Hal ini merupakan tambahan dari apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an.”  [ Subulus Salam : 2/406 ].

2]. Mushon

Maknanya adalah: Seorang  yang pernah melakukan jimak dalam pernikahan yang sah walaupun sekali.  Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– :

هُوَ الَّذِي قَدْ وَطِئَ فِي نِكَاحٍ صحيح وهو حر بالغ عاقل

“Dia (muhshon) adalah seorang yang pernah melakukan jimak dalam pernikahan yang sah dalam kondisi merdeka, telah baligh dan berakal.” [ Tafsir Ibnu Katsir : 6/4 ].

Hukuman bagi jenis keduanya ini dirajam sampai mati. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’). Hal ini berdasarkan sebuah riwayat dari Umar bin Al-Khathab –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

أيها الناس فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ، وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا، وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فَأَخْشَى أَنْ يُطَولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ قَدْ أَنْزَلَهَا اللَّهُ، فَالرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أُحْصِنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوِ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ

“Wahai sekalian manusia ! sesungguhnya Alloh Ta’ala telah mengutus Muhammad –shollallahu ‘alaihi wa sallam- dengan kebenaran. Telah menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Maka di dalam apa yang diturunkan kepadanya, ayat tentang hukum rajam. Kami membaca dan menjaganya. Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukan hukum rajam dan kamipun melakukannya setelah beliau. Maka aku khawatir, jika manusia telah melewati zaman yang begitu panjang, akan ada yang mengatakan : “kami tidak mendapatkan ayat rajam di dalam Al-Qur’an.” Maka mereka sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Alloh turunkan . Maka hukum rajam merupakan perkara yang hak(benar adanya) dalam Al-Qur’an bagi seorang yang berzina apabila dia muhshon dari laki-laki ataupun wanita apabila telah tegak bukti (empat orang saksi), atau hamil, atau pengakuan.” [ HR. Al-Bukhari : 30 dan Muslim : 25 ].

Ayat tentang hukum rajam yang dimaksud oleh Umar bin Al-Khathab –radhiallohu ‘anhu– berbunyi:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا

“Laki-laki dan perempuan tua (maksudnya : muhshon) apabila mereka berzina, maka hendaknya kalian rajam keduanya.”

Ayat ini, telah dimansukh (dihapus) lafadznya, akan tetapi masih tetap hukumnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah– beliau berkata :

أَنَّهُ مِمَّا نُسِخَتْ تِلَاوَتُهُ وَبَقِيَ حُكْمُهُ

“Sesungguhnya ayat ini termasuk yang telah dihapus bacaannya dan tetap hukumnya.” [ Syarh Shohih Muslim : 11/206 ].

Ahmad bin Hambal, berpendapat bahwa hukuman bagi pezina muhshon digabungkan antara cambuk seratus kali dengan rajam.  Adapun Jumhur ulama’ (mayoritas ulama’), hanya dirajam saja sampai mati, tidak ada tambahan hukum cambuk seratus kali. Dan menurut kami, Ini (pendapat jumhur) merupakan pendapat yang rajih (lebih kuat) dan telah dipilih oleh Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i serta selain mereka.

Karena hadits-hadits yang menunjukkan penerapan hukum rajam yang dilakukan oleh Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak ada pengabungan dengan hukum cambuk –sepanjang pengetahuan kami-. Ini yang pertama.

Kedua, beberapa hadits yang menunjukkan pengabungan hukum cambuk dengan rajam bagi pezina muhshon, telah mansukh (telah dihapus). Seperti hadits dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit –radhiallohu ‘anhu– beliau berkata, Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda :

والثيب بالثيب جلد مائة والرجم

“Seorang yang telah menikah (berzina) dengan seorang yang telah menikah dicambuk seratus kali dan dirajam.” [ HR. Muslim : 25 ].

Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam Ath-Thibi –rahimahullah– beliau berkata :

وحديث الجمع بين الجلد والرجم منسوخ، لأنه كان في بدء الأمر

“Hadits yang mengabungkan antara cambuk (seratus kali) dan rajam (bagi pezina muhshon) telah dimansukh (dihapus). Karena hal itu terjadi di awal perkara.” [ Al-Kasyif ‘an Haqoiqis Sunan : 8/2514 ].

Demikian tinjauan syari’at dalam hukuman hadd bagi pelaku zina. Dan kita berbicara untuk sebuah negera yang telah menerapkan hukum Islam. Pelaksanaan hukum seperti ini hanya dilakukan oleh negara atau pihak yang telah ditunjuk olehnya dan tidak boleh bagi setiap orang untuk melakukannya sendiri-sendiri.

Jika suatu negara, termasuk negara kita Indonesia belum menerapkannya, maka kita do’akan semoga kelak Allah memudahkan dan memberi hidayah kepada para pemimpin bangsa ini untuk menerapkannya. Karena sebaik-baik hukum, adalah hukum Allah Sang Pencipta alam semesta. []

Zina Mukhson

Zina Mukhson

Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim juga termasuk zina.

Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32)

Berzina merupakan perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan tapi juga merugikan bagi lingkungan sekitar. Tidak ada keuntungan yang didapat dari berzina, bahkan untuk si pelaku. Zina hanya akan membuatnya merasa tidak tenang dan kesulitan.

Macam Zina

Macam zina bukan hanya melakukan persetubuhan antar pasangan yang bukan muhrim, tapi juga termasuk perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat.

ada 3 macam zina, yaitu al laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:
Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan macam zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim)

Zina Muhsan

Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.

Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69).” (Q.S Al-Furqan: 68-69)

Hukuman Bagi Pelaku Zina

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur: 2).

Bahaya Zina

Bagi para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa menyesal dan bahaya, baik itu bahaya yang ada di dunia ataupun dari Allah SWT sendiri.

Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya

Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi

Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki

Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT

Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya

Pelaku zina akan rusak masa depannya

Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan

Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam

Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.


 Balasan Bagi Pelaku Zina

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.

“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)



Tentang Dunia

RISALAH 5

المقالة الخامسة

فـي بـيـان الـدنـيـا و الـحـث عـلـى عـدم الالـتـفـات إلـيـهـا

قـال رضـي الله تـعـالى عـنـه و أرضـاه : إذا رأيت الدنيا في يدي أربابها بزينتها وأباطيلها وخداعها ومصائدها وسمومها القتالة, مع لين مس ظاهرها, وضراوة باطنها وسرعة إهلاكها, وقتلها لمن مسها واغتر بها وغفل عن وليها وعيرها بأهلها ونقض عهدها، فكن كمن رأى انساناً على الغائط بالبراز بادية سوأته وفائحة رائحته, فإنك تغض بصرك عن سوأته، وتسد أنفك من رائحته ونتنه, فهكذا كن في الدنيا, إذا رأيتها غض بصرك عن زينتها، وسد أنفك عما يفوح من روائح شهواتها ولذاتها, فتنجو منها ومن آفاتها, ويصل إليك قسمك منها وأنت مهنأ, قال الله تعالى لنبيه المصطفى صلى الله عليه وسلم : }وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجاً مِّنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَى{.طـه131.

Apabila kamu melihat dunia dikuasai oleh ahli-ahli dunia dengan perhiasan dan kekosongannya, dengan penipuan dan perangkapnya dan dengan racunnya yang membunuh yang diluarnya nampak lembut tetapi di dalamnya sangat membahayakan, cepat merusak dan membunuh siapa saja yang memegangnya, yang menipu mereka dan yang menyebabkan mereka lengah terhadap dosa dan maksiat; apabila kamu lihat semua itu, maka hendaklah kamu bersikap sebagai seorang yang melihat seseorang yang sedang buang air besar yang membuka auratnya dan mengeluarkan bau busuk. Dalam keadaan seperti itu, hendaklah kamu memalingkan padanganmu dari ketelanjangannya dan menutup hidungmu supaya tidak mencium baunya yang busuk. Demikian pulalah hendaknya kamu bersikap kepada dunia. Apabila kamu melihatnya, maka hendaklah kamu memalingkan pandanganmu dari pakaiannya dan tutuplah hidungmu supaya tidak mencium bau busuk gemerlapannya yang tidak kekal. Semoga dengan demikian kamu dapat selamat dari bahaya dan cobaannya. Apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, pasti akan kamu rasakan. Allah telah berfirman kepada Nabi Muhammad SAW :
“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah yang lebih baik dan lebih kekal.” (QS 20:131)

Maut Maknawi

RISALAH 4

المقالة الرابعة

فـي الـمـوت الـمـعـنـوي

قـال رضـي الله تـعـالى عـنـه و أرضـاه : إذا مت عن الخلق قيل لك رحمك الله وأماتك عن الهوى، وإذا مت عن هواك قيل رحمك الله وأماتك عن إرادتك ومناك، وإذا مت عن الإرادة قيل رحمك الله وأحياك حياة لا موت بعدها، وتغنى غنى لا فقر بعده، وتعطى عطاء لا منع بعده, وتراح براحة لا شقاء بعدها، وتنعم بنعمة لا بؤس بعدها، وتعلم علماً لا جهل بعده، وتؤمن أمناً لا خوف بعده، وتسعد فلا تشقى, وتعز فلا تذل, وتقرب فلا تبعد, وترفع فلا توضع, وتعظم فلا تحقر, وتطهر فلا تدنس, لتحقق فيك الأماني, وتصدق فيك الأقاويل, فتكون كبريتاً أحمر فلا تكاد ترى, وعزيزاً فلا تماثل, وفريداً فلا تشارك, ووحيداً فلا تجانس, فرداً بفرد ووتراً بوتر, وغيب الغيب, وسر السر, فحينئذ تكون وارث كل نبي وصديق ورسول. بك تختم الولاية وإليك تصير الأبدال وبك تنكشف الكروب, وبك تسقى الغيوث, وبك تنبت الزروع, وبك يدفع البلاء والمحن عن الخاص والعام وأهل الثغور والراعي والرعايا, والأئمة والأمة وسائر البرايا, فتكون شحنة البلاد والعباد, فتنطلق إليك الرجل بالسعي, والرجال والأيدي بالبذل والعطاء والخدمة بإذن خالق الأشياء في سائر الأحوال, والألسن بالذكر الطيب والحمد والثناء وجمع المجال, ولا يختلف فيك اثنان من أهل الإيمان, يا خير من سكن البراري وجال بها }ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ{.الحديد21.

Apabila kamu ‘mati’ dari mahluk, maka akan dikatakan kepada kamu, “Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kamu”. Kemudian Allah akan mematikan kamu dari nafsu-nafsu badanniyah. Apabila kamu telah ‘mati’ dari nafsu badanniyah, maka akan dikatakan kepada kamu, “Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kamu”. Kemudian Allah akan mematikan kamu dari kehendak-kehendak dan nafsu. Dan apabila kamu telah ‘mati’ dari kehendak dan nafsu, maka akan dikatakan kepada kamu, “Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kamu”. Kemudian Allah akan menghidupkan kamu di dalam suatu ‘kehidupan’ yang baru.
Setelah itu, kamu akan diberi ‘hidup’ yang tidak ada ‘mati’ lagi. Kamu akan dikayakan dan tidak akan pernah papa lagi. Kamu akan diberkati dan tidak akan dimurkai. Kamu akan diberi ilmu, sehingga kamu tidak akan pernah bodoh lagi. Kamu akan diberi kesentausaan dan kamu tidak akan merasa ketakutan lagi. Kamu akan maju dan tidak akan pernah mundur lagi. Nasib kamu akan baik, tidak akan pernah buruk. Kamu akan dimuliakan dan tidak akan dihinakan. Kamu akan didekati oleh Allah dan tidak akan dijauhi oleh-Nya. Martabat kamu akan menjadi tinggi dan tidak akan pernah rendah lagi. Kamu akan dibersihkan, sehingga kamu tidak lagi merasa kotor. Ringkasnya, jadilah kamu seorang yang tinggi dan memiliki kepribadian yang mandiri. Dengan demikian, kamu boleh dikatakan sebagai manusia super atau orang yang luar biasa.
Jadilah kamu ahli waris para Rasul, para Nabi dan orang-orang yang shiddiq. Dengan demikian, kamu akan menjadi titik akhir bagi segala kewalian, dan wali-wali yang masih hidup akan datang menemui kamu. Melalui kamu, segala kesulitan dapat diselesaikan, dan melalui shalatmu, tanaman-tanaman dapat ditumbuhkan, hujan dapat diturunkan, dan malapetaka yang akan menimpa umat manusia dari seluruh tingkatan dan lapisan dapat dihindarkan. Boleh dikatakan kamu adalah polisi yang menjaga kota dan rakyat.
Orang-orang akan berdatangan menemui kamu dari tempat-tempat yang dekat dan jauh dengan membawa hadiah dan oleh-oleh dan memberikan khidmat (penghormatan) mereka kepadamu. Semua ini hanyalah karena idzin Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Kuasa jua. Lisan manusia tak henti-hentinya menghormati dan memuji kamu. Tidak ada dua orang yang beriman yang bertingkah kepadamu. Wahai mereka yang baik-baik, yang tinggal di tempat-tempat ramai dan mereka yang mengembara, inilah karunia Allah. Dan Allah mempunyai kekuasaan yang tiada batas.

Ketika Mendapatkan Musibah

RISALAH 3

المقالة الثالثة

فـي الابـتـلاء

قـال رضـي الله تـعـالى عـنـه و أرضـاه : إذا ابتلي العبد ببلية تحرك أولاً في نفسه بنفسه, فإن لم يتخلص منها استعان بالخلق كالسلاطين وأرباب المناصب وأرباب الدنيا وأصحاب الأحوال وأهل الطب في الأمراض والأوجاع، فإن لم يجد في ذلك خلاصاً رجع إلى ربّه بالدعاء والتضرع والثناء. ما دام يجد بنفسه نصرة لم يرجع إلى الخلق، وما دام يجد به نصرة عند الخلق لم يرجع إلى الخالق, ثم إذا لم يجد عند الخلق نصرة استطرح بين يديه مديماًً للسؤال والدعاء والتضرع والثناء والافتقار مع الخوف والرجاء, ثم يعجزه الخالق عزَّ وجلَّ عن الدعاء, ولم يجبه حتى ينقطع عن جميع الأسباب، فحينئذ ينفذ فيه القدر ويفعل فيه الفعل، فيفنى العبد عن جميع الأسباب والحركات، فيبقى روحاً فقط, فلا يرى إلا فعل الحق فيصير موقناً موحداً ضرورة يقطع أن لا فاعل في الحقيقة إلا الله لا محرك ولا مسكن إلا الله ولا خير ولا ضر ولا نفع ولا عطاء ولا منع, ولا فتح ولا غلق، ولا موت ولا حياة، ولا عزّ ولا ذل إلا بيد الله فيصير في القدر كالطفل الرضيع في يد الظئر والميت الغسيل في يد الغاسل والكرة في صولجان الفارس، يقلب ويغير ويبدل, ويكون ولا حراك به في نفسه ولا في غيره فهو غائب عن نفسه في فعل مولاه , فلا يرى غير مولاه وفعله, ولا يسمع ولا يعقل من غيره إن بصر وإن سمع وعلم, فلكلامه سمع، ولعلمه علم، وبنعمته تنعم، وبقربه تسعد، وبتقريبه تزين وتشرف, وبوعده طاب وسكن, به اطمأن, وبحديثه أنس, وعن غيره استوحش ونفر, وإلى ذكره التجأ وركن, وبه عزَّ وجلَّ وثق وعليه توكل، وبنور معرفته اهتدى وتقمص وتسربل, وعلى غرائب علومه اطلع، وعلى أسرار قدرته أشرف، ومنه سمع ووعي, ثم على ذلك حمد وأثنى وشكر ودعا.

Manakala seorang hamba Allah diuji oleh Allah, maka mula-mula ia akan melepaskan dirinya dari ujian atau cobaan yang menyusahkannya itu. Jika tidak berhasil, maka ia akan meminta pertolongan kepada orang-orang lain seperti para raja, para penguasa, orang-orang dunia atau para hartawan. Jika ia sakit, maka ia akan meminta pertolongan kepada dokter atau dukun. Jika hal inipun tidak berhasil, maka ia kembali menghadapkan wajahnya kepada Allah SWT untuk memohon dan meratap kepada-Nya. Selagi ia masih bisa menolong dirinya sendiri, ia tidak akan meminta pertolongan kepada orang lain. Dan selagi pertolongan orang lain masih ia dapatkan, maka ia tidak akan meminta pertolongan kepada Allah.
Jika ia tidak mendapatkan pertolongan Allah, maka ia akan terus meratap, shalat, berdoa dan menyerahkan dirinya dengan sepenuh harapan dan kecemasan terhadap Allah Ta’ala, Sekali-kali Allah tidak akan menerima ratapannya, sebelum dia memutuskan diri dari keduniaan. Setelah ia terlepas dari hal-hal keduniaan, maka akan tampaklah ketentuan dan keputusan Allah pada orang itu dan lepaslah ia dari hal-hal keduniaan, selanjutnya hanya ruh sajalah yang tinggal padanya.
Dalam peringkat ini, yang tampak olehnya hanyalah kerja atau perbuatan Allah dan tertanamlah di dalam hatinya kepercayaan yang sesungguhnya tentang Tauhid (ke-Esa-an Allah). Pada hakekatnya, tidak ada pelaku atau penggerak atau yang mendiamkan, kecuali Allah saja. Tidak ada kebaikan dan tidak ada keburukan, tidak ada kerugian dan tidak ada keuntungan, tidak ada faidah dan tidak pula ada anugerah, tidak terbuka dan tidak pula tertutup, tidak mati dan tidak hidup, tidak kaya dan tidak pula papa, melainkan semuanya di tangan Allah.
Hamba Allah itu tidak ubahnya seperti bayi yang berada di pangkuan ibunya, atau seperti orang mati yang sedang dimandikan, atau seperti bola di kaki pemain bola; melambung, bergulir ke atas, ke tepi dan ke tengah, senantiasa berubah tempat dan kedudukannya. Ia tidak mempunyai daya dan upaya. Maka hilanglah ia keluar dari dirinya dan masuk ke dalam perbuatan Allah semata-mata.
Hamba Allah semacam ini, hanya melihat Allah dan perbuatan-Nya. Yang didengar dan diketahuinya hanyalah Allah. Jika ia melihat sesuatu, maka yang dilihatnya itu adalah perbuatan Allah. Jika ia mendengar atau mengetahui sesuatu, maka yang didengar dan diketahuinya itu hanyalah firman Allah. Dan jika ia mengetahui sesuatu, maka ia mengetahuinya itu melalui pengetahuan Allah. Ia akan diberi anugerah Allah. Beruntunglah ia karena dekat dengan Allah. Ia akan dihiasi dan dimuliakan. Ridhalah ia kepada Allah. Bertambah dekatlah ia kepada Tuhannya. Bertambah cintalah ia kepada Allah. Bertambah khusyu’lah ia mengingat Allah. Bersemayamlah ia ‘di dalam Allah’. Allah akan memimpinnya dan menghiasinya dengan kekayaan cahaya ilmu Allah. Maka terbukalah tabir yang menghalanginya dari rahasia-rahasia Allah Yang Maha Agung. Ia hanya mendengar dan mengingat Allah Yang Maha Tinggi. Maka ia senantiasa bersyukur dan shalat di hadapan Allah SWT.

Mewasiatkan dalam Kebaikan

RISALAH 2

المقالة الثانية

فـي الـتـواصـي بـالـخـيـر

قـال رضـي الله تـعـالى عـنـه و أرضـاه : اتبعوا ولا تبتدعوا, وأطيعوا ولا تمرقوا، ووحدوا ولا تشركوا, ونزهوا الحق ولا تتهموا، وصدقوا ولا تشكوا، واصبروا ولا تجزعوا، واثبتوا ولا تنفروا, واسألوا ولا تسأموا, وانتظروا وترقبوا ولا تيأسوا, وتواخوا ولا تعادوا، واجتمعوا على الطاعة ولا تتفرقوا، وتحابوا ولا تباغضوا, وتطهروا عن الذنوب وبها لا تدنسوا ولا تتلطخوا, وبطاعة ربكم فتزينوا, وعن باب مولاكم فلا تبرحوا، وعن الإقبال عليه فلا تتولوا، وبالتوبة فلا تسوفوا، وعن الاعتذار إلى خالقكم في آناء الليل وأطراف النهار فلا تملوا، فلعلكم ترحمون وتسعدون، وعن النار تبعدون، وفي الجنة تحبرون، وإلى الله توصلون، وبالنعيم وافتضاض الأبكار في دار السلام تشتغلون، وعلى ذلك تخلدون، وعلى النجائب تركبون, وبحور العين وأنواع الطيب وصوت القيان مع ذلك النعيم تحبرون، ومع الأنبياء والصديقين والشهداء والصالحين ترفعون.

Ikutilah dengan ikhlas jalan yang telah ditempuh oleh Nabi Besar Muhammad SAW dan janganlah merubah jalan itu. Patuhlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan jangan sekali-kali berbuat durhaka. Bertauhidlah kepada Allah (meng-Esakan Allah), dan jangan menyekutukan-Nya. Allah itu Maha Suci dan tidak memiliki sifat-sifat tercela atau kekurangan. Janganlah ragu-ragu terhadap kebenaran Allah. Bersabarlah dan berpegang teguhlah kepada-Nya. Bermohonlah kepada-Nya dan tunggulah dengan sabar. Bersatu padulah dalam mentaati Allah dan janganlah berpecah-belah. Saling mencintailah di antara sesama dan janganlah saling mendengki. Hindarkanlah diri dari segala noda dan dosa. Hiasilah dirimu dengan ketaatan kepada Allah. Janganlah menjauhkan diri kepada Allah dan janganlah lupa pada-Nya. Janganlah lalai untuk bertobat kepada-Nya dan kembali kepada-Nya. Janganlah jemu untuk memohon ampun kepada Allah pada siang dan malam hari. Mudah-mudahan kamu diberi rahmat dan dilindungi oleh-Nya dari marabahaya dan azab neraka, diberi kehidupan yang berbahagia di dalam surga, bersatu dengan Allah dan diberi nikmat-nikmat oleh-Nya. Kamu akan menikmati kebahagiaan dan kesentausaan yang abadi di surga beserta para Nabi, orang-orang shiddiq, para syuhada’ dan orang-orang saleh. Kamu akan hidup kekal di dalam surga itu untuk selama-lamanya.

Keharusan bagi Mu`min

RISALAH 1

المقالة الأولى

فـيمـا لا بـدّ لـكـل مـؤمـن

قـال رضـي الله تـعـالى عـنـه و أرضـاه : لا بد لكل مؤمن في سائر أحواله من ثلاثة أشياء : أمر يمتثله، ونهي يجتنبه، وقدر يرضى به، فأقل حالة المؤمن لا يخلو فيها من أحد هذه الأشياء الثلاثة، فينبغي له أن يلزم همها قلبه، وليحدث بها نفسه، ويؤاخذ الجوارح بها في سائر أحواله.

Ada tiga perkara yang wajib diperhatikan oleh setiap Mu’min di dalam seluruh keadaan, yaitu:
Melaksanakan segala perintah Allah Menjauhkan diri dari segala yang haram Ridho dengan hukum-hukum dan ketentuan Allah
Ketiga perkara ini jangan sampai tidak ada pada seorang Mu’min. Oleh karena itu seorang Mu’min harus memikirkan perkara ini, bertanya kepada dirinya tentang perkara ini dan anggota tubuhnya melakukan perkara ini.

Tentang Sekutu Orang Zhalim

Al-An’am, ayat 129

وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (129)

Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.

Sa’id meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan takwil ayat ini, bahwa sesungguhnya Allah mempertemankan manusia berdasarkan amal perbuatan mereka. Dengan kata lain, orang mukmin adalah teman orang mukmin lainnya di masa kapan pun dan di mana saja. Orang kafir adalah teman orang kafir, di mana saja dan kapan pun berada. Iman bukanlah hanya sekadar angan-angan, bukan pula sebagai perhiasan (melainkan harus disertai dengan amal perbuatan). Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.

Ma’mar meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa Allah menjadikan teman sebagian orang-orang yang zalim dengan sebagian yang lain di dalam neraka; sebagian dari mereka mengikuti sebagian yang lainnya.

Malik ibnu Dinar mengatakan bahwa ia pernah membaca kitab Zabur yang isinya antara lain, “Sesungguhnya Aku akan membalas orang-orang munafik dengan orang-orang munafik lagi, kemudian Aku menimpakan pembalasan (azab) kepada orang-orang munafik semuanya.” Yang demikian itu terdapat di dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya: Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu berkuasa atas sebagian yang lainnya. (Al-An’am: 129)

Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebagian yang lain. (Al-An;am: 129) Yang dimaksud ialah orang-orang yang zalim dari kalangan umat jin dan umat manusia, Lalu Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam membacakan firman-Nya: Barang siapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al-Qur’an), Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan). Maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Az-Zukhruf: 36). Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa makna ayat ini ialah: Kami jadikan jin yang zalim berkuasa atas orang-orang yang zalim dari kalangan umat manusia.

Al-Hafiz ibnu Asakir telah meriwayatkan hadis berikut ini dalam biografi Abdul Baqi ibnu Ahmad melalui jalur Sa’id ibnu Abdul Jabbar Al-Karabisi, dari Hammad ibnu Salamah, dari Asim, dari Zar, dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ yaitu:

“مَنْ أَعَانَ ظَالِمًا سَلَّطَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ”

Barang siapa yang menolong orang yang zalim, maka Allah akan menjadikan orang zalim itu berkuasa atas dirinya.

Hadis ini berpredikat garib.

Sebagian penyair mengatakan:

وَمَا مِن يَد إِلَّا يدُ اللَّهِ فَوْقَهَا … وَلَا ظَالِمٍ إِلَّا سَيُبلى بِظَالِمٍ …

Tiada suatu kekuatan pun melainkan kekuatan Allah berada di atasnya, dan tidak ada seorang zalim pun melainkan dia akan mendapat cobaan dari orang zalim lainnya.

Makna ayat ini ialah ‘sebagaimana Kami kuasakan orang-orang yang merugi dari kalangan umat manusia itu kepada segolongan kaum jin yang telah menyesatkan mereka, maka Kami berbuat hal yang sama terhadap orang-orang yang zalim. Yakni Kami kuasakan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain, Kami binasakan sebagian dari mereka melalui sebagian yang lain, dan Kami timpakan pembalasan atas sebagian mereka dengan melalui sebagian yang lainnya, sebagai pem­balasan Kami atas perbuatan aniaya mereka dan kesesatan mereka.

Pemimpin Adil dan Pemimpin Zhalim

Janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh kaum yang zalim. Sungguh Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.(TQS Ibrahim [14]: 42)

Islam tentu tidak bisa dipisahkan dengan kekuasaan. Dalam ajaran Islam tidak dikenal sekularisasi atau pemisahan urusan agama dengan urusan dunia, termasuk pemisahan agama dengan kekuasaan.
Sebegitu lekatnya relasi Islam dan kekuasaan, keduanya laksana saudara kembar. Imam al-Ghazali menyatakan, “Agama adalah pondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaga. Apa saja yang tidak memiliki pondasi akan hancur dan apa saja yang tidak memiliki penjaga akan lenyap.” (Al-Ghazali, Al-Iqtishad fi al-Itiqad, hlm. 199)

Menurut Imam an-Nasafi, keberadaan penguasa bertujuan untuk memelihara urusan umat dan menegakkan hukum-hukum Islam (An-Nasafi, Aqaid an-Nasafi, hlm. 142). Tanpa kehadiran penguasa, berbagai perintah dan larangan Allah tak dapat ditegakkan, dan kepentingan umat akan terabaikan.

Penguasa yang Dicintai

Islam menjelaskan bahwa ada dua jenis penguasa di muka bumi ini: yang Allah cintai dan yang Allah benci. Pemimpin yang Allah cintai adalah pemimpin yang adil. Kelak pada Hari Kiamat ia akan menjadi insan yang paling dicintai Allah SWT dan memiliki kedudukan yang dekat dengan-Nya. Rasulullah Saw bersabda:

«إِنَّ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ عَادِلٌ»

Sungguh manusia yang paling dicintai Allah pada Hari Kiamat dan paling dekat kedudukannya dengan-Nya adalah pemimpin yang adil.” (HR at-Tirmidzi)

Selain dicintai Allah SWT, pemimpin yang baik pastinya dicintai dan didoakan oleh segenap rakyatnya. Ini sebagaimana sabda Nabi Saw:

«خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ»

Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; yang mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka.” (HR Muslim)

Sosok pemimpin yang adil, yang dicintai Allah dan umat, adalah yang menjalankan apa saja yang Allah perintahkan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Sungguh Allah menyuruh kalian memberikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, juga (menyuruh kalian) jika menetapkan hukum di antara manusia agar kalian berlaku adil (TQS an-Nisa [4]: 58).

Imam ath-Thabari, dalam tafsirnya, menukil perkataan Ali bin Abi Thalib ra, “Kewajiban imam/penguasa adalah berhukum dengan hukum yang telah Allah turunkan dan menunaikan amanah. Jika ia telah melaksanakan hal itu maka wajib orang-orang untuk mendengarkan dan menaati dia, juga memenuhi seruannya jika mereka diseru…

Inilah dua sifat yang melekat pada pemimpin yang adil: Pertama, menjalankan hukum-hukum Allah SWT seperti menjaga pelaksanaan ibadah mahdhah umat (shalat lima waktu, shalat Jumat, shaum Ramadhan, zakat, dll), mengawasi dan memelihara muamalah agar sesuai syariah Islam (seperti perdagangan, utang-piutang, syirkah dan menutup pintu riba), melaksanakan peradilan dan pidana Islam (seperti had bagi pezina, peminum khamr, pencuri, dll).

Kedua, menunaikan amanah yang dipikulkan kepada dirinya, yakni memelihara urusan umat; menjamin kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan agar dapat diperoleh warga dengan mudah dan murah; menyelenggarakan pendidikan, kesehatan dan keamanan secara cuma-cuma; serta melindungi rakyat dari berbagai gangguan dan ancaman.

Para pemimpin adil yang dicintai Allah memiliki banyak keutamaan. Mereka termasuk salah satu dari tujuh golongan yang berhak mendapatkan naungan Allah di akhirat kelak. Sabda Nabi Saw:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ الإِمَامُ الْعَادِلُ

Ada tujuh golongan yang berhak mendapatkan naungan Allah di hari yang tiada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil…” (HR Bukhari dan Muslim)

Pemimpin yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah SWT. serta memelihara amanah umat, juga membawa keberkahan bagi umat yang dia pimpin. Nabi Saw bersabda:

« يَوْمٌ مِنْ إِمَامٍ عَادِلٍ أَفْضَلُ مِنْ عُبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً، وَحَدٌّ يُقَامُ فِي الأَرْضِ بِحَقِّهِ أَزْكَى فِيهَا مِنْ مَطَرٍ أَرْبَعِينَ عَامًا»

Satu hari di bawah pemimpin yang adil lebih utama ketimbang ibadah 60 tahun dan satu had yang ditegakkan di bumi sesuai haknya lebih baik dari hujan 40 tahun.” (HR ath-Thabarani)

Demikian pentingnya kehadiran pemimpin yang adil dan amanah, yang memelihara umat dengan syariah Islam, para ulama seperti Imam Fudhail bin Iyadh biasa berdoa agar umat dikaruniai pemimpin yang adil, “Seandainya aku memiliki suatu doa mustajab (yang pasti dikabulkan) niscaya akan aku peruntukkan untuk penguasa, karena baiknya seorang penguasa akan membawa kebaikan pula bagi negeri dan rakyat.” (Bidayah Wan Nihayah, 10/199).

Pemimpin yang Dibenci

Sebaliknya, Nabi Saw juga mewanti-wanti umat akan kehadiran para pemimpin jahat yang paling dibenci Allah SWT. Sabda beliau:

«وَأَبْغَضَ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ وَأَبْعَدَهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ جَائِرٌ»

Manusia yang paling dibenci Allah dan paling jauh kedudukannya dari-Nya adalah pemimpin yang jahat.” (HR at-Tirmidzi).

Para pemimpin macam ini menuai kebencian dan caci-maki dari rakyat mereka. Sebaliknya, mereka pun membenci dan mencaci-maki rakyat mereka.

«وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ»

Seburuk-buruk para pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; yang kalian laknat dan mereka pun melaknat kalian.” (HR Muslim).

Para pemimpin yang jahat ini menyimpang dari hukum-hukum Allah, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, serta kerap mengkhianati amanah. Para pemimpin seperti ini disebut oleh Nabi Saw sebagai imarah as-sufaha (para pemimpin dungu). Nabi saw menjelaskan ciri-ciri mereka dalam sabdanya:

«أُمَرَاءُ يَكُونُونَ بَعْدِى لاَ يَقْتَدُونَ بِهَدْيِى وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى فَمَنْ صَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَأُولَئِكَ لَيْسُوا مِنِّى وَلَسْتُ مِنْهُمْ»

Mereka adalah para pemimpin yang ada sepeninggalku, yang tidak menggunakan petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku. Siapa saja yang membenarkan kedustaan mereka dan membantu kezaliman mereka, mereka itu bukan golonganku dan aku bukan golongan mereka.” (HR Ahmad).

Menurut Baginda Nabi Saw imarah as-sufaha’ memiliki setidaknya dua ciri:

Pertama, tidak menggunakan petunjuk Islam dan Sunnah Nabi Saw. Artinya, tidak menjadikan Islam sebagai aturan dalam kehidupan. Bisa jadi mereka menghalalkan riba, minuman keras, LGBT, tidak memberlakukan pidana Islam, dsb.

Kedua, kerap membohongi umat dan menzalimi mereka. Kehadiran para pemimpin seperti ini telah diperingatkan oleh Nabi Saw sebagai bentuk ancaman bagi umat selain Dajjal. Abu Dzar ra menuturkan bahwa Nabi Saw pernah bersabda, “Sungguh selain Dajjal ada yang sangat membuatku khawatir atas umatku.” Beliau mengatakan ini tiga kali. Lalu Abu Dzar ra. bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang lebih engkau khawatirkan atas umatmu selain Dajjal?” Beliau menjawab, “Para pemimpin yang menyesatkan.” (HR Ahmad)

Terhadap para pemimpin yang zalim dan dibenci Allah SWT, kaum Muslim telah diperintahkan untuk tidak bersekutu dengan mereka, apalagi membenarkan kedustaan mereka dan menolong perbuatan zalim mereka. Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لاَ تُنْصَرُونَ

Janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka. Sekali-kali kalian tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kalian tidak akan ditolong (TQS Hud [11]: 113).

Agar Hadir Pemimpin Dicintai Allah SWT

Mengapa muncul para pemimpin zalim yang dibenci Allah SWT dan umat? Pertama, ketika agama telah dipisahkan dari kekuasaan, tentu tak ada lagi yang dapat menghentikan syahwat kekuasaan dan keserakahan. Ketika itu ketaatan pada Allah SWT telah lenyap. Tak ada lagi rasa takut menyingkirkan hukum-hukum Allah dan menggantinya dengan aturan buatan manusia yang penuh dengan hawa nafsu. Tak ada lagi rasa gentar terhadap azab Allah manakala berbuat kezaliman dan menipu umat.

Akan beda bila para pemimpin menjadikan akidah Islam sebagai pondasi kehidupan dan kekuasaan. Akan muncul rasa gentar untuk menyelewengkan hukum-hukum Allah dan takut bila mengkhianati amanah umat, karena ingat akan kerasnya siksa Allah bagi mereka:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَهُوَ غَاشٍّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Tidaklah mati seorang hamba yang Allah minta untuk mengurus rakyat, sementara dia dalam keadaan menipu (mengkhianati) rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya.”(HR al-Bukhari dan Muslim).

Kedua, para pemimpin zalim bermunculan manakala umat meninggalkan kewajiban amar makruf nahi mungkar. Nabi Saw bersabda:

لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ، أَوْ لَيُؤَمِّرَنَّ عَلَيْكُمْ شِرَارَكُمْ، ثُمَّ يَدْعُو خِيَارُكُمْ، فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ

Hendaklah kalian melakukan amar makruf nahi mungkar. Kalau tidak, Allah akan menjadikan orang-orang yang paling jahat di antara kalian berkuasa atas kalian, kemudian orang-orang baik di antara kalian berdoa, tetapi doa mereka tidak dikabulkan.” (HR Ahmad). []

Hikmah:

Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلاً عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ اْلأَبْصَارُ

Janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh kaum yang zalim. Sungguh Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.(TQS Ibrahim [14]:

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai