Safinatun Najah#62

۞ Qadha Puasa ۞

FASLUN. WA YAJUBU MA’A AL-QODHOI LI AS-SHAOMI AL-KAFAROTU AL-‘UDHMA, WA AT-TA’ZIRU ‘ALA MAN AFSADA SHAOMAHU FI RAMADHANA YAUMAN KAMILAN BI-JIMA’IN TAMIN ATSAMMA BIHI LI AS-SHAOM, WA YAJIBU MA’A AL-QODHOI AL-IMSAKU LI AS-SAOMI FI SITTATI MAWADHI’A. AL-AWWALU FI RAMADHANA LA FI GHOERIHI ‘ALA MUTA’ADDIN BI-FITHRIHI. WA AT-TSANI ‘ALA TARIKIN AN-NIYAT LAYLAN FI AL-FARDHI. WA AS-TSALITSU ‘ALA MAN TASAHHARO DZANNAN BAQOA AL-LAYLI FA BANA KHILAFUHU. WA AR-ROBI’U ‘ALA MAN AFTHORO DZHONNAN AL-GHURUBA FA BANA KHILAFUHU AYDHON.
WA AL-KHOMISU ‘ALA MAN BANA LAHU YAUM AT-TSULUTSAYI SYA’BANA ANNAHU MIN ROMADONA. WA AS-SADISU ‘ALA MAN SABAQOHU MA’ AL-MUBALAGHOH MIN MADLMADHOHTIN WA ISTINSYAQIN.

Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya .

Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada enam tempat:

1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.

2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.

3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.

4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.

5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.

6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:


Bersamaan dengan wajib meng-qadha yaitu wajib membayar kafarah dan hukuman ta’zir atas seseorang yang merusak puasa di bulan ramadhan satu hari penuh dengan sebab bersenggama dengan istrinya (jima’), dan ia pun berdosa.

Bersama dengan wajib meng-qadha yaitu wajib mengekang untuk berpuasa dalam enam kondisi atau keadaan.

Pertama, di bulan ramadhan dan bukan yang lainnya bagi orang yang sembrono dan semena berbuka puasa. Seperti seorang yang minum arak sampai mabuk di malam hari bulan puasa ramadhan. Maka di siang hari ia harus memuntahkannya. Sehingga dengan sebab muntah, puasannya batal, akan tetapi ia wajib mengekah dengan tidak makan, minum dan jimak sebagaimana orang yang sedang berpuasa.

Kedua, orang yang meninggalkan niat puasa fardhu di malam hari, ia wajib mengekang diri agar tidak memakan, minum dan jimak layaknya seperti berpuasa, akan tetapi ia wajib meng-qadhanya.

Ketiga, seorang yang makan sahur karena menduga masih malam, namun kenyataannya sudah pagi, jika ia tidak berdasarkan ijtihad maka ia wajib meng-qadha serta mengekang seperti berpuasa.

Keempat, orang yang berbuka puasa dengan dugaan sudah masuk waktu maghrib, tapi kenyataannya berbeda. Maka ia tetapi mengekah seperti puasa dan sekaligus wajib qadha.

Kelima, seorang yang dengan jelas bahwa ternyata hari ketiga puluh bulan Sya’ban adalah bulan ramadhan.
Kedelapan, orang yang menelan minuman dari seseorang yang air berkumur atau air isapan hidung.

Safinatun Najah#61

۞ Rukun Puasa Romadhon ۞

FASLUN. ARKANUHU TSALATSATU ASYA’A. NIYATUN LAYLAN LI-KULLI YAUMIN FI AL-FARDLI, WA TARKU MUFTHIRIN DZAKIRON MUKHTARON GHOERO JAHILIN MA’DZURIN WA SHOIMIN.

Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:

1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.

2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).

3. Orang yang berpuasa.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:


Rukun puasa ada tiga.

Pertama, niat puasa wajib di malah hari di setiap hari. Tempat niat adalah di hati dan wajib menghadirkan niat berpuasa.

Kedua, meninggalkan sesuatu yang bisa membatalkan puasa sepertu makan dan minum atau bersetubuh dengan istri.

Ketiga, ingat bahwa dirinya berpuasa, melaksanakannya atas kehendak pribadi tanpa paksaan, tidak bodoh yang dapat dianggap sebagai udzur, dan betul-betul berpuasa. Jika sebaliknya, semisal melaksanakan puasa atas dasar paksaan orang lain, maka tidak sah.

Safinatun Najah#60


۞ Syarat Wajib Puasa Romadhon ۞

FASLUN. SYURUTHU WUJUBIHI KHOMSATU ASYYA’A, ISLAMUN, WA TAKLIFUN, WA ITHOQOTUN, WA SIHHATUN, WA IQOMATUN.

Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:

1. Islam.

2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).

3. Kuat berpuasa.

4. Sehat.

5. Iqamah (tidak bepergian).

Syarah atau penjelasan:

Syarat wajibnya puasa ada lima.

1). Islam.

2). Tertaklif. Artinya seseorang sudah baligh dan berakal. Ada pengecualian orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa yaitu anak kecil, orang gila, orang yang terserang penyakit epilepsi, dan mabuk. Karena mereka belum tertaklif.

3). Mampu melaksanakan puasa. Maka tidak wajib puasa bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa, seperti orang yang sudah tua rentah atau orang sakit yang tidak mampu berpuasa.

4). Sehat. Sehingga tidak diwajibkan berpuasa bagi orang sakit.

5). Berdiam diri di rumah. Artinya bagi orang yang sedang melakukan bepergian jauh tidak diwajibkan berpuasa alias oleh berbuka.
Dalil ayat al-Quran yang menjelaskan syarat dan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan berbuka puasa atau tidak diwajibkan berpuasa, tapi wajib diqadha pada hari-hari yang lain atau dengan membayar fidyah. Allah berfirman:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggati atau qadha) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka ia lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (SQ. Al-Baqarah: 184)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkannya al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang salah). Karena itu barang siapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (ia wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (SQ. Al-Baqarah: 185)

Safinatun Najah#59

۞ Syarat Sah Puasa ۞

FASLUN. SYURUTHU SYIHHATIHI ARBA’ATU ASYA’A, ISLAMUN WA ‘AQLUN, WA NIQO’UN MIN NAHWI HAIDHIN, WA ‘ILMUN BI-KAUNI AL-WAQTHI QOBILAN LI AS-SHOUM.

Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:

1. Islam.

2. Berakal.

3. Suci dari seumpama darah haidh.

4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah


Syarat sahnya puasa—baik puasa wajib atau sunnah—ada empat.

Pertama, Islam.

Kedua, berakal.

Ketiga, bersih dari haidl. Dan keempat, mengetahui waktu yang sudah siap untuk melaksanakan puasa.

Safinatun Najah#58


۞ Wajibnya Puasa Romadhon ۞

FASLUN. YAJIBU SHAUMU RAMADHANA BI-AHADI UMURI KHOMSATIN. AHADUHA BI-KAMALI SYA’BANA TSALATSINA YAUMAN. WA TSANIHA BI-RU’YATI AL-HILALI FI HAQQI MAN RO’AHU WA IN KANA FASIQON. WA TSALITSUHA BI-TSUBUTIHI FI HAQQI MAN LAM YAROHU BI-‘ADLI SYAHADATIN. WA ROBI’UHA BI-AKHBARI ‘ADLI RIWAYATIN MAUTSUQIN BIHI SAWAAUN WAQO’A FI AL-QOLBI SHIDQUHU AM LA, ATU GHOIRU MAUTSUQIN BIHI IN WAQO’A FI AL-QOLBI SHIDQUHU. WA KHOMISUHA BATHNU DUKHULI ROMADHONA BI AL-IJTIHADI FI-MAN ISYTABAHA ‘ALAIHI DZALIK.

Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:

1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.

2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.

3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.

4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.

5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.

Syarah atau penjelasan:

Diwajibkannya puasa Ramadhan dengan salah satu sebab yang ada lima.

Pertama, sempurnanya bulan Sya’ban, yaitu tiga puluh hari.

Kedua, melihat tanggal (hilal) bagi seorang yang benar-benar melihatnya, meski ia orang fasik.

Ketiga, melihat hilal dapat ditetapkan bagi orang yang tidak melihat hilal dengan sebab adanya persaksian orang yang adil dan dapat dipercaya bahwa ia telah melihat hilal.

Keempat, informasi orang yang adil yang riwayatnya dapat dipercaya, baik di dalam hatinya benar atau pun tidak, atau tidak dapat dipercaya (fasik) tapi di dalam hatinya benar.

Kelima, menyangka masuknya ramadhan dengan ijtihadnya sendiri bagi seorang yang remang-remang atau tidak dapat mengakses informasi dengan jelas. Seperti seorang yang ada di dalam buih atau penjara, yang tidak tahu masuknya ramadhan.

Ayat al-Quran yang mempertegas bahwa puasa ramadhan diwajibkan bagi umat Islam. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (SQ. Al-Baqarah: 183)

Safinatun Najah#57


۞ Harta Wajib Zakat ۞

FASLUN. AL-AMWALU AL-LATI FIHA AZ-ZAKATU SITTATU ANWA’IN. AN-NA’AMU WA AN-NAQDANU, WA AL-MU’SYIROTU, WA AMWALU AT-TIJAROTI. WAJIBUHA RUB’U ‘ASYARI QYMATI ‘URUDL AT-TIJAROTI, WA AR-RIKAZI, WA AL-MA’DANI.

Zakat. Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:

1. Binatang ternak.

2. Emas dan perak.

3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).

4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut.

5. Harta yang tertkubur.

6. Hasil tambang.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah


Harta atau banda yang wajib dizakati ada enam macam.

Pertama, binatang ternak. Yang dimaksud dengan binatang ternak yang wajib dizakait yaitu Unta, sapi, kerbau dan kambing. Sedangkan Jaran tidak wajib dizakati.

Kedua, emas dan perak.

Ketiga, pertanian dan tumbuh-tumbuhan yang ditanam dalam kebiasaan para petani yang wajib dikeluarkan zakatnya sepersepuluh, 10%.

Keempat, harta dagangan. Ada beberapa syarat bagi harta dagangan yang wajib dizakati, di antaranya yaitu harta secara sempurna milik sendiri, harta diniati untuk berdagang, sudah mencapai satu tahun (haul), dan nilainya sudah mencapai satu nishab.

Kelima, harta yang tertimbun atau biasa diistilahkan dengan harta karun. Seperti harta milik orang-orang terdahulu yang tertimbun tanah dan ditemukan oleh seseorang, maka harta itu wajib dizakati.

Keenam, tambang, yaitu tempat yang diciptakan oleh Allah mengandung emas atau perak. Tambang wajib dizakati jika sudah mencapai satu nishab, maka zakatnya seperempat.

Prosentase zakat:

1. Jenis harta           : Emas Murni
Nisab                       : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun

2. Jenis harta           : Perhiasan,
Perabotan/Perlengkapan Rumah Tangga dari Emas
Nisab                       : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun

3. Jenis harta           : Perak
Nisab                       : Senilai 642gr Perak
Murni
kadar                       : 2,5%
waktu                       : Tiap Tahun

4. Jenis harta           : Perhiasan,
Perabotan/Perlengkapan Rumah Tangga dari Perak
Nisab                       : Senilai 642gr Perak
Murni
kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun

5. Jenis harta           : Logam Mulia selain Perak seperti Platina, dsb.
Nisab                       : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun

6. Jenis harta           : Batu Permata, seperti Intan Berlian, dsb.
Nisab                       : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun

7. Jenis harta           : Uang Simpanan, Deposito, Giro, Cek, dsb.
Nisab                       : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun

8. Jenis usaha           : Industri seperti Semen,Pupuk, Tekstil, dsb.
Nisab                       : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun

9. Jenis usaha           : Perdagangan, Export/Import,Kontraktor, Real
Estate,
Percetakan/Penerbitan, Swalayan / Supermarket, dsb.
Nisab                       : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun

10.Jenis usaha  : Usaha Perhotelan, Hiburan, Restoran,dsb.
Nisab                       : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun

11.Jenis Usaha           : Jasa Konsultan, Notaris,Komisioner, Travel Biro, Salon,
Transportasi, Pergudangan, Perengkelan, Akuntan,Dokter, dsb.
Nisab                       : Senilai 85gr Emas
Murni
kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun

12.Hasil Pertanian             : Padi
Nisab                       : 815 Kg Beras / 1481
Kg Gabah
Kadar                       : 5%-10%
Waktu                       : Tiap Panen

13.Hasil pertanian             : Biji-bijian: Jagung,Kacang, Kedelai, dsb.
Nisab                       : 815 Kg Beras / 1481
Kg Gabah
Kadar                       : 5%-10%
Waktu                       : Tiap Panen

14.Hasil pertanian             : Tanaman Hias, seperti Anggrek dan Segala Jenis Bunga-Bungaan
Nisab                       : 815 Kg Beras / 1481
Kg Gabah
Kadar                       : 5%-10%
Waktu                       : Tiap Panen

15.Hasil pertanian             : Rumput-rumputan: Rumput Hias, Tebu, Bambu.
Nisab                       : 815 Kg Beras / 1481
Gabah
Kadar                       : 5%-10%
Waktu                       : Tiap Panen

16.Hasil pertanian             : Buah-buah: Mangga,Jeruk, Pisang, Kelapa,
Rambutan,Durian, dsb.
Nisab                       : 815 Kg Gabah / 1481
Kg Gabah
Kadar                       : 5%-10%
Waktu                       : Tiap Panen

17.Hasil pertanian             : Sayur-sayuran: Bawang, Wortel, Cabe, dsb.
Nisab                       : 815 Kg Gabah / 1481
kg Gabah
Kadar                       : 5%-10%
Waktu                       : Tiap Panen

18.Hasil pertanian             : Segala Jenis
Tumbuh-tumbuhan lainnya yang bernilai Ekonomis
Nisab                       : 815 Kg Gabah / 1481
Kg Gabah
Kadar                       : 5%-10%
Waktu                       : Tiap Panen

19.Jenis usaha                       : Usaha
Perkebunan dan Perikanan
Nisab                       : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar                       : 2,5%
Waktu                       : Tiap Tahun


20.Hasil Peternakan            : Kambing, Domba,Biri-biri, dsb.
Nisab                       :

a. 40-120 ekor
b. 121-200 ekor

Kadar      :

a. 1 ekor umur 1 tahun
b. 1 ekor umur 1 tahun
Waktu           : Tiap Tahun

Keterangan : setiap bertambah 100 ekor, zakat-nya tambah 1 ekor umur 1 thn.

22.Hasil peternakan            : Sapi, Kerbau, Kuda
Nisab                       :

a. 30 ekor
b. 40 ekor

Kadar                       :

a. 1 ekor umur 1 thn
b. 1 ekor umur 1 thn
Waktu                       : Tiap Tahun

Keterangan            : Setiap Bertambah 30 ekor zakat-nya tambah 1 ekor umur 1 thn, Setiap bertambah 40 ekor
zakat-nya tambah 1 ekor umur 2 thn

23.Jenis harta: Harta Terpendam (HartaKarun)
Nisab                       : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar                       : 20%
Waktu                      : Ketika memperoleh

24.ZAKAT FITRAH          : Makanan Pokok (Beras, Gabah
dan sejenisnya)
Kadar                                   : 2,5Kg /
3,5 Lt.
Waktu                                   : Akhir
Bulan Ramadhan (Tiap Tahun)

Safinatun Najah#56


۞ Isti’ana ۞

ASLUN. AL-ISTI’ANATU ARBA’U KHISHOLIN. MUBAHATUN, WA KHILAT AL-AULA, WA MAKRUHAH, WA WAJIBAH. FA AL-MUBAHATU HIYA TAQRIBU AL-MA’I. WA KHILAFU AL-AULAI HIYA SHOBBU AL-MA’I ‘ALA NAHWI AL-MUTAWADDHI’. WA AL-MAKRUHATU HIYA LI-MAN YAGHSILU A’DHA’AHU. WA AL-WAJIBATU HIYA LIL-MARIDLI ‘INDA AL-‘IJZI.

Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:

1. Boleh.

2. Khilaf Aula.

3. Makruh

4. Wajib.Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.

Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.

Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.

Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).v

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Macam-macam pertolongan ada empat (4) hukumnya menurut syariat Islam, yaitu hukum mubah (diperbolehkan), khilaf al-aula (tidak yang lebih utama), makruh, dan makruh.

Pertama, pertolongan yang diperbolehkan adalah mendatangkan atau memberikan air.

Kedua, pertolongan yang dihukumi khilaf al-aula (tidak yang lebih utama) adalah mengalirkan atau mengucurkan air pada orang yang berwudhu.

Ketiga, makruh memberikan pertolongan pada orang yang mampu membasuh anggota badanya sendiri.

Keempat, wajib memperikan pertolongan bagi orang yang sedang sakit ketika ia tidak mampu membasuhnya sendiri.

Safinatun Najah#55

۞ Menggali Kuburan ۞

FASLUN. YUNBASYU AL-MAYYITU LI-ARBA’I KHISHOLIN. LIL-GHUSLI IDZA LAM YATAGHOYYAR. WA LI TAUJIHIHI ILA AL-QIBLATI. WA LI AL-MALI IDZA DUFINA MA’AHU. WA LI AL-MAR’ATI IDA DUFINA JANINUHA MA’AHA WA AMKANAT HAYATUHU.

Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:

1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.

2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.

3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.

4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut masih hidup.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah


Kuburan mayit boleh dibuka atau dibongkar dengan adanya empat (4) sebab.

Pertama, karena hendak memandikannya jika mayat belum berubah, atau belum hancur dan membusuk. Artinya ketika mayat—mungkin karena lupa—belum dimandikan kemudian dikuburkan dengan begitu saja, maka kuburannya boleh dibuka kembali bertujuan hendak memandikannya.

Kedua, karena hendak menghadapkan mayat ke arah kiblat. Jika mayat dalam posisi berpaling dari arah kiblat atau telungkup, maka kuburannya boleh dibuka dan posisi mayat dibenahi agar menghadap kiblat.

Ketiga, mengambil harta atau materi yang terkubur bersama mayat.

Keempat, bagi mayat perempuan yang dikuburkan beserta janin yang dikandungnya di dalam perut dengan sekiranya dimungkinkan atau ada harapan janinnya bisa hidup. Artinya demi menyelamatkan janin yang ada di dalam perut mayit, yang masih ada harapan hidup, maka boleh dibongkar kembali kuburannya tersebut.

Safinatun Najah#54

۞ Mengubur Jenazah ۞

FASLUN. AQOLLU AD-DAFNI HAFROTUN TAKTUMU ROIHATUHU WA TAHRISUHU MIN AS-SIBA’I. WA AKMALUHU QOMATUN WA BASTHATUN, WA YUDHA’U KHODDAHU ‘ALA AT-TUROB, WA YAJIBU TAUJIHUHU ILA AL-QIBLAT.

Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah


Penguburan Janazah.
Batas minimal liang lahat bagi kuburan janazah adalah lubang yang dapat menyimpan dan meredam bau busuk mayat dan menjaganya dari hewan atau binatang buas. Artinya liang lahat yang dapat menyimpan bau busuk mayat dengan sekiranya bau busuknya tidak sampai keluar dari lubang dan terbawa oleh angin menyebar ke seluruh sekitar lingkungannya yang dapat menyebabkan polusi udara. Dan lubang tersebut juga dapat menyimpannya sekiranya tidak dapat dibongkar dan dibuka oleh binatang buas yang akan memangsannya.
Sedangkan batas maksimal liang lahat bagi jenazah adalah kedalamannya sedalam dan sepanjang orang yang sedang berdiri sambil mengangkatkan tangannya, pipi janazah sebelah kanan diletakkan di atas tanah, dan wajib menghadapkan janazah ke arah kiblat

Safinatun Najah#53


۞ Rukun Shalat Jenazah ۞

FASLUN. ARKANU SHALATIL-JANAZATI SAB’ATHUN. AL-AWWALU AN-NIYATU. ATSANI ARBA’U TAKBIRATIN. AT-TSALITSU AL-QIYAMU ‘ALAL-QODHIR. AR-ROBI’U QIRO’ATUL-FATIHAH. AL-KHOMISU AS-SHOLATU ‘ALAN-NABIYYI BA’DA AT-TSANIYYAH. AS-SADISU AD-DU’AU LIL-MAYYITI BA’DA AT-TSALITSAH. AS-SABI’U AS-SALAMU.

Rukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:

1. Niat.

2. Empat kali takbir.

3. Berdiri bagi orang yang mampu.

4. Membaca Surat Al-Fatihah.

5. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.

6. Do’a untuk si mayat sesudah takbir yang ketiga.

7. Salam.


Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah


Rukun shalat janazah.
Ada tujuh (7) rukun shalat janazah.

Pertama, niat shalat janazah.

Kedua, empat kali takbir.

Ketiga, berdiri bagi orang yang mampu. Jika tidak mampu berdiri, cukup dengan duduk.

Keempat, membaca al-fatihah setelah takbir yang pertama.

Kelima, membaca shalawat pada Nabi setelah tabir kedua.

Keenam, do’a bagi mayit setelah takbir yang ketiga. Doa-doa yang berkaitan dengan ritual janazah sebagaimana disebutkan di bawah ini;


DOA KETIKA MEMEJAMKAN MATA MAYAT

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِفُلاَنٍ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ، وَاخْلُفْهُ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ

“Ya Allah! Ampunilah si Fulan angkatlah derajatnya bersama orang-orang yg mendapat petunjuk berilah penggantinya bagi orang-orang yg ditinggalkan sesudahnya. Dan ampunilah kami dan dia wahai Tuhan seru sekalian alam. Lebarkan kuburannya dan berilah penerangan di dalamnya.”

DOA DALAM SHALAT JENAZAH

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ (وَعَذَابِ النَّارِ)

“Ya Allah! Ampunilah dia berilah rahmat kepadanya selamatkanlah dia maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia luaskan kuburannya mandikan dia dgn air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan baju yg putih dari kotoran berilahrumah yg lbh baik dari rumahnya berilah keluarga yg lbh baik daripada keluarganya istri yg lbh baik daripada istrinya dan masukkan dia ke Surga jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”

 اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

“Ya Allah! Ampunilah kepada orang yg hidup di antara kami dan yg mati orang yg hadir di antara kami dan yg tidak hadir laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yg Engkau hidupkan di antara kami hidupkan dgn memegang ajaran Islam dan orang yg Engkau matikan di antara kami maka matikan dgn memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami utk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.” 

اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

“Ya Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adl Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.”

اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ.

Ya Allah ini hambaMu anak hambaMu perempuan membutuhkan rahmatMu sedang Engkau tidak membutuhkan utk menyiksanya jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya dan jika dia orang yg salah lewatkanlah dari kesalahan-nya.

DOA UNTUK MAYAT ANAK KECIL

اَللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.

Ya Allah lindungilah dia dari siksa kubur.
Apabila membaca doa berikut maka itu lbh baik:

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيْعًا مُجَابًا. اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا، وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِاْلإِيْمَانِ.

“Ya Allah! Jadikanlah kematian anak ini sebagai pahala pendahulu dan simpanan bagi kedua orang tuanya dan pemberi syafaat yg dikabulkan doanya. Ya Allah! Dengan musibah ini beratkanlah timbangan perbuatan mereka dan berilah pahala yg agung. Anak ini kumpulkan dgn orang-orang yg shalih dan jadikanlah dia dipelihara oleh Nabi Ibrahim. Peliharalah dia dgn rahmatMu dari siksaan Neraka Jahim. Berilah rumah yg lbh baik dari rumahnya berilah keluarga {di Surga} yg lbh baik daripada keluarganya . Ya Allah ampunilah pendahulu-pendahulu kami anak-anak kami dan orang-orang yg mendahului kami dalam keimanan”

 اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا

“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.”

DOA UNTUK BELASUNGKAWA

إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى .. فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ.

Sesungguhnya hak Allah adl mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Segala sesuatu yg di sisi-Nya dibatasi dgn ajal yg ditentukan. Oleh krn itu bersabarlah dan carilah ridha Allah.”

وَإِنْ قَالَ: أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ. فَحَسَنٌ.

Apabila seseorang berkata: “Semoga Allah memperbesar pahalamu dan memperbagus dalam menghiburmu dan semoga diampuni mayatmu” adalah suatu perkataan yg baik.

BACAAN KETIKA MEMASUKKAN MAYAT KE LIANG KUBUR

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ

Bismillaahi wa ‘alaa sunnati Rasulillaah. artinya Dengan nama Allah dan di atas petunjuk Rasulullah.

DOA SETELAH MAYAT DIMAKAMKAN

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ثَبِّتْهُ

Ya Allah ampunilah dia ya Allah teguhkanlah dia.

DOA ZIARAH KUBUR

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Semoga kesejahteraan untukmu wahai penduduk kampung dari orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulkan kami mohon kepada Allah utk kami dan kamu agar diberi keselamatan.
Ketujuh, membaca salam.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai