hak suami atas istri
Rasululloh S.A.W bersabda :
“AYYUMAA IMROATIN MAA TAT WAZAUJUHAA ‘ANHAA ROODHIN DAKHOLATILJANNATA”
Artinya:
”Siapa saja kaum wanita (istri) yang mati sedangkan suaminya meridhoinya, maka kelak ia masuk surga. ” (Diriwayatkan Tirmizdi Ibnu Majah, Hakim dari Ummu Salamah).
Rasululloh S.A.W bersabda :
“IDZAA SHOLLATILMARATIU KHOMSAHAA WASHOOMAT SYAHROHAA WAFIDHOT FARJAHAA WA ATHOO’AT ZAUJAHAA QIILA LAHAA UDHULULJANNATA MIN AYYIABWAABILJANNATISYI, TI. ”
Artinya:
“Apabila seorang Isteri menunaikan shalat lima waktunya, berpuasa dibulannya, pandai-pandai memelihara kemaluannya dan mentaati suaminya, kelak akan dikatakan kepadanya:”Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki. ”(Diriwayatkan oleh Ahma)
Tersebut dalam suatu riwayat ada seorang perempuan datang menghadap Nabi S.A.W seraya berkata :
“Wahai Rasululloh, aku ini utusan dari kaum wanita yang diminta menghadapmu. Yaitu menanyakan masalah jihad yang hanya diwajibkan Alloh kepada kaum laki-laki. Kalau merreka terluka mendapatkan pahala. Kalau mereka terbunuh, mereka bahkan sebagi orang- orang yang hidup disisi Tuhannya seraya memperoleh rizki. sedangkan kami dari golongan Wanita ini selalu setia mengikuti dan membantu mereka menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan. Namun demikian kenapa kami tidak memperoleh pahala berjihad seperti yang diberikan pada mereka”
Rosulloh S.A.W Bersabda:
”SAMPAIKAN KEPADA SIAPA SAJA KAUM WANITA YANG KAMU JUMPAI BAHWA, MENTATI SUAMI DENGAN MENGAKUI HA-HAKNYA SESENGGUHNYA TELAH MENYAMAI DENGAN PAHALA BERJIHAD. TETAPI SEDIKIT SEKALI DIANTARAMU MELAKSANAKAN. ” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar da Thabrani).
