Uqudul Jain # Bab 9

hak suami atas istri


Rasululloh S.A.W bersabda :

“AYYUMAA IMROATIN MAA TAT WAZAUJUHAA ‘ANHAA ROODHIN DAKHOLATILJANNATA”

Artinya:

”Siapa saja kaum wanita (istri) yang mati sedangkan suaminya meridhoinya, maka kelak ia masuk surga. ” (Diriwayatkan Tirmizdi Ibnu Majah, Hakim dari Ummu Salamah).

Rasululloh S.A.W bersabda :

“IDZAA SHOLLATILMARATIU KHOMSAHAA WASHOOMAT SYAHROHAA WAFIDHOT FARJAHAA WA ATHOO’AT ZAUJAHAA QIILA LAHAA UDHULULJANNATA MIN AYYIABWAABILJANNATISYI, TI. ”

Artinya:

“Apabila seorang Isteri menunaikan shalat lima waktunya, berpuasa dibulannya, pandai-pandai memelihara kemaluannya dan mentaati suaminya, kelak akan dikatakan kepadanya:”Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki. ”(Diriwayatkan oleh Ahma)

Tersebut dalam suatu riwayat ada seorang perempuan datang menghadap Nabi S.A.W seraya berkata :

“Wahai Rasululloh, aku ini utusan dari kaum wanita yang diminta menghadapmu. Yaitu menanyakan masalah jihad yang hanya diwajibkan Alloh kepada kaum laki-laki. Kalau merreka terluka mendapatkan pahala. Kalau mereka terbunuh, mereka bahkan sebagi orang- orang yang hidup disisi Tuhannya seraya memperoleh rizki. sedangkan kami dari golongan Wanita ini selalu setia mengikuti dan membantu mereka menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan. Namun demikian kenapa kami tidak memperoleh pahala berjihad seperti yang diberikan pada mereka”

Rosulloh S.A.W Bersabda:

”SAMPAIKAN KEPADA SIAPA SAJA KAUM WANITA YANG KAMU JUMPAI BAHWA, MENTATI SUAMI DENGAN MENGAKUI HA-HAKNYA SESENGGUHNYA TELAH MENYAMAI DENGAN PAHALA BERJIHAD. TETAPI SEDIKIT SEKALI DIANTARAMU MELAKSANAKAN. ” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar da Thabrani).

Diterbitkan oleh NUN78

Adalah sarana Pengetahuan tentang Agama, serta aspek kehidupan yang bisa membekali diri, sehingga diharapkan mampu menjadi pribadi yang Bertaqwa

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai