Safinatun Najah#16


۞ Syarat Tayamum ۞


(فصل ) شروط التيمم عشرة: أن يكون بتراب وان يكون التراب طاهرا وأن لا يكون مستعملا ولا يخالطه دقيق ونحوه وأن يقصده وأن يمسح وجهه ويديه بضربتين وأن يزيل النجاسة أولا وأن يجتهد في القبلة قبله وأن يكون التيمم بعد دخول الوقت وأن يتيمم لكل فرض

Syarat Tayamum

Syuruuthu At-Tayammumi ‘Asyarotun : An Yakuuna Bituroobin , Wa An Yakuunatturoobu Thoohiron , Wa An Laa Yakuuna Musta’malan , Wa An Laa Yukhoolithuhu Daqiiqun Wanahwuhu , Wa An Yaqshidahu , Wa An Yamsaha Wajhahu Wayadaihi Bidorbataini , Wa An Yuziilannajaasata Awwalan , Wa An Yajtahida Fil Qiblati Qoblahu , Wa An Yakuunattayammumu Ba’da Dukhuulil Waqti , Wa An Yatayammama Likulli Fardhin .Syarat-syarat tayammum yaitu 10 : Bahwa adalah ia bertayammum dengan debu , dan bahwa adalah debunya itu suci , dan bahwa tidak adalah debunya itu musta’mal , dan bahwa tidak bercampur debunya itu oleh tepung , dan bahwa ia sengaja bertayammum , dan bahwa ia menyapu mukanya dan dua tangannya dengan 2 kali , dan bahwa ia menghilangkan najis pada permulaannya , dan bahwa ia berijtihad pada kiblat sebelumnya tayammum , dan bahwa adalah tayammumnya itu setelah masuk.  Penjelasan Makna:  Sepuluh Syarat Bagi Sahnya Tayammum; 

Pertama, dengan debu. Yang dimaksudkan adalah debu yang murni tanpa terkontaminasi dan tercampur oleh apapun. 

Kedua, debu yang suci. Sebagaimana firman Allah ta’ala; “Fatayammamu sha’idan thayyiban” (maka bertayammumlah kalian dengan debu yang suci). 

Ketiga, debu yang tidak musta’mal. Artinya debu yang sudah dipakai bertanyammum seseorang maka tidak boleh digunakan kembali oleh orang lain. 

Keempat, debu tidak tercampur dengan tepung atau kapur atau sejenisnya. 

Kelima, niat. Tempatnya niat adalah di hati. Dihadirkan pada saat pertama kali mengusapkan demi ke anggota yang pertama wajib dibasuh dengan debu, yaitu wajah. 

Keenam, mengusapkan debu pada wajah dan dua tangan dengan dua kali usapan. Maksudnya adalah mengusapkan debu pada wajah dengan menggunakan satu pengambilan debu. Disusul dengan mengusapkan debu pada tangan dengan menggunakan debu dalam pengambilan yang kedua. Dengan demikian, tidak diperbolehkan atau tidak sah jika satu kali pengambilan debu untuk mengusap wajah dan tangan sekaligus. 

Ketujuh, terlebih dahulu menghilangkan najis yang menempel di badan. Orang yang hendak bertayammum terlebih dahulu harus menghilangkan najis yang ada pada badanya, meski pun bukan anggota tayammum seperti alat kelamin, vagina, dll.. juga harus menghilangkan najis dari baju dan tempatnya seseorang. Berbeda dengan wudlu’. Sebab jika wudlu bertujuan untuk menghilangkan hadats. Sedangkan tayammum bertujum agar diperbolehkannya mengerjakan shalat (li-istibahat as-shalat). Menurut sebagian ulama, seperti Imam ar-Ramli, mengatakan bahwa seseorang yang bertayamum sebelum menghilangkan najis, maka tayammumnya tidak sah. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar sebaliknya berpendapat sah. 

Kedelapan, Bersungguh-sungguh menghadap kiblat sebelum melakukan tayamum. Namun ternyata syarat ini adalah syarat yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai syarat yang lemah. Dengan kata lain, jika seseorang telah melakukan tayammum sebelum bersungguh-sungguh (ijtihad) menghadap kiblat maka sudah dianggap sah. 

Kesembilan, Tayamum dilakukan setelah masuk waktu sholat. Dikarenakan tayamum adalah bersuci dalam kondisi darurat, dan tidak ada darurat sebelum masuk wakti sholat, maka tayamum baru dianggap sah setelah masuk waktu. 

Kesepuluh, Tayamum dilaksanakan karena hendak melakukan setiap perkara fardlu. Artinya bahwa satu tayamum tidak sah untuk dua kali pekerjaan fardlu, seperti dua shalat fardlu dzuhur dan asar. Sehingga setiap hendak mengerjakan perkara fardlu maka harus bertayamum dengan satu kali, dan perkara fardlu berikutnya pun harus mengerjakan tayamum untuk kedua kalinya.

Khasiat Qolbul Qur’an

Fadhilah Qolbul Qur’an

Fadilah Qolbu Al-Qur’an

Ada beberapa faedah yang sudah pernah dicoba, yaitu Qolbul Qur’an (Hati Al-Quran). Ketika dibaca maka banyak faedahnya, seperti yang telah disabdakan oleh Rosulullah SAW, didalam Al-Qur’an itu terdapat 30 Juz, 114 Surat dan 6666 ayat. Dan setiap surat mempunyai hati/keistimewaan tersendiri. Siapa hafal hati-nya masing-masing surat maka pahalanya sama dengan mengkhatamkan Al-Qur’an selama 1000 kali, dan pahalanya seperti melakukan ibadah haji, umrah dan seperti bersedekah emas sebesar gunung Uhud. Dan siapa saja menulis atau menyimpan maka haram badannya atas neraka. Dan diampuni dosanya. Atau yang lebih utama orang yang membawa atau menggunakannya sebagai azimat, maka dijaga dirinya oleh para malaikat hafadhah. Amiin Ya Rabbal’alamin.

Dan masih ada faedah-faedah yang lain yaitu:

1. Panjang umurnya

2. Sehat jasmani rohaninya

3. Terang hatinya

4. Tetap Iman dan Islam

5. Baik tingkah lakunya

6. Dimudahkan sandang pangannya

7. Didekatkan kedalam hal kebaikan dan dijauhkah dari hal yang buruk

8. Tersampaikan semua hajatnya

9. Mendapat bermacam-macam kenikmatan

10. Mendapatkan bermacam-macam kemuliaan

11. Diberi kemudahan dalam melakukan ibadah

12. Diberi kebaikan tauhid ma’rifat

13. Diberi keselamatan didalam kubur

14. Diberi keselamatan ketika menyeberangi jembatan Sirathal Mustaqim

15. Termasuk golongan orang-orang yang taqwa

16. Diberi beberapa Anwarul Haqiqah

17. Dikabulkan semua doanya

18. Mendapat kemenangan dunia-akhirat

19. Mendapatkan petunjuk dari semua hal yang dimaksudkan

20. Mendapat Nur Syuhud Hidayah Taufiq

21. Mendapatkan berkah dari Khawas dan Khawashul Khawas

22. Mendapat Iman dengan Nur Rohani

23. Mendapatkan Iman bangsa Ghaibul Ghaibir Rabbani

24. Mendapat berkah bangsa amal shalih, bangsa hati dan rohani

25. Diberi tauhid tajrud tawakal yaqiin, zuhud, wira’i, taqwa, shidqun qana’ah, ‘ifah mujahadah, dll.

26. Mendapat berkah bangsa Nuriyah

27. Mendapat berkah bangsa Rahmaniyah

28. Mendapat berkah bangsa Afdhalulkhaliqatil Insaniyah

29. Mendapat berkah bangsa Israqun Sirruljismaniyah

30. Mendapat berkah bangsa Asrarur Rabbaniyah

31. Mendapat berkah bangsa Khazainul’ulumil Istighaiyah

32. Mendapat berkah bangsa Bahjatus Saniyah

33. Mendapat berkah bangsa Ratbatul ‘Aliyah

34. Mendapat berkah bangsa Hujjatuk

35. Mendapat berkah bangsa Khazainu Rahmatik

36. Mendapat berkah bangsa Tariqah Syari’ah

37. Mendapat berkah bangsa Tariqah Bisyahadatuk

38. Mendapat berkah bangsa Shanurullah

39. Mendapat berkah bangsa Kalamullah

40. Mendapat berkah bangsa Amrullah

41. Mendapat berkah bangsa Hukmullah

42. Mendapat berkah bangsa Tawakkaltu ‘Alallah

43. Mendapat berkah bangsa Tahasshantu Bikhufyi Luthfillah

44. Mendapat berkah bangsa Jamilu Sirrullah

45. Mendapat berkah bangsa Laduniyah dan Mukasyafah

46. Mendapat berkah bangsa Sirrul Asrar

47. Didekatkan pertologan dhahir-bathin dunia-akhirat

48. Diberi anak cucu yang mendapatkan ilmu serta amal yang baik

49. Mendapat ketentraman hidup

50. Mahabbah umum

Semoga Allah SWT memberi manfaat dunia akhirat. Amiin

Sekilas Tentang Jama’ah Shalawat Nurul Hikmah

Cimangir-Dukuh, Cibungbulang Bogor

اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ‎

Assalamu’Alaikum Wr wb

“Sekilas tentang Jama’ah Dzikir “Nurul Hikmah”

Jama`ah Dzikir Sholawat Nurul Hukmah terbentuk dan berdiri pada hari Kamis Tanggal 11 Jumadil Awwal 1435 Hijriyyah / 24 Maret 2014 Masehi. Bertempat di Kampung Cimangir Jalan Desa Dukuh Kec Cibungbulang Bogor Jawa Barat Indonesia.. dan Jama’ah ini pada setiap malam Jum’at-nya mendawwam-kan Dzikir Rotib “Nurul Hikmah”
Pada dasarnya Pembentukan Jama’ah Dzikir tersebut adalah sebuah Upaya(ikhtiar) secara Ruhani untuk merepleksikan Pembelajaran diri, pembenahan diri serta memperbaiki kesalahan di masa lalu, dan menanamkan kebaikan dalam diri. dan diharapkan mampu memetik buah tersebut, dan buah tersebut kemudian dijadikan sebagai sarana dalam mengenal Alloh Swt. Karena selama ini kita semua belum mengenal dengan Alloh Swt dengan baik?!
Setelah dapat mengenal Alloh Swt dengan baik, Kemudian selanjutnya merebahkan diri dalam hamparan Taqdir Alloh Swt serta “Tafwidh” dalam kerangka Paradigma-Nya. Dengan berusaha menerapkan Sunah Rasululllah Saw Jam’ah tersebut mencoba untuk Memahami perjalanan hidup yang baik dan benar, sehingga bisa Bijaksana dalam menentukan sikap. Dan dengan mendawwamkan dzikir Rotib Nurul Hikmah tersebut Jama’ah berusaha mengenali Jalan jalannya (Jalan kehidupan dunia- akhirat), kemudian setelah mengenalinya Jama’ah berusaha men-tawakkal-kan diri pada Alloh Swt.
Pijakannya adalah berbuat Sunah disemua aspek kehidupan dan berprinsip pada Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai prinsip dasar dan pijakan-nya sehingga menjadi umat Rasululloh Saw yang pantas, hal tersebut ditandai dengan mendawamkan Sholawat Basyairul Khoirot.
Taqwa adalah tujuannya sehingga dengan ketaqwa-an ini lah kita bisa dan pantas disebut sebagai hamba-Nya karena hanya dengan ketaqwaan itulah sebuah Penghambaan-diri bisa menjadi sempurna.
Waro’I adalah pengaman-nya, dengan sikap kehati-hatian inilah sehingga dapat dikatakan bertaqwa dengan baik. Karena ketaqwaan tanpa Waro’I adalah sebuah kemustahilan.
Meng-orietasikan seluruh kehidupan-nya(waktu,Ilmu, Keterampilan, harta benda,keluarga,dll) untuk Alloh Swt, sehingga penghambaannya menjadi “Kaafah”(total). Karena kehidupan manusia tidak lain hanyalah untuk beribadah pada-Nya ‘Azza Wa Jalla?!.
Hidup adalah amanah yang harus dijaga, sehingga mengerti dan sadar konsekwensi dan apreseasi apa yang akan diterimanya besok (diAkhirat). Dengan demikian sikap takut berbuat munkarot serta menyongsong kebaikan adalah menjadi kendarannya dalam melintasi perjalanan kehidupan ini.
Semoga kita semua dianugerahi seperti yang di katakana tadi diatas danSsemoga kita layak menjadi hamba hamba-Nya ‘Azza wa Jalla. Amiiiiin.. Ya Alloh Ya Robbal ‘Alamiin.
Sekilas tentang “Rotib Nurul Hikmah”
Adapun tentang Rotib Nurul Hikmah ini sendiri disusun sebelum terbentuk-nya Jama’ah. Karena awal-nya hanya berupa Tartiban Dzikir saja, lalu ketika terbentuk Jama’ah Dzikir. Maka Tartiban Dzikir tersebut diberikan nama dengan menyandarkan nama-nya pada Jama’ah dzikir yang telah terbentuk tersebut. Nama Tartiban Dzikir tersebut kemudian menjadi nama Rotib Nurul Hikmah.
“ Adapun Penyusunan Rotib tersebut terjadi pada ; Hari Senin Tanggal 1 Jumadil Awwal 1435 Hijriyyah / 3 Maret 2004 Masehi, oleh seseorang yang bernama : Muhammad Fariduddin bin Syarifuddin bin Jajuli bin Juhad Ibrahim.
Nama Fariduddin diberikan oleh kakek-nya dari pihak ibu(Ibu Fatmawiyyah binti Nawawi bin H. Tambi bin Sapiun) sejak kecil, kemudian nama Muhammad diberikan oleh salah seorang keturunan dari Mama Gentur(Mama Syathibi Al-Qonturi) dan merupakan putera dari Aang Muhammad Nuh Abdul Haqq bin Syeikh Asyathibi Al-Qonturi(Aang Nuh-Gentur).
Rotib tersebut lahir dari Ilham yang diberikan Alloh Ta’ala kepada penyusun-nya. Ketika itu penyusun-nya sedang dalam keadaan goncang dalam mengarahkan kehidupan-nya,kedepan, sehingga orientasi dunia dan akhirat-nya sama sekali tidak ter-arah?!
Setelah beberapa hari menyendiri dan ber-taqorrub kepada Alloh Swt, kemudian muncullah ilham kepada-nya untuk menyusun tartiban dzikir yang dikemudian hari diberi nama “Rotib Nurul Hikmah”. Sedangkan konten (isi) Rotib tersebut antara lain
Salam
Hadiah
Membaca beberapa Surat dan Ayat yang ma’tsuroh
Dzikir
Sholawat Basya’irul Khoirot
Do’a
Adapun Pembacaan “Salam” di-ambil dari kebiasaan para Auliya Alloh Swt dalam mendawwam-kan dzikir dzikir tertentu atau pada waktu waktu tertentu.
Dan “Salam” ini sering dilakukan atau di-baca oleh Sulthon Auliya Syeikh Muhiddin Abdul QodirJailani qds, yang sering beliau sampaikan kepada para Rijalul Ghaib pada setiap hari. Kemudian Juga Syeikh Muhiddin Ibnu ‘Arobi pun senantiasa membaca-nya setiap waktu tertentu. Juga para Auliya lain-nya pun melakukan pembaca-an salam tersebut.
Tentu salam yang terkandung dalam isi Rotib yang dimaksud(Rotib Nurul Hikmah) dan Salam yang biasa para Auliya lakukan tentu sangat berbeda. Karena Salam yang para Auliya sering baca(lakukan) adalah sebatas kepada “Rijalul Ghoib”
Sementara Salam yang ada dalam isi Rotib Nurul Hikmah ada penambahan yang dilakukan oleh penyusun. Penambahan Salam tersebut menambahkan Salam antara lain : Salam kepada Raosululloh Saw, Salam kepada Malaikat Alawiyyin dan Safaliyyin. juga ditambahkna Salam kepada kepada Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani qds. Tentu penambahan salam ini penulis lakukan karena penghormatan dan pengagungan “bainal makhluqiin”, yang dianggap begitu agung dalam derajat makhluq Alloh Swt. Sedangkan pemilik Keagungan adalah Alloh Ta’ala sendiri, tentu Pengagungan ini sangat berbeda makna-nya. Sebab pengagungan kepada Alloh Ta’ala adalah bersifat muthlaq. Sehingga harus dibeda-kan penekanan-nya. Dalam membedakan “Pengagungan”tersebut
Kemudian Hadiah Surat Fatihah secara tersusun dilihat dari para Pemimpin pemimpin dizaman yang berbeda, contoh seperti, *Rasulullah Saw, memimpin di kalangan Alam semesta, berikut keluarga serta keturunan-nya, serta shohabat-nya. Penyusun tidak menyebut-kan satu persatu shohabat bahkan sekalipun dikalangan para kholifah, karna penyusun menganggap kemulian mereka para shohabat adalah sama dan mempunyai keutamaan keutamaan tersendiri antara kalangan mereka. Adapun ke-khalifahan adalah bentuk dari urusan dunia, penyusun masih menganggap bahwa urusan tersebut tidak-lah penting,?! Keyakinan penyusun bahwa para shohabat semua memiliki keistimewaan yang unik satu sama lain-nya.* kemudian dilanjutkan kepada zaman berikut yang dipimpin oleh para Auliya. Kemudian seterusnya dan seterusnya…
Dilanjutkan dengan membaca Surotul Mudawwamat (Surat yang sering dibaca), kemudian dilanjutkan dengan Dzikir . selanjut-nya ditutup dengan Sholawat Basyairul Khoirot. Lalu berdo’a memohon apa yang menjadi kebutuhan-nya.
Demikianlah isi dari Rotib tersebut. Dan disamping digunakan untuk Dzikir dawwam, rotib tersebut pun kadang dipakai untuk membantu orang yang sedang mempunyai masalah masalah tertentu. Dan selama ini penyusun sering menggunakan rotib tersebut ketika membantu sesama-nya.
Demikianlah sekilas ringkas tentang Jam’ah Sholawat Nurul Hikmah beserta Rotib-nya.
Semoga kita semua diberikan kekuatan oleh Alloh Swt dalam menghimpun perbuatan terpuji serta mampu melakukan ubudiyyah sebagaimana mestinya. Amiin

Wassalamu ‘Alaikum wr wb.
Jama’ah Nurul Hikmah

Catatan :
*Pengagungan sesama makhluq : terletak pada pengagungan terhadap sesama makhluq tidak-lah dikatakan “Syirik”(mendua-kan Alloh Ta’ala), karena pengagungan ini bersifat “Penghormatan” kepada yang dianggap agung dalam sisi akhlaq serta Kehambaan-nya?! Tentu dalam kondisi sesama penghamba Alloh Swt, kita sangat mengerti dan merasakan bahwa ubudiyyah dan k e-Akhlaq-an kita dibawah derajat mereka([para Malaikat, para Anbiya dan Auliya), maka dengan rasa “mengerti dan merasa”ini-lah yang mendorong(memotivasi) lahirnya penghormatan karna akhlaq dan ubudiyyah yang luar biasa itu. Dan kita semua sesama makhluq Alloh Ta’ala tentu harus saling m,enghormati dan menghargai sebagai bentuk “Penghormatan” kepada Alloh Ta’ala karena telah menciptakan makhluk sebaik mereka?! Dan sudah tentu tanpa washilah mereka beserta ilmunya, kita sampai hari ini tidak akan pernah mengerti bagaimana cara meng-Hamba-kan diri yang baik dan benar kepada Alloh Swt?! Bahkan mungkin kita tidak akan pernah tahu aka nada-nya Alloh Swt?! Nah?! penghormatan dan penghargaan yang kita berikan kepada mereka(para Malikat, para Anbiya dan Auliya) bersifat Pengormatan semata adanya?!. Disebabkan penghormatan ini kepada yang memiliki keagungan akhlak di alam makhluq, tentu dengan tawadhu dan rendah hati penghormatan kita ini dengan sangat kagum dan hormat-nya, digunakanlah kata “Pengagungan”. Yang berarti menghormati dan mengagumi serta meghargai yang teramat sangat?! Maka tindakan “Pengagungan” ini hanya terjadi dilingkungan hablum Minal Kholqi(hubungan antar makhluq).
Dalam kehidupan sehari hari, penghargaan dan penghormatan serta kekaguman terhadap yang lain dikarenakan prestasi yang berhasil dicapainya dalam bidang akhirat(agama) dalam lingkungan interaksi hubungan social kita sesama manusia, tentu ini adalah perbuatan yang baik. dan ketika kita menyampaikan rasa tersebut( menghormati, menghargai, mengagumi) adalah bentuk akhlaq baik kita kepada sesama manusia?!! bahkan mungkin bisa saja terjadi jika seseorang enggan atau malah melarang hal tersebut(penghormatan,menghargai, mengagumi) ini lahir dari rasa hasud-nya orang tersebut!?. Karena pada dasarnya hasud”iri” adalah tidak nyaman atau tidak bahagia dengan kenikmatan atau anugerah yang Allooh Swt berikan kepada selain dirinya??!!
Jadi tidak ada alas an-nya bahwa “pengagungan” kepada selain Alloh Swt adalah sebagai bagian dari Syirik?! Hal ini sangat keliru dan salah besar?! Perlu diketahui Alloh Swt adalah tidak boleh dibandingkan dan disandingkan dengan makhluk?! Tentu Alloh Swt mempunyai hal tersendiri dalam hal “Ke-Agungan-nya”?!
Pengagungan terhadap Allah Swt adalah bersifat Muthlaq. Dan pengagungan tersebut berupa Ta’abbud yang benar(beribadah-menghambakan diri). Kemudian bagia dari meng-Agung-kan-nya adalah dengan menghargai dan menghormati serta mengagumi segala apa yang diperbuat-Nya(segala sesuatu yang diciptakan-nya) karena hal tersebut adalah Af’al-Nya.(Perbuatan-Nya). Dan diantara salah satu ciptaan-Nya yang agung dan mulia adalah para Malaikat-Nya, para Anbiya, serta para Auliya-Nya.?! Lalu bagaimana mungkin kita akan dianggap meng-Agung-kan Alloh Swt, jika ciptaan-Nya saja kita tidak mau mengagungkannya??!!..
Perlu diketahui. Bahwa cara Meng-Agung-kan Alloh Swt yang baik adalah, mengagungkan terlebih dahulu pada ciptaan-Nya yang paling baik. Lalu makhluq yang terbaik diantara sesama-nya, kemudian seterusnya dan seterusnya?!
Demikiian hal tersebut, semoga hal tersebut tidak lagi menjadikan polemic ‘aqoid bagi kita semua. Dan pahamilah …. Semua bentuk amalan Ibadan, hanya Alloh Ta’ala yang menilai, selainnya sama sekali tidak berhaq?! Dan kebenaran hanya milik Alloh Swt semata??!!

Wallohu A`lam Bish Showwab.

Wassalamu `alaikum Wr Wb.

Fadilah Hirz Jausyan Kabir

Hirzul Jawsyan Kabir

Keampuhan Do’a Jawsyan Kabir, Do’a yang Tiada Tandingannya

Semoga rahmat ta’zhim Allah senantiasa tercurah kepada baginda Muhammad, seorang Nabi yang Ummiyy, dan kepada keluarganya serta sahabat-sahabatnya, wa ba’du.

Ini merupakan Benteng Agung yang diberi nama “Hirzul Jausyan Al-Kabir”. Semoga Allah memberikan manfaat dengan Hizib ini kepada umat Islam, amiin.

Hizib ini memuat 1001 Nama (Allah). Diriwayatkan dari Ja’far Ash-Shadiq berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Hizib ini mengandung rahasia-rahasia agung yang tidak dapat dijangkau akal-pikiran”.

Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin (Sayyidina Ali ibn Abu Thalib), radhiyallahu ‘anhu wa karramallahu wajhah, berkata kepada putranya Al-Hasan: “Wahai, Putraku! Bersediakah engkau bila aku memberitahumu salah satu rahasia dari rahasia-rahasia kenabian?”

Al-Hasan menjawab: “Tentu, wahai Amirul Mu’minin”.

Sayyidina Ali berkata: “Malaikat Jibril ‘alaihis salam telah turun kepada Rasulullah Saw pada perang Uhud yang diberkahi. Hari itu adalah saat yang sangat panas, Nabi Saw membawa perisai yang amat berat sehingga beliau merasa tidak mampu membawa perisai tersebut karena suhu yang sangat panas. Kemudian beliau menengadahkan kepala ke langit dan berdoa kepada Allah SWT.

Beliau bersabda: “Tatkala aku berdoa kepada Allah SWT, aku melihat pintu-pintu langit terbuka dan turunlah Jibril As dan berkata:

“Wahai Rasulullah, (Allah) Yang Maha Luhur lagi Maha Tinggi menyampaikan Salam dan memberi kekhususan kepadamu dengan penghormatan dan kemulyaan serta berfirman kepadamu:

“Aku memberimu doa yang agung, yaitu doa Al-Jausyan”.

Kemudian aku bertanya: “Wahai saudaraku, Jibril! Doa yang agung ini khusus untukku atau untuk umatku secara umum?”

Jibril Menjawab: “Ini hadiah dari Allah SWT untukmu dan untuk umatmu semuanya”.

Lalu aku bertanya: “Apakah pahala yang diberikan dari doa ini?”

Kemudian Jibril menjawab: “Tidak ada yang mengetahuinya (dengan haqq) selain Allah SWT. Barang siapa membacanya dan membawanya ketika keluar dari rumahnya pada waktu pagi atau petang, atau pada waktu yang dikehendaki, maka diberilah ia pahala amal shaleh, (juga mendapat pahala) bagaikan membaca Taurat, Injil, Zabur dan Al-Qur`an yang agung. Akan tetapi jika yang membacanya adalah orang yang taat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya serta menjauhi segala syahwat dan kesenangan”.

Lalu aku bertanya (lagi): “Dan apakah Allah akan memberikan semua pahala tersebut kepada setiap orang yang membaca doa yang agung ini?”

Jibril menjawab: “Ya. Bahkan Allah akan memberikan setiap huruf yang dibacanya dengan pahala dua bidadari yang bermata lentik didalam surga yang penuh perhiasan. Ditambah lagi, sebagai janji dari Allah, ketika telah selesai membaca doanya, Allah akan membangun untuknya sebuah istana di surga, dan Allah akan memberikan pahala yang setara dengan empat Nabi; yaitu Ibrahim, Musa, Isa dan Engkau wahai Muhammad”.

Aku bertanya: “Wahai saudaraku Jibril! Pahala ini untuk orang yang membacanya atau membawanya?”

Jibril Menjawab: “Demi Dzat Yang telah mengutusmu dengan Haqq sebagai Nabi. Sesungguhnya (ada suatu tempat/planet) di ujung barat yang tanahnya putih, didalamnya tinggal segolongan makhluk yang senantiasa menyembah kepada Allah dan tidak mendurhakai-Nya selamanya. Mereka sampai merobek-robek kulitnya karena menangis.

Kemudian Allah mewahyukan kepada mereka: “Mengapa kalian takut dan tidak pernah berbuat durhaka sekejap mata pun”.

Mereka berkata: “Kami khawatir apabila Engkau murka kepada kami dan mengazab kami dengan api neraka”.

Nabi Saw bertanya: “Wahai saudaraku Jibril! Apakah mereka anak keturunan Adam?”

Jibril menjawab: “Demi Dzat Yang telah mengutusmu dengan Haqq sebagai Nabi. Mereka tidak ada yang mengetahui bahwa Allah telah menciptakan Adam dan iblis. Di tempat mereka, matahari terbit setiap 40 hari sekali. Mereka tidak makan dan tidak minum. Dan sesungguhnya Allah akan memberikan pahala yang setara dengan ibadah (yang) mereka (lakukan) kepada orang yang memiliki doa ini, jika pemilik itu adalah orang yang beriman lagi tulus-bersih dari segala cela.

Rasulullah Saw bertanya: “Wahai saudaraku Jibril! (apakah) Allah akan memberikan semua pahala ini?”

Jibril menjawab: “Demi Dzat Yang telah mengutusmu dengan Haqq sebagai Nabi. Sesungguhnya Allah membangun sebuah rumah di langit keempat yang dinamakan Baitul Ma’mur. Setiap hari 70.000 Malaikat memasukinya dan keluar dari rumah itu seraya tidak kembali lagi sampai hari kiamat. Dan sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi orang yang membaca doa yang agung ini, sedangkan ia adalah orang yang beriman lagi tulus, yang setara dengan pahala orang yang beriman laki-laki dan perempuan dari golongan jin dan manusia sejak saat mereka diciptakan oleh Allah sampai hari kiamat.

Jibril menambahkan: “Demi Dzat Yang telah mengutusmu dengan Haqq sebagai Nabi. Sesungguhnya sebuah rumah yang bila didalamnya terdapat doa yang agung ini tidak akan terkena bencana selamanya. Dan barang siapa yang menulisnya pada kulit rusa dan mengalungkan (menempelkan) pada orang yang sakit, akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala”.

Aku bertanya: “Wahai saudaraku Jibril! Keutamaan ini semuanya untuk orang yang memiliki doa ini?”

(Jibril menjawab): “Barang siapa membaca doa yang agung ini lalu mati, maka matinya adalah mati syahid dan dituliskan untuknya pahala 900.000 orang yang mati syahid di darat maupun di laut. (Dan jika) dibaca pada malam hari, Allah akan memberi ampunan dan memberinya segala apa yang diminta dari kebutuhan-kebutuhan dunia dan akhirat”.

Kemudian aku berkata: “Wahai saudaraku Jibril! Tambahkanlah (keterangan) kepadaku!”

Jibril menjawab: “Demi Dzat Yang telah mengutusmu dengan Haqq sebagai Nabi. Aku telah bertanya kepada saudaraku Malaikat Israfil tentang keutamaan doa yang agung ini. (Malaikat Israfil menjawab): “Allah Ta’ala berfirman:

“Demi keperkasaan-Ku, demi keagungan-Ku, demi kemurahan-Ku, demi kemulyaan-Ku. Barang siapa yang beriman kepada-Ku dan membenarkan Muhammad sebagai seorang Nabi dan membenarkan doa yang agung ini, Aku akan memberinya pahala yang tidak ada yang dapat menghitungnya kecuali Aku. Aku adalah Dzat yang bila Aku menghendaki sesuatu maka Aku berfirman kepadanya: Jadi, maka terjadilah. Aku adalah Dzat yang bila Aku memberikan kepada salah satu hamba-Ku, Aku memberikan kepadanya dengan tanpa takaran, tanpa timbangan, dan tanpa hitungan. Dan jika salah satu hamba-Ku membaca doa yang agung ini, maka hilanglah kesusahan lahir dan kesusahan batin dengan izin-Ku”.

Beruntunglah bagi orang yang membaca doa yang agung ini dan percaya kepada Allah dan Rasul-Nya dan percaya kepada doa yang agung ini. Dan celakalah bagi orang yang mengingkarinya lagi tidak mempercayainya dan tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

Wahai, utusan Allah! barang siapa menulis doa ini di gelas yang terbuat dari kaca dengan kapur dan minyak misik (kesturi) kemudian membasuhnya dan memercikkan air itu ke kafan orang mati, Allah SWT akan menurunkan di dalam kuburnya 100.000 rahmat. Dan Allah akan menghilangkan dari padanya dari ketakutan kepada Malaikat Munkar dan Nakir. Dan memberikan keamanan dari siksa kubur. Dan Allah akan mengutus 70 Malaikat untuk si mayit didalam kuburnya. Setiap Malaikat membawa segenggam cahaya dan menaburkan cahaya itu kepadanya dan memberikan kabar gembira dengan surga.

Dan para Malaikat itu berkata kepadanya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan kami untuk menemanimu di dalam kuburmu sampai hari kiamat”, dan Allah akan memberi keluasan kepadanya di dalam kuburnya sejauh mata memandang. Dan Allah akan membukakan baginya pintu ke surga serta menidurkan di dalam kuburnya bagaikan pengantin dengan pasangannya. Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya Aku merasa ‘segan’ kepada seorang hamba yang di kain kafannya ada doa ini”.

Jibril berkata: “Aku telah mendengar Allah Al-Bariy ‘Azza Wa Jalla berfirman:

“Doa ini telah tertulis pada bubungan ‘Arsy, 5.000 tahun sebelum dunia diciptakan”.

Dan barang siapa berdoa dengan doa ini maka disisi Allah tergolong orang yang syahid, baik syahid darat maupun syahid laut.

Aku bertanya: “Wahai, saudaraku Jibril! apakah termasuk kedua-duanya (syahid darat dan syahid laut)?”

Jibril menjawab: “Wahai, Muhammad! Demi Dzat Yang telah mengutusmu dengan Haqq sebagai Nabi. Sesungguhnya Allah Ta’ala menuliskan untuknya setara pahala 900 orang yang mati syahid baik syahid darat maupun laut”.

Jibril menambahkan: “Wahai, Muhammad! Demi Dzat Yang telah mengutusmu dengan Haqq sebagai Nabi. Sesunggunya bila doa ini dibaca di waktu malam, sungguh Allah Azza Wa Jalla akan menggenggam (jiwa) seseorang ketika tidurnya dan menjaganya serta memberinya segala apa yang di minta dari hajat dunia dan akhirat”.

Aku berkata: “Wahai, saudaraku Jibril! Tambahilah (keterangan) kepadaku”.

Jibril menjawab: “Demi Dzat Yang telah mengutusmu dengan Haqq sebagai Nabi. Sesungguhnya Aku telah bertanya kepada Allah Ta’ala tentang itu. Allah Azza Wa Jalla berfirman:

“Demi keperkasaan-Ku, demi keagungan-Ku, demi kemurahan-Ku, demi kemulyaan-Ku, dan tingginya keluhuran-Ku didalam kedudukan-Ku, dengan kekuasaan-Ku, sesungguhnya barang siapa yang beriman kepada-Ku dan percaya kepadamu dan percaya kepada doa ini dan pahalaNya, niscaya Aku akan memberinya kerajaan. Sesungguhnya Aku adalah Allah yang tidak akan berkurang perbendaharaan-Ku dan tidak akan musnah apa yang ada disisi-Ku. Walaupun Aku menjadikan surga untuk salah seorang dari hamba-Ku, tidak akan menjadi berkurang perbendaharaan-Ku”.

Dan barang siapa berdoa dengan doa ini disertai niat yang tulus lagi bersih dan tidak tercampur dengan keraguan (dibaca) pada awal dan akhir bulan Ramadhan dan pada setiap malam Jum’at, Allah Ta’ala akan memberinya pahala dengan 70.000 Malaikat di setiap penjuru langit dan 70.000 Malaikat di kota Madinah, dan (diberikan pula) 70.000 Malaikat di arah Barat. Setiap Malaikat mempunyai 20.000 kepala. Dan setiap kepala mempunyai 70.000 mulut. Dan setiap mulut mempunyai 70.000 lidah yang bertasbih kepada Allah Ta’ala dengan bahasa yang berbeda-beda. Dan menjadikan pahala mereka untuk orang yang membaca doa ini.

Wahai, Nabiyullah! Barang siapa berdoa dengan doa ini, tidak ada penghalang antara dia dengan Allah, dan tidak ada sesuatupun yang dicari (diminta) selain bahwa Allah akan memberikan kepadanya.

Wahai, Utusan Allah! Setiap hamba yang berdoa dengan doa ini, Allah akan mengutus baginya ketika keluar dari kuburnya dengan 70.000 Malaikat. Di setiap tangan Malaikat terdapat bendera dari cahaya dan (diutus pula) 70.000 pelayan laki-laki. Setiap pelayan mengendalikan kendaraan yang sangat bagus yang bagian dalamnya terbuat dari mutiara dan bagian luarnya terbuat dari batu permata hijau, dan motif hiasannya terbuat dari permata yakut merah. Di atas setiap kendaraan tersebut terdapat kubah (yang terbuat) dari cahaya. Di setiap kubah terdapat 400 pintu dengan tirai (yang terbuat) dari sutra tipis yang berkilauan. Di setiap kubah terdapat pelayan wanita yang juntaian rambutnya seharum minyak misik (kesturi). Diatas kepala setiap pelayan itu terdapat mahkota dari emas yang kemerahan. Para Malaikat itu bertasbih kepada Allah Ta’ala, dan menyucikan-Nya, dan membaca tahlil kepada-Nya. Serta menjadikan pahala tasbih mereka, penyucian mereka, dan tahlil mereka untuk hamba yang beriman yang membaca serta berdoa dengan doa ini.

Setelah itu diutus pula 70.000 Malaikat dan setiap Malaikat membawa gelas piala yang terbuat dari mutiara putih. Di dalamnya terdapat empat jenis minuman, yaitu minuman dari air, minuman dari arak, minuman dari susu, dan minuman dari madu. Di setiap tutupnya terdapat sapu tangan yang bertuliskan:

Lâ ilâha illallâh wahdahu lâ syarîka lah (Tiada Tuhan selain Allah yang sendirian tak ada sekutu bagi-Nya):

Dan di bawahnya terdapat cincin/materai sebagai hadiah dari Allah Al-Bariy kepada Fulan Bin Fulan yang senantiasa tekun dan teratur membaca doa ini. Dan pembaca doa ini berkedudukan di pelataran hari kiyamat. sampai-sampai seluruh makhluk memperhatikannya dan bertanya-tanya: “Nabi siapa ini?”

Sedangkan mereka dikelilingi oleh pelayan-pelayan dan pembantu-pembantu yang berkendaraan sangat bagus serta para Malaikat mengelilingi dari depan dan belakangnya, mereka mengiring (mengawal) sampai dibawah ‘Arsy. Kemudian ada seruan dari arah (Allah) Ar-Rahman:

“Wahai, hamba-Ku! Masuklah ke surga dengan tanpa hisab!”

Wahai, Utusan Allah! Siapapun hamba yang berdoa dengan doa ini Malaikat menjadi kelelahan dalam mencatat kebaikannya”.

Aku bertanya: “Wahai, saudaraku Jibril! Balasan apa yang diberikan kepada orang yang berdoa dengan doa ini di awal dan akhir Ramadhan sebanyak tiga kali?”

Jibril menjawab: “Wahai, Muhammad! Sungguh Allah telah mengharamkan jasadnya tersentuh api neraka. Dan barang siapa berdoa dengan doa ini maka sesungguhnya baginya disisi Allah ketentuan dan kedudukan yang mulya. Dan barang siapa berdoa dengan doa ini, Allah mewakilkan Malaikat untuk menjaganya dari perbuatan maksiat, dan bertasbih kepada Allah, dan mengkuduskannya, dan menjaganya dari segala marabahaya. Dan membukakan baginya pintu-pintu surga yang tembus dengan pintu-pintu neraka. Dan selama ia hidup maka ia berada dalam perlindungan Allah Ta’ala, dan ketika wafatnya maka sungguh telah disediakan baginya apa-apa yang (dahulu) telah Kami tentukan kepadanya”.

Nabi Saw bersabda: “Berilah himbauan padaku tentang doa ini!”

Kemudian Jibril menjawab: “Takutlah kepada Allah… takutlah kepada Allah… Janganlah engkau mengajarkan doa ini kecuali kepada orang-orang yang beriman”.

Al-Husain ibn Ali ibn Abu Thalib karramallahu wajhah berkata: “Baginda Rasulullah mewasiatkan kepadaku untuk mengagungkan doa ini dan menjaganya.”

Kemudian Ali karramallahu wajhah wa radhiyallahu ‘anh berkata tentang hal ini: “Ada beberapa cerita tentang doa ini yang mengisahkan kecepatan terkabulnya permintaan. Dan doa ini memuat 1001 Nama yang telah dijadikan oleh Allah Ta’ala sebagai Perisai dan Pengaman bagi orang yang berdoa dengan doa ini dari perkara dunia dan akhirat, juga (doa ini adalah) obat”.

Nabi Saw bersabda: “Wahai, Ali! Ajarilah keluargamu dan teman-temanmu dan doronglah mereka (agar berdoa) dengan doa ini dan jadikanlah perantaraan kepada Allah Ta’ala dengan Nama-nama-Nya dan mengenal terhadap nikmat-nikmat-Nya, dan haramkan atas mereka jika mengajarkan doa itu kepada orang musyrik. Karena sesungguhnya tidak ada hajat yang diminta kepada Allah selain bahwa Allah akan memberikan kepadanya dan menjaganya dari apa-apa yang ditakutinya”.

Nabi Saw bersabda: “Wahai, Ali! Saudaraku Jibril telah memberitahukan kepadaku tentang keutamaan doa ini, bahwa tidak ada yang mengetahui keutamaannya (dengan Haqq) selain Allah Ta’ala sendiri. Dan doa ini mengandung banyak khasiyat, sehingga kami meringkas penjelasannya karena khawatir memanjang-lebarkan. Maka, wahai orang yang memiliki hizib yang agung dan doa yang mustajab ini, berlaku atasmu bila engkau membacanya, (bahwa) walaupun setiap hari sekali, atau setiap Jum’at sekali, walaupun sekali tiap bulan, walaupun setiap tahun hanya sekali, dan sekalipun selama hidupmu hanya sekali: Jagalah dengan seksama. Karena sesungguhnya doa ini bermanfaat bagi orang yang membawanya atau membacanya dimanapun tempat yang dikehendakinya. Aku akan menuturkan kepadamu beberapa faedahnya ketika engkau membawanya dalam keadaan suci yang sempurna dan dengan niat yang tulus (bersih) dari keraguan. Karena sesungguhnya niat itu bermanfaat bagi yang memilikinya, sedangkan ikhlas lebih bermanfaat.

Doa ini bermanfaat untuk menguatkan rasa cinta-kasih, agar memudahkan dalam penerimaan sesuatu, untuk mengalahkan argumentasi lawan, untuk menghadapi hakim dan pemerintah, para sultan/pemimpin, para akuntan, untuk menghadapi musuh, untuk (keamanan) perjalanan siang dan malam, untuk menghindari sabetan pedang, tombak dan panah, untuk penyakit mata dan pandangan kabur, untuk membatalkan sihir, untuk melepaskan orang yang diikat, untuk melepaskan ikatan, untuk melepaskan tawanan, dan melepaskan orang yang dipenjara. (Dan faedahnya lagi bagi) yang membaca doa ini dan membawanya akan dibebaskan dengan izin Allah Ta’ala. Juga untuk menghadapi ular kecil, kalajengking, ular besar, untuk menghindari anak panah, untuk menolak segala alat dari besi, untuk mendatangkan hajat, untuk orang hamil agar mudah melahirkan, untuk pengantin agar berseri-seri, untuk mencegah peluru, (dengan syarat) ketika membawanya dalam keadaan suci dan dengan niat yang tulus (bersih) dari keraguan.

Maka, wahai orang yang memiliki Hizib ini, pertahankanlah kesungguhanmu dan jagalah doa ini, maka Allah akan menjagamu jika engkau menjaganya. Dan sungguh telah lepas dari tanggunganku kepada tanggunganmu dan aku berkata: “Cukuplah Allah bagi kami, Sebaik-baik Wakil, dan cukuplah Dia bagiku, dan kepada-Nyalah aku berserah diri”.

Doa ini telah dituturkan dan dibaca penjelasannya dengan memuji Allah SWT. Telah selesai penjelasan Hizib yang diberkahi ini yang dinamakan dengan “Hirzul Jawsyan”.

Fadhilah Qolbul Qur’an

Adapun Ini Adalah Fadilah Yang Tidak Perlu Diragukan Lagi Dan sudah Nyata Faidahnya Yakni “Qolbul Qur’an” (Hatinya Al-Qur’an) Bila Dibaca Maka Akan Menumbuhkan Beberapa Faidah (Keutamaan), Seperti Sabda Nabi Muhammad SAW : Bahwasanya Al-Qur’an Itu Terdiri Dari 30 Juz (Bagian) Dan Terdiri Dari 114 Surat, Dan Seluruh Surat Dalam Al-Qur’an Memiliki Hatinya Masing-Masing.

Barang Siapa Yang Hafal Dengan Hatinya Surat-Surat Dalam Al-Qur’an Maka Seperti Menghatamkan Al-Qur’an Sebanyak 1000x, Dan Seperti Melakukan Ibadah Haji, Dan Umrah, Dan Seperti Sedekah Emas Yang Besarnya Seperti Gunung Uhud. Dan Siapa Saja Yang Menulis Atau Menyimpan Bacaan Qolbul Qur’an Ini, Maka Haram Jasadnya/Dirinya Disentuh Oleh Api Neraka, Dan Diampuni Dosanya, Dan Akan Berhasil / Tercapai Maksud Dan Keinginannya. Atau Lebih Utama Mengharap Berkah Allah SWT Dengan Dijadikan Azimat Yang Akan Dijaga Oleh Malaikat Hafadzah Dan Malaikat Muqorrobin (Para Malaikat Penjaga Dan Malikat Yang Dekat Dengan Allah) Amiin Yaa Rabbal Alamin.

Selain Itu Ada Faidah Yang Lain Sebanyak 50 Faidah/Keutamaan Yang Akan Dijelaskan Dibawah Ini Dengan Terperinci, Yaitu :

1. Panjang Umurnya.

2. Sehat Wal’afiat.

3. Terang Hatinya.

4. Tetap Iman Dan Islam.

5. Bagus Tingkah Lakunya (Akhlaknya).

6. Murah Rizki (Sandang Panagannya).

7. Dijauhkan dari Niat-niat orang Dzolim.

8. Dikabulkan Seluruh Hajatnya.

9. Memperoleh Segala Macam Bentuk Nikmat.

10. Memperoleh Segala Macam Bentuk Kemuliaan.

11. Diberikan Penjelasan Tentang Perkara Ibadah.

12. Diberikan Penjelasan Tentang Tauhid Dan Ma’rifat.

13. Diberikan Keselamatan Di Alam Kubur.

14. Selamat Dalam Melewati Sirotol Mustaqiem.

15. Digolongkan Sebagai Orang Muttaqien Dan Muhibbien.

16. Diberikan Penjelasan Tentang Cahaya Hakikat.

17. Diterima Dan Diangkat Seluruh Do’anya.

18. Diselamatkan.

19. Diberikan Kemenangan Dunia Dan Akhirat

20. Seluruh Maksud Dan Tujuannya Mendapat Petunjuk.

21. Memperoleh Cahaya Nur Syuhud Hidayah Dan Taufik Allah SWT.

22. Memperoleh Berkahnya Orang Khawas Dan Khowasul Khowas.

23. Memperoleh Iman Dan Nur Ruhani

24. Memperoleh Iman Bangsa Ghoibul Ghaib Rabbany.

25. Memperoleh Berkahnya Bangsa Amal Sholeh, Bangsa Hati Dan Ruhany.

26. Diberikan Tauhid, Tajarrud, Tawakkal, Yakin, Zuhud, Wara’, Taqwa, Sidiq, Qana’ah, Iffah, Mujahadah, Rindu dengan Allah Dll.

27. Memperoleh Berkahnya Bagsa Nuriyah (Lautan Cahaya).

28. Memperoleh Berkahnya Bangsa Rahmaniah (Yang Penyayang)

29. Memperoleh Berkahnya Makhluk Bangsa Manusia.

30. Memperoleh Berkahnya Bangsa Rahasia Jisim (Jismaniyah)

31. Memperoleh Berkahnya Bagsa Sirrullah (Rahasia Ketuhahanan-Allah)

32. Memperoleh Berkahnya Bagsa Perhiasan Ilmu Yang Diinginkan (Ladunni)

33. Memperoleh Berkahnya Bahjatus Saniyah.

34. Memperoleh Berkahnya Ratbatul Aliyah (Derajat Yang Tinggi)

35. Memperoleh Berkahnya Hujjatuk (Yang Di Inginkan)

36. Memperoleh Berkahnya Khozainur rohmatika.

37. Memperoleh Berkahnya Torikoh Syari’ah.

38. Memperoleh Berkahnya Torikoh Bima- Syahadatuka.

39. Memperoleh Berkahnya Nurullah (Cahaya Allah)

40. Memperoleh Berkahnya Kalamullah.

41. Memperoleh Berkahnya Amrullah.

42. Memperoleh Berkahnya Hukmullah.

43. Memperoleh Berkahnya Tawakaltu Alallah.

44. Memperoleh Berkahnya Tahassantu Bikhofi Lutfillah.

45. Memperoleh Berkahnya Jamilu Sirullah.

46. Memperoleh Berkahnya Laduniah Dan Mukasyafah.

47. Memperoleh Berkahnya Sirrul Asror.

48. Memperoleh Berkahnya Dzohir Bathin Dunia Dan Akhirat.

49. Diberikan Anak, Cucu, Istri dan diberikan Ilmu Serta Amal Yang Bagus.

50. Tenteram.

51. Mahabbah Umum.

WALLAHU’ALAM

Safinatun Najah#15


۞ Sebab Tayamum ۞

(فصل) أسباب التيمم ثلاثة: فقد الماء ، والمرض ، والاحتياج إليه لعطش حيوان محترم

Tayamum

Asbaabuttayammumi Tsalaatsatun : Faqdul Maa-i , Walmarodhu , Wal Ihtiyaaju Ilaihi Li’athosyi Hayawaanin Muhtaromin . 

Sebab-sebab tayammum yaitu 3 : Ketiadaan air , dan sakit , dan berhajat kepadanya untuk minum binatang  yang  dihormati .

غير المحترم ستة : تارك الصلاة والزاني المحصن والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور والخنزير .

Waghoyrul Muhtaromi Sittatun : Taarikush-Sholaati , Wazzaanil Muhshonu , Walmurtaddu , Walkaafirul Harbiyyu , Walkalbul ‘Aquuru , Walkhinziiru . 


Dan selain yang dihormati yaitu 6 : Orang  yang  meninggalkan sholat , dan pezina muhshon , dan orang  yang  murtad , dan kafir harbi , dan anjing galak , dan babi . 

Tayyammum

Tayyammum dalam bahasa Arab artinya menuju dan dalam ilmu fiqih ialah menghapus muka dan kedua tangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Jadi, sekiranya kita tidak dapat berwudhu atau mandi junub dengan air karena sakit atau karena tidak ada air, maka wajib bertayammum. Tayyammum adalah salah satu rukshah (keringanan) dari Allah diberikan kepada umat Islam yang memiliki udzur atau halangan seperti sakit dan ketiadaan air. Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun. (QS An-Nisa: 43)

Adapun hadist tentang tayyammum yaitu hadist yang diriwayatkan dari Ammar bin Yasir ra, ia  berkata, “Aku berjunub, lalu aku berguling-guling di atas debu, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi saw, kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya cukup bagimu hanya berbuat begini”, yaitu Nabi saw menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusapkan kedua tangannya itu pada mukanya dan telapak tangannya”. (HR Bukhari dan Muslim)

Bila Dibolehkan Tayammum?1. Sewaktu tidak ada air

Firman Allah: “ kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” an-Nisa’ 43.Sabda Rasulallah saw: “Tanah yang baik (suci) wudhunya seorang muslim jika tidak ada air” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi)

Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu` atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah. Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan cara mencarinya atau membelinya.Dan sebagaimana yang telah dibahas pada bab air, ada banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya. Dan di zaman sekarang ini, ada banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan, semua itu membuat ketiadaan air menjadi gugur.

Bila sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan semua jenis air itu namun tetap tidak berhasil, barulah tayammum dengan tanah dibolehkan.

Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air itu membolehkan tayammum adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:Dari Imran bin Hushain ra. berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Beliau bertanya, “Apa yang menghalangimu shalat?” Orang itu menjawab, “Aku terkena janabah.” Beliau menjawab, “Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup.” (HR Bukhari 344 Muslim 682)

Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus.Dari Abi Dzar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun.” (HR Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i, Ahmad). 

2. Sewaktu berbahaya memakai air (karena sakit).

Firman Allah “ Dan jika kamu sakit” an-Nisa’ 43

Kondisi yang lainnya yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai penggati wudhu` adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air. Baik sakit dalam bentuk luka atau pun jenis penyakit lainnya. Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu. Baik atas dasar pengalaman pribadi maupun atas advis dari dokter atau ahli dalam masalah penyakit itu. Maka pada saat itu boleh baginya untuk bertayammum.Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Jabir ra. berkata, “Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, “Apakah kalian membolehkan aku bertayammum?” Teman-temannya menjawab, “Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air.” Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum…” (HR Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719). 

3. Sewaktu adanya air dibutuhkan untuk keselamatan jiwa (manusia atau hewan)

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Amru bin al-Ash, ia berkata: ”Ketika kami dalam peperangan Zatu al-Salasil (8H), aku telah mimpi (berjunub) sedangkan ketika itu udara sangat dingin. Aku kuatir jika aku mandi akan binasa (sakit), lalu aku bertayammum dan mengimamkan sholat subuh bersama-sama kawan-kawanku. Ketika kami sampai di sisi Rasulullah saw, kawan-kawanku mengadu hal tersebut kepada beliau. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Wahai Amru! Kamu sholat dengan kawan-kawanmu, sedangkan engkau berjunub?” Saya menjawab: “Saya teringat firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu).

Lalu sayapun bertayammum dan sholat”. Rasulullah saw tidak berkata apa-apa” (HR Bukhari Muslim, Abu Daud, al-Baihaqi, al-Hakim)

Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu`. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat. Bahkan para ulama mengatakan meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu` dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayammum dengan tanah.

Safinatun Najah#14


۞ Larangan Bagi Yang Batal Wudhu dan Junub ۞

(فصل ) من انتقض وضوؤه حرم عليه أربعه أشياء : الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله.

LaranganBagiOrang yang Batal Wudhu, Junub, Haid

Man Intaqodho wudhuu-uhu Haruma ‘Alaihi ‘Arba’atu Asyyaaa
: Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu . Orang yang batal wudhunya haram atasnya 4 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya .  

ويحرم على الجنب ستة أشياء: الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرآن.

Wayahrumu ‘Alal Junubi Sittatu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani .Dan haram atas orang  yang  junub 6 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh Al-Quran , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca Al Qur-an dengan maksud baca Al Qur-an

 ويحرم بالحيض عشرة أشياء : الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرآن والصوم والطلاق والمرور في المسجد إن خافت تلويثه والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Wayahrumu Bilhaidhi ‘Asyarotu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani , Wash-Shoumu , Wath-Tholaaqu , Walmuruuru Fil Masjidi In Khoofat Talwiitsahu , Wal Istimnaa’u Bimaa Bainassurroti Warrukbati Dan haram dengan sebab haid 10 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an , dan puasa , dan talak , dan berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan bersedap-sedap dengan sesuatu yang antara pusat dan lutut   

Larangan Bagi Yang Tidak Berwudhu 

Dilarang bagi yang tidak ada wudhu melakukan empat perkara: 

1. Shalat Semua yang dinamakan shalat tidak boleh dilakukan tanpa wudhu walaupun sujud tilawah atau shalat janazah, sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim) 

2. Thawaf Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni) 

3. Menyentuh Al-Qur’an dan  

4. membawa Al-Qur’an, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci  Allah berfirman:  “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77)  

Dibolehkan membawa atau menyentuh al-Qur’an tanpa wudhu berupa barang atau tafsir/terjemahan yang kalimatnya lebih banyak dari isi al-Qur’an. Barang siapa yang ragu apakah ia masih menyimpan wudhu atau tidak maka hendaknya ia bepegang kepada keyakinnya, sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw., “Apabila seseorang dari kalian merasa sesuatu di dalam perutnya, yaitu ragu-ragu apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk berwudhu) hingga ia dengar suara atau ia merasakan angin (bau).” (HR Muslim) 

Larangan Bagi Orang Junub

1. ShalatSesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)

2. ThawafSesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)

3. Menyentuh Al-Qur’an, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci.Allah berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77)

4. Membawa Al-Qur’an. Hal ini dikiyaskan dari menyentuh al-Qur’an

5. Membaca Al-Qur’anSesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulallah saw bersabda “Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatu pun dari Al Qur’an (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi).

Hadist lainya yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra sesungguhnya Rasulallah saw membuang hajatnya kemudian membaca al-Qur’an dan tidak menghalanginya dari pembacaan al-Quran, kemungkinan ia berkata: Bahwasanya menghalangi suatu dari membaca al-Qur’an selain junub (HR Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasai’, hadist hasan shahih)

6. Duduk di Masjid Allah berfirman “janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja” an-Nisa’ 43

Larangan Bagi Haid Dan Nifas

Diharam Bagi Wanita Haidh Dan Nifas melakukan:

1. Shalat.Sesuai dengan sabda Rasulallah saw kepada Fatimah binti Abi Hubaisy: “Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah pergi maka mandilah dan lakukanlah shalat” (HR Bukhari Muslim).

2. Puasa.Rasulallah saw bersabda: “Aku tidak melihat kurangnya akal dan agama yang lebih menguasai manusia dari wanita.”.  Beliau bersabda “Wanita bangun malam tanpa mengerjakan shalat dan tidak puasa di bulan Ramadan (karena haid), ini adalah kekurangan pada agama” (HR Bukhari Muslim).

3. Thawaf Sesuai dengan sabda Rasulallah saw kepada Aisyah ra (Ketika haji wada’ dan ia mendapatkan haid): “Lakukanlah semua amalan yang dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji, hanya saja engkau tidak boleh melakukan thawaf di Baitullah” (HR Bukhari Muslim).

4. Membaca Al-Quran, berkiyas kepada orang yang sedang junub diharamkan membaca al-Qur’an. Allah berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” Al-Waqiah 79

Membaca quran. Artinya melafadzkan dengan lisan baik satu ayat atau lebih. Dengan demikian, perempuan yang haidl diperbolehkan mengingat ayat-ayat al-Quran di dalam hati dengan tanpa melafadzkannya dengan lisan. Ia juga diperbolehkan melihat fisik al-Quran. Dan ulama bersepakat bahwa diperbolehkan bagi perempuan haidl dan orang yang berhadats membaca tahlil, tasbih, tahmidl, takbir, shalawat kepada nabi dan dzikir-dzikir yang lainnya.

5. Menyentuh Al-Qur’an atau membawanya, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci, “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” alWaqi’ah:77

6. Berdiam (I’tikaf) di masjid.Rasulallah saw bersabda “Tidak halal masjid bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, at-Thabrani, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Qathan)

7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut. adanya keharaman itu sebagaimana pendapat menurut jumhur ulama. Mereka umumnya menggunakan dalil qiyas. Yaitu menyamakan orang yang sedang haidh dengan orang yang sedang junub. Sebagaimana kita ketahui bahwa orang yang sedang junub dilarang masuk masjid kecuali sekedar lewat saja. Hal itu telah ditetapkan Allah SWT di dalam firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…. (QS An-Nisa: 43)

Para ulama mengatakan bahwa makna jangan mendekati shalat adalah mendekati tempat shalat, yaitu masjid. Ayat ini bukan hanya melarang orang yang junub untuk shalat, tetapi menjadi dalil haramnya orang junub masuk ke masjid. Lalu wanita yang haidh diqiyas seperti orang yang junub, sehingga wanita haidh tidak boleh masuk masjid juga.

Di samping itu ada sabda Rasulullah SAW berikut ini.Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.” (HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah)

8- Cerai, karena itu, dilarang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh. Diharamkan bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya dalam keadaan haid, berdasarkan firman Allah Ta’ala :“Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) ‘iddah-nya… .” (At Thalaq : 1)

Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya membawakan ucapan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta’ala : “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna”.“Ibnu Abbas menafsirkan : (Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa menceraikannya).” (Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485)

Ibnu Katsir rahimahullah selanjutnya mengatakan : “Dari sini fuqaha (para ahli fikih) mengambil hukum-hukum talak. Mereka membagi talak itu kepada talak sunnah dan talak bid’ah. Talak sunnah adalah seseorang mentalak istrinya dalam keadaan suci dan belum disetubuhi (ketika suci tersebut) atau dalam keadaan istrinya telah dipastikan hamil. Sedangkan talak bid’ah adalah seseorang mentalak istrinya ketika sedang haid atau ketika suci namun telah disetubuhi, sehingga tidak diketahui apakah si istri hamil dengan sebab hubungan badan tersebut atau tidak hamil… .” (Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485)

Apabila si istri dicerai dalam hari haidnya maka ia tidak dapat segera menghitung masa ‘iddah-nya karena haid yang sedang ia alami tidak terhitung sebagai ‘iddah. Sebagaimana kita ketahui bahwa masa ‘iddah wanita yang dicerai suaminya adalah tiga quru’ (tiga kali haid atau tiga kali suci).Allah SWT berfirman :“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’… .” (Al Baqarah : 228)

Demikian pula apabila ia dicerai dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi, maka ia juga tidak dapat menghitung ‘iddah-nya secara pasti karena belum diketahui apakah ia hamil dari hubungan itu hingga ia harus ber-’iddah dengan kehamilannya ataukah ia tidak hamil hingga ia dapat ber-’iddah dengan hitungan masa haidnya. Karena ada perbedaan antara ‘iddah-nya wanita yang hamil dengan wanita yang tidak hamil. ‘Iddah wanita yang hamil disebutkan dalam firman Allah Ta’ala :“Dan wanita-wanita yang hamil masa ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath Thalaq : 4)

Dengan demikian apabila tidak terdapat keyakinan kapan masa ‘iddah dapat dihitung maka diharamkan menjatuhkan talak kecuali setelah jelas perkaranya. Apabila seorang suami menceraikan istrinya yang sedang haid, maka si suami berdosa. Ia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala dan ia kembalikan si istri dalam perlindungannya (rujuk) untuk ia ceraikan dengan cerai yang syar’i sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Setelah ia rujuk, ia biarkan istrinya sampai bersih dari haid tersebut (suci), kemudian ia tahan lagi (jangan dijatuhkan talak) sampai datang haid berikutnya lalu suci. Setelah itu, ia bisa memilih antara menceraikan atau tidak. Namun bila ia ingin menceraikan, maka tidak boleh ia gauli istri tersebut dalam masa sucinya itu (yakni dicerai sebelum digauli).Dalil dari penjelasan di atas disebutkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya dengan sanad yang beliau bawakan sampai kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasannya ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid. Maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Mendengar hal tersebut Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam marah, kemudian beliau bersabda :“Perintahkanlah ia (yakni Ibnu Umar) agar merujuk istrinya, kemudian ia tahan hingga istrinya suci dari haid. Kemudian (dia tahan hingga) istrinya haid lagi (datang haid berikutnya) lalu suci. Setelah itu jika ia mau, ia tahan istrinya (tidak diceraikan) dan jika ia mau, ia ceraikan sebelum digauli. Itulah ‘iddah yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk menceraikan wanita (bila ingin dicerai, pent.).” (HR. Bukhari nomor 5251 dan Muslim nomor 1, 2 Kitab Ath Thalaq)

Dalam riwayat Muslim disebutkan : “Perintahkanlah dia agar merujuk istrinya, kemudian hendaklah ia menceraikannya dalam keadaan suci atau (dipastikan) hamil.” 

9. BersetubuhAllah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” al-Baqarah 222

10. Menikmati dengan membuka antara lutut dan pusar (tanpa busana).Sesuai dengan firman Allah tersebut diatas, dan hadist Rasulallah saw, beliau bersabda: “Halal bagi laki-laki atas perempuan yang sedang haid, menyentuh apa-apa yang diatas kain (di atas pusar)” (HR Ibnu Majah, al-Baihaqi)   

Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid Jumhur ulama, di antaranya imam madzhab yang empat, sepakat bahwa wanita yang haid tidak boleh berdiam (al-lubts) di dalam masjid, karena ada hadits Nabi Saw yang mengharamkannya.

[i] Imam Dawud Azh-Zhahirimembolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid.[ii] Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkannya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” [HR. Abu Dawud].

[iii] Yang dimaksud berdiam (al-lubtsu, atau al-muktsu) artinya berdiam atau tinggal di masjid, misalnya duduk untuk mengisi atau mendengarkan pengajian, atau tidur di dalam masjid. Tidak ada bedanya apakah duduk atau berdiri. Berjalan mondar-mandir (at-taraddud) di dalam masjid, juga tidak dibolehkan bagi wanita haid.

[iv] 


[i] Muhammad bin AbdurrahmanRohmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah, hal. 17.[ii] Lihat Ash-Shan’aniSubulus Salam, I/92.[iii] Hadits ini shahih menurut Ibn Khuzaimah. Lihat Subulus Salam, I/92. Menurut Ibn al-Qaththan, hadits inihasanKifayatul Akhyar, I/80.[iv] Taqiyuddin al-HusainiKifayatul Akhyar, I/80. 

Adapun jika seorang wanita haid sekedar lewat atau melintas (al-murur) di dalam masjid karena suatu keperluan, maka itu tidak apa-apa. Dengan catatan wanita itu tidak merasa khawatir akan mengotori masjid.[i] Dalilnya, Nabi Saw pernah memerintah A’isyah untuk membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu A’isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid.” Rasul bersabda,”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” [HR. Muslim]

[ii] Selain itu, ada riwayat lain bahwa Maimunah ra pernah berkata, “Salah seorang dari kami pernah membawa sajadah ke masjid lalu membentangkannya, padahal dia sedang haidh.” [HR. an-Nasâ’i).

[iii]Berdasarkan penjelasan di atas, sesungguhnya hukum syara’ dalam masalah ini telah jelas, yaitu wanita haid haram hukumnya berdiam di masjid. Adapun jika sekedar lewat atau melintas, hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kekhawatiran akan mengotori masjid. Sebagian ulama memang ada yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid asalkan ia merasa aman (tidak khawatir) akan dapat mengotori masjid, misalnya dengan memakai pembalut.[iv] Dalam Syarah al-Bajuri (jld. I, hal. 115), dikatakan, bahwa kalau wanita haid tidak khawatir akan mengotori masjid, atau bahkan merasa aman, maka pada saat itu tidak diharamkan baginya masuk masjid, tetapi hanya makruh saja.

[v] Menurut pemahaman kami, pendapat itu tidak dapat diterima. Sebab pendapat tersebut tidak mempunyai landasan syar’i yang kuat. Pendapat tersebut menjadikan “kekhawatiran mengotori masjid”, sebagai illat (alasan penetapan hukum) bagi haramnya wanita berdiam di masjid. Jadi, jika kekhawatiran itu sudah lenyap (dengan memakai pembalut), maka hukumnya tidak haram lagi. Padahal, hadits yang ada tidak menunjukkan adanya illat bagi haramnya wanita haid untuk berdiam di masjid. Jadi tidak dapat dikatakan bahwa keharamannya dikarenakan ada kekhawatiran akan menajiskan masjid. Sehingga jika kekhawatiran itu lenyap (dengan memakai pembalut) maka hukumnya tidak haram. Tidak bisa dikatakan demikian, karena nash yang ada tidak menunjukkan adanya illat itu. Nabi Saw hanya mengatakan, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” Nash ini jelas tidak menunjukkan adanya illat apa pun, baik illat secarasharahah (jelas), dalalah (penunjukan), istinbath, atau qiyas. Lagi pula nash tersebut bersifat mutlak, bukan muqayyad. Jadi yang diharamkan berdiam di masjid adalah wanita haid, secara mutlak. Baik wanita haid itu akan dapat mengotori masjid, atau tidak akan mengotori masjid. Memakai pembalut atau tidak memakai pembalut. Jadi, selama tidak ada dalil yang memberikan taqyid (batasan atau sifat tertentu) —misalnya yang diharamkan hanya wanita haid yang dapat mengotori masjid— maka dalil hadits tersebut tetap berlaku untuk setiap wanita haid secara mutlak. Hal ini sesuai kaidah ushul fiqh: 

Al-muthlaqu yajriy ‘ala ithlâqihi mâ lam yarid dalîl at-taqyîd [Lafazh] mutlak tetap berlaku dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan/sifat tertentu).

[vi] Batasan Masjid Setelah jelas wanita haid tidak boleh berdiam di masjid, maka pertanyaan berikutnya adalah, apa batasan masjid itu? Masjid adalah tempat yang ditetapkan untuk mendirikan sholat jama’ah bagi orang umum.[vii] Yang dimaksud sholat jama’ah, terutama adalah sholat jama’ah lima waktu dan sholat Jum’at. Namun termasuk juga sholat jama’ah sunnah seperti sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri atau Idul Adha. Di Indonesia, jika hanya untuk berjama’ah lima waktu tetapi tidak digunakan sholat Jum’at, tempat itu biasanya tidak disebut masjid, tapi disebut musholla, atau nama yang semisalnya, yaitu langgar (Jawa), surau (Sumatera Barat), atau meunasah (Aceh). Sedang istilah masjid atau masjid jami’, biasanya digunakan untuk tempat yang dipakai sholat Jum’at. Sebenarnya, semua itu termasuk kategori masjid, menurut definisi di atas. Karena yang penting tempat itu digunakan sholat berjama’ah untuk orang umum. Maka, terhadap musholla, atau langgar, surau, atau meunasah, diberlakukan juga hukum-hukum untuk masjid, misalnya wanita haid tidak boleh berdiam di dalamnya. Walaupun tidak dinamakan masjid. Adapun jika sebuah tempat disiapkan untuk sholat jama’ah, tapi hanya untuk orang tertentu (misal penghuni suatu rumah), maka tempat itu tidak dinamakan masjid, dan tidak diterapkan hukum-hukum masjid padanya. Demikian pula jika sebuah tempat hanya digunakan untuk sholat secara sendiri, bukan untuk sholat jama’ah, maka itu juga bukan dinamakan masjid. Definisi di atas adalah definisi umum, yaitu untuk membedakan masjid dengan bangunan yang bukan masjid. Ada definisi khusus, yaitu masjid dalam pengertian tempat-tempat yang digunakan untuk sholat (mawadhi’ ash-sholat), atau tempat-tempat yang digunakan untuk sujud (mawdhi’ as-sujud).[viii] Definisi khusus ini untuk membedakan berlakunya hukum masjid bagi sebuah kompleks bangunan masjid yang luas dan terdiri dari beberapa bangunan atau ruang untuk berbagai keperluan. Sebab adakalanya sebuah kompleks masjid itu memiliki banyak ruangan, atau mungkin mempunyai dua lantai, mempunyai kamar khusus untuk penjaga masjid, mempunyai ruang sidang/rapat, toko, teras, tempat parkir, dan sebagainya. Bahkan ada masjid yang lantai dasarnya kadang digunakan untuk acara resepsi pernikahan, pameran, dan sebagainya. Apakah semua ruangan itu disebut masjid dan berlaku hukum-hukum masjid? Menurut pemahaman kami, jawabnya tidak. Dalam keadaan ini, berlakulah definisi khusus masjid, yaitu masjid sebagai mawadhi’ ash-sholat(tempat-tempat sholat).[ix] Maka dari itu, teras masjid bukanlah masjid, jika teras itu memang tidak digunakan untuk sholat jama’ah. Jika digunakan sholat jama’ah, termasuk masjid. Demikian pula bagian masjid yang lain, misalnya ruang sidang, ruang rapat, kamar penjaga masjid, tempat parkir, dan sebagainya. Semuanya bukan masjid jika tidak digunakan untuk sholat jama’ah. Ringkasnya, semua tempat atau ruang yang tidak digunakan sholat jama’ah, tidak dinamakan masjid, meskipun merupakan bagian dari keseluruhan bangunan masjid. Bagaimana andaikata suatu tempat di masjid (misalkan teras) kadang digunakan sholat jama’ah dan kadang tidak? Jawabannya adalah sebagai berikut. Yang menjadi patokan adalah apakah suatu tempat itu lebih sering dipakai sholat jama’ah, atau lebih sering tidak dipakai untuk sholat jama’ah. Jika lebih sering dipakai sholat jama’ah, maka dihukumi masjid. Jika lebih sering tidak dipakai, maka tidak dianggap masjid.
Yang demikian itu bertolak dari suatu prinsip bahwa hukum syara’ itu didasarkan pada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann). Dan dugaan kuat itu dapat disimpulkan dari kenyataan yang lebih banyak/dominan (aghlabiyah). Ini sebagaimana metode para fuqaha ketika menetapkan pensyariatan Musaqah (akad menyirami pohon) —bukanMuzara’ah (akad bagi hasil pertanian) — di tanah Khaybar. Mengapa? Karena tanah di Khaybar (sebelah utara Madinah) pada masa Nabi Saw sebagian besarnya adalah tanah-tanah yang berpohon kurma. Sedang di sela-sela pohon kurma itu, yang luasnya lebih sedikit, ada tanah-tanah kosong yang bisa ditanami gandum. Hal ini bisa diketahui dari riwayat Ibn Umar, bahwa hasil pertanian Khaybar yang diberikan Nabi kepada para isteri beliau, jumlahnya 100 wasaq, terdiri 80 wasaq buah kurma dan 20 wasaq gandum [HR. Bukhari].

[x] Karena yang lebih banyak adalah hasil kurma, bukan gandum, maka akad yang ada di Khaybar sesungguhnya adalah Musaqah, bukan Muzara’ah. Penjelasan di atas menunjukkan contoh kasus bahwa hukum syara’ itu dapat didasarkan pada kenyataan yang lebih banyak (aghlabiyah). Maka dari itu, ketika kita menghadapi fakta adanya teras masjid yang kadang dipakai sholat dan kadang tidak dipakai sholat jama’ah, kita harus melihat dulu, manakah yang aghlabiyah (yang lebih banyak/sering). Jika lebih sering dipakai sholat jama’ah, maka teras itu dihukumi masjid. Dan jika lebih sering tidak dipakai sholat jama’ah, maka teras itu dianggap bukan masjid. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi] 

Catatan:1 wasaq = 130,560 kg gandum[xi]  


[i] Lihat Imam as-Suyuthi“Al-Qaul fi Ahkam Al-Masajid”, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, hal. 241, dan “Bab al-Haidh”, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, hal. 247; As-Sayid A’lawiBughyatul Mustarsyidin, hal. 14.[ii] Lihat Dr. Mustopha Diibul BighaFiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 76; M. Shalih Al-UtsaiminAl-Fatawa An-Nisa`iyah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita), hal. 44.[iii] Lihat Dr. Mustopha Diibul BighaFiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 77.[iv] Taqiyuddin al-HusainiKifayatul Akhyar, I/78.[v] KH. Moch Anwar100 Masail Fiqhiyah: Mengupas Masalah Agama yang Pelik dan Aktual, hal. 51[vi] Lihat Prof. Wahbah az-ZuhailiUshul al-Fiqh al-Islami, I/208; Imam asy-SyaukaniIrsyadul Fuhul, hal. 164.[vii] Lihat Prof. Hasbi ash-ShiddieqyPedoman Sholat, hal. 274-275; Koleksi Hadits-Hadits Hukum, III/368; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam al-Wasith, hal. 416.[viii] Lihat Ash-Shan’aniSubulus Salam I/92 & 152.[ix] Ibid.[x] Lihat Qadhi Taqiyuddin an-NabhaniMuqaddimah ad-Dustur, hal. 319.[xi] Lihat Syaikh Abdul Qadim ZallumAl-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 63; Syaikh Abdurahman al-BaghdadiSerial Hukum Islam, hal. 92.

Safinatun Najah#13

۞ Batal Wudhu ۞

(فصل ) نوا قض الوضوء أربعة أشياء : (الأول) الخارج من أحد السبيلين من قبل أو دبر ريح أو غيره إلا المنى ، (الثاني ) زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض ، (الثالث) التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين من غير حائل ، (الرابع ) مس قبل الآدمي أو حلقة دبره ببطن الراحة أو بطون الأصابع .

Yang Membatalkan Wudhu

Nawaaqidul Wudhuui Arba’atu Asyyaa-a : Al-Awwalu Al-Khooriju Min Ihdassabilaini Minal Qubuli Wadduuri Riihun Aw Ghoyruhu Illal Maniyya , Ats-Tsaani Zawaalul ‘Aqli Binaumin Aw Ghoyrihi Illaa Nauma Qoo’idin Mumakkanin Maq’adahu Minal Ardhi , Ats-Tsaalitsu Iltiqoou Basyarotai Rojulin Wamroatin Kabiiroini Ajnabiyyaini Min Ghoyri Haailin , Ar-Roobi’u Massu Qubulil Aadamiyyi Aw Halqoti Duburihi Bibathnil Kaffi Aw Buthuunil Ashoobi’i . 

Segala yang membatalkan wudhu yaitu 4 perkara :

Yang pertama yang keluar daripada salah satu dari 2 jalan daripada kubul dan dubur angin atau selainnya kecuali air mani , 

yang  kedua hilang akal dengan sebab tidur atau selainnya kecuali tidurnya orang  yang  duduk  yang  menetapkan punggungnya daripada bumi ,  yang  ketiga bertemunya 2 kulit laki-laki dan perempuan besar keduanya orang lain keduanya dari tanpa dinding ,  yang  keempat menyentuh kubul manusia atau bulatan duburnya dengan telapak tangan atau perut jari-jari Yang Membatalkan Wudhu

1. Keluarnya sesuatu dari aurat depan dan belakang

Firman Allah: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” al-Maidah, 6.

Rasulullah saw bersabda “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakan) (HR at-Tirmidzi).

Rasulullah  saw bersabda: “tentang mazi, hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudhu” (HR Bukhari dan Muslim).

Sedang keluar mani hukumnya tidak membatalkan wudhu karena mempunyai kewajiban yang lebih besar yaitu mandi junub. 

2. Hilangnya akal karena mabuk, gila, pingsan dan tidur.

Dari Aisyah ra ia berkata: ”sesungguhnya Nabi saw pernah pingsan lalu sadar, maka beliau mandi (HR Bukhari Muslim).

Tidur berat jika dilakukan dengan berbaring membatalkan wudhu. Rasulullah saw. bersabda, “Mata adalah tali dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya berwudu.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sedangkan tidur sambil duduk (dengan mantap) kemudian bangun, boleh mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. Menurut Anas bin Mâlik, sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka tertunduk untuk menanti datangnya shalat Isya. Kemudian mereka mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi)

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAWمن نام فليتوضأ رواه أبو داود وابن ماجة.Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu` (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu` sebagaimana hadits berikut :

عن أنس رضي الله عنه قال كان أصحاب رسول الله ينامون ثم يصلون ولا يتوضؤن – رواه مسلم – وزاد بو داود : حتى تخفق رؤسهم وكان ذلك على عهد رسول الله

Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu` (HR. Muslim) – Abu Daud menambahkan : Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW. 

3. Bersentuhan kulit laki laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa pembalut hukumnya batal wudhu penyetuh dan yang disentuh karena keduanya merasakan kelezatan sentuhan

Allah berfirman: ”atau menyentuh perempuan” (al-Maidah: 6)

Bersentuhan dengan mahram atau anak kecil hukumnya tidak membatalkan wudhu, begitu pula menyentuh rambut, gigi dan kuku karena tidak merasakan kelezatan sentuhanBersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram (termauk juga istri) tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Dalam kitab al-Iqna pada Hamisyi albujairimi juz I, halaman 171 sebagai berikut:

..والرابع من نواقض الوضوء لمــــس الرجل ببشرته المرأة الأجنبية أى بشرتها من غير حائل

….hal keempat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa lain (yang bukan muhrim) tanpa ada penghalang. Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتاه رجل فقال: يارسول الله ما تقول فى رجل لقي امرأة لايعرفها وليس يأتى الرجل من امرأته شيئا إلاأتاه منها غير أنه لم يجامعها قال فأنزل الله عز وجل هذه الأية أقم الصلاة  طرفي النهار وزلفا من الليل, قال فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم : توضاء ثم صل..! قال معاذ فقلت يارسول الله أله خاصة أم للمؤمنين عامة؟ فقال:بل للمؤمنين عامة (رواه أحمد والدارقطنى

Rasulullah saw. kedatangan seorang lelaki lalu berkata: ya Rasulullah, apa pendapatmu tentang seorang lelaki bertemu dengan perempuan yang tak dikenalnya. Dan mereka bertemu tidak seperti layaknya suimi-istri, tidak juga bersetubuh. Namun, hanya itu saja (bersetubuh) yang tidak dilakukannya. Kata Rawi Maka turunlah ayat

      أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل .

Rawi bercerita: Maka rasulullah saw bersabda: berwudhulah kamu kemudian sembahyanglah. Muadz berkata ”wahai Rasulullah apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk semua orang mu’min? Rasulullah saw menjawab “untuk semua orang mu’min’ (HR. Ahmad Addaruquthni)  Ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya:

(قبلة الرجل امرأته وجسه بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أوجسها بيده فعليه الوضوء (رواه مالك فى الموطأ والشافعى 

Sentuhan tanagn seorang laki-laki terhadap istrinya dan kecupannya termasuk pada bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)

Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri. Seperti yang ditekankan dalam salah satu riwayat Ibnu Haitam, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata:

اللمس ما دون الجماع

Yang dimaksud dengan sentuh (allamsu) adalah selain jima’. Ini berarti bersentuhan dengan istri tanpa penghalang baik sengaja atapun tidak membatalkan wudhu. Lebih jelas lagi riwayat at Thabrani:

يتوضأ الرجل من المباشرة ومن اللمس بيده ومن القبلة

Berwudhulah lelaki karena berlekatan, bersentuhan dengan tangan dan karena ciuman.  

4. Menyentuh aurat (kemaluan) dan dubur belakang dengan telapak tangan.

Sesuai dengan sabda  Rasulullah  saw: “Jika seseorang menyentuh kemaluannya (dengan telapak tangan) maka hendaknya ia berwudhu, dalam riwayat lain: barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (HR. Malik, Syafie, Abu Daud dengan isnad shahih).

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

من مس ذكره فليتوضأ – رواه أحمد والترمذي

Dari bisrah binti Shafwan Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad) Al-Bukhari mengomentari hadits ini sebagai hadits yang paling shahih dalam masalah ini. Dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat dari Bukhari dan Muslim.Para ulama kemudian menetapkan dari hadits ini bahwa segala tindakan yang masuk dalam kriteria menyentuh kemaluan mengakibatkan batalnya wudhu. Baik menyentuh kemaluannya sendiri atau pun kemaluan orang lain. Baik kemaluan laki-laki maupun kemaluan wanita. Baik kemaluan manusia yang masih hidup atau pun kemauan manusia yang telah mati (mayat). Baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak kecil. Bahkan para ulama memasukkan dubur sebagai bagian dari yang jika tersentuh membatalkan wudhu.Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan bagian luar dari telapak tangan, dimana hal itu tidak membatalkan wudhu`.Hadisth lainya “Jika seseorang menyentuh kemaluanya (dengan telapak tangan) tanpa hijab dan pembalut maka wajib baginya wudhu” (HR Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi dan at-Thabrani)  

Dalil Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita

A. Dalil Dalam Al quran dalilnya adalah QS Annisa 43, dan QS Al Maidah 6.1.  An Nisa(4):43

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْ‌ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)

Arti An Nisa(4):43 :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari  buang air (al-ghaith) atau kamu telah sentuh-menyentuh perempuan (al-mulamasah), kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Keterangan :

Lihat bagaimana pentafsiran imam Asy-syafei dalam Kitab Al-Umm  bab wuddlu bagian :  “wudlu dari al mulamasah (sentuh-menyentuh) dan air besar (al ghaith)”….. (An Nisa(4):43 ).

Maka serupalah bahwa Ia (Allah)  mewajibkannya wudlu dari al- ghaith (air besar atu berak) dan Ia (Allah) mewajibkannya dari sentuh -menyentuh ( al -mulamasah).Allah ta’ala menyebutkan al-mulamasah itu bersambaung dengan al- ghaith, sesudah menyebutkan al-janabah (junub). Maka serupalah al-mulamasah bahwa adalah dia itu sentuhan dengan tangan. Dan Pelukan itu bukan al-janabah. Dikabarkan kepada kami oleh malik dari ibnu syihab, dari salim bin Abdullah, dari ayahnya, yang mengatakan : “Pelukan lelaki akan isterinya dan menyentuhkannya dengan tangannya itu termasuk al-mulamasah. Mka siapa yang memeluk isterinya atau menyentuhkannya dengan tangannya, maka haruslah ia berwudhu kembali” Telah sampai kepada kami dari ibnu mas’ud, yang mendekati dengan makana ucapan ibnu umar :

” Apabila seorang lelaki membawa tangannya kepada isterinya atau sebagahian tubuhnya kepada isterinya, yang tiada berlapik di antara dia dan isterinya, dengan nafsu berahi atau tiada dengan nafsu birahi, niscaya wajiblah ia berwudlu dan juga isterinya berwudlu kembali. Demikian juga, kalau  isterinya menyentuhkannya. Maka wajiblah ia berwudlu kembali dan juga isterinya berwudlu kembali. Samalah pada demikian itu semua.Artinya :Mana saja dari badan keduanya tersentuh kepada yang lain, apabila yang lelaki menyentuh kepada kulit yang wanita atau wanita menyentuh kepada kulit lelaki, dengan sesuatu dari kulitnya. Apabila lelaki menyentuh dengan tangannya kepada rambut wanita dan tidak menyentuh kulitnya, maka tidaklah wudlu atas lelaki itu. Adalah ia dengan nafsu birahi atau tidak dengan nafsu birahi, sebagai mana ia bernafsu kepada isterinya dan ia tidak menyentuhkannya. Maka todak wajib ia berwudlu kembali. Tidak ada makana nafsu birahi itu, karena dia itu didalam hati. Hanya baru bermakna, bila dengan perbuatan. Dan rambut itu berbeda dengan kulit.Kalau orang itu lebih menjaga, lalu berwudlu kembali apabila ia menyentuh rambut wanita, niscaya adalah yang demikan itu lebih aku sukai (memandangnya sebagai sunat). Kalau ia menyentuh dengan tangannya, akan apa yang dikehendakinya di atas badan wanita, dari kain yang tipis, yang belum diapa-apakan lagi atau sudah dipotong atau lainnya atau kain yang tebal tenunannya, dengan pmerasa kelazatan atau tidak ada kelazatan dengan sentuhan itu dan diperbuat juga oleh wanita yang demikian, niscaya tiaaklah wajib atas salah seorang daripada keduanya berwudlu kembali. Karena Masing-masing dari keduanya tidak menyentuh temannya. Hanya ia menyentuh kain temannya. Rabi Berkata :

“Aku mendengar Asy-syafi’i berkata : “Menyentuh itu dengan tapak tangan. Tidaklah engkau melihat, bahwa Rasulullah SAW melarang dari al-mulamasah?”.

Berkata Penyair :

Aku sentuhkan tapak tanganku dengan tapak tangannya.Aku mencari kekayaan.Aku tidak tahu, bahwa kemurahan dari tapak-tangannya,adalah mendatangkan kesakitan.

Maka tiadalah aku memperoleh faidah daripadanya.Dan tiada orang yang kaya itu memberi faidah.Ia menjangkitkan penyakit kepadaku.

Lalu aku menaburkan, yang ada padaku.(Kitab Al-umm (kitab induk), Al- imam Asya-syafi’i R.A., Jilid I Halaman 54-55, Penerbit Victory Agencie Kula Lumpur, 1989) 

2. Almaidah (5) ayat 6 :6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);

sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur….. 

Keterangan Tafsir ayat diatas :- ayat itu merupakan dalil bahwa bersentuhan dg kaum nisa mestilah berwudhu atau bertayammum bila tak ada air, cuma para Imam berikhtilaf dalam makna ayat :

“jika kalian menyentuh kaum wanita”, :

Imam syafii berpendapat yg dimaksud menyentuh ini ya menyentuh kulitnya,Imam Ahmad bin hanbal berpendapat yg dimaksud adalah “menyentuh” adalah Jimak,dan Imam Ahmad bin hanbal berhujjahkan dengan hadits Aisyah ra yg mengatakan bahwa nabi saw mencium diantara istrinya lalu keluar menuju shalat tanpa berwudhu lagi”. (Tapi Hadits ini dhoif, hadis ini didhoifkan oleh Imam Bukhari, dan hadits lainnya yg riwayat Attaimiy adalah mursal, ia telah tertolak untuk dijadikan hujjah.) – Imam Syafii tetap berpendapat bahwa bersentuhan itu adalah bersentuhan kulit, dan hadits Aisyah ra itu dhoif dan tak bisa dijadikan dalil, pun bila itu dijadikan dalil maka hal itu adalah kekhususan bagi nabi saw. – Imam Ahmad bin hanbal dan Imam malik berpendapat bahwa bersentuhan dg wanita bukan muhrim bila tanpa syahwat tidak batal wudhu dan menjadikan hadits dhoif diatas sebagai sandaran dalil. – Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat menyentuh wanita tak membatalkan wudhu. (Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maraam Juz 1 hal 129)  

B. Hadits Rasululloh SAW yang mendukung pendapat imam Syafi’i, yakni 

1) “Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)

 2) Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marasil)

 3) Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’ 

4) Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Semua pihak, terutama 4 imam besar, mendukung hal ini tanpa penolakan sedikitpun. 

Pada umumnya, yg memegang pendapat ini adalah mazhab Syafei, mazhab Az-Zuhri, ‘Ata’ bin As-Sa’ib, Al-Auza’ie. 

C. Hadits-hadits yang berlawanan dengan hadits diatas dan penjelasannya

1) Aisyah istri Nabi saw. berkata, “Saya tidur di depan Rasulullah dengan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, beliau mendorongku. Lalu, aku menarik kedua kakiku. Apabia beliau berdiri, aku memanjangkan kembali kedua kakiku.” Aisyah menambahkan, “Pada waktu itu tidak ada lampu di rumah.” (Hadits dhoif)keterangan :hadits itu dhoif, dan sebagian pendapat menafsirkan bahwa saat itu Rasul saw menyingkirkan kaki Aisyah ra dengan menyentuh bajunya dan bukan kulit terbuka, 

2) hadits Aisyah ra yg mengatakan bahwa nabi saw mencium diantara istrinya lalu keluar menuju shalat tanpa berwudhu lagi”. (Tapi Hadits ini dhoif, hadis ini didhoifkan oleh Imam Bukhari, dan hadits lainnya yg riwayat Attaimiy adalah mursal, ia telah tertolak untuk dijadikan hujjah.)keterangan :ada pula yang menshahihkan hadits ini mengatakan bahwa Rasul saw mencium istrinya, tetapi penafsiran para Muhaddits berbeda beda, sebagian pendapat mengatakan itu adalah kekhususan Rasul saw sebagaimana beberapa kekhususan Nabi saw yg boleh menikah hingga 9 istri, karena beliau saw ma’shum, dan tidak diizinkan bagi selain beliau saw, pendapat lainnya bahwa hal itu untuk umum, bersentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu, pendapat lainnya mengatakan bahwa bersentuhan dengan syahwat membatalkan wudhu jika tidak maka tidak, pendapat lain mengatakan bahwa jika menyentuh maka batal, jika disentuh (bukan kemauannya atau tanpa sengaja) maka tidak batal. namun Madzhab Syafii mengatakan bersentuhannya pria dan wanita yg bukan muhrimnya dan keduanya dewasa dan sentuhan itu tanpa penghalang berupa kain atau lainnya maka membatalkan wudhu, bersentuhan suami dan istri batal wudhu, demikian dalam madzhab kita. 

D. Catatan– jangankan menyentuh wanita yang halal dinikahi (termasuk istri) tanpa ada pembatas… akan membatalkan wudhu, bahkan menyentuh kemaluan (farji) dan dubur sendiri dengan menggunakan bagian depan telapak tangan (yang berwarna putih) tanpa ada pembatas ………juga membatalkan wudhu (kitab fathul qarib, fiqh madzab  Syafi’i ) – juga menyentuh kemaluan/dubur binatang/anak kecil/mayat manusia menggunakan bagian depan telapak tangan (yang berwarna putih) tanpa ada pembatas ………juga membatalkan wudhu (kitab fthul qarib, fiqh madzab syafei). – Dalam Madzab Syafi’i, khusus  pada saat haji di masjidil haram menyentuh wanita tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu (pengecualian). – wanita menyentuh sesama wanita tanpa pembatas, tidak membatalkan wudhu (karena satu jenis) . lelaki menyentuh sesama lelaki tanpa pembatas juga tidak membatalkan wudhu

Masalah Mahram

Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, 

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها 

Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105) 

Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan: 

  1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
  2. Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
  3. Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.

Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 18 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan. 

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab/keturunan: 

  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan: 

  1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Demikian pula karena sebab persusuan ada tujuh seperti urutan mahram yang disebabkan keturunan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569) 

Catatan untuk saudara ipar apakah mahram (muhrim):

Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina. bahwa suami-istri telah menjadi mahram setelah pernikahan. Persepsi ini tidak benar, karena jika keduanya telah menjadi mahram, maka pernikahan itu sendiri tidak sah, karena di antara syarat sahnya nikah, tidak terjadi antar sesama mahram. Begitu pula, antara bapak atau ibu kandung dan bapak atau ibu mertua tidak terjalin ikatan mahram, sehingga persentuhan kulit antara mereka juga dapat membatalkan wudhu. 

Dalam perbesanan [al-mush’harah], ikatan mahram hanya terjalin antara person-person berikut:Istri-istri para orang tua [bapak dan kakek dari bapak atau dari ibu]. Seorang anak dapat bersentuhan dengan istri-istri bapak [ibu tiri] tanpa batal wudhunya. [QS. An-Nisa 4:22]  

Istri-istri anak keturunan [anak, cucu dan cicit]. Bapak mertua dapat bersentuhan dengan menantunya tanpa batal wudhunya. [QS. An-Nisأ¢’ 4:23].  

Para orang tua istri [ibu mertua atau nenek mertua]. Seorang suami dapat bersentuhan dengan ibu mertua atau nenek mertua, baik nenek dari bapak atau dari ibu, tanpa batal wudhunya. [QS. An-Nisأ¢’ 4:23].  

Keturunan istri [anak tiri atau cucu tiri]. Seorang suami dapat bersentuhan dengan anak istrinya dari suami yang lain. [QS. An-Nisa أ¢’ 4:23]

Kutipan surat An-Nisa أ¢’ 4:22-23: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.

Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh)”. (QS. 4:22) “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,dan menghimpunkan (dalam perkawinan)dua perempuan yang bersaudara,kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 4:23) Wallahu a`lam.

Safinatun Najah#12

۞ Syarat Wudhu ۞

(فصل ) شروط الوضوء عشرة : الإسلام ، والتمييز ، والنقاء ، عن الحيض ، والنفاس ، وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة ، وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء الطهور ، ودخول الوقت ، والموالاة لدائم الحدث.

Wudhu

Syuruuthul Wudhuui ‘Asyarotun : Al-Islamu , Wattamyiizu , Wannaqoou ‘Anil Haidhi Wannifaasi Wa’an Maa Yamna’u Wushuulal Maai Ilal Basyaroti , Wa An Laa Yakuuna ‘Alal ‘Udhwi Maa Yughoyyirul Maa-a , Wal’ilmu Bifardhiyyatihi , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihi Sunnatan , Wal Maau Ath-Thohuuru , Wadukhuulul Waqti , Wal Muwaalatu Lidaaimil Hadatsi . 

Syarat-syarat Wudhu  yaitu 10 : Islam ,Tamyiz , dan suci dari haid dan nifas dan dari sesuatu yg mencegah sampainya air kepada kulit , dan bahwa tidak ada atas anggota oleh sesuatu yg mengubah air , dan mengetahui dengan segala fardhunya , dan bahwa ia tidak mengi’tiqodkan akan fardhu daripada fardhu-fardhunya sebagai sunat , dan air yg suci , dan masuk waktu , dan berturut-turut bagi orang yg senantiasa berhadas . Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:

1- Islam. 
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haidh dan nifas. 
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air. 
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air wudhu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat . 
Dua syarat terakhir ini (9-10) khusus untuk da`im al-hadats (orang yang sering berhadast/sering batal)

Safinatun Najah#11

۞ Fardhu Mandi ۞

(فصل ) فروض الغسل اثنان : النية ، وتعميم البدن بالماء .

Furuudhul Ghusli Itsnaani : Anniyyatu , Wata’miimul Badani Bil Maa’i . 
Fardhu-fardhu mandi yaitu 2 : Niat , dan meratakan badan dengan air . Untuk melakukan mandi janabah, maka ada dua hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok: 

1. Niat dan menghilangkan najis dari badan bila ada. 

Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR Bukhari dan Muslim)  Niat ini dibaca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. Adapun lafal niat MANDI adalah: NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHITA’AALAA.Artinya (“aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah taala”).  

2. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan 

Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air. Sedangka pacar kuku (hinna`) dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.  Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya. Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.  

Tata Cara Mandi Janabah 

Pertama kedua tangan dicuci, kemudian mandi pertama kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.  

Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut

  1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air 
  2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri 
  3. Mencuci kemaluan dan dubur. 
  4. Najis-nsjis dibersihkan 
  5. Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan mnurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki 
  6. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah 
  7. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman 
  8. Membersihkan seluruh anggota badan 
  9. Mencuci kaki, dalil :

Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)  

Sunnah-sunnah Yang Dianjurkan Dalam Mandi Janabah:

  1. Membaca basmalah 
  2. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air 
  3. Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat (HR Bukhari dan Muslim) 
  4. Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan. 
  5. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`.
  6. Mandi Janabah Yang Hukumnya Sunnah

 Selain untuk `mengangkat` hadats besar, maka mandi janabah ini juga bersifat sunnah -bukan kewajiban-untuk dikerjakan (meski tidak berhadats besar), terutama pada keadaan berikut: 

  1. Shalat Jumat 
  2. Shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha 
  3. Shalat Gerhana Matahari (Kusuf) dan Gerhana Bulan (Khusuf) 
  4. Shalat Istisqa` 
  5. Sesudah memandikan mayat 
  6. Masuk Islam dari kekafiran 
  7. Sembuh dari gila 
  8. Ketika akan melakukan ihram. 
  9. Masuk ke kota Mekkah 
  10. Ketika Wukuf di Arafah 
  11. Ketika akan Thawaf, menurut Imam Syafi`i itu adalah salah satu sunnah dalam berthawaf

Bagi muslim yang keluar mani sengaja atau tidak, maka dia dalam keadaan junub, sehingga harus disucikan dengan mandi wajib. Jika tidak mandi, maka shalatnya tidak sah.  

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Junub : 

a. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh hadits dari Aisyah, ia berkata:`Rasulullah SAW menyenangi untuk mendahulukan tangan kanannya dalam segala urusannya; memakai sandal, menyisir dan bersuci` (HR Bukhori/5854 dan Muslim/268) b. Tidak perlu berwudhu lagi setelah mandi. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW mandi kemudian sholat dua rakaat dan sholat shubuh, dan saya tidak melihat beliau berwudhu setelah mandi (HR Abu Daud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah)    

Mandi Haid 

Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda: 

تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ

 “Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).” Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda: 

تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ 

“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332) An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628):

“Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).”

Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.”

(Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1). 

Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah). 

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut: 

  1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
  3. Menyiramkan air ke badannya.
  4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.

TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA 

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata: 

كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ

 “Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253) 

Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut: Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata: 

قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن

 Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603) Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah: 

  1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
  3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
  4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
  5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.

Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai