Fathul Mu’in (*Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibariy)
Mengerjakan Shalat Jumat hukumnya fardhu `ain, jika telah cukup syarat syaratnya. Perintah melakukannya turun di Mekkah. namun Mekkah sendiri tidak diselenggarakan dikala itu, karna belum cukup bilangan kaum muslimin, atau karena syiarnya harus di tampakkan sedangkan Nabi di Mekkah masih sembunyi sembunyi.
Orang pertama kali yang melakukannya/ menyelenggarkannya di Madinah sebelum Nabi hijrah adalah As’ad bin Zurarah. ia selenggarakan pada sebuah kampung yang berdekatan dengan kota Madinah.
Shalat Jum’at itu shalat yang paling utama.
dinamakan dengan shalat Jum’at, karena banyak orang orang berkumpul untuk melakukannya, atau karena Ada bertemu/berkumpul dengan Hawa di Mudzalifah disebut dengan Jam’an.
Shalat Jum’at wajib dikerjakan oleh setiap orang mukallaf, yaitu orang baligh yang berakal sehat, yang lelaki serta bukan budak belian. karena itu tidak wajib bagi wanita atau banci, atau budak sekalipun mukattab, karena kekurangan syarat mereka.
Dengan syarat mereka itu mutawaththin(*bertempat) ditempat shalat Jum’at diselenggarakan, tidak pergi dari tempat itu baik dimusim kemarau ataupun penghujan selain ada keperluan yang semacam pergi berdagang atau ziarah.
mereka juga tidak sedang beruzdur, misalnya sakit atau uzdur uzdur lain seperti disebutkan dalam udzur udzur Jama’ah. orang sakit yang tidak bisa datang ke tempat diselenggarakannya shalat Jum’at setelah matahari memasuki belahan langit barat, tidak wajib melakukan shalat Jum’at.
Shalat Jum’at bisa jadi(*sah) dengan disertainya orang yang sedang udzur.
shalat Jum’at wajib dikerjakan oleh orang muqim(*tinggal) ditempat diselenggarakannya Jum’at yang tidak mutawaththin, misalnya orang muqim ditempat diselenggarakan Jum’at selama 4 hari atau lebih sedangkan ia bermaksud pulang ke tempat sendiri, sekalipun nanti setelah berhari hari lagi.
wajib dikerjakan oleh orang muqim mutawaththin ditempat yang pangilan Jum’at masih dapat didengar, dimana penduduk tempat diselenggarkan Jum’at kurang dari 50 orang.
Baik orang muqim tidak mutawaththin(*keterangan diatas) atau muqim mutawaththin ini wajib mengerjakan shalat Jum’at.
namun shalat Jum’at tidak jadi(*tidak sah) dengan dipenuhinya dua orang tersebut dibawah ini, yaitu muqim bukan mutawaththin, dan muqim mutawaththin, tetapi diluar daerah diselenggarakan Jum’at, sekalipun ia sendiri wajib mengerjakan Jum’at bila mendengar panggilan Jum’at dari tempat diselenggarakannya itu.
Shalat Jum’at tidak jadi(*tidak sah) dengan dipenuhinya budak dan anak anak. tetapi shalat mereka sah. hanya seyogianya mereka menunda takbiratul ihram sampai sesudah takbirnya 40 orang yang sah Jum’atnya, dengan kepenuhan mereka. demikian persyaratan yang dikemukakan segolongan “Ulama Muhaqqiquun”, kendatipun bayak pula pendapat menyelisihinya.
Syarat Sah Jum’at :
Disamping syarat syarat shalat yang lain, masih ada 6 syarat lagi :
Syarat pertama : Shalat Jum’at harus dengan berjama’ah pada Rakaat yang pertama. yaitu imam niat menjadi imam dan ma’mum niat berma’mum yang dibersamakan mengerjakan takbiratul ihram. maka shaat Jum’at yang sudah cukup bilangannya tidak sah, bila dikerjakan munfarid(sendiri sendiri = tidak berjama’ah). pada rakaat yang kedua tidak disyaratkan harus dengan berjama’ah. maka andaikata pada rakaat pertama sang imam shalat berjamaah dengan ma’mum 40 orang, lalu hadats kemudian mereka meneruskan sendiri sendiri dengan munfarid; atau pada rakaat kedua ma’mum mufaroqoh(*memisahkan diri dari shalat) dengan imam dan meneruskan sendiri sendiri dengan munfarid, shalat Jum’at tetap sah. Memang! 40 orang itu di isyaratkan tetap ada pada sampai mereka semua ber-salam, sehingga apabila Jum’atan itu hanya di ikuti 40 orang persis(*pas 40 orang), kemudian salah seorang diantaranya berhadats sebelum salam -sekalipun orang orang selain dia sudah salam-, maka batal lah shalat Jum’at mereka semuanya. Apabila ma’mum masbuq mendapatkan ruku’ imam pada rakaat kedua, lalu mengikuti terus sampai salam, maka hendaklah menambah satu rakaat lagi dengan bacaan keras. Kemudian shalat Jum’atnya dianggap telah sempurna, jika shalat Jum’at imamnya tadi sah. Demikian pula orang lain lagi yang masbuq kepadanya dan masih mendapatkan satu raka’at bersamanya; demikian menurut fatwa Guru kita(*Ibnu Hajar Al Haitami). Orang yang baru mengikuti shalat setelah ruku’ pada raka’at kedua imam, menurut pendapat Ashoh wajib niat shalat Jum’at, sekalipun yang wajib ia lakukan adalah shalat Dzuhur. Pendapat lain mengatakan, boleh juga niat shalat Dhuhur, seperti ini pula Al Bulqiniy mem-fatwa-kan dengan menguraikannya panjang lebar.
Syarat kedua : dikerjakan oleh 40 orang termasuk imamnya, dimana kesemua mereka ini orang yang telah memenuhi syarat wajib shalat Jum’at sekalipun sedang menderita sakit. Apabila diselenggarakan hanya genap 40 orang dan diantara mereka ada ummiy satu atau lebih yang taqshir(*malas belajar bacaan fasih), maka shalat Jum’at mereka tidak sah, sebab shalat si ummiy batal yang berarti bilangan 40 menjadi kurang. Nah, apabila ummiy itu tidak taqshir, maka Jum’at mereka tetap sah, sebagaimana pendapat yang dimantapkan Guru kita dalam Syarhil ‘Ubbab dan Al-Irsyaad sebagai mengikuti pendapat Guru beliau yang dimantapkan dalam Sharhil Roudl. Kemudian didalam Syarhil Minhaj, Guru beliau berkata : Dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara ummiy itu taqshir atau tidak taqshir. perbedaan yang ada disitu tidaklah kuat alasannya -habis-.
Apabila bilangan 40 itu kurang diwaktu shalat, maka shalat Jum’at batal; kalau diwaktu khutbah, maka rukun khutbah yang dilakukan waktu bilangan sedang berkurang itu dianggap belum dikerjakan, karena rukun tersebut tidak didengar oleh 40 orang. Kemudian jika dalam waktu dekat-menurut ukuran hukum- bilangan penuh lagi, maka boleh meneruskan khutbah mulai dari rukun yang dikerjakan sebelum bilangan kurang tadi. kalau tidak dalam waktu dekat, maka wajib memulai khutbah dari pemulaan lagi, sebagaimana jika bilangan berkurang diwaktu antara khutbah dan shalat, lantaran hilangnya muwalah(*sambung menyambung) dalam khutbah dan shalat.
(Cabang) : Barangsiapa yang memiliki dua tempat tinggal pada dua balad(*daerah), maka yang dianggap sebagai tempatnya adalah banyak yang didiami; kalau sama sama, maka tempat mana yang juga didiami keluarga dan harta bendanya. Apabila di satu tempat ada keluarga dan ditempat yang lain harta bendanya, maka tempat yang didiami keluarganya. Apabila masing masing ada keluarga dan juga harta bendanya, maka tempat ia berada waktu shalat Jum’at diselenggarakan.
Shalat Jum’at tidak jadi(*tidak sah), bila diselenggarakan kurang dari 40 orang. Lain hal nya menurut pendapat Abu Hanifah Rahimahullah Ta’ala, menurut beliau shalat Jum’at sah diselenggarakan hanya oleh 4 orang, sekalipun mereka semua hamba sahaya atau orang orang musafir. Menurut kita, penyelenggaraan shalat Jum’at itu tidak di syaratkan harus mendapat idzin pemerintah(*sulthan) dan juga tempatnya tidak harus dikota(*mishr). lain halnya pendapat Abu Hanifah, yang mensyaratkan kedua hal tersebut.
Al Bulqiniy ditanyai tentang penduduk suatu kampung yang kurang dari 40 orang, shalat Jum’at apa Dhuhur. Beliau menjawab hendaklah shalat dhuhur, atas dasar madzhab Asy Syafi’iy. sebenarnya ada segolongan ‘Ulama yang memperbolehkan mereka melakukan shalat Jum’at, dan justeru pendapat ini adalah yang kuat. Karena itu, apabila mereka -seluruhnya menganut- pendapat ini hendaklah melakukan shalat Jum’at. kalau ingin hati hati, hendaklah melakukan shalat Jum’at alu shalat Dhuhur, adalah bagus juga.
Syarat yang Ketiga : diselenggarakan pada tempat yang masuk wilayah balad(*daerah) itu, sekalipun sebuah padang yang masuk wilayahnya, dan hendaklah tempat tersebut tidak sejauh diperbolehkannya shalat qoshor( kurang lebih 86 km), sekalipun tidak masih bersambung dengan bangunan.
lain halnya tempat yang sudah tidak termasuk wilayahnya, yaitu tempat jauh yang kalau pergi kesana orang boleh mengerjakan shalat qoshor.
(Cabang) ; Apabila sebuah desa berpenduduk mencapai genap 40 orang, maka wajib menyelenggarakan shalat Jum’at. bahkan menurut pendapat Mu’tamad, haram, jika mereka meniadakan shalat Jum’at didesanya dan pergi melakukannya ke lain balad, yang sekalipun mereka masih dapat mendengar panggilan Jum’atnya dari desa sendiri.
Berkata Ibnur Rifa’ah dan lainnya : Sebenarnya jika mereka 40 orang itu cukup mendengar panggilan Jum’at dari mishr(*kota) mereka boleh memilih antara pergi ke balad untuk menunaikan shalat Jum’at atau menyelenggarakan-nya dikampung mereka sendiri.
apabila mereka pergi ke balad, maka mereka tidak dapat menyempurnakan bilangan sahnya shalat Jum’at sebab berkedudukan sebagai musafir. Kalau didesanya sendiri itu tidak terdapat sekelompok pendukung sahnya shalat Jum’at – sekalipun dengan memperhitungkan diantara mereka yang berhalangan shalat Jum’at-, maka mereka wajib menunaikannya di balad sebelahnya yang mereka dapat mendengar panggilan Jum’atnya.
Berkata Ibnu ‘Ujail : Apabila ada beberapa tempat Jum’at yang berdekatan serta masing masingnya mempunyai nama tersendiri (*didesa berlainan), maka masing masing dihukumi sebagai satu tempat tersendiri(*bukan bagian dari satu kesatuan).
Berkata Guru kita : Dihukumi seperti itu, jika masing masing tempat tersebut yang mempunyai nama nama sendiri sendiri itu berkedudukan sebagai desa sendiri sendiri pula-menurut anggapan umum-
(Cabang) : Apabila sulthan(*pemeintah) memaksa penduduk suatu desa agar berpindah dari desanya dan membangun tempat di daerah yang baru kemudian mereka mendiaminya, tetapi mereka bermaksud kembali ke kampung halaman lagi nanti bila Allah telah melonggarkan kesempatan mereka, maka tidak wajib menyelenggarakan shalat Jum’at. bahkan belum cukup syarat sah Jum’at bagi mereka, karena tidak termasuk mutawaththin.
Syarat Ke Empat : DI selenggarakan pada waktu dhuhur. Apabila waktu sudah tidak mencukupi untuk shalat Jum’at beserta dua khutbahnya, atau yang seperti itu diragukan akan terjadinya, maka supaya menunaikan shalat dhuhur. Apabila dengan yakin atau hanya mengira bahwa waktu dhuhur telah habis sedangkan hal itu terjadi sedang ditengah mengerjakan shalat Jum’at -sekalipun telah hampir salam-, jika hal itu atas berita orang yang adil -dari berbagai wajah-, maka wajib meneruskan shalatnya sebagai shalat dhuhur dengan tetap memperhitungkan yang sudah berjalan sebaai rangkaian shalat atau rakaatnya. Dan hilanglah shalat Jum’at. Lain hal nya jika hanya meragukan bahwa waktu telah habis (*tetap meneruskan sebagai shalat Jum’at), karena asal yang diyakini adalah bahwa waktu masih ada.
termasuk syarat Jum’at ialah ; Hendaklah Shalat Jum’at itu tidak didahului atau dibarengi takbiratul ihramnya oleh shalat Jum’at lain yang diselenggarakan juga pada tempat itu. Hal itu boleh terjadi, jika penduduk tempat tersebut berjumlah besar lagi pula sulit untuk dikumpulkan pada satu tempat -sekali pun tidak di mesjid- dengan tanpa terjadi sesuatu yang meyakitkan ditempat itu, misalnya panas sekali atau dingin sekali. Maka dalam hal seperti ini, boleh diambil beberapa tempat penyelenggaraan shalat Jum’at karena seukur dengan keperluan.
Cabang) : Orang yang tidak berudzur, tidak sah bila melakukan shalat Dhuhur sebelum Imam Jum’at salam. Apabila yang seperti itu dilakukan karena tidak mengerti, maka shalatnya sah sebagai shalat sunah.
apabila sekalian penduduk suatu balad(*daerah) hanya mengerjakan shalat dhuhur dan tidak menyelenggarakan shalat Jum’at, maka shalatnya tidak sah selagi waktu masih mencukupi untuk mengerjakan yang wajib pada dua khutbah dengan shalatnya, sekalipun telah diketahui biasanya mereka tidak menyelenggarakan shalat Jum’at.
Syarat Kelima : Shalat Jum’at diselenggarakan sesudah dua khutbah yang keduanya di khutbahkan setelah matahari memasuki langit belahan barat -berdasarkan hadits Bukhari Muslim, bahwa Nabi Saw, shalat Jum’at selalu sesudah dua khutbah lengkap dengan rukun rukunnya, maksudnya, di isyaratkan penyelenggaraan shalat Jum’at itu sesudah dua khutbah lengkap dengan rukun rukunnya sebagai berikut :
