Safinatun Najah#10

۞ Mandi Wajib ۞

(فصل ) موجبات الغسل ستة: إيلاج الحشفة في الفرج ، وخروج المنى والحيض والنفاس والولادة والموت .

Tetang Mandi Wajib

Muujibaatul Ghusli Sittatun : Iilaajul Hasyafati Fil Farji , Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu , Wannifaasu , Wal Wilaadatu , Wal Mautu . 

Segala yang mewajibkan mandi yaitu 6 : Memasukkan Hasyafah pada Farji , dan keluar mani , dan haidh , dan nifas , dan wiladah , dan mati .  Perkara yang Mewajibkan Mandi ada Enam

Pertama, Memasukkan Hasyafah/penis (alat kelamin laki-laki) ke dalam farji/vagina (alat kelamin perempuan). Hal ini yang diwajibkan mandi adalah kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan yang melakukannya.Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima`). Dan para ulama membuat batasan : dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan. Termasuk juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita ataupun dubur laki-laki, baik orang dewasa atau anak kecil. Baik dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi, di luar larangan perilaku itu.Hal yang sama berlaku juga untuk wanita, dimana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki, baik dewasa atau anak kecik, baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati, termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya.Semuanya mewajibkan mandi, di luar masalah larangan perilaku itu.Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun tidak sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله ِ صلى الله عليه وسلم قال : إذا التقى الختانان أو مس الختان الختان وجب الغسل فعلته أنا ورسول الله فاغتسلنا

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ , ثُمَّ جَهَدهَا , فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ – وَزَادَ مُسْلِمٌ : ” وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib mandi.

(HR. Muttafaqun `alaihi).

Dalam riwayat Muslim disebutkan : “Meski pun tidak keluar mani”Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ

“Dan jika kalian junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6

Kedua, Keluar Mani (Sperma). Baik keluarnya dengan sebab bermimpi dalam keadaan tidur atau keluar dalam keadaan terjaga, tetap mewajibkan mandi. Begitu pun keluar mani tidak disengaja atau disengaja, tetapi wajib mandi. Ciri-ciri air mani (seperma) yaitu 

  1. Baunya bagaikan adonan roti atau seperti manggar kurma, 
  2. Warnanya bagaikan warna putih telur, 
  3. Keluar dengan menyemburat (muncrat), 
  4. Keluarnya terasa nikmat dan enak.

 sabda Rasulullah SAW berikut ini : 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ  رَوَاهُ مُسْلِمٌ , وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ 

Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari dan Muslim) Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani.” (HR. Muslim

Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, jika dia melihat air.”

(HR. Bukhori Muslim dan lainnya)

Ketiga,haidl. Darah haidl/menstruasi adalah darah yang keluar dalam kondisi perempuan sehat, tidak dalam keadaan setelah melahirkan, warna darahnya merah pekat, dan panas.Allah Ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kalian mendekati (melakukan jima’ dengan) mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci (mandi), maka datangilah (jima’) mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.”

(QS. Al-Baqarah: 222)Sabda Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.”

(Muttafaq Alaih

Keempat, Nifas. Darah yang keluar setelah atau bersamaan dengan melahirkannya anak. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan/melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.Hukum nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid, membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya. 

Kelima, Melahirkan walaupun tidak keluar darah.Seorang wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati, maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi lantaran persalinan yang dialaminya. Sebagian ulama mengatakan bahwa `illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga, meski sudah berubah wujud menjadi manusia. Dengan dasar itu, maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun, tetap diwajibkan mandi, lantaran janin itu pun asalnya dari mani. 

Keenam, Kematian. Dengan dua syarat, 1). Orang Islam dan 2). Bukan mati syahid. Jika orang kafir atau orang yang mati syahid maka tidak wajib atau tidak boleh memandikannya.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dia dengan air dan daun bidara.” (HR.Bukhori Muslim)

Safinatun Najah#9

۞ Air ۞

(فصل ) الماء قليل وكثير : القليل مادون القلتين ، والكثير قلتان فأكثر.

Air Untuk Bersuci

Walmaau Qoliilun Wa Katsiirun . Al-Qoliilu Maa Duunal Qullataini . Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru 

Dan air itu yaitu sedikit dan banyak . Yang sedikit adalah air yg kurang dari 2 kullah . Dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih .
القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير .

Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu’innajaasati Fiihi Wain Lam Yataghoyyar . 

Dan air yg sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya .
والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه.

Walkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro Tho’muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu . 

Dan air yg banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa , atau warnanya , atau baunya . 2 Kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih , bila diukur wadahnya yaitu 60 cm X 60 cm x 60 cm . Air yang kurang dari 2 kullah menjadi musta’mal bila terciprat air bekas bersuci yaitu bila terciprat air basuhan yang pertama karena basuhan yang pertamalah yang wajib. Adapun bila air itu kurang dari 2 kullah maka lebih baik diambil dengan gayung, jangan dimasukkan dengan tangan (dikobok) . Demikianlah jawaban kami , semoga Anda dapat memahaminya . Wallahu Yahdi Ila Sawaissabil  

Macam-macam air dan pembagiannya.

1. Air yang suci dan mensucikan.

Air ini ialah air yang boleh diminum dan dipakai untuk menyucikan(membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang yang masih murni yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap belum berubah keadaannya, seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air. Allah berfirman dalam QS Al-Anfal ayat 11: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.”Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya’suci menyucikan’. Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga(warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:

1. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.

2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.

3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.

4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari poho-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya. 

2. Air suci tetapi tidak menyucikan

Zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam kategori ini ada tiga macam air :

a. air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi, dan sebagainya.

b. Air sedikit kurang dari dua kulah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta.kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7hasta.) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.

c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya. 

3. Air yang bernajis

Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :

a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.

b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”

(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). 

Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist) 

4. Air yang makruh

Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempat tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat. Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.(penyakit kulit)”(Riwayat Baihaqi).

Sadfinatun Najah#8

۞ Niat ۞

(فصل ) النية : قصد الشيء مقترنا بفعله ، ومحلها القلب والتلفظ بها سنة ، ووقتها عند غسل أول جزء من الوجه ، والترتيب أن لا يقدم عضو على عضو .

Niat Dalam Wudhu

Wanniyyatu Qoshdu Asy-Syaii Muqtarinan Bifi’lihi . Wa Mahalluhaa Al-Qolbu . Wattalaffuzhu Bihaa Sunnatun . Wa Waqtuhaa ‘Inda Ghosli Awwali Juz’in Minal wajhi . Wattartiibu An Laa Tuqoddima ‘Udhwan ‘Alaa ‘Udhwin . 

Dan niat yaitu memaksudkan sesuatau berbarengan dengan perbuatannya . Dan tempat niat adalah hati . Dan melafazkan dengannya adalah sunah . Dan waktunya ketika membasuh awal bagian daripada wajah . Dan tertib yaitu bahwa tidak didahului satu anggota atasa anggota yang lain . Niat wudhu’ adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu’ sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu’ dengan orang yang sedang melakukan wudhu’.Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu’, dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu.

Safinatun Najah#7


۞ Fardhu Wudhu ۞

Fardhu Wudhu
Furuudh Al-Wudhuui Sittatun : Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma’a Al-Mirfaqoini , Ar-Roobi’u Mashu Syaiin Min Ar-Ro’si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ilaa Al-Ka’baini , As-Saadisu At-Tartiibu .

Fardhu-fardhu Wudhu yaitu 6 : Yang pertama Niat , yang kedua membasuh wajah ,  yang  ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut ,  yang  keempat menyapu sebagian dari kepala ,  yang  kelima membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki ,  yang  keenam tertib

Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat
Disetiap ibadah, kita diharuskan memulai dengan niat, begitu pula wudhu, wudhu’ juga harus dimulai dengan niat.
Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »
“Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”.[ HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225 ]
“Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat” (HR Bukhari dan Muslim)
Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).
Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam KitabNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Dan sebagaimana lazim niat wudhu’ orang-orang islam diseluruh dunia, inilah bacaan niat ketika hendak memulai wudhu’ :
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر لله تعالى

2. Membasuh Wajah
Fardhu yang kedua adalah membasuh wajah, adapun wajah mempunyai batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan diantara 2 anak telinga. Maka batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita.
Membasuh muka seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri.
Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” al-Maidah,6
Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja,  sesuai dengan hadist Rasulullah saw bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya (HR Bukhari). Satu cidukan air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia.
3. Membasuh tangan hingga siku.
Fardhu  yang  ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah,  yang  terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun  yang  menghalangi air masuk ke kulit.
4. mengusap sebagian kepala.
Fardhu  yang  ke empat adalah mengusapkan air kekepala, diperbolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut Ɣƍ diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita.
Allah berfirman: “dan sapulah kepalamu”. Al-Madinah, 6
Sesuai dengan hadist Rasulallah saw: ”bahwa Rasulallah saw berwudhu;lalu mengusap jambul dan atas serbannya” (HR.Muslim)

5. membasuh kaki hingga mata kaki.
Anggota selanjutnya adalah kaki, diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya.
Allah berfirman: “dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. al-Maidah,:6
6. tertib
Dan  yang  terakhir adalah melakukan 5 fardhu-fardhu diatas dgn tertib, tertib disini adalah melakukan fardhu dgn fadhu  yang  lain secara berurutan.
Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan, tidak boleh sebaliknya sesuai dengan yang diajarkan Allah dalam ayat tersebut di atas dan hadist Rasulallah saw bahwa beliau tidak berwudhu’ kecuali dengan tertib

Maka, jika telah melakukan fardhu-fardhu  yang  disebutkan diatas, maka sah lah wudhu kita, dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Quran, atau ibadah-ibadah lain yang diharuskan atau disunnahkan berwudhu sebelumnya.
Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah hal sunnah, akan tetapi alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga wudhu kita pun menjadi sempurna.
Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah :
1. Memakai siwak atau mengosok gigi sebeulm berwudhu.
Rasulallah saw mengajarkan umatnya dengan sabdanya: “Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Sunah ini dilakukan kapan waktu ingin berwudhu kecuali di bulan puasa hukumnya makruh menggunakan siwak setelah waktu dhuhur.
Rasulallah saw bersabda: “Bau mulut orang yang berpuasa bagi Allah lebih wangi dari pada wangi misik” (HR Bukhari Muslim)

2. Membaca bismillah, dimulai dari pertama mencuci kedua telapak tangan.
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw: “berwudhulah kamu dengan bismillah – dengan nama Allah.” (HR al-Baihaqi dengan isnad jayyid)

3. Mencuci kedua telapak tangan.
Ustman dan Ali ra menyipatkan wudhu Rasulallah saw bahwa beliau mencuci tangan tiga kali (HR Bukhari Muslim)

4. Berkumur tiga kali
5. Memasukan air ke hidung dan mengeluarkanya.
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Tidaklah seorang diantara kalian mendekati air wudhunya, lalu dia berkumur, memasukkan air kedalam hidung dan membuangnya, kecuali keluar dosa-dosanya dari rongga hidungnya bersama sama air” (HR Muslim)

6- Mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang
Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw yang disipatkan oleh Abdullah bin Zeid ra “maka beliau mengusap kepalanya dengan kedua tanganya dari depan ke belakang dan dari belakan ke depan” (HR Bukhari Muslim)

7. Mengusap kedua telinga luar dan dalamnya dengan air baru.
Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw: ”sesungguhnya beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya luar dan dalam lalu memasukan kedua jari telunjuknya kedalam lubang lubang telinganya (HR Abu Dawud dan an-Nasai’ – hadist hasan)

8. Membasuh jenggot yang tebal atau memasukan air wudhu ke dalam selah-selah jenggot dengan jari jari tangan.
Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulallah saw ketika berwudhu, ”beliau membasuh jenggotnya (dengan jari jari tangan)” (HR at-Tirmidzi)

9. Mecuci selah-selah tangan dan kaki.
Pernah Rasulallah saw bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah: “Sempurnahkanlah wudhu’ dan cucilah selah-selah jari-jari” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan isnad shahih)

10. Mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri.
Ada sebuah hadist yang diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ”Sesungguhnya Rasulallah saw menyukai yang kanan dalam segala urusanya, dalam berwudhu, dalam berjalan dan dalam memakai sandalnya” (HR Bukhari Muslim)

11. Membasuh dan mengusap semua anggota wudhu tiga kali-tiga kali
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ustman bin Affan ra, ia berkata: ”sesungguhnya Rasulallah saw berwudhu tiga kali-tiga kali.” (HR Muslim)

12. Melebihi pengusapan kepala, begitu pula kedua tangan sampai ke atas siku dan kaki sampai di atas mata kaki.
Rasulallah saw berwasiat kepada umatnya dengan sabdanya: ”Akan datang umatku mereka memiliki cahaya putih di muka, cahaya putih di tangan dan cahaya putih di kaki pada hari kiamat karena penyempurnaan wudhu. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia memanjangkan cahaya putih tersebut” (HR Bukhari Muslim)

13. Membaca do’a setelah selesai wudhu. Do’anya:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ  أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
”Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci. Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku minta ampun dan bertobat kepadaMu”

Rasulallah saw bersabda “barang siapa berwudhu lalu berkata:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
 ”Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya”, dibukakan baginya delapan pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai (HR Muslim).

Begitu pula dalam hadist yang lain “Barang siapa bewudhu’ dan setelah selesai dari wudhunya ia berkata:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

”saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci”,dibukakan baginya pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai (HR at-Tirmidzi, al-Bazzar dan at-Thabrani)

Dalam hadist lainnya Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa berwudu lalu berdo’a:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ  أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
“Maha suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Mu”,
maka akan dicatat baginya di kertas dan dicetak sehingga tidak akan rusak hingga hari kiamat.” (HR an-Nasai’, al-Hakim dalam al-Mustadrak)

Dari Humran ra bahwa Utsman ra meminta dibawakan seember air, kemudian beliau mencuci kedua tapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur, kemudian memasukkan air ke hidung, kemudian mengeluarkannya. Lalu beliau membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kanan hingga siku tiga kali, kemudian tangan yang kiri demikian juga, kemudian mengusap kepalanya, kemudian mencuci kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, kemudian kaki kiri sedemikian juga, kemudian beliau berkata, “Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhu sebagaimana wudhu’-ku ini. (HR Muttafaq ‘alaihi)
Hadits ini menjelaskan tata urutan wudhu’ Utsman bin Affan yang kemudian dikatakan bahwa begitulah Rasulullah SAW bila berwudhu’. Namun hadits ini tidak merinci mana yang merupakan rukun, wajib dan sunnnah wudhu’.
Batas membasuh tangan saat wudhu adalah hingga siku, dengan lafadz “ila” yang bermakna bahw siku ikut juga dibasuh. Ini berbeda dengan batas aurat laki-laki yang antara pusat dan lutut, sehingga lutut dan pusatnya sendiri bukan termasuk aurat.
Hadits ini juga menjelaskan bahwa sunnah membasuh tangan dan kaki tiga kali, dengan cara tangan atau kaki kanan dibasuh tiga kali lebih dulu, baru kemudian tangan atau kaki kiri dibasuh tiga kali setelahnya.
Kalau kita buka kitab-kitab fiqih, kita akan dapati para ulama telah membuat batasan dan klasifikasi hukum wudhu’, mana yang hukumnya wajib dan mana yang hukumnya sunnah.
1. Wudhu’ Yang Hukumnya Fardhu/ Wajib
Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini:
a. Melakukan Shalat
Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki… (QS. Al-Maidah: 6)
Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu’. Dan tidak ada wudhu’ bagi yang tidak menyebut nama Allah.(HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu`) (HR Bukhari dan Muslim)
b. Untuk Menyentuh Mushaf Al-Quran Al-Kariem
Meskipun tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis di pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Kariem.
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. (QS. Al-Waqi`ah: 79)
Serta hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Tidaklah menyentuh Al-Quran Al-Kariem kecuali orang yang suci.(HR Ad-Daruquhtny: hadits dhaif namun Ibnu Hajar mengatakan: Laa ba`sa bihi)
c. Saat Ibadah Tawaf di Seputar Ka`bah
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.(HR Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)

2. Wudhu’ Yang Hukumnya Sunnah
Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:
a. Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat
Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya. Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR Ahmad dengan isnad yang shahih)
Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu` pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan.
Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi)
c. Ketika Akan Tidur
Disunnahkan untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu.. (HR Bukhari dan Tirmizy).
d. Sebelum Mandi Janabah
Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. (HR Ahmad dan Muslim)
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. (HR Jamaah)
Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami isteri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila kamu berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR Jamaah kecuali Bukhari)
e. Ketika Marah
Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`.
Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR Ahmad dalam musnadnya)
f. Ketika Membaca Al-Quran
Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah.
Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW.
g. Ketika Melantunkan Azan, Iqamat
Disunnahkan untuk berwudhu’ pada saat seorang muadzdzin melantunkan adzan dan iqamat untuk memanggil orang melakukan shalat.
h. Ziarah Ke Makam Nabi SAW
Dr. Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama kontemporer dari Syiria menyatakan dalam kitabnya bahwa kita disunnahkan untuk berwudhu’ manakala kita datang berziarah ke makam nabi Muhammad SAW di dalam masjid nabawi.
i. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah
Beliau juga mengatakan bahwa berwudhu’ disunnahkan manakala memegang atau membaca kitab-kitab syariah. Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib. (lihat Al-Fiqhul Islami wa adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 hal 362).
Demikian sekilas tentang momen-momen yang dianjurkan kepada kita untuk berwudhu’ di dalamnya. Semoga kita bisa mengamalkannya untuk menambah banyak pahala di akhirat nanti.
Wallahu a’lam bishshawab

Safinatun Najah#6

۞ Syarat Istinja ۞

(فصل) شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار ، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس ، ولا ينتقل ، ولا يطرأ عليه آخر ، ولا يجاوز صفحته وحشفته ، ولا يصيبه ماء ، وأن تكون الأحجار طاهرة.

Syarat Istinja

Syuruuthul Istinjaai Bilhajari Tsamaaniyatun : An Yakuuna Bitsalaatsati Ahjaarin , Wa An Yunqiya Al-Mahalla , Wa An Laa Yajiffa An-Najisu , Walaa Yantaqila , Walaa Yathroa ‘Alaihi Aakhoru , Walaa Yujaawiza Shofhatahu Wahasyafatahu , Walaa Yushiibahu Maaun , Wa An Laa Takuuna Al-Ahjaaru Thoohirotan . 

Syarat-syarat Istinja dengan batu yaitu 8 : Bahwa adalah orang yg berisitinja itu dengan 3 batu , dan bahwa ia membersihkan tempat keluarnya najis , dan bahwa tidak kering najisnya itu , dan tidak berpindah najisnya itu , dan tidak datang atasnya oleh najis yg lain , dan jangan melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya , dan jangan mengenai najis itu akan ia oleh air , dan bahwa adalah batunya itu suci . Syarat boleh ‘sahnya’ bersuci dari kencing atau buang air besar menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:

1. Menggunakan tiga batu.
2. Masing-masing dari ketiga batun tersebut sudah bisa mensucikan/membersihkan tempat keluar najis dengan batu tersebut (dubur atau pun qubul).
3. Najis belum kering. Kalau sudah kering maka harus menggunakan air.
4. Najis tersebut belum berpindah dari tempat keluarnya. kalau sudah pindah harus menggunakan air.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis, jadi tidak boleh bercampur dengan lainnya, kalau sudah bercampur dengan yang lain maka harus menggunakan air.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan). Tidak melampaui “hasyafah” (bila buang air kecil) dan tidak melampaui “shofhah” (bila buang air besar). Kalau sudah melampui dua batas itu maka harus menggunakan air.
7. Najis tersebut tidak terkena air . kalau terkena air maka harus diteruskan menggunakan air
8. Batu tersebut harus suci. 

Perhatian

  1. Yang dimaksud dengan batu disini bukanlah batu yang dalam pengertian umum kita, akan tetapi segala sesuatu yang dapat mencabut/membersihkan kotoran dengan bersih, sperti kayu, kain, tissue atau lainnya.
  2. ada beberapa syarat yang tambahan dalam kitab fiqih besar lainnya, yaitu :
    1. Batu yang digunakan tidak boleh yang musta’mal. (sudah bekas digunakan)
    2. Batu yang digunakan tidaklah sesuatu yang dihormati.
    3. Istinja’ harus dengan sesuatu benda padat yang dapat mencabut kotoran dari tempatnya.

Safinatun Najah#5


۞ Tanda Baligh ۞

(فصل ) علامات البلوغ ثلاث : تمام خمس عشرة سنه في الذكروالأنثى ، والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين ، و الحيض في الأنثى لتسع سنين

Tanda-tanda Baligh

‘Alaamaatul Buluughi Tsalaatsun : Tamaamu Khomsa ‘Asyaro Sanatan Fidzdzakari Wal Untsaa , Wal Ihtilaamu Fidzdzakari Wal Untsaa Litis’i Siniina , Wal Haidhu Fil Untsaa Litis’i Siniina .

Tanda-tanda Baligh yaitu 3 : Sempurna umurnya 15 tahun pada laki-laki dan perempuan , dan mimpi pada laki-laki dan perempuan bagi umur 9 tahun , dan dapat haid pada perempuan bagi umur 9 tahun   Adapun tanda-tanda baligh (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:

1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) atau keluarnya air sperma terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun dengan hitungan tanggal Qomariyyah (Hijriyah).
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun dengan hitungan tanggal Qomariyyah (Hijriyah).

Safinatun Najah#4

۞ Arti Syahadat ۞


(فصل ) ومعنى لاإله إلاالله : لامعبود بحق في الوجود إلا الله .

Syahadat

Wama’naa Laa Ilaaha Illallaahu Laa Ma’buda Bihaqqin Fil Wujuudi Illallaahu . 

Dan makna kalimat Laa Ilaha Illallahu yaitu tidak ada yang disembah dengan sebenar-benarnya pada keadaan kecuali Allah . Yang dimaksud dengan ucapan “Laa ilaha illah”, adalah menyatakan dan meyakini bahwa tiada yang wajib disembah dengan haq (Sebenar-benarnya) di alam semesta ini kecuali hanya Allah SWT semata.

Safinatun Najah#3


۞ Rukun Iman ۞


(فصل ) أركان الإيمان ستة: أن تؤمن بالله ، وملائكته، وكتبه ، وباليوم الآخر ، وبالقدر خيره وشره من الله تعالى

Rukun Iman

Arkaanul Iimaani Sittatun : An Tu’mina Billaahi , Wa Malaaikatihii , Wa Kutubihii , Wa Rusulihii , Walyaumil Aakhiri , Wabilqodari Khoyrihi Wasyarrihi Minalaahi Ta’aalaa . 

Rukun-rukun Iman yaitu 6 : Bahwa engkau beriman dengan Allah , dan para Malaikatnya , dan kitab-kitabnya , dan para Rosulnya , dan hari akhir , dan taqdir baiknya dan taqdir buruknya dari Allah Ta’ala .
Rukun iman ada enam, yaitu:

1. Beriman kepada Allah SWT.
2. Beriman kepada sekalian Mala’ikat
3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Allah SWT.

Safinatun Najah#2

۞ Rukun Islam ۞


(فصل) أركان الإسلام خمسة : شهادة أن لاإله إلاالله وأن محمد رسول الله وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة , و صوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه سبيلا

.Rukun Islam

Arkaanul Islaami Khomsatun : Syahaadatu An Laa Ilaaha Illallaahu Wa Annna Muhammadan Rosuulullaahi , Wa Iqoomushsholaati , Wa Iitaauzzakaati , Wa Shoumu Romadhoona , Wa Hijjul Baiti Man Istathoo’a Ilaihi Sabiilan . 

Rukun-rukun Islam yaitu 5 : Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah , dan Mendirikan Sholat , dan Memberikan Zakat , dan Puasa Bulan Romadhon , dan Pergi Haji bagi yg mampu kepadanya berjalan . 

(Fasal Satu)

Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:

1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusanNya.
2. Mendirikan sholat (lima waktu).
3. Menunaikan zakat.
4. Puasa Romadhan.
5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.

Safinatun Najah#1

۞ Pendahuluan Kitab ۞

Safinah An-Najah

Karangan Syaikh Salim bin Abdullah bin Sa’ad bin Sumair al-HadhromiMadzhab Syafi’iPembuka
بسم الله الرحمن الرحيمالحمد لله رب العالمين ، وبه نستعين على أمور الدنيا والدين ،وصلى الله وسلم على سيدنا محمد خاتم النبيين ،واله وصحبه أجمعين ، ولاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم ،

Bismillaahirrohmaanirrohiim . Alhamdulillaahi Robbil ‘Aalamin . Wabihii Nasta’iinu ‘Alaa Umuuriddunyaa Waddiini . Washollallaahu ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Khootamannabiyyiina Wa Aalihii Washohbihii Ajma’iina . Walaa Hawla Walaa Quwwata Illaa Billaahil’aliyyil ‘Azhiim . 

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang . Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam . Dan dengannya kami mohon pertolongan atas segala urusan dunia dan agama . Dan Allah bersholawat atas junjungan kita Muhammad penutup para Nabi dan atas keluarganya dan sahabatnya semua . Dan tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi Maha Agung .

Macam-macam Hukum Islam

Alhamdulillah segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan berbagai nikmat yang tidak kita dapatkan selain dari sisi-Nya. Shalawat serta salam kita hanturkan kepada Nabi Muhammad saw dan kepada seluruh Nabi Allah serta para Rasul-Nya.Syari’at Islam mempunyai 2 sumber hukum dalam menetapkan undang-undangnya, yaitu: Al-Qur’an dan Hadits, walaupun sebagain ‘ulama’ memasukkan ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum syari’at Islam. Segala ketetapan di dalam agama Islam yang bersifat perintah, anjuran, larangan, pemberian pilihan atau yang sejenisnya dinamakan sebagai hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum syari’at atau hukum-hukum agama.Hukum syara’ adalah seruan Syari’ (pembuat hukum) yang berkaitan dengan aktivitas hamba (manusia) berupa tuntutan, penetapan dan pemberian pilihan. Dikatakan Syari’ tanpa menyebutkan Allah swt sebagai pembuat hukum karena agar sunnah Nabi Muhammad saw termasuk didalamnya. Dikatakan pula “aktivitas hamba”, tidak menggunakan mukallaf (orang yang dibebani hukum), agar hukum itu mencakup anak kecil dan orang gila.Secara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti diketahui oleh kita:
1. Wajib
2. Sunnah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah1. 

Wajib: para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian mengenainya, antara lain:
Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab

Contoh: makan atau minum dengan menggunakan tangan kanan adalah wajib hukumnya, jika seorang Muslim memakai tangan kiri untuk makan atau minum, maka berdosalah dia.Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
Alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:

(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (النو:63

….Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)


Dari ayat diatas telah jelas bahwa setiap orang yang melanggar perintah agama maka akan ditimpa musibah atau adzab, dan orang yang ditimpa adzab itu tidak lain melainkan mereka yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :a. Wajib ‘ain :Wajib ‘ain Yaitu kewajiban yang di bebankan kepada setiap orang mukallaf, seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.b. Wajib kifâyah :Wajib kifâyah yaitu suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang mukallaf, dan seluruhnya akan berdosa jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakanya, seperti menyolati mayit dan menguburkanya. 2.

Sunnah:
Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa
Contoh: Nabi saw bersabda:

-صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا. -رواه البخاري و مسلم

Artinya: “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari“.

Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam hadits ini ada perintah -صُمْ- “shaumlah”, jika perintah ini dianggap wajib, maka menyalahi sabda Nabi saw yang berkenaan dengan orang Arab gunung, bahwa kewajiban shaum itu hanya ada di bulan Ramadhan...

مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا….

….apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shaum? Beliau bersabda: (shaum) bulan ramadhan, kecuali engkau mau bertathauwu’ (melakukan yang sunnah)….” 

Hadits riwayat Imam Bukhari.Dari riwayat ini jelas bahwa shaum itu yang wajib hanyalah shaum di bulan ramadhan sedangkan lainnya bukan. Jika lafadz perintah dalam hadits yang pertama “shaumlah” itu bukan wajib, maka ada 2 kemungkian hukum yang bisa diambil:
1. Sunnah
2. Mubah

Shaum adalah suatu amalan yang berkaitan dengan ibadah, maka jika ada perintah yang berhubungan dengan ibadah tetapi tidak wajib, maka hukumnya sunnah. Kalau dikerjakan mendapat pahala jika meninggalkannya tidak berdosa.Alasan untuk menetapkan hal itu mendapat pahala adalah atas dasar firman Allah swt:

-لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ. -يونس: 26

Bagi orang-orang yang melakukan kebaikan (akan mendapat) kebaikan dan (disediakan) tambahan (atas kebaikan yang telah diperbuatnya)” –S.Yunus: 26-

Allah swt memberi kabar, bahwasanya siapa saja yang berbuat baik di dunia dengan keimanan (kepada-Nya) maka (balasan) kebaikan di akhirat untuknya, sebagai mana firman Allah:

-هَلْ جَزَاءُ الإِحْسَانِ إِلاّ الإِحْسَانُ. –الرحمن:60

Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” S. Ar-Rahman: 60.

Kita bisa memahami bahwa orang yang melakukan suatu kebaikan selain mendapatkan balasan atas apa yang telah dia lakukan, terdapat pula tambahan yang disediakan, dan tambahan ini bisa kita sebut sebagai “ganjaran”

.Sunnat di bagi menjadi dua :

a. Sunnat muakkad

Sunnat muakkad yaitu sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan baik karena merupakan penyempurna ibadah fardlu, atau karena sunnat tersebut seringkali dilakukan oleh Nabi, seperti shalat rawâtib, shalat dua hari raya fithri dan adlha dan sebagainya.

b. Sunnat ghairu muakkad

Sunnat ghairu muakkad yaitu sunnat yang tidak sesuai dengan kriteria di atas, seperti shalat qobliyyah maghrib. 

3. Haram:
Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.

Contoh: Nabi saw bersabda:

-لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ. –رواه الطبراني

Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.


Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.Alasan untuk pengertian haram ini, diantaranya sama dengan alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian wajib, yaitu Al-Qur’an S.An-Nur: 63. 4. 

Makruh:
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.
Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.

Kalau dilanggar pelakunya tidak berdosa, dan jika ditinggalkan dia mendapat pahala.Sebagai contoh: Makan binatang buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum (tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:

-إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ… –البقرة: 173

“Tidak lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah….”Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya, tidak lain melainkan. Salah satu hadits Nabi saw yang menggunakan huruf “innama” ini adalah:

إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوْءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاَةِ

Tidak lain melainkan aku diperintah berwudhu’ apabila aku akan mengerjakan shalat“.

Hadits riwayat Imam Tirmidzi.Dengan ini berarti bahwa wudhu hanya diwajibkan ketika akan mengerjakan shalat. Lafazh إِنَّمَا pada ayat ini ia berfungsi membatasi bahwa makanan yang diharamkan itu hanya empat yaitu: bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka kalau larangan makan binatang buas itu kita hukumkan haram juga, berarti sabda Nabi saw yang melarang makan binatang buas itu, menentangi Allah, ini tidak mungkin. Berarti binatang buas itu tidak haram, kalau tidak haram maka hukum itu berhadapan dengan 2 kemungkinan yaitu: mubah atau makruh. Jika dihukumkan mubah tidak tepat, karena Nabi saw melarang bukan memerintah. Jadi larangan dari Nabi itu kita ringankan dan larangan yang ringan itu tidak lain melainkan makruh.

Maka kesimpulannya: binatang buas itu makruh.contoh lainnya : menunda kewajiban tanpa sebab, melakukan sesuatu yang masih diragukan (subhat), dll. 

5. Mubah:
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya

Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31

Akan tetapi perintah ini dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkian hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu termasuk dalam hukum mubah.secara ringkasnya dijelaskan dalam kitab Kitab Ri’ayah al-himmah jilid 1 bab fikih

Tanbihun – Melanjutkan pembahasan tentang Definisi Hukum Syara’, Akal dan Adat , diteruskan dengan penjelasan definisi Ahkamul khamsah atau hukum-hukum Islam yang lima ;

  1. Wajib, yaitu :  Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan siksa. Seperti shalat fardhu, puasa ramadhan, mengeluarkan zakat, haji dan lainnya. Wajib ini menunjukkan perintah yang tetap.
  2. Sunnah, yakni : Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap.
  3. Haram, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat siksa. Seperti minum arak, berbuat zina, mencuri, dan lain sebagainya. Haram ini menunjukkan larangan yang tetap.
  4. Makruh, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.
  5. Mubah, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapat pahala atau siksa. Seperti makan, minum. Mubah ini tidak menunjukkan perintah yang tetap atau yang tidak tetap. dan tidak menunjukkan larangan tetap atau laraangan tidak tetap.

 WaLLAHU a’lam bis shawaab

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai