Safinatun Najah#61

۞ Rukun Puasa Romadhon ۞

FASLUN. ARKANUHU TSALATSATU ASYA’A. NIYATUN LAYLAN LI-KULLI YAUMIN FI AL-FARDLI, WA TARKU MUFTHIRIN DZAKIRON MUKHTARON GHOERO JAHILIN MA’DZURIN WA SHOIMIN.

Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:

1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.

2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).

3. Orang yang berpuasa.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:


Rukun puasa ada tiga.

Pertama, niat puasa wajib di malah hari di setiap hari. Tempat niat adalah di hati dan wajib menghadirkan niat berpuasa.

Kedua, meninggalkan sesuatu yang bisa membatalkan puasa sepertu makan dan minum atau bersetubuh dengan istri.

Ketiga, ingat bahwa dirinya berpuasa, melaksanakannya atas kehendak pribadi tanpa paksaan, tidak bodoh yang dapat dianggap sebagai udzur, dan betul-betul berpuasa. Jika sebaliknya, semisal melaksanakan puasa atas dasar paksaan orang lain, maka tidak sah.

Diterbitkan oleh NUN78

Adalah sarana Pengetahuan tentang Agama, serta aspek kehidupan yang bisa membekali diri, sehingga diharapkan mampu menjadi pribadi yang Bertaqwa

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai