Safinatun Najah#52

۞ Mengkafani Jenazah ۞

FASLUN. AQOLLUL-KAFANI TSAUBUN YU’UMMUHU, WA AKMALUHU LIR-ROJULI TSALATSU LAFAIFA, WA LIL-MAR’ATI QOMISHUN WA KHIMARUN WA IZARUN WA LAFAFATANI.

Cara mengkafani:

Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Batasan mengkafani mayit.
Batas minimal mengkafani mayit adalah baju atau pakean yang dapat menutupi sekujur tubuh mayit. Artinya baju yang dapat menutupi sekujur tubuh kecuali kepalanya mayit.
Batas maksimal dan yang paling sempurna kafan bagi mayat laki-laki adalah tiga lapis kain yang dapat menutup sekujur tubuhnya. Sementara kafan yang paling sempurna bagi mayat perempuan adalah baju gamis, baju kurung, kain jarik (nyamping atau izar) dan dua lapis kain.

Safinatun Najah#51

۞ Memandikan Jenazah ۞

FASLUN. AQALLUL-GHUSLI TA’MIMU BADANIHI BIL-MA’I, WA AKMALUHU AN YAGHSILA SAU’ATAYHI, WA AN YAGHSILA AL-QADZRA MIN ANFIHI, WA ANYUDHIUHU, WA AN YUDLIKA BADANAHU BIL-SADRI, WA AN YUSHIBA AL-MA’A ‘ALAIHI TSALATSAN.

Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia:

Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Menjelaskan cara memandikan mayat.
Paling minimal memandikan mayat adalah dengan mengguyurkan air dengan secara merata pada sekujur tubuh mayit. Akan tetapi jika targetnya adalah memandikan mayat yang baik adalah dengan sekiranya dapat membersihkannya. Jika satu kali basuhan atau siraman belum juga dapat membersihkannya, maka harus disusul dengan siraman kedua, dan siraman berikutnya dan seterusnya.
Memandikan mayat yang paling sempurna adalah dengan cara membasuh kedua alat kelamin mayit, menghilangkan kotoran yang ada di dalam hidung mayat, mewudhulinya, menggosok sekujur tubuhnya dengan daun widara atau dengan sabun, membasuh dengan air tiga kali basuhan.

Jin Qorin

Ragam Qarin
Ketahuilah bahwa ragam Qarin kita itu ada 2 macam. Pertama: Qarin bawaan dari lahir, atau setiap manusia yang lahir ke dunia ini pasti telah diberi Allah Qarin, itu sudah merupakan sunnatullah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah dalam hadits shahihnya, “Tidaklah setiap kalian kecuali ia telah disertakan untuknya Qarinnya dari Jin”. (HR. Muslim).
Kedua: Qarin tambahan atau sosok yang menyertai manusia akibat ulahnya atau hasil dari perbuatannya. Karena manusia itu jauh dari petunjuk Allah atau berpaling dari ajarannya, akhirnya syetan-syetan pun menjadi teman dekatnya (qarin). Sebagaimana yang diinformasikan dalam al-Qur’an: “Siapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (al-Qur’an), kami adakan baginya syetan (yang menyesatkan), maka syetan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya”. (QS. az-Zukhruf: 36)
Jenis Qarin
Ada beberapa jenis makhluk yang menjadi Qarin manusia. Di antaranya adalah Jin, Malaikat dan Manusia (sesama). Qarin Jin dan Malaikat adalah Qarin bawaan (ada sejak manusia itu lahir) sebagaimana yang dikabarkan Rasulullah dalam haditsnya yang shahih: “Tidaklah seorangpun dari kalian kecuali ia disertai patner (Qarin) dari Jin dan dari Malaikat. (HR. Muslim).
Sedangkan Qarin dari jenis manusia didapat oleh manusia saat mulai interaksi sosial dengan sesamanya. Dari pergaulan itu, manusia mendapatkan patner (qarin/ teman dekat). Dan teman itu bias mempengaruhi prilakunya sebagaimana qarin jin dan malaikat mempengaruhinya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an: “Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sesungguhnya aku dahulu (di dunia) mempunyai seorang teman…” (QS. As-Shaffat: 51).
Oleh karena itulah, Rasulullah saw. pernah berpesan (wanti-wanti) kepada kita agar selektif dan hati-hati saat memilih teman dekat. Dalam haditsntya, “Sesungguhnya seseorang itu sangat dipengaruhi oleh karakter atau prilaku teman dekatnya, maka hendaklah seseorang selektif dengan siapa ia bergaul/ berteman.” (HR. Tirmidzi).
Eksistensi Qarin Menurut al-Qur’an
Al-Qur’an menceritakan tentang dialog antara manusia dengan qarinnya di akhirat kelak: “Qarinnya berkata: “Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang betrada dalam kesesatan yang jauh”. Allah berfirman: Janganlah kalian bertengkar di hadapanku, sedangkan Aku telah memberikan ancaman kepada kalian. Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah, dan Aku tidak akan menzhalimi hamba-hamba-Ku.” (QS. Qaf: 27-29). Imam Ibnu Abbas, Imam Mujahid dan Imam Qatadah radhiyallahu ‘anhum berkata: “Yang dimaksud Qarin pada ayat tersebut adalah Syetan yang dahulu telah menyertai manusia tersebut di dunia.” (Kitab Tafsir at-Thabari: 22/ 357).
Eksistensi Qarin Menurut as-Sunnah
Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah setiap kalian kecuali ia telah disertakan untuknya Qarinnya dari Jin. Mereka bertanya: Dan untuk Anda juga wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Dan untukku juga. Hanya saja Allah telah menolongku untuk menundukkannya sehingga ia masuk Islam, dan tidaklah ia menyuruhku kecuali yang baik.” (HR. Muslim).
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anh. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang dari kalian kecuali ia disertai patner dari Jin dan patner dari Malaikat. Mereka bertanya: Dan Engkau juga wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Ya, tapi Allah telah menolongku atasnya sehingga ia masuk Islam, dan tidak meyuruhku kecuali pada kebaikan.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain diceritakan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Di suatu malam Rasulullah saw. keluar dari rumahku, akupun cemburu. Lalu beliau kembali dan mengetahui apa yang aku rasakan. Beliau bertanya: Ada apa denganmu hai Aisyah? Apakah kamu cemburu? Aku menjawab: Apakah aku tidak boleh cemburu pada sosok sepertimu? Rasulullah bertanya: Apakah syetanmu mempengaruhimu? Aku bertanya: Apakah aku punya syetan? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya: Setiap manusia punya syetan? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya: Begitu juga Anda? Beliau menjawab: Ya, tapi Tuhanku menolongku untuk menghadapinya sehingga ia masuk Islam. (HR. Ahamad dan Muslim) .
Penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sabda Rasulullah (Fa aslam) bisa dibaca: “fa aslamu atau fa aslama”. Kedua bacaan itu riwayat yang sangat terkenal. Kalau “fa aslamu” artinya: Aku selamat dari kejahatan dan fitnahnya. Sedangkan “fa aslama” artinya: Qarin itu masuk Islam sehingga tidak menyuruhku kecuali pada kebaikan. Ketahuilah bahwa Ummat ini telah sepakat bahwa Rasulullah pribadi yang Ma’shum dari kejahatan syetan, baik jasadnya, perasaannya dan lisannya. Hadits tersebut menunjukkan bahwa kita harus waspada terhadap fitnah dan tipudaya Qarin. Rasul memberitahukannya agar kita bisa menghindari sebisa mungkin.” (Lihat Kitab Syarhu Muslim: 6/ 293).
Tugas Kedua Qarin Manusia
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anh. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya syetan itu punya bisikan bagi anak Adam, begitu pula malaikat. Adapun bisikan syetan adalah mengajak pada keburukan dan mendustakan yang haq. Sedangkan ajakan malaikat adalah mengajak pada kebaikan dan membenarkan yang haq. Siapa yang merasakan adanya ajakan malaikat berarti itu karunia Allah, hedaklah ia memuji Allah. Tapi siapa yang merasakan bisikan syetan, maka berlindunglah kepada Allah dari kejahatan syetan terkutuk. Lalu beliau membaca ayat: “Syetan menjanjikan kefakiran untuk kalian dan memerintahkan kemungkaran.” (HR. Tirmidzi dan ia menghasankannya).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid menjelaskan:“Berdasarkan perenungan terhadap berbagai dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah dapat disimpulkan bahwa tidak ada tugas bagi Jin Qorin selain menyesatkan, mengganggu, dan membisikkan was-was (bisikan syetan). Godaan Jin Qorin ini akan semakin melemah, sebanding dengan kekuatan iman pada diri seseorang.” (Fatawa Islam, tanya jawab, no. 149459).
Manusia Tidak Bisa Mengislamkan Qarinnya
Kita tidak bisa mengislamkan Qarin kita sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tapi kita bisa melemahkan Qarin (Syetan) kitasehingga ia tidak berdaya dan kita selamat dari ajakan buruknya. Fasilitas islamnya qarin Syetan hanya khusus untuk Rasulullah sebagaimana yang dijelaskan oleh mayoritas ulama’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Berdasarkan sabda Rasulullah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anh: Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin bisa melemah-kan syetannya, sebagaimana di antara kalian membuat lemah ontanya dalam perjalanan.” (HR. Ahmad dan dihasankan Syekh al-Albani, no. 3586)
Dialog Antara Dua Qarin
Perhatikan dialog antara dua Qarin manusia yang berbeda agama berikut ini, sebagaimana yang dicertakan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anh: “Ketika syetan orang mukmin bertemu syetan orang kafir, dan ia melihat tubuhnya lemah, kusut dan kurus, iapun bertanya: Kenapa kamu bisa celaka begitu? Syetan orang mukmin menjawab: Aku tak punya apa-apa. Jika ia (mukmin) mau makan, ia menyebut nama Allah. Jika mau minum, ia menyebut nama Allah. Jika mau tidur, ia menyebut nama Allah. Dan saat masuk rumahnya, juga menyebut nama Allah. Syetan orang kafir berkata: Kalau aku, makan dari makanannya, dan minum dari minumannya, dan tidur di kasurnya. Makanya aku gemuk dan kamu kurus.“ (HR. Thabrani dengan sanad shahih)
Apakah Qarin Mati bersama Manusianya
Pada hakikatnya semua makhluk akan mati, termasuk jin juga. Yang tidak akan mati hingga datangnya Kiamat kelak hanyalah Iblis (moyangnya Jin), sedangkan jin pada umumnya mati seperti halnya manusia. Sebagaimana yang diucapkan Rasulullah saw. dalam rangkaian do’anya berikut: “Ya Allah, untukmu aku berserah diri, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakkal, kepada-Mu aku kembali, kepada-Mu aku mengadu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu yang tiada Tuhan selain Engkau agar tidak menyesatkanku, Engkau Dzat yang Maha hidup dan tak akan mati, sedangkan jin dan manusia semua mati.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Apakah Qarin ini akan terus menyertai manusia, sampai menemaninya di kuburan? Jawabnya, Tidak. Zahir hadits –Allahu a’lam– menunjukkan bahwa dengan berakhirnya usia manusia, maka jin ini akan meninggalkannya. Karena tugas yang dia emban telah berakhir. Ketika manusia mati maka akan terputus semua amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya. (HR. Muslim). (Kitab Majmu’ Fatawa: 17/ 427)
Karakteristik Jin Qarin
Ada lima karakteristi Jin Qarin manusia yang membedakannya dengan jin lain pada umumnya:
Jin Qarin tidak bisa menyakiti tubuh manusia atau membuat kesurupan.
Jin Qarin tidak dapat diusir atau dibunuh dengan bacaan Ruqyah atau lainnya
Bisikan Qarin dapat dinetralisir atau diperlmah dengan dzikir dan do’a, tapi tidak dapat dihilangkan 100%.
Seluruh Qarin membisikkan kejahatan kecuali Qorin Rasulullah saw.


Bisikan Qarin sangat samar dan tidak dapat diajak dialog atau komunikasi.
Penutup
Syetan-syetan akan berlepas diri –termasuk jin qarin- dari manusia di hari kiamat nanti. Mereka tidak mau disalahkan atau dijadikan kambing hitam, apalagi bertanggung jawab atas dosa-dosa manusia yang telah berhasil mereka jerumuskan waktu di dunia. Sehingga kita harus waspada terhadap tipudaya dan bujuk rayunya, agar kita tidak menyesal di akhirat kelak. Karena penyesalan tersebut sudah sangat terlambat, alias tiada guna.
Allah mengingatkan hal itu kepada kita melalui firman-Nya: “Dan berkatalah syetan tatkala perkara (hisab) telah dilakukan: “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan aku juga telah menjanjikan kepadamu, tetapi aku menyalahinya. Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekadar) aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku. Oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku, akan tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamu pun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu”. Sesungguhnya orang-orang yang lalim itu mendapat siksaan yang pedih.” (QS. Ibrahim: 22) .

Safinatun Najah#50

۞ Kewajiban Pada Jenazah ۞

(فصل)

الذی يلزم للميت اربع خصال : غسله وتکفنه و اصلاة عليه ودفنه

FASLUN. AL-LADZI YALZAMU LIL-MAYYITI ARBA’U KHISHALIN. GHOSLUHU, WA TAKFINUHU, WA AS-SHOLATU ‘ALAIHI WA DAFNIHI.

Kewajiban pada jenazah. Pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:

1. Memandikan.

2. Mengkafani.

3. Menshalatkan (sholat jenazah).

4. Memakamkan .

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Kewajiban bagi orang yang hidup atas mayat ada empat. Pertama, memandikannya. Atau gantinya mandi, seperti tayammum jika mayat tidak dapat dimandukan dengan air, semisal mayat yang gosong terbakar api dengan sekiranya jika dimandikan maka akan rapuh dan hancur. Kecuali orang yang telah mati syahid. Sebab orang yang mati syahid haram dimandikan dan wajib dishalati.
Kedua, mengkafaninya setelah selesai memandikannya atau setelah men-tayamumi-nya.
Ketiga, menshalati setelah dimandikan dan dikafani secara sempurna.
Keempat, menguburkannya. Bagi mayat yang mati syahid disunnahkan dikuburkan berikut pakean-pakeannya yang menempel di badan. Sedangkan mayat orang kafir—baik dzimmi (kafir yang berdamai dengan umat Islam) atau harby (kafir yang memerangi umat Islam)—tidak wajib dimandikan, tapi boleh dimadikan secara mutlak. Diharamkan untuk dishalati.

Safinatun Najah#49

۞ Syarat Sah Khutbah Jum’at ۞

(فصل)

شروط الخطبتين عشرة : الطهارة عن الحدثين الأصغر والأكبر والطهارة عن النجاسة في الثوب والبدن والمكان وستر العورة والقيام على القادر والجلوس بينهما فوق طمأنينة الصلاة والموالاة بينهما وبين الصلاة وأن تكون بالعربية وأن يسمعها أربعون وأن تكون كلها في وقت الظهر 

Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:

1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.

2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.

3. Menutup aurat.

4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.

5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.

6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).

7. Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.

8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.

9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.

10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur

Safinatun Najah#48

۞ Rukun Khutbah Jum’at ۞

(فصل)

أركان الخطبتين خمسة: حمد الله فيهما والصلاة على النبي صلى الله علية وسلم فيهما والوصية بالتقوى فيهما وقراءة آية من القرآن في أحداهما والدعاء للمؤمنين والمؤمنات في الأخيرة .  

Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:

1. Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.

2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.

3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.

4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.

5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.

Safinatun Najah#47

۞ Syarat Shalat Jumat ۞

(فصل)

شروط الجمعة ستة : أن تكون كلها في وقت الظهر وأن تقام في خطة البلد وأن تصلي جماعة وأن يكونوا أربعين أحرارا ذكورا بالغين مستوطنين وأن لا تسبقها ولا تقارنها جمعة في تلك البلد وأن يتقدمها خطبتان . 

Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:

1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.

2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.

3. Dilaksanakan secara berjamaah.

4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, balig dan penduduk asli daerah tersebut.

5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.

Safinatun Najah#46

۞ Syarat Qashar ۞

(فصل)

شروط القصر سبعة : أن يكون سفره مرحلتين وأن يكون مباحا والعلم بجواز القصر ونيه القصر عند الإحرام وأن لايقتدي بمتم في جزء من صلاتة .  

Ada tujuh syarat qasar, yaitu:

1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).

2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).

3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.

4- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.

5- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).

6- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.

7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.

Sujud Sahwi

Sujud sahwi merupakan salah satu ibadah yang diterapkan ketika seorang mukmin melakukan shalat.

Secara bahasa, sahwi (السهو) artinya lupa atau lalai. Kalimat as sahwu fi syai’in (السهو في شيئ) mempunyai arti meninggalkan sesuatu dengan tanpa disengaja atau tidak tahu. Sedangkan kalimat as sahwu ‘an syai’in (السهو عن شيئ) mempunyai makna meninggalkan sesuatu dengan sengaja.

Berdasarkan penjelasan istilah, sujud sahwi (سجود السهو) merupakan sujud dengan tujuan untuk menambal kekurangan yang dilakukan waktu shalat tanpa harus mengulangi shalat. Perkara dilakukannya dikarenakan lupa, tidak tahu, meninggalkan atau menambahkan sesuatu dalam shalat.

Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ

Artinya : Pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat dzuhur lima rakaat. Beliau kemudian ditanya, “Apakah jumlah rakaat ini memang ditambah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Mengapa demikian?” Sahabat yang tadinya menjadi makmum mengatakan, “Anda telah melaksanakan shalat Dzuhur lima rakaat.” Lantas beliau pun sujud sebanyak dua kali setelah selesai salam itu. (HR. Bukhari)

Hukum Sujud Sahwi

Menurut mazhab Hanafi, melakukan sujud sahwi wajib hukumnya ketika terjadi beberapa perkara dalam shalat.

Misal, ketika seorang imam atau seorang munfarid (shalat sendirian). Lalu ia lupa dengan jumlah rakaatnya. Maka ia wajib melakukan sujud tersebut. Jika tidak, ia dianggap berdosa. Adapun bagi makmum, ia harus mengikuti imam.

Hukum wajib dalam sujud sahwi, jika waktu melakukan sujud ini masih memungkinkan. Kewajiban seseorang gugur dalam melakukan sujud syahwi ketika salam melebihi waktu shalat. Jadi, ketika salam shalat subuh ketika terbit matahari, kewajiban sujud syahwinya gugur.

Sama pula dengan ketika salam shalat ashar bertepatan dengan masuk maghrib, maka kewajiban melakukan sujud tersebut pula gugur.

Menurut mazhab Maliki, sujud sahwi hukumnya sunnah muakkadah. Demikian pula menurut mazhab Syafi’i.

Sedangkan menurut mazhab Hambali, hukumnya adalah wajib, namun terkadang bisa menjadi mandub dan mubah.

Menurut Imam Syafi’i hukum sujud sahwi sunnah dilakukan ketika terjadi empat perkara. Yaitu:

Pertama, yaitu ketika tidak melakukan sunnah ab’ad. Sunah ini meliputi qunut, tasyadud awal, shalawat pada nabi dan keluarga nabi pada tahiyat, duduk tasyadud awal. Ketika tidak melakukan salah satu diantara sunnah ab’ad tersebut, maka disunnahkan melakukan sujud.

Kedua, lupa melakukan sesuatu yang membatalkan shalat dengan sengaja. Misalnya ketika lupa memperpanjang bacaan dala I’tidal dan duduk diantara dua sujud. Hal ini karena kedua rukun ini merupakan rukun qashir yang tidak boleh dipanjangkan.

Ketiga, yaitu memindahkan rukun qauli (ucapan) bukan pada tempatnya. Misalnya membaca al Fatihah ketika duduk diantara dua sujud. Hal ini tidak membatalkan shalat namun di sunnahkan untuk melakukan sujud sahwiini.

Keempat, ketika ragu dalam meninggalkan sunnah ab’ad. Misalnya ketika ragu dalam ibadah sudah tahiyat awal atau belum. Dalam hal ini disunnahkan untuk orang tersebut untuk melakukan sujud sahwi. Lupa melaksanakan sunnah ab’ad pada hukum asalnya dianggap tidak melaksanakan sunnah ab’ad tersebut.

Kelima, melakukan perbuatan yang berkemungkinan tergolong sebagai penambahan misal pada jumlah rakaat shalat. Misalnya ketika seseorang lupa telah melakukan shalat isya. Lalu ia ragu apakah sudah empat rakaat atau  tiga rakaat.


Bacaan Sujud Sahwi ;

Bacaan satu

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huu

Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa”

Bacaan dua

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

Subhaanaka alloohumma robbanaa wa bihamdika alloohummaghfirlii

Artinya: “Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami dan segala puji bagiMu. Ya Allah ampunilah aku”

Bacaan tiga

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى

Subhaana robbiyal ‘a’la

Artinya: “Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi”

Dalam  hal ini hitungannya harus berpijak pada rakaat ketiga, sehingga diwajibkan untuk menambah satu rakaat lagi dan sebelum salam disunnahkan untuk melaksanakan sujud sahwi, sebab shalatnya berkemungkinan terdapat tambahan satu rakaat.

Kelima perkara tersebut dijelaskan dalam kitab Hasyiyay al-Bujairami

وأسبابه خمسة ، أحدها ترك بعض .ثانيها : سهو ما يبطل عمده فقط . ثالثها : نقل قولي غير مبطل . رابعها : الشك في ترك بعض معين هل فعله أم لا ؟ خامسها : إيقاع الفعل مع التردد في زيادته “

Artinya : Sebab kesunnahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yaitu meninggalkan sunnah ab’ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunnah ab’ad, apakah telah melakukan atau belum dan yang terakhir  melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami, juz 4, hal. 495)

Bacaan Sujud Sahwi

Menurut beberapa riwayat, terdapat beberapa bacaan sujud sahwi yang dapat diamalkan ketika melaksanakannya.

Tata Cara Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilakukan dengan membaca bacaan sahwi pada kondisi sujud seperti biasanya.

Sujud sahwi dikerjakan sebelum dan setelah mengucapkan salam. Kesalahan dalam shalat yang menyebabkan sunnahnya melakukan sujud ini yaitu seperti lupa menunaikan sunnah ab’ad.

Ketika kesalahan ini terjadi sebelum salam, maka sujud sahwi hendaknya dikerjakan sebelum salam. Namun, ketika menyadari terdapat kesalahan shalat sesudah salam, maka sujud ini dilakukan setelah salam. Hal ini seperti yang dialami oleh Rasulullah SAW.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Artinya: “Jika salah seorang di antaramu ragu dalam shalatnya, hingga tidak tahu berapa rakaat yang sudah dikerjakan, apakah tiga atau empat rakaat, maka ia harus menghilangkan keraguan tersebut dan menetapkan mana yang lebih diyakini. Setelah itu, hendaklah ia sujud sebanyak dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)

Sayyid Sabiq menjelaskan, “Jika datangnya penyebab sujud itu ketika sebelum salam, maka hendaklah sujud dilakukan sebelum salam. Sebaliknya, jika penyebab keraguan itu muncul sesudah salam, maka sujud pun dilakukan sesudahnya. Sedangkan hal-hal yang tidak termasuk dalam kedua keadaan di atas, maka seseorang boleh memilih pelaksanaan sujud sahwi, baik sesudah salam maupun sebelumnya.”

Asy Syaukani menjelaskan, dalam pelaksanaan sujud sahwi, harus mengikuti apa yang telah dicontohkan dan dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

“Jika sebab-sebab sujud itu terikat dengan sebelum salam, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan jika ia terikat setelah salam, maka hendaklah sujud dilakukan sesudahnya. Jika tidak terikat dengan dua keadaan ini, maka ia boleh memilih sebelum atau setelah salam. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan apakah yang menyebabkan sujud sahwi itu penambahan atau pengurangan rakaat.”

iDemikian pembahasan mengenai sujud sahwibacaan, tata cara berserta artinya. Semoga bermanfaat!

Safinatun Najah#45

۞ Syarat Jamak Takhir ۞

(فصل)

شروط جمع التأخير إثنان : نية التأخير وقد بقي من وقت الأولى مايسعها ودوام العذر إلى تمام الثانية .  

Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:

1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).

2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai