Risalah Al Muawwanah#51

I`tikaf di Mesjid dan Fadhilahnya

(وعليك) بطول المكث وكثرة الجلوس في المسجد بنية الاعتكاف؛ فإن المساجد بيوت الله وأحب البقاع إليه، وقد قال عليه الصلاة والسلام: “المسجد بيت كل تقي” وقال عليه الصلاة والسلام: “إذا رأيتم الرجل يعتاد المساجد فاشهدوا له بالإيمان” وقال الله تعالى: (إنما يعمر مساجد الله من آمن بالله واليوم الآخر) وعده عليه السلام في السبعة الذين يظلهم الله بظل عرشه يوم لا ظل إلا ظله

Hendaklah engkau selalu duduk di dalam masjid dengan niat I`tikaf, karena masjid adalah rumah Allah dan tempat yang paling dicintai-Nya. Sabda Rasulullah Saw. :

اَلْمَسْجِدُ بَيْتُ كُلِّ تَقِىٍّ.

“Masjid adalah rumah setiap orang yang bertakwa.” (HR. Thabrani)

إِذَارَأَيْتُمُ الرَّجُلُ يَعْتَادُالْمَسْجِدَ فَاشْهَدُوْالَهُ بِالْإِيْمَانِ.

“Apabila kamu melihat seseorang yang sering berada di masjid, maka (jadilah) kamu saksi keimanannya.” (HR. Ahmad) Allah Ta`ala berfirman :

إِنَّمَايَعْمُرُمَسَجِدَاللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ.

“Yang hanya memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. At-Taubah : 18) Dan Rasulullah Saw. menjanjikan dengan memasukkannya ke dalam tujuh golongan manusia yang akan dinaungi Allah di bawah Arsy-Nya pada hari yang tiada naungan kecuali naungan-Nya,

فقال: “ورجل قلبه معلق بالمسجد إذا خرج منه حتى يعود إليه” ولكن عليك حال الجلوس فيه بالأدب والاحترام والإمساك عن فضول الكلام فضلاً عن المحظور منه والحرام، فإن بدا لك التحدث بشيء من أمور الدنيا فابرز إلى خارج المسجد، ولا تشتغل في المسجد إلا بالعبادة فقط؛ لأنه لم يبن إلا ليعبد الله فيه.

dengan sabdanya : “… dan laki-laki yang hatinya selalu tergantung pada masjid jika ia keluar darinya hingga ia masuk lagi ke dalamnya.” Jika engkau berada di dalam masjid, maka biasakanlah duduk dengan sopan, muliakan masjid dan jangan berbicara yang tak berdaedah, apalagi yang diharamkan. Bila engkau ingin membicarakan urusan dunia, keluarlah dari masjid. Janganlah mengerjakan sesuatu di dalam masjid selain ibadah. Karena tujuan dibangunnya masjid ialah untuk beribadah kepada Allah Ta`ala.

قال الله تعالى: (في بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه) إلى قوله (والله يرزق من يشاء بغير حساب).

Allah Swt. berfirman :

فِى بُتُوْتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَقِيْهَااسْمُهُ, يُسَبِّحُ لَهُ, فِيْهَابِالْغُدُوِّوَالْأَصَالِ 36 رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَرَةٌ وَلَا بَيْعُ عَنْ ذِكْرِاللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَوَةِ وَإِيْتَآءِالزَّكَوَةِ يَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبِ وَالْأَبْصَرُ 37 لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوْاوَيَزِيْدَهُمْ مِّنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَآءُ بِغَيْرِحِسَابٍ38

“(Laki-laki yang bertasbih kepada Allah) di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pagi dan sore. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan salat, membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hait dan penglihatan menjadi goncang (mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari sesuatu yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang dikehendakinya tanpa batas.” (QS. An-Nur : 36-38)

Risalah Al Muawwanah#52

Adab adab Mesjid

وإذا دخلت المسجد فقدم رجلك اليمنى وقل: “بسم الله والصلاة على رسول الله اللهم اغفر لي ذنبي وافتح لي أبواب رحمتك” ولا تجلس حتى تصلي ركعتين فإن لم تتمكن من الصلاة فقل أربع مرات “سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر” وإذا خرجت منه فقدم رجلك اليسرى وقل ما تقدم واجعل بدل “أبواب رحمتك” “أبواب فضلك” وزد “أعوذ بالله من الشيطان الرجيم وجنوده”.

Jika engkau masuk masjid, dahulukan kaki kanan dan membaca doa :

بِسْمِ اللَّهِ وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِىْ ذُنُوْبِى وَافْتَحْ لِىْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.

“Dengan (menyebut) nama Allah. Semoga salawat tetap dilimpahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukalah untukku pintu tahmat-Mu.” Jangan duduk sebelum engkau menunaikan salat tahiyatul masjid. Jika tidak salat, bacalah ini sebanyak empat kali.

سُبْحَنَ اللَّهِ وَالْحَمْدُلِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَ كْبَرُ.

“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah. Dan Allah adalah Maha Besar.” Waktu keluar, dahulukan kaki kirimu dan bacalah :

بِسْمِ اللَّهِ وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ, اللَّهُمَّ اغْفِرْلِىْ ذُنُوْبِى وَافْتَحْ لِىْ أَبْوَابَ فَضْلِكَ أَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ وَجُنُوْدِهِ.

“Dengan menyebut nama Allah, semoga salawat tetap dilimpahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukalah untukku pintu karunia-Mu. Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk dan bala tentaranya.”

Risalah Al Muawwanah#50

Menutup Tempat Minum

(وعليك) بشد أفواه الأسقية، وتخمير(1) الأواني، وإغلاق باب المنزل لا سيما عند النوم وعند الخروج منه، ولا تنم حتى تطفئ كل نار في البيت من سراج وغيره أو تواريها، وإذا أصبح الإناء مكشوفاً أو السقاء مفتوحاً فلا تشرب الماء الذي فيه ولا تستعمله إلا فيما يستعمل فيه الماء المتنجس، وهو طاهر ولكن في استعماله خطر، وقد ذكر الشيخ ابن عربي في الفتوحات أن في السنة ليلة مبهمة تنزل فيها الأدواء فلا تصادف إناء مكشوفاً ولا سقفاً محلولاً إلا دخلته، ولذلك أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بشد الأسقية وتخمير الآنية(2)، وإذا لم تجد ما تغطي به الإناء فاجعل عليه عوداً واذكر اسم الله عليه وتوكل على الله إن الله يحب المتوكلين.

Hendaklah engkau selalu menutup tempat minuman, pintu, lebih-lebih ketika hendak tidur dan keluar rumah. Janganlah tidur sebelum engkau padamkan lampu yang ada di rumah atau engkau kecilkan khususnya lampu minyak dan sejenisnya. Jika pagi hari kau temukan tempat air minum dalam keadaan terbuka, maka janganlah kau minum dan kau pakai air tersebut, karena meskipun air itu suci, tetapi di dalamnya telah mengandung zat-zat yang berbahaya. Syekh Ibnu `Araby dalam kitabnya, Al-Futuhat, menerangkan : “Sesungguhnya dalam satu tahun ada malam yang dirahasiakan, maka turunnya penyakit kebumi. Penyakit-penyakit itu masuk ke dalam temapt-tempat yang terbuka dan tempat air yang berisi penuh.” Oleh karena itu, Rasulullah menganjurkan agar setiap tempat air dan bejana selalu ditutup. Jika tak ada yang patutu untuk digunakan sebagai penutup, tutuplah dengan kayu atau kain sambil membaca Bismillahirrahmanirrahim serta bertawakal kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.

Risalah Al Muawwanah#49

Adab Bersin dan Meludah

وإذا عطست فاخفض بها صوتك واستر فمك وقل: الحمد لله رب العالمين ولا تبصق إلا عن شمالك أو تحت قدمك اليسرى.

Bersin, meludah dan menutup bejana Jika engkau bersin, lirihkan suara, tutuplah mulut dan ucapkan Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Janganlah meludah, kecuali kea rah kiri atau ke bawah telapak kaki kiri.

Risalah Al Muawwanah#48

Mengerjakan sesuatu dengan tangan kanan.

(وعليك) بالتيامن في كل شأنك إلا في غسل النجاسات وإزالة الأقذار والدخول في المواضع التي من شأنها الاستقذار فينبغي أن يفعل ذلك كله باليسار.

Hendaklah engkau selalu mengerjakan sesuatu dengan anggota kanan, kecuali untuk menghilangkan najis dan kotoran, atau pada saat memasuki tempat-tempat kotor, maka dahulukan anggota kiri.

Risalah Al Muawwanah#47

Adab Buang Hajat

وإذا قصدت بيت الخلاء لبول أو غائط فالبس نعليك واستر رأسك وقدم رجلك اليسرى في الدخول واليمنى في الخروج وقل عند إرادة الدخول “بسم الله اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث” وعند الخروج “غفرانك الحمد لله الذي أذهب عني الأذى وعافاني”. ولا تذكر الله على تلك الحالة إلا بقلبك.

Buang Hajat Bila engkau masuk kamar untuk buang air kecil atau besar, maka pakailah sandalmu dan tutuplah kepalamu, dahulukan kaki kiri kerika hendak masuk dan kaki kanan ketika keluar. Bacalah doa ini ketika hendak memasuki kamar mandi :

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ إِنِّىْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ.

“Dengan menyebut nama Allah, aku berlindung dengan-Mu (ya Allah) dari setan laki-laki dan perempuan.” Dan jika hendak keluar :

غُفْرَانَكَ,اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِىْ أَذْهَبَ عَنِّىْ الْأَذَى وَعَافَانِىْ.

“Aku mohon ampunanmu yan Allah. Segala puji bagi Allah, Zat yang telah menghilangkan kotoran dariku, dan telah memberi kesehatan kepadaku.” Jangan berzikir di dalam kamar mandi, kecuali dalam hati

ولا تستصحب شيئاً مكتوباً عليه اسمه تعالى؛ إجلالاً له، ولا تعبث ولا تتكلم إلا لضرورة ولا ترفع من ثوبك إلا القدر الذي يخشى عليه التنجس، واستتر بحيث لا يراك شخص، وابعد بحيث لا يسمع منك صوت ولا يشم منك ريح ، ولا تستقبل القبلة ولا تستدبرها ببول ولا بغائط، وقد يتعذر فعل ذلك في بعض الأبنية فيغتفر للمشقة، ولا تبل في الماء الراكد وإن كان كثيراً، إلا عند الحاجة ولا على الأرض الصلبة ولا في مهاب الريح كل ذلك احترازاً من البول الذي عامة عذاب القبر منه فعليك بالاستبراء منه جهدك من غير خروج إلى حد الوسوسة، ويحصل بالتنحنح ونتر الذكر وإمرار اليد على أسفله برفق، واستنج بالحجر ثم بالماء فإن اقتصرت على أحدهما فالماء أفضل وقدم القبل في الماء وأخره في الحجر وقل بعد الاستنجاء “اللهم حصن فرجي من الفواحش وطهر قلبي من النفاق”

dan jangan pula membawa tulisan yang berisikan nama Allah Swt. untuk memuliakan dan mengagungkan-Nya, juga dilarang bermain-main dan berbicara kecuali dalam keadaan terpaksa serta jangan membuka pakaian kecuali bagian yang sekiranya dikhawatirkan terkena najis. Ketika buang air kecil atau besar, tutuplah dirimu sehingga tak terlihat oleh orang lain, dan menjauhlah supaya suara dan bau kotoran tidak didengar dan tercium orang lain serta jangan menghadap kiblat saat buang air kecil dan membelakangnya ketika buang air besar. Dalam keadaan yang mendesak dan terpaksa, kita diperbolehkan untuk meninggalkan etika-etika di atas. Jangalah kencing di air yang tidak mengalir walaupun air itu banyak, kecuali dalam keadaan terpaksa. Dilarang pula buang air di atas tanah yang keras dan kencing pada tempat bertiupnya angin. Jika engkau dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan di atas, maka engkau pasti selamat dari siksa kubur. Hendaklah engkau selalu ber-istibra`, membersihkan sisa air kecil, tetapi jangan samapi menimbulkan was-was. Cara ber-istibra` ialah dengan berdehem dan memijat atal vital dengan perlahan hingga ia yakin bahwa tak ada lagi sisa di dalamnya. Hendaklah engkau selalu beristinja` dengan batu terlebih dahulu lalu dengan air. Jika hrus memilih antara keduanya, maka airlah yang lebih utama. Beristinja` pada qubul lebih utama dengan air lalu dengan batu. Setelah beristinja`, bacalah :

اَللَّهُمَّ حَصِّنْ فَرْجِىْ مِنَ الْفَوَاحِشِ وَطَهِّرْقَلْبِىْ مِنَ النِّفَاقِ.

“Ya Allah, jagalah alat kelaminku dari kejahatan dan sucikanlah hatiku dari kemunafikan.”

SHALAT JUM`AT

Fathul Mu’in (*Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibariy)

Mengerjakan Shalat Jumat hukumnya fardhu `ain, jika telah cukup syarat syaratnya. Perintah melakukannya turun di Mekkah. namun Mekkah sendiri tidak diselenggarakan dikala itu, karna belum cukup bilangan kaum muslimin, atau karena syiarnya harus di tampakkan sedangkan Nabi di Mekkah masih sembunyi sembunyi.

Orang pertama kali yang melakukannya/ menyelenggarkannya di Madinah sebelum Nabi hijrah adalah As’ad bin Zurarah. ia selenggarakan pada sebuah kampung yang berdekatan dengan kota Madinah.

Shalat Jum’at itu shalat yang paling utama.

dinamakan dengan shalat Jum’at, karena banyak orang orang berkumpul untuk melakukannya, atau karena Ada bertemu/berkumpul dengan Hawa di Mudzalifah disebut dengan Jam’an.

Shalat Jum’at wajib dikerjakan oleh setiap orang mukallaf, yaitu orang baligh yang berakal sehat, yang lelaki serta bukan budak belian. karena itu tidak wajib bagi wanita atau banci, atau budak sekalipun mukattab, karena kekurangan syarat mereka.

Dengan syarat mereka itu mutawaththin(*bertempat) ditempat shalat Jum’at diselenggarakan, tidak pergi dari tempat itu baik dimusim kemarau ataupun penghujan selain ada keperluan yang semacam pergi berdagang atau ziarah.

mereka juga tidak sedang beruzdur, misalnya sakit atau uzdur uzdur lain seperti disebutkan dalam udzur udzur Jama’ah. orang sakit yang tidak bisa datang ke tempat diselenggarakannya shalat Jum’at setelah matahari memasuki belahan langit barat, tidak wajib melakukan shalat Jum’at.

Shalat Jum’at bisa jadi(*sah) dengan disertainya orang yang sedang udzur.

shalat Jum’at wajib dikerjakan oleh orang muqim(*tinggal) ditempat diselenggarakannya Jum’at yang tidak mutawaththin, misalnya orang muqim ditempat diselenggarakan Jum’at selama 4 hari atau lebih sedangkan ia bermaksud pulang ke tempat sendiri, sekalipun nanti setelah berhari hari lagi.

wajib dikerjakan oleh orang muqim mutawaththin ditempat yang pangilan Jum’at masih dapat didengar, dimana penduduk tempat diselenggarkan Jum’at kurang dari 50 orang.

Baik orang muqim tidak mutawaththin(*keterangan diatas) atau muqim mutawaththin ini wajib mengerjakan shalat Jum’at.

namun shalat Jum’at tidak jadi(*tidak sah) dengan dipenuhinya dua orang tersebut dibawah ini, yaitu muqim bukan mutawaththin, dan muqim mutawaththin, tetapi diluar daerah diselenggarakan Jum’at, sekalipun ia sendiri wajib mengerjakan Jum’at bila mendengar panggilan Jum’at dari tempat diselenggarakannya itu.

Shalat Jum’at tidak jadi(*tidak sah) dengan dipenuhinya budak dan anak anak. tetapi shalat mereka sah. hanya seyogianya mereka menunda takbiratul ihram sampai sesudah takbirnya 40 orang yang sah Jum’atnya, dengan kepenuhan mereka. demikian persyaratan yang dikemukakan segolongan “Ulama Muhaqqiquun”, kendatipun bayak pula pendapat menyelisihinya.

Syarat Sah Jum’at :

Disamping syarat syarat shalat yang lain, masih ada 6 syarat lagi :

Syarat pertama : Shalat Jum’at harus dengan berjama’ah pada Rakaat yang pertama. yaitu imam niat menjadi imam dan ma’mum niat berma’mum yang dibersamakan mengerjakan takbiratul ihram. maka shaat Jum’at yang sudah cukup bilangannya tidak sah, bila dikerjakan munfarid(sendiri sendiri = tidak berjama’ah). pada rakaat yang kedua tidak disyaratkan harus dengan berjama’ah. maka andaikata pada rakaat pertama sang imam shalat berjamaah dengan ma’mum 40 orang, lalu hadats kemudian mereka meneruskan sendiri sendiri dengan munfarid; atau pada rakaat kedua ma’mum mufaroqoh(*memisahkan diri dari shalat) dengan imam dan meneruskan sendiri sendiri dengan munfarid, shalat Jum’at tetap sah. Memang! 40 orang itu di isyaratkan tetap ada pada sampai mereka semua ber-salam, sehingga apabila Jum’atan itu hanya di ikuti 40 orang persis(*pas 40 orang), kemudian salah seorang diantaranya berhadats sebelum salam -sekalipun orang orang selain dia sudah salam-, maka batal lah shalat Jum’at mereka semuanya. Apabila ma’mum masbuq mendapatkan ruku’ imam pada rakaat kedua, lalu mengikuti terus sampai salam, maka hendaklah menambah satu rakaat lagi dengan bacaan keras. Kemudian shalat Jum’atnya dianggap telah sempurna, jika shalat Jum’at imamnya tadi sah. Demikian pula orang lain lagi yang masbuq kepadanya dan masih mendapatkan satu raka’at bersamanya; demikian menurut fatwa Guru kita(*Ibnu Hajar Al Haitami). Orang yang baru mengikuti shalat setelah ruku’ pada raka’at kedua imam, menurut pendapat Ashoh wajib niat shalat Jum’at, sekalipun yang wajib ia lakukan adalah shalat Dzuhur. Pendapat lain mengatakan, boleh juga niat shalat Dhuhur, seperti ini pula Al Bulqiniy mem-fatwa-kan dengan menguraikannya panjang lebar.

Syarat kedua : dikerjakan oleh 40 orang termasuk imamnya, dimana kesemua mereka ini orang yang telah memenuhi syarat wajib shalat Jum’at sekalipun sedang menderita sakit. Apabila diselenggarakan hanya genap 40 orang dan diantara mereka ada ummiy satu atau lebih yang taqshir(*malas belajar bacaan fasih), maka shalat Jum’at mereka tidak sah, sebab shalat si ummiy batal yang berarti bilangan 40 menjadi kurang. Nah, apabila ummiy itu tidak taqshir, maka Jum’at mereka tetap sah, sebagaimana pendapat yang dimantapkan Guru kita dalam Syarhil ‘Ubbab dan Al-Irsyaad sebagai mengikuti pendapat Guru beliau yang dimantapkan dalam Sharhil Roudl. Kemudian didalam Syarhil Minhaj, Guru beliau berkata : Dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara ummiy itu taqshir atau tidak taqshir. perbedaan yang ada disitu tidaklah kuat alasannya -habis-.

Apabila bilangan 40 itu kurang diwaktu shalat, maka shalat Jum’at batal; kalau diwaktu khutbah, maka rukun khutbah yang dilakukan waktu bilangan sedang berkurang itu dianggap belum dikerjakan, karena rukun tersebut tidak didengar oleh 40 orang. Kemudian jika dalam waktu dekat-menurut ukuran hukum- bilangan penuh lagi, maka boleh meneruskan khutbah mulai dari rukun yang dikerjakan sebelum bilangan kurang tadi. kalau tidak dalam waktu dekat, maka wajib memulai khutbah dari pemulaan lagi, sebagaimana jika bilangan berkurang diwaktu antara khutbah dan shalat, lantaran hilangnya muwalah(*sambung menyambung) dalam khutbah dan shalat.

(Cabang) : Barangsiapa yang memiliki dua tempat tinggal pada dua balad(*daerah), maka yang dianggap sebagai tempatnya adalah banyak yang didiami; kalau sama sama, maka tempat mana yang juga didiami keluarga dan harta bendanya. Apabila di satu tempat ada keluarga dan ditempat yang lain harta bendanya, maka tempat yang didiami keluarganya. Apabila masing masing ada keluarga dan juga harta bendanya, maka tempat ia berada waktu shalat Jum’at diselenggarakan.

Shalat Jum’at tidak jadi(*tidak sah), bila diselenggarakan kurang dari 40 orang. Lain hal nya menurut pendapat Abu Hanifah Rahimahullah Ta’ala, menurut beliau shalat Jum’at sah diselenggarakan hanya oleh 4 orang, sekalipun mereka semua hamba sahaya atau orang orang musafir. Menurut kita, penyelenggaraan shalat Jum’at itu tidak di syaratkan harus mendapat idzin pemerintah(*sulthan) dan juga tempatnya tidak harus dikota(*mishr). lain halnya pendapat Abu Hanifah, yang mensyaratkan kedua hal tersebut.

Al Bulqiniy ditanyai tentang penduduk suatu kampung yang kurang dari 40 orang, shalat Jum’at apa Dhuhur. Beliau menjawab hendaklah shalat dhuhur, atas dasar madzhab Asy Syafi’iy. sebenarnya ada segolongan ‘Ulama yang memperbolehkan mereka melakukan shalat Jum’at, dan justeru pendapat ini adalah yang kuat. Karena itu, apabila mereka -seluruhnya menganut- pendapat ini hendaklah melakukan shalat Jum’at. kalau ingin hati hati, hendaklah melakukan shalat Jum’at alu shalat Dhuhur, adalah bagus juga.

Syarat yang Ketiga : diselenggarakan pada tempat yang masuk wilayah balad(*daerah) itu, sekalipun sebuah padang yang masuk wilayahnya, dan hendaklah tempat tersebut tidak sejauh diperbolehkannya shalat qoshor( kurang lebih 86 km), sekalipun tidak masih bersambung dengan bangunan.

lain halnya tempat yang sudah tidak termasuk wilayahnya, yaitu tempat jauh yang kalau pergi kesana orang boleh mengerjakan shalat qoshor.

(Cabang) ; Apabila sebuah desa berpenduduk mencapai genap 40 orang, maka wajib menyelenggarakan shalat Jum’at. bahkan menurut pendapat Mu’tamad, haram, jika mereka meniadakan shalat Jum’at didesanya dan pergi melakukannya ke lain balad, yang sekalipun mereka masih dapat mendengar panggilan Jum’atnya dari desa sendiri.

Berkata Ibnur Rifa’ah dan lainnya : Sebenarnya jika mereka 40 orang itu cukup mendengar panggilan Jum’at dari mishr(*kota) mereka boleh memilih antara pergi ke balad untuk menunaikan shalat Jum’at atau menyelenggarakan-nya dikampung mereka sendiri.

apabila mereka pergi ke balad, maka mereka tidak dapat menyempurnakan bilangan sahnya shalat Jum’at sebab berkedudukan sebagai musafir. Kalau didesanya sendiri itu tidak terdapat sekelompok pendukung sahnya shalat Jum’at – sekalipun dengan memperhitungkan diantara mereka yang berhalangan shalat Jum’at-, maka mereka wajib menunaikannya di balad sebelahnya yang mereka dapat mendengar panggilan Jum’atnya.

Berkata Ibnu ‘Ujail : Apabila ada beberapa tempat Jum’at yang berdekatan serta masing masingnya mempunyai nama tersendiri (*didesa berlainan), maka masing masing dihukumi sebagai satu tempat tersendiri(*bukan bagian dari satu kesatuan).

Berkata Guru kita : Dihukumi seperti itu, jika masing masing tempat tersebut yang mempunyai nama nama sendiri sendiri itu berkedudukan sebagai desa sendiri sendiri pula-menurut anggapan umum-

(Cabang) : Apabila sulthan(*pemeintah) memaksa penduduk suatu desa agar berpindah dari desanya dan membangun tempat di daerah yang baru kemudian mereka mendiaminya, tetapi mereka bermaksud kembali ke kampung halaman lagi nanti bila Allah telah melonggarkan kesempatan mereka, maka tidak wajib menyelenggarakan shalat Jum’at. bahkan belum cukup syarat sah Jum’at bagi mereka, karena tidak termasuk mutawaththin.

Syarat Ke Empat : DI selenggarakan pada waktu dhuhur. Apabila waktu sudah tidak mencukupi untuk shalat Jum’at beserta dua khutbahnya, atau yang seperti itu diragukan akan terjadinya, maka supaya menunaikan shalat dhuhur. Apabila dengan yakin atau hanya mengira bahwa waktu dhuhur telah habis sedangkan hal itu terjadi sedang ditengah mengerjakan shalat Jum’at -sekalipun telah hampir salam-, jika hal itu atas berita orang yang adil -dari berbagai wajah-, maka wajib meneruskan shalatnya sebagai shalat dhuhur dengan tetap memperhitungkan yang sudah berjalan sebaai rangkaian shalat atau rakaatnya. Dan hilanglah shalat Jum’at. Lain hal nya jika hanya meragukan bahwa waktu telah habis (*tetap meneruskan sebagai shalat Jum’at), karena asal yang diyakini adalah bahwa waktu masih ada.

termasuk syarat Jum’at ialah ; Hendaklah Shalat Jum’at itu tidak didahului atau dibarengi takbiratul ihramnya oleh shalat Jum’at lain yang diselenggarakan juga pada tempat itu. Hal itu boleh terjadi, jika penduduk tempat tersebut berjumlah besar lagi pula sulit untuk dikumpulkan pada satu tempat -sekali pun tidak di mesjid- dengan tanpa terjadi sesuatu yang meyakitkan ditempat itu, misalnya panas sekali atau dingin sekali. Maka dalam hal seperti ini, boleh diambil beberapa tempat penyelenggaraan shalat Jum’at karena seukur dengan keperluan.

Cabang) : Orang yang tidak berudzur, tidak sah bila melakukan shalat Dhuhur sebelum Imam Jum’at salam. Apabila yang seperti itu dilakukan karena tidak mengerti, maka shalatnya sah sebagai shalat sunah.

apabila sekalian penduduk suatu balad(*daerah) hanya mengerjakan shalat dhuhur dan tidak menyelenggarakan shalat Jum’at, maka shalatnya tidak sah selagi waktu masih mencukupi untuk mengerjakan yang wajib pada dua khutbah dengan shalatnya, sekalipun telah diketahui biasanya mereka tidak menyelenggarakan shalat Jum’at.

Syarat Kelima : Shalat Jum’at diselenggarakan sesudah dua khutbah yang keduanya di khutbahkan setelah matahari memasuki langit belahan barat -berdasarkan hadits Bukhari Muslim, bahwa Nabi Saw, shalat Jum’at selalu sesudah dua khutbah lengkap dengan rukun rukunnya, maksudnya, di isyaratkan penyelenggaraan shalat Jum’at itu sesudah dua khutbah lengkap dengan rukun rukunnya sebagai berikut :

Kisah Sahabat yang Kritis terhadap Penguasa

“Bahkan andai dia, Ustman bin Affan hendak menyalibku. Aku patuh dan taati maunya. Aku bersabar dan sadarkan diri. Aku meyakini itu sebaik-baiknya bagiku.

Padahal kita tahu dari pemberitaan sejarah (Khalid Muhammad Khalid, Karakteristik Peri hidup 60 Sahabat Rasulullah. Terjemahan ke bahasa Indonesia oleh Mahyuddin Syaf, dkk).

Utsman “membuang”Abi Dzar ke tanah gersang. Sepi. Tanpa Tuan. Memuaskan nafsu ketidaksukaan sang sepupu. Bisikan anak pamannya. Muawiyah bin Abu Sufyan. Sepupu Utsman bin Affan.

Yel-yel Abi Dzar kesohor hingga pelosok negeri. Sebuah kalimat peringatan sekaligus perlawanan.”Wahai para penumpuk harta.  Ingatlah pada adzab yang akan menyetrika kening hingga pinggangmu. Alat setrika neraka memerahkan sekujur tubuhmu.”

Gubahan. Lirik yang dilagukan seolah jadi fatwa sang Prabu Revolusi. Dimanapun kaki Abi Dzar menjejak. Yel-yel “setrika neraka untuk penumpuk harta ” sontak menyorak, bersama perlawanan rakyat setempat. Perlawanan massa kasta dasar.

Masyarakat yang kelewat muak. Pengalang harta negara. Mereka yang menggunakannya secara istimewa. Sema-mena.

Di Suriah saat Abu Dzar  menemui Gubernur Muawiyah. Dia bilang “ bandingkan rumahmu di Mekkah dengan istana ini. Wahai putra Sufyan. Jika kau bangun istana ini dari uang rakyat. Kamu dholim. Jika asal uang adalah dana pribadi. Kamu teman setan. Pemboros. Wahai orang-orang penumpuk harta. Ingatlah tentang sebuah adzab Allah yang akan menyetrika kening hingga pinggang. Menyetrika sekujur tubuhmu hingga memerah sewarna neraka.”

Muawiyah terkesima mendengarnya. Tanpa bisa berkata-kata. Terpanah peringatan. Ujung panah telak. Menancap menembus jantung. Sayang Muawiyah tetap sombong. Tidak suka  makan peringatan. Apalagi datang dari sang gembara. Mantan Penyamun.

Kemudian.

Gubernur Suriah itu menyurati sepupunya. Ustman bin Affan. Amirulmukminin di Madinah.

“Abi Dzar telah merusak moral orang-orang Suriah. Panggil dia. Tarik pulang ke Madinah,” kata Muawiyah memerintah sepupunya yang perasa. Tua. Renta.

Abi Dzar berkemas. Menyingsingkan celana. Menghadap Utsman ke Madinah.  Sesampainya di Madinah Utsman mengisolasi Abi Dzar ke Rabzah. Tanah tanpa kehidupan. Hanya dikelilingi kesepian. Sepanjang mata memandang.

Abi Dzar dibuang. Sendirian. Ketika keluarga, anak, dan istrinya berdiam di Suriah.

Dia menyadari pengusiran adalah   jalan takdir.

Lalu dia kata.“Inilah kebenaran ucapan Rasul.”

“Rasul mengatakan apa, padamu ?” kata Ustman“Kamu akan diusir ke Rabzah. Dan mati sana. Jenazahmu  akan diurus kafilah Irak yang lewat menuju Hijaz.”

Sebelum Abi Dzar duduk di kendaraan. Di punguk unta. Unta yang disiapkan Ustman. Ali Bin Abi Thalib menitah anak-anaknya menyalami Abi Dzar. Mengucapkan salam perpisahan. Mereka sadar itu pertemuan pamungkas. Dikemudian hari Utsman melarang siapa saja menemui Abi Dzar di pengasingan.

Ali berkata.

“Jangan Khawatir Saudaraku. Hanya orang tamak, serakah, dan hubbuddunya takut padamu. Engkau tidak takut pada mereka karena imanmu. Sampai tiba saat, mereka membuangmu.

Abu Dzar. Setiap jenis masalah datang pada dia yang salih. Tapi ingatlah bahwa Allah merancang sarana pembebasan luar biasa. Tidak ada yang bisa memberimu penghiburan kecuali ‘kebenaran’. ‘Kebenaran’  jadi temanmu memecah kesepian. Saya tahu bahwa engkau sangat terganggu dengan adanya ketidakbenaran. Dan (sekarang) itu tidak bisa lagi mendekatimu.”

Kemudian Ali menyuruh anak-anaknya mengucapkan selamat tinggal kepada Abu Dzar.

Hasan bin Ali menyesali perpisahan dengan Abi Dzar Al-Ghifari, dia berkata, “wahai Paman tersayang. Semoga Allah mengasihimu. Kami melihat apa yang sedang dilakukan kepadamu. Hati kami terbakar. Jangan khawatir. Allah menuntunmu. Wahai paman! Bersabarlah melewati bencana ini. Sampai tiba waktunya engkau bertemu Kakekku. Dia pasti bahagia untukmu.”

Kemudian Husain bin Ali berkata, “Wahai Paman, orang-orang telah membuat hidupmu menderita. Tentu saja engkau tidak peduli. Biarkan dunia memisahi-mu. Cepat atau lambat. Paman jangan risau. Allah pemilik kuasa segala hal. Dia akan hapus setiap masalahmu. Di mana pun engkau ada. Kemuliaan-Nya luar biasa.

Dan Abi Dzar bergerak. Memacu kekang kudanya menuju Rabzah. Rabzah sebuah padang pasir sunyi lagi sepi. Sejarawan berpendapat bahwa jarak Madinah ke Rabzah hanya sekitar lima kilometer (5 km).

Rabzah terletak dekat Zate Araq. Sebuah tempat yang akan dilewati setiap kafilah menuju Hijaz. Jangan bandingkan dengan masa sekarang. Pada waktu itu Rabzah adalah sebuah tempat  tidak berpenghuni. Sangat terpencil. Di sana hanya ada kehidupan sepi dan alam liar itu sendiri.

Di pengasingan Rabzah. Teman panjang Abi Dzar adalah kesunyian gurun. Sesekali singgah kafilah lewat. Di sana sang putra suku Ghifar itu mendirikan sebuah masjid. Yang sekarang diziarahi jamah haji sebagai masjid Abi Dzar Al-Ghifari.eseorang bertanya keadaan Abi Dzar. Tentang keputusan yang mengenaskan.

Abi Dzar menjawab. Gundah namun tegar.

“Saya pikir Suriah adalah tempat tinggal. Di sana banyak orang menghajatkan ilmu dan fatwa. Namun Muawiyah terganggu dan menyuruh saya pulang ke Madinah. Di Madinah saya pikir akan hidup tenteram di kota Nabi. Sayang, Utsman membuang saya ke Rabzah. Tempat yang tidak boleh ada kontak manusia kepada saya.”

Kondisi Politik Zaman Ustman Bin Affan

Utsman bin Affan berkata kepada Ali bin Abu Thalib. ‘Seperti engkau tahu bahwa Umar mengangkat Muawiyah jadi gubernur selama masa pemerintahannya. Maka patutkah disalahkan jika aku mengangkatnya juga?’ Ali menjawab, ‘Tetapi tahukah engkau? Bahwa takutnya Muawiyah kepada Umar lebih besar daripada takutnya budak kepada Umar.’”

“Itu benar!” ujar Utsman.

“Nah, orang ini (Muawiyah) telah memutuskan sendiri urusan-urusan tanpa merundingkan lebih dahulu denganmu. Dan  engkau diam saja. “

Sampai wafat Utsman tidak pernah memberhentikan Muawiyah.

Di kesempatan lain Ali r.a, juga mengingatkan Utsman. Saat itu…

“Mengapa disalahkan jika aku mengangkat Ibnu Amir ( kerabat utsman— padahal  lebih banyak kelebihan Mughirah dibanding Ibu Amir) ?”

“Baiklah aku terangkan,” kata Ali. “Jika Umar mengangkat seorang pejabat. Dipegangnya kepala orang itu. Dicucuk hidungnya. Dan jika terdengar telinga Umar, pejabatnya berbuat kesalahan. Saat itu juga ditariknya hidung pejabat itu dan  dibentaknya sejadi-jadinya.  Tetapi engkau tidak melakukan itu. Sikapmu lembek. Terlalu baik hati pada  kerabatmu sendiri.

“Bukankah mereka juga kaum kerabatmu, Ali?” Jawab Utsman.

“Tidak salah.  Tapi kebaikan dan keutamaan. Mereka tidak punya.

Berbeda dari Ali yang tegas dan sederhana. Utsman adalah pribadi lembut juga perasa.

Alih  jabatan gubernur dimonopoli kerabat. Utsman berdalih keluarga sendiri layak dipercaya (meski tidak mampu/non skill). Mereka bisa diandalkan dan sanggup melindungi. Ini memicu pemberontakan di tingkat masyarakat akar rumput. Mereka menantang pemerintahan Utsman bin Affan.

Terhadap situasi tersebut, Ali bin Abu Thalib memberi masukan. Ali berpendapat bahwa Thulaqa (orang-orang yang dibebaskan = narapidana ; red) tidak berhak jadi seorang gubernur. Apalagi orang-orang cacat (punya catatan hitam). Itu kelemahan. Baik sebelum maupun setelah memeluk Islam.

Penggantian pejabat negara itu wajar. Asal  sesuai dan adil. Kalau ada orang-orang berniat buruk  memanfaatkan situasi. Pihak pembela kebenaran jangan diam. Beri nasihat pada penguasa.

Menurut Ali Bin Abi Thalib kriteria pengangkatan seorang gubernur adalah ketakwaannya. Takwa lebih penting ketimbang mampu. Dan jujur lebih berharga dari sekedar pandai. Jangan biarkan ummat tersesat lebih jauh. Kebenaran ucapan Ali ini. Peristiwa yang dikemudian hari  terbukti.

Mengenai harta, lain lagi pandangan mereka. Terhadap kaum muslimin yang gemar menumpuk harta, Baik Umar Bin Khatab maupun Utsman bin Affan memiliki kesamaan pandangan. Harta akan membahayakan ummat yang mengabdi pada dakwah dan jihad. Makna “bahaya”keduanya berbeda tafsir.

Bagi Umar apalagi harta haram, yang halal saja perlu dibatasi. (dalam urusan bersenang-senang). Sedang Utsman menganggap boleh dinikmati sepanjang memerlancar urusan.

Selama menjabat Gubernur Suriah. Muawiyah melakukan perilaku menghambur harta negara. Seenaknya. Bagi-bagi pada pejabat dan tokoh masyarakat. Politik anggaran sejak dini disiapkan. Tujuannya  membulatkan dukungan. demi sebuah kekuasaan yang dirindukan.

Abi Dzar Al-Ghifari, dari suku Ghifar ( salah satu suku yang gemar merampok) adalah seorang tokoh  gerakan hidup sederhana. Abi Dzar melakukan dakwah “Face to Face”pada penguasa. Itu juga dilakukan pada Gubernur Suriah Muawiyah.

Menurutnya harta adalah amanah yang harus dikeluarkan hati-hati. Sekedarnya saja.

Namun ketika Abi Dzar di tanya Rasulullah :

“Apa yang kamu lakukan terhadap penguasa penumpuk harta ?”

“Saya akan tebang batang lehernya.”

“Itu baik. Jika kamu bersabar. Itu lebih baik.”

Mendengar jawaban Rasulullah, Abi Dzar yang sangar dan radikal tersentuh. Dia menyarungkan kilau pedang. Kilat tajam yang dipegangnya.

Pada masa awal pemerintahan islam di Madinah. Abi Dzar datang sendirian menghadap Rasulullah. Kemudian ke Mekkah dan menyatakan keislamannya secara terbuka di depan ka’bah—dia mengundang bahaya. Dipukuli massa pro berhala.

Tugas penting Abi Dzar setelah islam adalah perintah Rasulullah.  Pulang. Berdakwah pada orang-orang sukunya. Beberapa waktu setelah tugas tersebut.

Sekumpulan pasukan bak barisan perang menunggu nabi di mulut kota Madinah. Andai mereka tidak meneriakkan takbir. Nabi dan ummat islam menduga itu adalah serangan. Rombongan musuh yang marah.

Pimpinan rombongan itu bukan orang asing Melihat wajah Abi Dzar, Nabi tersenyum dan mengatakan Suku Ghifar telah dighaffar (diampuni ) oleh Allah Taala.

***

Pada akhir kisah. Saat ajal menjemput Abi Dzar yang sekarat di gurun Rabzah.

Istrinya menangis sambil tangan mereka menaut erat.

“Mengapa engkau menangis ?” katanya memandang jauh ke sumber airmata sang istri.

“Aku telah melalui masa panjang hingga pemerintahan Muawiyah. Lihatnya para sahabat Nabi. Sekarang tinggal aku seorang. Sebentar lagi ajalku tiba. Tunggulah di sini. Bersabarlah hingga jenazahku diurus kafilah dari Irak yang lewat menuju Hijaz.” (***)

Tentang Amar Ma`ruf Nahi Munkar

disadur dari Kitab Ihya `Ulumiddin

bab Wajib Amar Maruf Nahi Munkar

Ibnu Mas`ud ra berkata ; `Penduduk suatu desa berbuat maksiat dan ditengah tengah mereka ada empat orang yg ingkar kepada apa yg mereka perbuat lalu salah seorang dari mereka berdiri lalu berkata ;`Sesungguhnya kamu berbuat begini dan begini lalu ia melarang mereka dan memberitahukan kepada mereka kejelekan kejelekan perbuatan mereka lalu mereka menolak kepadanya dan tidak berhenti dari perbuatan mereka lalu mereka menolak kepadanya dan tidak berhenti dari perbuatan mereka. lalu ia memaki mereka lalu mereka balas memakinya dan ia memerangi mereka lalu mereka mengalahkannya lalu ia mengasingkan diri, kemudian ia berkata :`Wahai Allah! sesungguhnya saya telah mencegah mereka tapi mereka tidak taat kepadaku dan saya memaki mereka lalu mereka membalas memakiku dan saya memerangi mereka lalu mereka mengalahkanku. kemudian ia pergi kemudian yang lain berdiri lalu ia mencegah mereka tapi mereka tidak taat kepada mereka, lalu ia memaki mereka lalu mereka balas memakinya, lalu ia mengasingkan diri kemudian ia berkata :`Wahai Allah! sesungguhnya saya telah mencegah mereka tetapi mereka tidak taat kepadaku dan saya memaki mereka lalu mereka membalas memakiku dan jikalau saya memerangi mereka niscaya mereka mengalahkanku. `Kemudian ia pergi kemudian orang ketiga berdiri lalu ia mencegah mereka tetapi mereka tidak taat kepadanya lalu mengasingkan diri. kemudian ia berkata :`Wahai Allah! sesungguhnya saya telah melarang mereka tapi mereka tidak taat kepadaku dan jikalau saya memerangi mereka, niscaya mereka mengalahkanku. kemudian ia pergi, kemudian orang ke empat berdiri lalu berkata : `Wahai Allah! sesungguhnya saya jikalau saya mencegah mereka, niscaya mereka tidak taat kepadaku dan jikalau saya memaki mereka, niscaya mereka balas memakiku dan jikalau saya memerangi mereka, niscaya mereka mengalahkanku. `kemudian ia pergi.

Ibnu Mas`ud berkata : `orang yang ke empat adalah paling rendah kedudukannya dan sedikit diantara kamu orang seperti ia`.

Ibnu Abbas ra berkata :`Ditanyakan ; `Wahai Rasulullah! apakah desa dibinasakan sedangkan ditengah tengah mereka ada orang orang shaleh?!`Beliau bersabda :`Ya. ditanyakan :`disebabkan apa? wahai Rasulullah? Beliau bersabda :`Disebabkan mereka menganggap remeh dan diam kepada perbuatan perbuatan yg mendurhakai Allah Ta`ala.

Jabir bin Abdullah berkata :`Rasulullah Saw bersabda :`Allah Tabaraka wa Ta`ala memerintahkan kepada malaikat dari para Malaikat Allah agar balikkan kota begini dan begini atas penduduknya, ia berkata :`Wahai Tuhan! sesungguhnya ditengah tengah mereka ada hambaMu si polan yg tidak pernah durhaka kepadaMu sekejap matapun`. Allah berfirman : `Balikkanlah kota itu atasnya dan atas mereka karena sesungguhnya mukanya tidak berbah sama sekali sesaat pun´ (HR. At Thabrani dan Al Baihaqi).

Aisyah ra berkata :`Rasulullah Saw bersabda :`Penduduk desa disiksa, padanya terdapat delapan belas ribu orang amal perbuatan mereka seperti amal perbuatan para Nabi. `Para sahabat bertanya :`Wahai Rasulullah! bagaimana terjadi?! `Beliau bersabda : `Mereka tidak marah karena Allah dan tidak menyuruh berbuat kebaikan dan tidak mencegah dari perbuatan yang munkar.

Wallohu a`lam

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai