Safinatun Najah#26


۞ Rukun Sholat ۞

(فصل )

أركان الصلاة سبعة عشر : الأول النية ،الثاني تكبيرة الإحرام ، الثالث القيام على القادر في الفرض ،الرابع قراءة الفاتحة ، الخامس الركوع ، السادس الطمأنينة فية ، السابع الإعتدال ،الثامن الطمأنينة فيه ، التاسع السجود مرتين ،العاشر الطمأنينة فية ، الحادي عشر الجلوس بين السجدتين ، الثاني عشر الطمأنينة فية ،الثالث عشر التشهد الأخير ،الرابع عشر القعود فيه ،الخامس عشر : الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم ،السادس عشر السلام ،السابع عشر الترتيب

Arkaanushsholaati Sab’ata ‘Asyaro : Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Takbiirotul Ihroomi , Ats-Tsaalitsu Al-Qiyaamu ‘Alal Qoodiri , Ar-Roobi’u Qirooatul Faatihati , Al-Khoomisu Ar-Rukuu’u , As-Saadisu Aththuma’niinatu Fiihi , As-Saabi’u Al-’Itidaalu , Ats-Tsaaminu Aththuma’niinatu Fiihi , At-Taasi’u Assujuudu Marrotaini , Al-’Aasyiru Aththuma’niinatu Fiihi , Al-Haadi ‘Asyaro Aljuluusu Bainassajadataini , Ats-Tsaani ‘Asyaro Aththuma’niinatu Fiihi Ats-Tsaalitsu ‘Asyaro Attasyahhudul Akhiiru , Ar-Roobi’u ‘Asyaro Alqu’uudu Fiihi , Al-Khoomisu ‘Asyaro Ashsholaatu ‘Alannabiyyi Shollallaahu ‘Alaihi Wasallama Fiihi , As-Saadisu ‘Asyaro Assalaamu , As-Saabi’u ‘Asyaro Attartiibu . 

Rukun-rukun Sholat yaitu 17 :

Yang pertama niat , yang kedua takbirotul ihrom ,  Yang  ketiga berdiri atas orang yang mampu ,  Yang  keempat membaca Fatihah ,  Yang   kelima ruku’ ,  Yang  keenam tuma’ninah di dalam ruku’ ,  Yang  ketujuh i’tidal ,  Yang  kedelapan tuma’ninah di dalam i’tidal ,  Yang  kesembilan sujud 2 kali ,  Yang  kesepuluh tuma’ninah di dalam sujud ,  Yang  kesebelas duduk antara 2 sujud ,  Yang  kedua belas tuma’ninah di dalam duduk antara 2 sujud ,  Yang  ketiga belas tasyahhud akhir ,  Yang  keempat belas duduk di dalam tasyahhud akhir ,  Yang  kelima belas sholawat atas Nabi SAW ,  Yang  keenam belas salam ,  Yang  ketujuh belas tertib 

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah

Rukun Shalat

Rukun shalat ada tujuh belas. 

Pertama, niat. Tempat niat adalah di hati. Dan niat dilaksanakan bersamaan dengan pekerjaan pertama dalam shalat, yaitu takbirat al-ihram. Sedangkan melafadzkan niat dengan lisan adalah disunahkan demi membantu kehadiran niat di dalam hati. Tapi melafadzkan dengan lisan tidak wajib dilakukan.

Kedua, takbirat al-ihram. Dinamakan takbirat al-ihram, sebab dengan memulai takbir maka secara otomatis segenap sesuatu yang halal sebelum shalat, seperti makan dan berkata-kata, telah diharamkan setelah memasuki takbir shalat tersebut. Al-ihram adalah pengharaman sesuatu yang halal disebabkan sedang mengerjakan shalat.

Ketiga, berdiri bagi orang yang mampu mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri. Dalil yang dijadikan sebagai dasar pijakan hukum bahwa berdiri adalah salah satu syarat shalat adalah sebuah perkataan Nabi Muhammad SAW kepada ‘Imran bin Husyen pada saat ‘Imran terserang penyakit ambeyen; “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduklah. Jika tidak mampu duduk, maka tidur lah”. Hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari. Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasai ada tambahan redaksi bahwa, “jika tidak mampu, maka terlentanglah. Sebab Allah tidak membebani makhluknya, justru Allah memberikan leleluasaan dan kelapangan bagi hambanya untuk beribadah sesuai dengan kadar kemampuannya”. Jelas bahwa dalam Islam, sungguh sangat lentur dan kompromistis dalam menetapkan rumusan hukum dan kondisional.

Keempat, membaca al-Fatihah. Cara membaca al-fatihah boleh dengan hafalan, melihat langsung Mushaf, atau dengan cara mengikuti bacaan sang guru yang melatih atau mengajarinya. Membaca al-fatihah diwajibkan bagi setiap orang yang mekalsanakan shalat, baik shalat berjamaah atau sendirian (munfaridl), baik sebagai imam atau makmum.Dalil al-Quran yang mewajibkan membaca al-fatihah yaitu;

وَلَقَدْ آَتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآَنَ الْعَظِيمَ

Dan sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan al-Quran yang agung”. (QS. Al-Hujarat: 87).

Sebagian besar para ulama menafsirkan mab’u al-matsani yang terdapat dalam ayat tersebut adalah surah al-fatihah. Sebagaimana menurut Imam Fakhruddin ar-Razi dalam kitab tafsirnya yaitu Mafatih al-Ghayb atau Tafsir al-kabir menjelaskan bahwa;

إذا عرفت هذا فنقول : سبعاً من المثاني مفهومه سبعة أشياء من جنس الأشياء التي تثنى ولا شك أن هذا القدر مجمل ولا سبيل إلى تعيينه إلا بدليل منفصل وللناس فيه أقوال : الأول : وهو قول أكثر المفسرين : إنه فاتحة الكتاب وهو قول عمر وعلي وابن مسعود وأبي هريرة والحسن وأبي العالية ومجاهد والضحاك وسعيد بن جبير وقتادة ، وروي أن النبي صلى الله عليه وسلم قرأ الفاتحة وقال : هي السبع المثاني رواه أبو هريرة ، والسبب في وقوع هذا الاسم على الفاتحة أنها سبع آيات ، وأما السبب في تسميتها بالمثاني فوجوه : الأول : أنها تثنى في كل صلاة بمعنى أنها تقرأ في كل ركعة . والثاني : قال الزجاج : سميت مثاني لأنها يثنى بعدها ما يقرأ معها . الثالث : سميت آيات الفاتحة مثاني ، لأنها قسمت قسمين اثنين ، والدليل عليه ما روي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « يقول الله تعالى قسمت الصلاة بيني وبين عبدي نصفين » والحديث مشهور . الرابع : سميت مثاني لأنها قسمان ثناء ودعاء ، وأيضاً النصف الأول منها حق الربوبية وهو الثناء ، والنصف الثاني حق العبودية وهو الدعاء . الخامس : سميت الفاتحة بالمثاني ، لأنها نزلت مرتين مرة بمكة في أوائل ما نزل من القرآن ومرة بالمدينة . السادس : سميت بالمثاني ، لأن كلماتها مثناة مثل : { الرحمن الرحيم } [ الفاتحة : 3 ] { إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ * اهدنا الصراط المستقيم * صِرَاطَ الذين أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ } [ الفاتحة : 5-7 ] وفي قراءة عمر : ( غير المغضوب عليهم وغير الضالين ) . السابع : قال الزجاج : سميت الفاتحة بالمثاني لاشتمالها على الثناء على الله تعالى وهو حمد الله وتوحيده وملكه

Jika kita simak ungkapan tersebut bahwa terdapat banyak sekali penafsir yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sab’u al-matsani adalah fatihah al-kitab atau surah al-fatihah, seperti pendapat sahabat Umar, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, al-Hasan, Aby Tsa’labah, Mujahid, al-Dlahhak, Sa’id bin Jabir dan Qatadah telah meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi membaca al-fatihah dan beliau berkata; sesungguhnya surah al-fatihah ini adalah as-sab’u al-matsany, diriwayatkan oleh Abu hurairah. Sebab surah al-fatihah dinamakan itu karena al-fatihah terdiri dari tujuh ayat, yaitu as-sab’u.

Sedangkan dinamakan dengan al-matsani terdapat beberapa aspek, pertama, karena surah al-fatihah selalu dibaca di setiap rakaat dalam shalat. Kedua—sebagaimana yang dikatakan al-Zajjaj—dinamakan Matsani karena dipuji setelah dibacanya. Ketiga, sebab al-fatihah di dalamnya terbagi menjadi dua bagian, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits bahwa Nabi berkata bahwa “Allah mengatakan bahwa aku bagi shalat, yaitu sebagian adalah bagianKu dan sebagian yang lain untuk hambaKu”. Keempat, dinamakan dengan al-matsani sebab di dalamnya terdapat dua bagian, yaitu tsana’ (pujian dan sanjungan) dan doa, sebagian hak Tuhan (rububiyah) yaitu tsana’ (pujian) dan sebagian lagi hak hamba (‘ubudiyah) yaitu doa. Kelima, al-fatihah dinamakan dengan matsani sebab sebagian ayatnya diturunkan di Makkah dan sebagian lagi di Madinah. Keenam, dinamakan dengan al-matsani sebab dalam ayat-ayatnya terdapat dua kalimat yang dobel seperti ar-rahman dan ar-rahim, atau iyyaka na’butdzu dan iyyaka nasta’in, dll. Ketujuh, al-fatihah dinamakan dengan al-matsanai—sebagaimana yang dikatakan al-Zajjaj—karena di dalamnya terdapat pujian, sanjungan dan peng-EsakanNya.Terdapat banyak hadits Nabi yang menegaskan akan kewajiban membaca al-fatihah dalam shalat.

Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang edua menyatakan bahwa Nabi berkata “Tidak ada shalat (baca tidak sah) bagi seseorang yang tidak membaca al-fatihah”. Dan hadits Nabi lain yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Nabi mengatakan “Barang siapa yang melaksanakan shalat tidak membaca Ummul-Quran (induk al-quran, yaitu al-fatihah) ,ala shalatnya tidak bisa dianggap sempurna”.

Syarat shalat yang kelima, ruku’. 

Tata cara ruku’ yaitu pertama, meletakkan kedua tepalak tangannya pada kedua lutut. Kedua, kedua telapak tangan menekan kedua lutut. Ketiga, merenggangkan jari-jemarinya. Keempat, merenggangkan kedua sikunya dari lambungnya. Kelima, membentangkan dan meluruskan punggung sampai selurus papan tulis atau dapat diibaratkan jika punggung itu dituangkan air dari atasnya maka tidak akan tumpah. Keenam, membungkukkan punggung tidak terlalu kebawah dan tidak pula mendongkak terlalu ke atas. Tapi di tengah-tengah di antara keduanya.

Syarat shalat yang keenam, tuma’ninah (diam dan bersahaja) dalam ruku’. 

Pada saat tuma’ninan, seseorang disunahkan membaca subhana rabbiya al-‘adhim wa bihamdihi (maha suci Tuhanku yang maha agung) minimal satu kali bacaan, dan lebih baiknya dibaca sebanyak tiga kali bacaan.

Syarat yang ketujuh, i’tidal. Yang dimaksud i’tidal adalah kembali berdiri dari ruku’. Disunahkan pada waktu i’tidah tepat pada saat mengangkat pundak untuk berdiri dari ruku’ membaca doa “sami’alLahu li-man hamidah” (Allah maha mendengar hamba yang telah memujiNya)

Syarat kedelapan, tuma’ninah dalam i’tidal, yaitu diam dan bersahaja berdiri sambil disunahkan membaca doa “Rabbana laka al-hamdu mil’us-samawati wa mil’ul-ardhi wa mil’u ma sy’tha min syai’in ba’dhu” (Tuham kami, hanya bagiMu segala puji yang memenuhi langit, bumi, dan segala sesuatu yang telah Engkau inginkan).

Syarat kesembilan, sujud sebanyak dua kali. Disunahkan pada waktu sujud dengan membaca doa “Subhana rabbiyal-a’la wa bi-hamdihi” (Maha suci Tuhanku yang maha tinggi, dan dengan menujimu).

Syarat kesepuluh, tuma’ninah (diam dan bersahajah) dalam sujud.

Syarat kesebelas, duduk di antara dua sujud. Pada saat duduk di antara dua sujud disunahkan membaca doa “Rabby ighfirly warhamny wajburny warfa’ny warzuqny wahdhiny wa’afiny wa’fu ‘anny”

Syarat kedua belas, tuma’ninah dalam duduk di antara dua sujud.

Syarat ketiga belas, tasyahhud al-akhir.

Syarat keempat belas, duduk dalam tasyahhud.

Syarat kelima belas, membaca shalawat pada Nabi dalam tasyahud.

Syarat keenam belas, membaca salam. Ada dua salah, yaitu salam pertama dengan memalingkan wajah ke samping kanan dan salam kedua dengan memalingkan wajah ke samping kiri. Salam pertama hukumnya wajib, karena termasuk syarat shalat. Sedangkan salam kedua hukumnya sunnah. Salam paling minimal diucapkan; “Assalamu’alaikum”, dan maksimalnya diucapkan; “Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”.

Syarat ketujuh belas, tertib. Artinya menjalankan shalat harus secara tartib (berurutan) mengerjakan satu syarat ke syarat yang lain. Kewajiban mengerjakan shalat secara tartib sebab dalam hadits disebutkan “Shalluu kama ra’aytumuny ushally” (shalatlah kalian seperti kalian melihat langsung saya shalat). Jadi segenap pekerjaan shalat harus sesuai dengan shalat Nabi. Sedangkan shalat yang dikerjakan Nabi dilaksanakan secara tartib. Maka setiap orang yang mengerjakan shalat pun harus tartib sebagaimana Nabi mengerjakan shalat.

Safinatun Najah#25


۞ Jenis Hadast dan Batas Aurat ۞

الأحداث اثنان : أصغر وأكبر . فالأصغر ماأوجب الوضوء . والأكبر ماأوجب الغسل

Al-Ahdatsu Itsnani : Ashghoru Wa Akbaru , Al-Ashghoru MaaAwjabal Wudhuua Wal Akbaru Maa Awjabal Ghosla .Hadats ada dua, hadats kecil dan hadats besar.

Hadats kecil mewajibkan wudhu. Sedangkan hadas besar yang mewajibkan mandi. 

العورات أربع : عورة الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة .

Al-’Aurootu Arba’un : ‘Auroturrojuli Muthlaqon Wal Amati Fishsholaati Maa Bainassurroti Warrukbati , Wa ‘Aurotul Hurroti Fishsholaati Jamii’u Badanihaa Maa Siwal wajhi Wal Kaffaini Wa ‘Aurotul Hurroti Wal Amati ‘Indal Ajaanibi Jamii’ul Badani Wa ‘Inda Mahaarimihaa Wannisaai Maa Bainassurroti Warrukbati .

Batasan aurat terdapat empat macam. 

Pertama, aurat laki-laki secara mutlak, baik dalam shalat atau di luar shalat, dan budak pada saat shalat adalah anggota badan di antara pusar sampai dengan lutut. 

Kedua, aurat perempuan merdeka pada saat shalat adalah sekujur badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 

Ketiga, aurat perempuan merdeka dan amat (budak) pada saat di hadapan laki-laki lain adalah seluruh badannya. 

Dan keempat, aurat perempuan merdeka dan amat pada saat di hadapan mahramnya atau di hadapan peremuan lain adalah anggauta badan di antara pusar sampai dengan lutut. 

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah

Hadats ada dua, hadats kecil dan hadats besar.

Hadats kecil adalah hadas yang telah mewajibkan wudhu, seperti kentut.

Sedangkan hadas besar adalah hadas yang mewajibkan mandi, seperti Junub, haid, nifas, dan melahirkan. 

Rasulullah saw bersabda,”Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci) dan shadakah dari hasil menipu”.(HR. Muslim) 

Batasan aurat terdapat empat macam. 

Pertama, aurat laki-laki secara mutlak, baik dalam shalat atau di luar shalat, dan budak pada saat shalat adalah anggota badan di antara pusar sampai dengan lutut. 

Kedua, aurat perempuan merdeka pada saat shalat adalah sekujur badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 

Ketiga, aurat perempuan merdeka dan amat (budak) pada saat di hadapan laki-laki lain adalah seluruh badannya. 

Dan keempat, aurat perempuan merdeka dan amat pada saat di hadapan mahramnya atau di hadapan peremuan lain adalah anggauta badan di antara pusar sampai dengan lutut.Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari al-Miswar bin Makhramah, ia berkata: “Aku pernah menghadap batu yang sangat berat untuk membawanya sedang saat itu aku memakai sehelai sarung yang ringan dan tipis.  Lalu sarung yang aku pakai itu terlepas dariku tapi aku tidak bisa meletakkan batu itu dan harus terus membawanya sampai ke tempatnya.

Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Kembalilah ke pakaianmu (sarungmu), pakailah ia dan janganlah kamu berjalan sambil telanjang.” (HR Muslim).Allah berfirman: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid” QS. al-’Araaf 31.

Yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini adalah pakaian yang menutup aurat di setiap akan shalat.

Dari Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haidh kecuali dengan memakai khimar” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi).

Yang dimaksud dalam hadist ini adalah kewajiban menutup aurat  berlaku bagi setiap wanita yang sudah baligh sebagimana berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh.

Batas aurat laki laki dalam shalat yaitu wilayah antara pusar dan lutut. Sesuai dengan hadist yang diriwatkan dari Jarhad al-Aslami ra, Rasulallah saw bersabda: “Tutup pahamu, sesungguhnya paha itu aurat” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi).

Hadist lainnya Rasulallah saw bersabda: “Aurat laki-laki antara pusar dan lutut” (HR ad-Darquthni, al-Baihaqi)

Batas surat perempuan yang wajib ditutup ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tangan.

Allah berfirman: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” QS an-Nur 31.

Yang dimaksud batas-batas aurat dan perhiasan yang harus dan tidak harus dibuka menurut Ibn Abbas, muka dan dua tapak tangan (al-Baihaqi)

Rasulallah saw bersabda: “Janganlah wanita yang berihram memakai niqab (cadar) dan janganlah memakai sarung tangan”. (HR Bukhari).

Hadist ini mengandung arti bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat bagi wanita, makanya tidak diharamkan membukanya. Karena kedua anggota ini (wajah dan telapak tangan) sangat dibutuhkan bagi wanita dalam proses mengambil dan memberi sesuatu dalam pekerjaan yang bersangkutan dengan hidupnya, lebih lebih kalau tidak ada orang lain yang bisa membantu kehidupannyaBatas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki merdeka yaitu antara pusar dan lutut.

Dari Umar bin Sya’bi dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut” (HR Abu Dawud, ad-Darquthni, al-Baihaqi)

Safinatun Najah#24


۞ Syarat Sholat ۞

(فصل)

شروط الصلاة ثمانية : طهارة الحدثين والطهارة عن النجاسة في الثوب والبدن والمكان وستر العورة واستقبال القبلة ودخول الوقت والعلم بفريضتة وأن لايعتقد فرضا من فروضها سنة واجتناب المبطلات .

Syuruuthush-Sholaati Tsamaaniyyatun : Ath-Thohaarotu ‘Anil Hadatsaini Al-Ashghori Wal Akbari , Wath-Thohaarotu ‘Aninnajaasati Fits-tsaubi Walbadani Wal Makaani , Wasatrul ‘Auroti , Wastiqbaalul Qiblati ,Wadukhuulul Waqti , Wal’ilmu Bifardhiyyatihaa , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihaa Sunnatan , wajtinaabul Mubathilaati .

Syarat-syarat sholat yaitu 8 :

Suci dari 2 hadas yakni hadas kecil dan hadas besar , dan suci dari segala najis pada pakaian, dan badan, dan tempat , dan menutup aurat , dan menghadap kiblat , dan masuk waktu , dan mengetahui dengan fardhu-fardhunya , dan bahwa jangan ia beri’tiqod akan yang fardhu daripada fardhu-fardhu sholat akan sunah, dan meninggalkan segala yang membatalkan sholat . 

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah

Syarat Shalat
Syarat Shalat ada delapan. Syarat adalah segala sesuatu yang menentukan ke-sah-an shalat. Sebagaimana rukun. Namun, perbedaannya yaitu syarat adalah segenap sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat, sementara rukun adalah segenap sesuatu yang harus dipenuhi pada saat shalat dilaksanakan. Kedua-duanya, syarat dan rukun, harus terpenuhi demi ke-sah-an shalat. Jika tidak dipenuhi salah satunya atau tidak dipenuhi sebagian dari syarat dan rukun, maka shalat tidak bisa dianggap sah. Karena itu, sah dan tidaknya shalat sangat tergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun yang telah ditentukan.


Syarat shalat yang pertama, suci dari kedua hadats, yaitu hadats kecil seperti kecing dan berak, dan hadats besar seperti keluar seperma (mani) akibat bersetubuh suami-istri atau dengan sebab yang lainnya, seperti bermimpi, dll., yang diharuskan mandi junub.


Syarat kedua, suci dari najis dalam pakaian, badan dan tempat seseorang yang melaksanakan shalat

Yang dimaksud dengan najis tersebut adalah najis yang la yu’fa ‘anhu (tidak bisa dimaklumi menurut syariah). Tidak sah shalat seseorang dalam keadaan badan, pakaian dan tampat shalatnya terkena najis. Rasulallah saw bersabda: “Cucilah bekas air kencing, karena kebanyakan azab kubur itu karena masalah itu.” (HR. Muslim).

Allah berfirman “Dan pakaianmu, bersihkanlah”. QS Al-Muddatstsir  4

Begitu pula hadits yang menceritakan seorang arab badawi yang kencing di dalam masjid. Rasulullah saw memerintahkan untuk menyiraminya dengan seember air. (HR Bukhari Muslim)

Perlu diketahui bahwa najis ada empat macam. Pertama, najis yang tidak dapat dimaklumi (ya yu’fa ‘anhu) menurut syariat baik menempel di baju atau di dalam air. Najis jenis ini sudah kita kenal bersama, yaitu najis yang biasa kita fahami, seperti kotoran orang, darah, dll.Kedua, najis yang dapat dimaklumi menurut syariat baik di baju atau pun di pakean. Seperti najis yang tidak bisa dilihat dengan penglihatan yang wajar dan biasa. Artinya dilihat dengan mata telanjang, tanpa menggunakan alat pembesar, seperti Miskroskup, dll.Ketiga, najis yang tidak dapat dimaklumi menurut syariat jika menempel dalam pakean tapi dimaklumi (ma’fu) jika berada di dalam air, seperti darah yang sedikit. Karena darah sedikit dapat dengan mudah dihilangkan dengan air. Dan jika menempel di baju, akan mengerahkan tenaga dengan susah payah menghilangkannya dan akan bisa jadi merusak baju akibat terus terusan dibasuh. Termasuk jenis najis tersebut juga adalah sisa-sisa istinja (bersuci dengan menggunakan batu), maka dimaklumi atau dimaafkan jika masih ada di badan dan pakean, meskipun sisa-sisa tersebut terbasahi oleh keringat dan terbawa mengalir dan mengenai pakean. Tapi sisa-sisa istinja tersebut tidak bisa dimaklumi jika berada di dalam air.Keempat, najis yang dimaklumi jika ada di dalam air, tapi tidak dimaklumi jika menempel di pakean. Jenis najis tersebut seperti bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti Kutu (Tuma), sehingga jika seseorang dengan sengaja pada saat shalatnya membawa Kutu di dalam pakeannya maka shalatnya batal, alias tidak bisa dianggap sah. Termasuk dalam jenis najis tersebut adalah pantatnya burung yang terdapat najis yang menempel dan burung tersebut jatuh ke dalam air, maka burung tersebut tidak bisa dikatakan menajiskan air. Dengan kata lain airnya masih dianggap suci. Akan tetapi berbeda dengan pantan manusia. Jika seseorang yang pantatnya terkena najis, maka shalatnya tidak sah.
Menurut Imam as-Syihab ar-Ramly bahwa batasan sedikit dan banyaknya najis dapat diketahui menurut pandangan umum (‘urf), yang menyatakan bahwa jika najis tidak susah terdeteksi dan susah dihindarinya maka termasuk najis yang sedikit (qalyl), jika lebih dari itu (baca, mudah terdeteksi, jelas dan mudah untuk dihindarinya) maka termasuk najis yang banyak (katsir). Sebab pada dasarnya najis sedikit yang dapat dimaklumi oleh syariat (ma’fu ‘anhu) adalah karena susah untuk dihindari (ta’adzuri al-ikhtiraz). Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa batasan banyaknya najis adalah batasan dimana seseorang dapat melihatnya dengan jelas tanpa mengangan-angan, memikirkan dan menelitinya.Yang Dimaafkan Bagi Orang Shalat:

  • jika pakaian dan tempat shalatnya terkena tanah atau debu jalanan yang bercampur kotoran binatang
  • jika ada darah atau nanah dari borok/koreng atau bisul yang keluar di waktu shalat
  • jika terkena kotoran lalat, kencing kelelawar dan darah istihadhah diwaktu shalat
  • jika terkena sedikit dari cipratan darah selain darah anjing dan babi di pakaian atau badan

Syarat shalat yang ketiga, menutup aurat. 

Batasan menutup aurat dengan sekiranya kulit seseorang tidak dapat dilihat oleh mata orang lain. Ada perbedaan batasan aurat dalam shalat bagi laki-laki dan perempuan. Batasan aurat bagi laki-laki yang wajib ditutup adalah anggauta badan di antara pusar sampai dengan lutut. Sedangkan aurat bagi perempuan yang wajib ditutup adalah sekujur tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Orang yang hendak melaksanakan shalat harus menutupi auratnya, meski shalat di kegelapan malam atau berada di tempat yang sepi. Dan disunahkan bagi seorang yang melaksanakan shalat dengan menggunakan pakaian yang terbaik yang dimilikinya.


Syarat shalat yang keempat, menghadap Kiblat.

Kewajiban menghadap Kiblat pada saat seseorang melaksanakan shalat berdasarkan ayat al-Quran yang memerintahkan menghadap Kiblat. Sebagaimana Allah berfirman;

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjid al-Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 144).

Dalam ayat tersebut Allah telah memerintahkan lebih dari satu kali memerintahkan kita untuk menghadap kiblat. Dan ayat tersebut dipertegas dengan ayat yang lain, sebagaimana Allah berfirman;

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ, وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلِأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Dan dimana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjid al-Haram; sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. Dan darimana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjid al-Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang dzalim di antara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu. Dan agar kesempurnaan nikmatKu atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk”. (QS  al-Baqarah ayat 150)
Ada sebuah ungkapan kaidah yang mengatakan bahwa “kullu syain mustasnayatun” (Setiap sesuatu ada pengecualiannya). Sebagaimana dalam persoalan menghadap Kiblat, ada dua keadaan yang mana seorang yang melaksanakan shalat diperbolehkan untuk tidak menghadap Kiblat ; 

Pertama, keadaan seseorang yang teramat mencekam dalam bayang-bayang ketakutan (syadzid al-khauf). Seperti kondisi peperangan, dimana jika memaksakan kehendak untuk berusaha menghadap Kiblat, maka akan tertangkap basah oleh musuh dan nyawa pun akan melayang, kondisi seperti inilah yang membolehkan seseorang shalat tidak menghadap Kiblat.Allah berfirman: “Maka jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka (sholatlah) sambil berjalan atau berkendaraan” al-Baqarah 239

Ibnu Umar ra berkata tentang tafsir ayat ini, “Jika rasa takut melebihi itu, maka mereka boleh shalat sambil jalan kaki atau berkendaraan dengan menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat”. (HR. Bukhari)

Kedua, shalat sunah yang dilaksanakan dalam kondisi bepergian yang diperbolehkan menurut syariat. Dengan kata lain, perjalanan tidak dalam keadaan atau demi mencapai tujuan yang bernuansa maksiat.Boleh sesorang tidak menghadap kiblat dalam shalat jika dalam keadaan sangat takut atau bahaya (perang dan sebagainya).

Sedang jika dalam perjalanan (berkendaraan) boleh tidak menghadap kiblat ketika shalat sunnah. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Rasulullah saw pernah shalat di atas kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah.” (HR Bukhari)

Dari hadist ini kita bisa memahami bahwa jika ingin melakukan yang fardhu, Rasulallah saw turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat.Kesimpulannya menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat, maka ia tidak gugur kecuali dalam keadaan sangat takut (bahaya) dan saat shalat sunah dalam bepergian sebagaimana telah disebutkan.

Ketahuilah bahwa terdapat empat derajat kiblat, sesuai dengan kadar dan cara mengetahui eksistensinya, yaitu ; 

Pertama, seseorang yang benar-benar melihat dan mengetahui secara langsung Kiblat. 

Kedua, mengetahui Kiblat dari informasi seorang yang dapat dipercaya, seperti ia mengatakan; aku melihat sendiri Kiblat. Ketiga, mengetahui Kiblat melalui ijtihad. Dan keempat, mengetahui Kiblat melalui taklid pada mujtahid. 

Syarat shalat yang kelima, masuk waktu.

Mengetahui masuknya waktu secara yakin benar-benar mengetahui secara persis, atau dengan praduga (dzan) melalui ijtihad yang sungguh-sungguh. 

Ada tiga tingkatan dalam mengetahui masuknya waktu shalat. 

Pertama, mengetahui sendiri secara langsung, atau mengetahui dari informasi seseorang yang dapat dipercaya, atau melihat petunjuk Bencet yang benar dan tidak rusak, atau mengetahui melalui petunjuk bayang-bayang matahari, atau jam dan Kompas. Termasuk juga adzan seorang muadzin termasuk petunjuk yang dapat mengetahui masuknya waktu shalat.

Kedua, ijtihad melalui penggalian al-Quran, belajar, mengkaji ilmu, atau menganalisa melalui fenomena alam, seperti kokok Ayam di pagi hari. Harus diteliti apakah kokok ayam telah menunjukkan waktu subuh sudah masuk atau belum. Maka tidak boleh mengikuti kokok ayah dengan tanpa diteliti dan berijtihan terlebih dahulu.

Ketiga, taklid pada seorang mujtahid. Maka jiaka seseorang mampu berijtihan sendiri, maka tidak boleh mengikuti ijtihan orang lain. Dengan syarat ia dalam kondisi dapat melihat. Sementara bagi orang yang buta harus taklid pada mujtahid, meski ia sebenarnya mampu berijtihad. Karena kebutaannya itu lah sehingga mengakibatkan ia tidak mampu meneliti secara komprehensip dan seksama atas sesuatu. 

Syarat Shalat yang keenam adalah mengetahui kefardhuan shalat. Artinya bahwa shalat lima waktu itu diketahui dan diyakini sebagai shalat yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam.

Syarat shalat yang ketujuh adalah tidak meyakini shalat fardhu sebagai pekerjaan yang disunahkan.

Syarat shalat yang kedelapan adalah menjauhi segala sesuatu yang membatalkan shalat.

Safinatun Najah#23


۞ Udzur Shalat ۞

(فصل )

أعذار الصلاة اثنان : النوم والنسيان . 

A’dzaarush-Sholaati Itsnaani : An-Naumu Wannisyaanu

Udzur-udzurnya sholat yaitu ada dua : Tidur dan lupa

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah

Shalat Qadha

Waktu Shalat yang lima waktu, subuh, dzuhur, asar, maghrib dan isya, sudah ditetapkan batas waktunya. Umat Islam dituntut dalam melaksanakan shalat harus tepat pada waktunya yang telah dibatasi. Shalat yang dilakukan dalam waktunya disebut sebagai shalat adha’. Namun ada dua sebab yang bisa diperbolehkannya shalat dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukannya, atau sholat di luar waktunya, yaitu karena tidur dan lupa. Sedangkan sholat yang dikerjakan di luar waktunya disebut sebagai sholat qadha. Tidur atau tertidur dan lupa adalah yang menyebabkan diperbolehkannya seseorang untuk melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan atau shalat qadha, dan ia tidak berdosa. 

Pertama, tidur atau tertidur. Artinya tidur yang tidak sembarangan dan yang betul-betul lena dan nyenyak sehingga seseorang tidak dapat bangun tetap pada waktu shalat, maka diperbolehkan shalat di luar waktunya. Jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang mencukupkan atau memadai untuk melaksanakan wudhu dan shalat, maka ia diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakannya agar tidak keluar waktu. Tapi jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang hanya cukup untuk berwudhu saja, tidak bisa mencakup untuk sekalian shalat, maka ia tidak diwajibkan melakukannya dengan secara terburu-buru dan tidak wajib mempersegera melaksadakan shalat qadha, meski ada sisa waktu yang cukup untuk melaksanakan wudhu dan tidak mencukupi untuk melaksanakan satu rakaat pun. Etika orang yang hendak melaksanakan shalat qadha, hendanya seseorang mengdahulukan shalat qadha-nya dan kemudian baru melaksanakan shalat adha-nya. Semisal, seseorang yang terlena tidur di waktu dzuhur sampai terbangun dari tidur pada saat sudah keluar waktu dan memasuki waktu shata Ashar, maka ia harus terlebih dahulu melaksanakan shalat Dzuhur, kemudian disusul dengan shalat Asahar. Jika seseorang yang telah tertidur pada hari Jumat samapi tidak bisa mengikuti shata Jumat, maka ia harus meng-qadhai dengan cara melaksanakan shalat dzuhur, bukan shalat Jumat. Sebab shalat Jumat dapat dilaksanakan kalau memenuhi syarat dan rukunnya, di antara syaratnya adalah harus berjamaah minimal sengan 40 orang jamaah. Sedangkan qadha merupakan persoalan kasuistik dan udzur, yang tidak mungkin dilaksanakan secara berjamaan dengan 40 orang. Maka ia harus meng-qadha dengan shalat dzuhur. Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim menyatakan bahwa “Barang siapa yang tertidur atau lupa sehingga meninggalkan shalat, maka lakukanlah shalat pada saat terjaga atau pada saat sudah ingat”. Meski demikian, nabi memberikan peringatan bahwa jika tidurnya tidak sembarangan atau tidak sembrono tanpa disengaja, maka ia boleh meng-qadha dan tidak berdosa. Sebagaimana hadits Nabi yang mengatakan bahwa “Tidak ada kesembronoan dalam tidur, yang mengakibatkan seseorang tidak shalat sehingga masuk waktu shalat yang lain”. Dengan demikian, jika seseorang tertidur sembarangan, maka ia berdosa tapi tetapi wajib melaksanakan shalat qadha. 

(Peringatan); Banyak tidur adalah salah satu penyebab yang bisa mengakibatkan orang kaya menjadi miskin, dan menambah parah atau bertambah kemiskinannya bagi orang yang miskin. 

Kedua, lupa. Artinya seseorang lupa jika ia belum shalat, maka ia diharuskan meng-qadha dan tidak mendapatkan dosa. Akan tetapi penyebab lupan bukan dikarenakan kesembronoan atau disebabkan aktifitasi yang sia-sia, seperti maen catur, atau tidak disebabkan mengerjakan maksiat. Namun jika sebaliknya, lupa disebabkan mengerjakan sesuatu yang tidak bermanfaat atau mengerjakan maksiat, maka ia tetap harus mengerjakan shalat qadha tapi ia mendapatkan dosa, sebab lupa meninggalkan shalat lantaran mengerjakan maksiat atau yang tidak bermanfaat. Berkaitan dengan hadits yang menjelaskan lupa sebagai penyebab meninggalkannya shalat sudah disebutkan di atas, dalam pembahasan tidur atau tertidur sebagai salah satu penyebab meninggalkan shalat. Shalat qadha bagaikan hutang yang harus dibayar oleh siapa pun yang menginggalkan shalat pada waktu yang ditentukan.

Safinatun Najah#22


۞ Hukum Haidh ۞


(فصل)

أقل الحيض : يوم وليله وغالبة ستة أوسبع وأكثره خمسة عشرة يوما بلياليها .

Aqollul Haidhi Yaumun Wa Lailatun Wa Ghoolibuhu Sittun Aw Sab’un Wa Aktsaruhu Khomsata ‘Asyaro Yauman Bilayaaliihaa .

Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya 6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya

.   أقل الطهر بين الحيضتين خمسة عشرة يوما وغالبه أربعة وعشرون يوما أو ثلاثة وعشرون يوما ولاحد لأكثرة .

Wa Aqolluth-Thuhri Bainal Haidhotaini Khomsata ‘Asyaro Yauman Walaa Hadda Liaktsarihi .

Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari dan tidak ada batas untuk banyaknya

.  أقل النفاس مجة وغالبة أربعون يوما وأكثرة ستون يوما.

Aqollun-Nifaasi Majjatun Wa Ghoolibuhu Arba’uuna Yauman Wa Aktsaruhu Sittuuna Yauman .

Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya 40 hari dan paling banyaknya 60 hari   

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah

Batasan Waktu darah Haid 

Batas sedikitnya waktu haid adalah satu hari satu malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama satu hari satu malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh sembilan hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batas umumnya waktu haid adalah enam atau tujuh hari dan tujuh malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama enam hari dan enam malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh empat hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama tujuh hari dan tujuh malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh tiga hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batas maksimum waktu haid adalah lima belas hari dan lima belas malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl lima belas hari dan lima belas malam, maka waktu sucinya dalah lima belas hari dan lima belas malam, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut, batas minimum, keumuman dan maksimum adalah hasil ijtihan Imam as-Syafi’i dengan menggunakan metode istiqra’ (penelitian lapangan dan pengamatan secara langsung pada kebiasaan kaum Hawa). Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit). 

Batasan Waktu darah Nifas 

Sedaikitnya nifas adalah satu tetes darah. Batas keumuman nifas adalah empat puluh hari dan empat puluh malam. Sedangkan batasan maksimum nifas adalah enam puluh hari dan enam puluh malam. Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit).

Safinatun Najah#21


۞ Penyucian Najis ۞

(فصل )

المغلظة : تطهر بسبع غسلات بعد إزالة عينها ،إحداهن بتراب . والمخففة : تطهر برش الماء عليها مع الغلبة وإزالة عينها .

Al-Mughollazhotu Tathhuru Bighoslihaa Sab’an Ba’da Izaalati ‘Ainihaa Ihdaahunna Bituroobin . Wal Mukhoffafatu Tathhuru Birosysyil Maa-i ‘Alaihaa Ma’al Gholabati Waizaalati ‘Ainihaa .

Najis Mughollazhoh atau berat suci ia dengan membasuhnya 7 kali sesudah menghilangkan dzatnya salah satunya dengan tanah .  

Dan najis Mukhoffafah atau ringan suci ia dengan memercikkan air diatasnya  serta rata dan sudah hilang dzatnya

 والمتوسطة تنقسم إلى قسمين: عينية وحكميه . العينية : التي لها لون وريح وطعم فلا بد من إزالة لونها وريحها وطعمها .

Wal Mutawassithotu Tanqosimu Ilaa Qismaini : ‘ Ainiyyatun Wa Hukmiyyatun . Al’Ainiyyatu Allatii Lahaa Launun Wa Riihun Wa Tho’mun Falaa Budda Min Izaalati Launihaa Wa Riihahaa Wa Tho’mihaaDan najis Mutawassithoh atau najis sedang terbagi kepada 2 bagian :

‘Ainiyyah dan Hukmiyyah .

Adapun ‘ainiyyah yaitu sesuatu yg baginya ada warna dan bau dan rasa maka tidak boleh tidak dari menghilangkan warnanya dan baunya dan rasanya .

Dan najis hukmiyyah yaitu yg tidak ada warna dan tidak ada bau dan tidak ada rasa maka cukup mengalirkan air diatasnya .  

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah Cara Penyucian Pada Tiga Macam Najis

1- Najis Mugholladzoh. (Berat)Najis yang berat yaitu anjing, babi dan anak yang lahir dari keduanya.

Cara mensucikannya ialah dicuci bersih dengan air 7 kali dan salah satunya wajib dicuci dengan tanah.

Cara ini berdasarkan sabda Rasulallah saw: “Sucinya tempat (perkakas) seseorang diantara kamu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah dengan dicuci tujuh kali.

Permulaan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan tanah”. (HR. Muslim)

2- Najis Mukhofafah (Ringan)Ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.

Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena najis. Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

3- Najis Mutawassithah (Sedang)Cara mensucikan najis mutawasithah (sedang) yaitu dicuci dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.

Najis mutawassithah terbagi atas dua bagian:

1. Najis ‘AiniahNajis ‘Ainiah yaitu najis yang memiliki bentuk atau wujud dan bisa dilihat oleh mata. Ia memiliki warna, rasa dan bau. Kalau terkana najis ini, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya sampai hilang warna, rasa dan baunya. Semasih najis itu belum hilang salah satu dari zatnya yaitu warna, rasa dan baunya, maka hukum benda itu masih tetap najis. Jika warna dan bau belum juga hilang setelah dicuci karena mendapat kesulitan maka hukum benda itu suci.

2. Najis Hukmiah

Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak memiliki bentuk atau wujud dan tidak bisa dilihat oleh mata. seperti kencing yang sudah kering. Kalau terkana najis ini, cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut.

Keterangan (Ta’liq):

  1. Madzi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan sewaktu timbul birahi dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan mecucinya sampai bersih dan wudhu.
  2. Madi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan karena sakit diantaranya keputihan dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan mencucinya sampai barsih dan wudhu.

Safinatun Najah#20


۞ Macam-Macam Najis ۞


(فصل)

النجاسة ثلاثه : مغلظة ومخففة ومتوسطة . المغلظة : نجاسة الكلب والخنزير وفرع أحدهما . والمخففة : بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين. والمتوسطة : سائر النجاسات.

Annajaasaatu Tsalaatsun : Mughollazhotun , Wa Mukhoffafatun, Wa Mutawassithotun . Wal Mughollazhotu Najaasatul Kalbi Wal Khinzhiiri Wafar’i Ahadihima . Wal Mukhoffafatu Baulushshobiyyi Alladzii Lam Yath’am hoyrollabani Walam Yablughil Haulaini .wal Mutawassithotu Saairunnajaasaati

Segala najis yaitu 3 : Najis berat , dan najis ringan , dan najis sedang .

Dan najis berat yaitu najis anjing dan babi dan anak-anak dari salah satu keduanya .

Dan najis ringan yaitu kencing anak kecil yang tidak makan selain air susu dan belum sampai umurnya 2 tahun . Dan najis sedang yaitu semua najis . 

Najasah (Najis)

Najis atau najasah dalam bahasa Arab artinya kotoran atau sesuatu yang menjijikan dalam ilmu fiqih ialah kotoran atau sesuatu yang menjijikan yang bisa menghalangi kesempurnaan shalat.

Pembagian NajisNajis dibagi menjadi Tiga Bagian:

1- Najis Mugholladzoh. (Berat)Najis yang berat yaitu anjing, babi dan anak yang lahir dari keduanya.

Cara mensucikannya ialah dicuci bersih dengan air 7 kali dan salah satunya wajib dicuci dengan tanah.

Cara ini berdasarkan sabda Rasulallah saw: “Sucinya tempat (perkakas) seseorang diantara kamu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah dengan dicuci tujuh kali. Permulaan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan tanah”. (HR. Muslim)

2- Najis Mukhofafah (Ringan)Ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena najis. Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

3- Najis Mutawassithah (Sedang)Najis yang sedang, yaitu najis selain najis mughaladzah (berat) dan najis mukhafafah (ringan) seperti:

  • Arak

Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” al-Maidah 90

  • Darah

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda “Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika pergi maka bersucilah dan lakukanlah shalat” (HR Bukhari Muslim)

  • Nanah adalah darah yang berobah menjadi busuk
  • Muntah adalah makanan yang berubah di dalam perut mejadi rusak dan busuk, hukumnya seperti tahi.
  • Kotoran (tahi) manusia atau binatang (selain binatang yang tidak mengelair darahnya).

Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: “Aku membawa kepada Rasulallah saw dua batu dan segumpal najis (tahi) binatang yang kering. Lalu beliau mengambil dua batu dan membuang najis tersebut. Beliau bersabda: Sesungguhnya ia najis” (HR Bukhari)

  • Kencing (kecuali kecing anak laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan belum makan kecuali susu ibunya).

Rasulullah saw pernah melewati dua kuburan, maka beliau bersabda, “Mereka berdua sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Adapun salah seorang dari keduanya dia tidak beristinja’ dari kencingnya (cebok), sedangkan yang lainnya dia menebarkan adu domba (namimah) ” (HR Bukhari Muslim)

  • Madzi dan wadi

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Jika kau melihat madzi, maka cucilah kemaluanmu, dan berwudhulah” (HR Bukhari Muslim).

  • Susu binatang yang tidak dimakan dagingnya hukumnya najis kecuali susu ibu (manusia) suci, 
  • Anggota yang terputus dari binatang yang hidup hukumnya najis kecuali ikan, belalang dan manusia.

Rasulallah saw bersabda “apa yang terputus dari anggota binatang hidup, adalah bangkai” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi).Sedang rambut atau bulu bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya hukumnya suci. Allah berfirman “dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). An-Nahl 80 ,Cara mensucikan najis mutawasithah (sedang) yaitu dicuci dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.Najis mutawassithah terbagi atas dua bagian:

1. Najis ‘AiniahNajis ‘Ainiah yaitu najis yang memiliki bentuk atau wujud dan bisa dilihat oleh mata. Ia memiliki warna, rasa dan bau. Kalau terkana najis ini, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya sampai hilang warna, rasa dan baunya. Semasih najis itu belum hilang salah satu dari zatnya yaitu warna, rasa dan baunya, maka hukum benda itu masih tetap najis. Jika warna dan bau belum juga hilang setelah dicuci karena mendapat kesulitan maka hukum benda itu suci.

2. Najis HukmiahNajis Hukmiyah yaitu najis yang tidak memiliki bentuk atau wujud dan tidak bisa dilihat oleh mata. seperti kencing yang sudah kering. Kalau terkana najis ini, cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut.

Keterangan (Ta’liq):

  • Madzi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan sewaktu timbul birahi dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan mecucinya sampai bersih dan wudhu.
  • Madi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan karena sakit diantaranya keputihan dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan mencucinya sampai barsih dan wudhu.

Safinatun Najah#19


۞ Najis Yang Bisa Suci ۞


(فصل )

الذي يظهر من النجاسة ثلاثة : الخمر إذا تخللت بنفسها . وجلد الميتة إذا دبغ وما صارا حيوانا .

Alladzii Yathhuru Minannajaasaati Tsalaatsatun : Al-Khomru Idzaa Takhollalat Binafsiha , Wajildul Maytati Idzaa Dubigho , Wa Maa Shooro Hayawaanan .

Yang menjadi suci padahal awalnya najis adalah tiga jenis: Khomr apabila jadi cuka dengan sendirinya , dan kulit bangkai apabila disamak, dan apa-apa yang jadi binatang.  

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah Ada Tiga Perkara Najis yang Bisa Menjadi Suci;

Pertama, Arak ketika menjadi cuka, dengan sendirinya atau secara alamiah. Perubahan dari arak menjadi cuka tanpa ada campuran seperti kimia atau tidak dengan menggunakan alat. Maka jika perubahan dari arak menjadi cuka dengan menggunakan cairan kimia atau dengan menggunakan alat teknologi canggih, maka tetap dianggap tidak suci, alias masih termasuk barang yang najis.

Kedua, Kulit bangkai ketika sudah disamak.

Ketiga, hewan yang muncul dari sesuatu atau daging bangkai, meski dari bangkai hewan yang najis seperti bangkai anjing yang telah membusuk dan mengeluarkan ulat-ulat, maka ulat-ulat tersebut adalah hewan yang suci.

Safinatun Najah#18


۞ Pembatal Tayamum ۞


(فصل)

مبطلات التيمم أربعة : ما أبطل الوضوء والردة وتوهم الماء إن تيمم لفقده والشك . 

Mubthilaatuttayammumi Tsalatsatun : Maa Abtholal Wudhuu-a , Warriddatu , Watawahhumul Maa-i In Yatayammama Lifaqdihi Wasysyak.

Segala yang membatalkan tayammum yaitu 3 :

Apa-apa  yang membatalkan wudhu , dan murtad , dan menyangka ia akan ada air jika ia bertayammum karena ketiadaan air .  

Penjelasan Makna: Ada Tiga Sesuatu yang Dapat Membatalkan Tayamum; 

Pertama, Segala sesuatu yang bisa membatalkan wudlu dapat membatalkan tayamum. Secara rinci bisa dilihat pada pembahasan tentang sesuatu yang dapat membatalkan wudlu. 

Kedua, Murtadl. Jika seseorang yang mendadak mengeluarkan kalimat yang mengarah pada kemurtadlan di tengah-tengah atau setelah mengerjakan tayamum, maka seketika itu pula tayamumnya batal. 

Ketiga, Menyangka adanya air. Maksudnya adalah bahwa jika seseorang melihat fatamorgana yang berada mengapung di atas jalanan disangka itu adalah air, atau melihat segolongan rombongan yang sedang berjalan dan dikira membawa air, atau ada mendung tipis menggelayut di atas langit yang diduga akan menjatuhkan air hujan, maka dapat membatalkan tayamum.

Safinatun Najah#17


۞ Fardhu Tayamum ۞


(فصل)

فروض التيمم خمسة : الأول : نقل التراب ، الثاني : النية ، الثالث : مسح الوجه ، الرابع : مسح اليدين إلى المرفقين ، الخامس : الترتيب بين المسحتين .

Furuudhuttayammumi Khomsatun : Al-Awwalu Naqlutturoobi , Ats-Tsaani Anniyyatu , Ats-Tsaalitsu Mashul Wajhi , Ar-Roobi’u Mashul Yadaini Ilal Mirfaqoini Al-Khoomisu At-Tartiibu Bainal Mashataini .

Fardhu-fardhu tayammum yaitu 5 :

Yang pertama memindahkan debu , yang kedua niat ,

yang ketiga, menyapu wajah ,

yang keempat, menyapu 2 tangan sampai 2 sikut ,

yang kelima tertib di antara 2 sapuan.  

Penjelasan Makna:

Fardhu Tayammum ada 5

Pertama, memindahkan debu yang suci dari wajah ke tangan dan seterusnya.

Kedua, niat tayamum. Dengan berniat li-istibahat as-shalat (diperbolehkannya mengerjakan ibadah shalat). Jika hendak mengerjakan shalat fardlu, maka berniat li-istibahat fardl as-shalat(diperbolehkannya mengerjakan shalat fardlu).

Ketiga, membasuh wajah. Namun tidak diwajibkan debu tersebut memasuki celah-celah rambut yang ada di wajah sebagaimana air wudlu. Bahkan tidak dianggap sunnah.

Keempat, mengusap debu yang suci pada kedua tangan sampai kedua sikutnya.

Kelima, tertib di antara kedua usapan. Artinya harus mendahulukan usapan pada anggota yang harus didahulukan dan mengakhirkan usapan pada anggota yang harus diakhirkan.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai