Safinatun Najah#45

۞ Syarat Jamak Takhir ۞

(فصل)

شروط جمع التأخير إثنان : نية التأخير وقد بقي من وقت الأولى مايسعها ودوام العذر إلى تمام الثانية .  

Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:

1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).

2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

Diterbitkan oleh NUN78

Adalah sarana Pengetahuan tentang Agama, serta aspek kehidupan yang bisa membekali diri, sehingga diharapkan mampu menjadi pribadi yang Bertaqwa

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai