Kewajiban Perempuan jika Keluar rumah

Kewajiban Perempuan Jika Keluar Kalaulah perempuan bermaksud keluar rumah, ia berkewajiban menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali termasuk kedua tangannya dari perhatian orang banyak. Tidak hanya itu bahkan hendaknya ia menyamarkan diri dari perhatian orang yang mungkin mengenalnya. Jika seseorang kawan suaminya berkunjung, sementara suaminya tidak ada di rumah, hendaknya dia tidak perlu bertanya panjang lebar. Hal itu di maksud untuk memelihara diri dan suaminya. Demikian yang diungkapkan Imam Ghazali dan beberapa imam lainnya. Rasulullah S.A.W bersabda: ”Sudah menjadi ketentuan bagi manusia bahwa bagian bagian dari tubuhnya melakukan zina, hal itu pasti di lakukan. Kedua mata zinanya memandang, Kedua telinga zinanya mendengar, lisan zinanya berbicara. Kedua tangan zinanya memaksa, kedua kaki zinanya berjalan, dan hati zinanya menyenangi dan mengharap harap. Semmua itu di benarkan oleh kelamin atau di dustakannya”. (riwayat Muslim dari Abu Hurairah) Rasulullah S.A.W bersabda : ”Perkara apakah yang lebih baik bagi kaum wanita?. Fathimah menjawab : ”Hendaknya ia tidak memandang kaum lelaki dan lelaki tidak memandanginya. Kemudian Rasulullah S.A.W merangkul Fathimah dan beliau bersabda: ”Anak turun sebagian manusia dari sebagian yang lain hendaknya saling menolong. Rasulullah S.A.W, merasa terharu atas pendapat puterinya itu”.

Diterbitkan oleh NUN78

Adalah sarana Pengetahuan tentang Agama, serta aspek kehidupan yang bisa membekali diri, sehingga diharapkan mampu menjadi pribadi yang Bertaqwa

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai