Safinatun Najah#54

۞ Mengubur Jenazah ۞

FASLUN. AQOLLU AD-DAFNI HAFROTUN TAKTUMU ROIHATUHU WA TAHRISUHU MIN AS-SIBA’I. WA AKMALUHU QOMATUN WA BASTHATUN, WA YUDHA’U KHODDAHU ‘ALA AT-TUROB, WA YAJIBU TAUJIHUHU ILA AL-QIBLAT.

Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah


Penguburan Janazah.
Batas minimal liang lahat bagi kuburan janazah adalah lubang yang dapat menyimpan dan meredam bau busuk mayat dan menjaganya dari hewan atau binatang buas. Artinya liang lahat yang dapat menyimpan bau busuk mayat dengan sekiranya bau busuknya tidak sampai keluar dari lubang dan terbawa oleh angin menyebar ke seluruh sekitar lingkungannya yang dapat menyebabkan polusi udara. Dan lubang tersebut juga dapat menyimpannya sekiranya tidak dapat dibongkar dan dibuka oleh binatang buas yang akan memangsannya.
Sedangkan batas maksimal liang lahat bagi jenazah adalah kedalamannya sedalam dan sepanjang orang yang sedang berdiri sambil mengangkatkan tangannya, pipi janazah sebelah kanan diletakkan di atas tanah, dan wajib menghadapkan janazah ke arah kiblat

Diterbitkan oleh NUN78

Adalah sarana Pengetahuan tentang Agama, serta aspek kehidupan yang bisa membekali diri, sehingga diharapkan mampu menjadi pribadi yang Bertaqwa

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai