Risalah Al Mu’awwanah#1

BAB I KEYAKINAN KOKOH

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(وعليك)

أيها الأخ الحبيب بتقوية يقينك وتحسينه، فإن اليقين إذا تمكن من القلب واستولى عليه صار الغيب كأنه شهادة، وعند ذلك يقول الموقن كما قال علي كرم الله وجهه: لو كشف الغطاء ما ازددت يقيناً.

Wahai saudaraku, hendaklah Anda selalu memperkuat dan memperbaiki keyakinan Anda. Karena bila keyakianan itu sudah kokoh dan telah menguasai hatimu, maka segala sesuatu yang gaib tiba-tiba dapat terlihat dengan jelas seperti yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib : “Jika terbuka mata hatiku, makin bertambahlah keyakinanku”.

واليقين عبارة عن قوة الإيمان وثباته ورسوخه حتى يصير كالطود الشامخ، لا تزلزله الشكوك، ولا تزعزعه الأوهام، بل لا يبقى للشكوك والأوهام وجود البتة. فإن جاءت من خارج لم تصغ إليها الأذن ولم يلتفت إليها القلب.

Keyakinan ialah ungkapan tentang kekuatan dan keteguhan iman yang sudah mendarah daging dan menyatu dalam hati, laksana sebuh gunung yang menjulang tinggi. Karena itu, segala bentuk keraguan dan praduga tak akan mampu menghempaskannya, hingga akhirnya keduanya hilang tanpa bekas.Keyakinan ialah ungkapan tentang kekuatan dan keteguhan iman yang sudah mendarah daging dan menyatu dalam hati, laksana sebuh gunung yang menjulang tinggi. Karena itu, segala bentuk keraguan dan praduga tak akan mampu menghempaskannya, hingga akhirnya keduanya hilang tanpa bekas.

والشيطان لا يستطيع الدنو من صاحب هذا اليقين بل يفر منه ويفرق من ظله ويقنع بالسلامة، كما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إن الشيطان ليفرَق من ظل عمر وما سلك عمر فجّاً إلا سلك الشيطان فجّاً آخر”.

Setan pun tak kuasa mendekati dan menggoda orang yang memiliki keyakinan seperti ini, bahkan ia lari ketakutan menyelamatkan diri darinya. Manusia yang memiliki ciri-ciri di atas ialah Umar bin Khattab, seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah Saw.:


إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَفْرَقُ مِنْ ظِلِّ عُمَرَوَمَاسَلَكَ عُمَرُفَجَّا إِلَّا سَلَكَ الشَّيْطَانُ فَجًّاآخَرَ.


“Setan takut terhadap bayangan Umar. Jika Umar menempuh suatu jalan, maka ia akan menempuh jalan lain.” (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Hibban dari Buraidah)

ويقوى اليقين ويحسن بأسباب:
منها- وهو الأصل والذي عليه المدار- أن يصغي العبد بقلبه وأذنه إلى استماع الآيات والأخبار الدالة على جلال الله تعالى وكماله وعظمته وكبريائه وانفراده بالخلق والأمر، والسلطان والقهر وعلى صدق الرسل وكمالهم وما أيدوا به من المعجزات وما حل بمعانديهم من أنواع العقوبات وما ورد في اليوم الآخر من إثابة المحسنين ومعاقبة المسيئين.
وإلى كون هذا الأمر كافياً في إفادة اليقين الإشارةُ يقوله تعالى: (أَوَ لم يكفِهِم أنا أنزلنا عليك الكتاب يُتلَى عليهم) الآية.

Sebab-sebab teguhnya keyakinan
a. Ini adalah yang pokok dan yang menjadi poros, yaitu memperlihatkan dengan hati dan memperdengarkan dengan telinga akan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang menunjukkan kebesaran Allah, kesempurnaan, keagungan dan kehebatan-Nya, serta kemanunggalan-Nya dalam mencipta, memerintah, menguasai dan memaksa. Dan yang menunjukkan kepada kebenaran para rasul dan kesempurnaan mereka, mukjizat-mukjizat yang mereka tunjukkan, azab yang menimpa orang-orang yang menentang mereka, serta berita-berita hari kiamat yang berhubungan dengan pahala yang disediakan bagi orang-orang yang baik dan hukuman bagi orang-orang yang jahat.

Hal ini mampu untuk meningkatkan keyakinan adalah didasarkan pada firman Allah Ta’ala :


أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَرَ‌حْمَةً وَذِكْرَ‌ىٰ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ ﴿٥١﴾


“Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Quran) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ankabut : 51)

السبب الثاني أن ينظر بعين الاعتبار في ملكوت السماوات والأرض، وما بث الله فيهما من عجائب المصنوعات، وبدائع المكونات.
وإلى إفادته اليقين الإشارةُ بقوله تعالى: (سنريهم آياتِنا في الآفاق وفي أنفسهم حتى يتبيَّن لهم أنه الحق).

b. Memperhatikan segala ciptaan Allah yang indah dan menakjubkan, baik yang ada di langit maupun bumi. Firman Allah Swt. :


سَنُرِ‌يهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَ‌بِّكَ أَنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ ﴿٥٣﴾


“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” (QS. Fushshilat : 53)

السبب الثالث أن يعمل على مقتضى ما آمن به ظاهراً وباطناً ويشمّر في ذلك ويبذل الاستطاعة فيما هنالك.
وإلى إفادته الإشارة بقوله تعالى: (والذين جاهدوا فينا لنهدينَّهم سُبلَنا).

c. Bersungguh-sungguh dalam mengerjakan segala amalan dan tetap didasari iman dan takwa. Firman Allah Ta’ala :


وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّـهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ ﴿٦٩﴾


“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut : 69)

ومن ثمرات اليقين السكون إلى وعد الله، والثقة بضمان الله، والإقبال بكنه الهمة على الله، وترك ما من شأنه أن يشغل عن الله تعالى، والرجوع في كل حال إلى الله واستفراغ الطاقة في ابتغاء مرضاة الله.

Buah Keyakinan
Buah keyakinan yang dapat kita rasakan antara lain adalah kekuatan batin, ketenangan jiwa, perlindungan Allah Swt., cita-cita untuk selalu taat kepada-Nya, serta upaya maksimal untuk mendapat ridha-Nya.

وعلى الجملة فاليقين أصل الإيمان وسائر المقامات الشريفة والأخلاق المحمودة والأعمال الصالحة من فروعه وثمراته، والأخلاق والأعمال تابعة لليقين قوة وضعفاً، وصحة وسقماً. قال لقمان عليه السلام لا يستطاع العمل إلا باليقين، ولا يعمل العبد إلا بقدر يقينه، ولا يُقصِّر عامل حتى ينقص يقينه، ولهذا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” اليقينُ الإيمان كله”.

Ringkasnya, keyakinan merupakan pokok dari segala sesuatu. Sedangkan derajat yang luhur, budi pekerti yang terpuji dan amal saleh adalah cabang buahnya. Bahkan baik buruknya akhlak dan perilaku seseorang bergantung pada keyakinannya.

Luqman Hakim alaihissalam berkata :
“Aktivitas hanya dapat dilakukan dengan adanya keyakinan. Seseorang hanya dapat beraktivitas sesuai dengan kadar keyakinannya. Dan bila keyakinannya berkurang, berkurang pulalah aktivitasnya.”

Rasulullah Saw. bersabda :


اَلْيَقِيْنُ الْإِيْمَانُ كُلُّهُ.

“Keyakinan itu adalah iman seluruhnya.” (HR. Baihaqi)

وأهل الإيمان في اليقين على ثلاث درجات:
الأولى _ وهي درجة أصحاب اليمين- التصديقُ الجازم مع إمكان التشكك والتزلزل لو جاء ما يقتضيه، ويعبر عنها بالإيمان.

Tingkat-tingkat Keyakinan Orang-orang yang Beriman
a. Ashabul Yamin
Yaitu orang-orang yang percaya dan kuat dalam iman, tapi pada saat-saat tertentu, jiwanya dapat diguncangkan oleh keraguan dan praduga.

الدرجة الثانية _ وهي درجة المقربين- استيلاء الإيمان على القلب، وثباته فيه حتى لا يجوز النقيض، بل لا يتصور وجوده فضلاً عن إمكانه، وفي هذه الدرجة يصير الغيب كأنه شهادة ويعبر عنها باليقين.

b. Al-Muqarrabin
Yaitu orang-orang yang benar-benar kuat dalam berkeyakinan, mereka mampu menguasai hati mereka dengan bermodalkan keteguhan iman dan takwa. Segala bentuk keraguan dan praduga tak akan mampu mengganggu dan merusak imannya. Bahkan sesuatu yang gaib pun dapat terlihat dengan jelas. Tingkatan ini dinamakan Iman bil Yaqin.

الدرجة الثالثة _ وهي درجة النبيين وكمل ورثتهم من الصديقين- أن يصير الغيب شهادة ويعبر عنها بالكشف والعيان.

c. Tingkatan pada Nabi dan pewarisnya
Pada tingkat tertinggi ini pun segala sesuatu yang gaib dan tersembunyi dapat terlihat dengan sangat jelas dan nyata. Tingkatan ini disebut Iman bil kasydi wal ‘iyan.

وبين أهل كل درجة في درجتهم تفاوت بعيد، وكلٌّ فاضل والبعض أفضل، ذلك فضل الله يؤتيه من يشاء والله ذو الفضل العظيم.

Perbedaaan antara pemilik masing-masing derajat itu sangat jauh sekali, ada yang utama dan ada yang belih utama. Itulah anugerah Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya. Hanya Allah-lah yang mempunyai anugerah yang besar.

Agar dicopot dari Jabatannya

اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ‎

http://a%20href=

Kaifiyat ini bukan untuk menzhalimi orang lain, akan tetapi untuk membalas kezhaliman orang yg zhalim. jadi jangan pernah digunakan kecuali yg haq(*yg dibenarkan menurut agama).

AGAR DIPECAT DARI JABATANNYA


Bila ada seseorang mempunyai musuh seorang penjahat yang zalim, atau orang yang mempunyai kedudukan, maka agar ia dipecat dari jabatannya, atau diturunkan dari keduduk-annya, maka caranya amalkanlah dzikiran di bawah ini:


1. Masuklah ke dalam rumah anda (dalam kamar) pada malam
Jum’at setelah melakukarn shalat Isya’.

2. Anda harus dalam keadaan suci dari semua hadas dan najis.

3. Anda membaca shalawat kepada Nabi sebanyak 1000 kali, seperti berikut ini:

اللهم صل علی سيدنا محمد النبی الامی وعلی اله وصحبه وسلم

ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA SAYYIDINA MUHAMMADIN NABIYYIL UMMIYYIW WA ‘ALA ALIHI WA SOHBIHI WA SALLAM 1000x

Allahumma Sholli ‘ala Sayyidina Muhammadin Nabiyyil Ummiyiw wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam

4. Setiap seratus kali membaca Shalawat diatas, lalu anda membaca Do’a Berikut dibawah ini 3x :

*jika laki laki musuhnya ini bacaannya ;

يارسول الله انی استجير بك من ظلمی فلان ابن فلان فخذ لی منه

YA RASULALLAH INNI ASTAJIIRU BIKA MIN ZHULMIY fulan bin fulan FAKHUDZ LI MINHU 3x (*fulan = nama musuh dan bin nya, jika tidak tahu nama orang tuanya, maka cukup fulan saja)

*jika perempuan musuhnya, ini bacaannya ;

يا رسول الله انی استجير بك من ظلمی فلانة بنت فلانه فخذ لی منها.

YA RASULALLAH INNI ASTAJIIRU BIKA MIN ZHULMIY fulanah binti fulanah FAKHUDZLI MINHA 3x (*fulanah = nama musuh dan bintinya, jika tidak tahu nama orang tuanya, cukup fulanah saja)

Ya Rasulallah, Inni Astajiiru Bika min Zhulmiy (*fulan bin fulan), Fakhudzli haqqiy minhu(* jika laki laki)….. (*jika perempuan) MINHA.

Maka insya Allah tidak lama kemudian orang yang anda maksud dipecat dari jabatannya atau diturunkan dari kedudukannya.

Mahar Ijazah :

Cukup kirim Surah Fatihah 1 x saja ke :

1. Abah Nawawi bin Haji Tambi

2. Hajjah Irop binti Abah Haji Hasyim

3. Engking Jazuli bin Juhad Ibrahim

4. Siti Komariyah binti Hasan Sumeja

5. Eneng Rohaeni binti Unung Suwarta

*dengan mengirimkan surah Fatihah ke 5 nama tsb diatas, maka anda berhaq mengamalkan dzikiran tsb. karna sudah membayar mahar Ijazah dzikir tsb.

وَاَلسَّلَامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ‎

Qurrotul Uyun#31

Posisi Saat Bersenggama

http://a%20href=

POSISI JIMA’ YANG SEHAT MENURUT ISLAM

Islam Mengatur semua Dalam Setiap Aspek Kehidupan Manusia Termasuk Yang Paling Rahasia, Yakni Posisi Saat Jima’ (Bersetubuh)

وكلُّحالةٍسِوىمايُذْكر # جَازَعَلْيهَاالوَطْءُعُوَاوَاخْتَبَرُوا

“Setiap keadaan, selain keadaan yang telah disebutkan, diperbolehkan dalam bersenggama dengan istri, maka coba lakukan. 

لٰكنَّماذكرْتُصاحأَوْلٰى # وَقِيْلَبَلْمِنْخَلْفِهافلتُكْمِلَا

Tetapi yang telah kusebutkan, wahai kawan, lebih utama.Pendapat lain mengatakan, bahkan dari arah belakang istri pun diperbolehkan. 

أعْنِىلَدَىالمحَلَّوَهْىَبَاِركَةْ # عَلىعِمَادٍلَاتَكُونَنْتارِكَةْ

Yakni pada suatu tempat dimana istri berlutut diatas tikar, jangan kamu tinggal cara tersebut.”  

Yang dimaksud Syekh penazham, bahwa senggama dapat dilakukan pada setiap keadaan dan dengan cara yang mungkin dapat dilakukan, selain cara yang diungkapkan oleh Syekh penazham berikut ini:

وجنِّبِالجِمَاعَفِىالقِيَامِ

“Jauhilah bersenggama sambil berdiri.” 

Hal itu berdasarkan firman Allah Swt.:

فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّي شِىْٔتُم

“Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.”(Qs. Al-Baqarah: 223)

Shahabat Ali karamallahu wajhah berkata:“Wanita laksana kendaraan bagi pria (suami), maka dia boleh mengendarainya kapan saja dibutuhkan.”  Akan tetapi, cara yang disunahkan adalah cara-cara yang telah diterangkan. Syekh penazham juga me nazham  kan: “Kemudian suami naik keatas tubuh istri secara perlahan-lahan.” dan ada juga cara lain, sebagaimana dikatakan, “pendapat lain mengatakan, bahwa dari arah belakang juga diperbolehkan.”

Rasulullah Saw. bersabda:

لا بَأسَ بِذٰلك إذا كان في سُمّ واحدٍ

“Tidak apa-apa melakukan senggama dari arah belakang istri, apabila senggama itu tertuju hanya pada satu lubang.”

 Adapun yang dimaksud satu lubang adalah vagina (farji).  Selanjutnya Syekh penazham menerangkan posisi bersenggama yang sebaiknya dihindari, yang diungkapkan dalam bait-bait berikut:

وجنِّبِ الجِمَاعَ فِى القِيَامِ #  وفِى الجُلُوْسِ دونكم نِظام

“Jauhilah bersenggama dengan cara berdiri, cara duduk, ambillah keterangan saya yang berurutan ini. 

ثُمَّعَلىجَنْبِهَاصَاحَيُتَّقَي # لِضَرَرِالْأوْرَاكِحُقِّقا

Kemudian dengan posisi miring, jauhilah, karena bisa menyebabkan pantat sakit. Ambillah kenyataan ini. 

صُعُوْدُهَاعليكصَاحَمُمْتَنَعْ # لِضَرَرِالإحْلِيلِهَاكَواسْتَمِعْ

Cara istri diatas anda, jauhilah, wahai kawan, karena bisa menyebabkan sakit pada saluran kencing, dan dengarkanlah.”

Syekh penazham menjelaskan tentang cara-cara bersenggama yang sebaiknya dijauhi, antara lain: 

  1. Bersenggama dengan cara berdiri. Sebab, cara ini akan menyebabkan lemahnya ginjal, sakit perut, dan sakit pada mafasil (persendian). 
  2. Bersenggama dengan cara duduk. Sebab cara ini akan menyebabkan sakit pada ginjal, sakit perut, dan sakit pada urat-urat. Juga dapat mengakibatkan luka yang bernanah. 
  3. Bersenggama dengan posisi miring. Cara ini dapat menyebabkan sakit pada pantat. 
  4. Bersenggama dengan cara istri memegang peranan dalam mengendalikan persenggamaan, sementara suami hanya mengikuti (pasif). Yakni istri berada diatas suami. Sebab cara ini dapat mengakibatkan sakit pada saluran kencing suami. 

Syekh Zaruq berkata: “bersenggama dengan posisi nomor tiga diatas dapat menyebabkan sakit pada lambung. Yakni salah satu lambung suami akan lemah, sakit atau kesulitan mengeluarkan sperma.”

Penyusun kitab Syarah Al-Waghlisiyyahberkata,”Jangan bersenggama dengan cara berlutut, sebab, dengan cara ini pihak istri akan merasa kesulitan. Jangan bersenggama dengan posisi miring, sebab cara ini akan menyebabkan sakit pada lambung. Juga jangan bersenggama dengan cara istri berada diatas suami dan memegang peranan. Sebab cara ini akan dapat menyebabkan sakit pada saluran kencing. Sebaiknya senggama dilakukan dengan cara istri berbaring terlentang sambil mengangkat kedua kakinya, karena cara ini yang paling baik.” 

Selanjutnya Syekh penazham menerangkan:

والوطءُفىالأدْبارِمَمْنُوْعُفَقَدْ # لُعِنَفاعلهفِيماقَدْوَرَدْ

“Bersenggama melalui lubang dubur itu terlarang, sungguh terlaknat pelakunya, sebagaimana keterangan yang akan datang.”

Rasulullah Saw. bersabda: “Menyenggamai wanita dari lubang duburnya adalah haram.”

Rasulullah Saw. Juga bersabda: “Terlaknat, barang siapa yang menyenggamai wanita dari lubang duburnya, maka dia benar-benar kafir atas apa yang diturunkan kepada Muhammad Saw.”

Sabda Rasulullah Saw.:

“Ada tujuh orang yang Allah Swt. tidak akan memberi rahmat kepada mereka kelak pada hari kiamat, dan Allah tidak akan membersihkan mereka, serta firman-Nya kepada mereka: ‘Masuklah kamu semu ke neraka, bersama mereka yang memasukinya.’ 

Tujuh orang itu ialah:

  1. Laki-laki dan perempuan yang bersenggama dengan sejenisnya, 
  2. Orang-orang  yang menikah dengan tangannya (mempermainkan zakarnya dengan tangannya sendiri, hingga dia dapat mengeluarkan mani), 
  3. Orang yang menyenggamai binatang,
  4. Orang  yang bersenggama dengan wanita melalui lubang dubur, 
  5. Orang yang memadu wanita dengan anaknya, 
  6. Orang yang berzina dengan istri tetangganya, 
  7. Orang yang menyakiti hati tetangganya.”

Syekh Ibnu Al-Hajji telah mengumpulkan sejumlah hadist tentang ketujuh orang tersebut didalam kitab Madkhal , maka lihatlah tidak ada orang yang memperselisihkan kebenaranhadist tersebut, sebagaimana diingatkan oleh Syekh penazham berikut ini:

كلُّمَنْأجازفِعْلَهفلا # يُعمَلُعليهعِنْدَجُلِّالنُّبَلَا

“Setiap orang yang memperbolehkan bersenggama melalui dubur, tidak bisa diterima oleh orang yang berakal sehat dan jujur.”

Pengarang kitabAn-Nashihah berpendapat, bahwa dubur istri sama dengan dubur orang lain dalam hal keharamannya. Hanya saja bersenggama melalui dubur ini tidak mewajibkan adanya  hukuman had  , karena kesamarannya (kemiripannya) dengan vagina (lubang farji ). Orang yang membolehkan bersenggama melalui dubur ini menisbatkan pendapatnya kepada Imam Malik. Tetapi kemudian Imam Malik sendiri cuci tangan dengan nisbat itu, dan beliau membaca firman Allah Swt. yang artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki.” Imam Malik juga berkata: “Tidak ada orang yang menanam, kecuali pada tempatnya. Hanya saja masalah dubur ini memang besar perkaranya, karena bersenggama melalui dubur itu menentang hikmah dan melawan sifat ketuhanan, dengan menjadikan tempat untuk keluar sebagai tempat masuk. Kemudian, didalam bersenggama melalui dubur ini terdapat bahaya, baik dari segi kesehatan maupun kebiasaan.

 Dikisahkan dari Syekh Abdurrahim bin Qasim, bahwa ada seorang polisi kota Madinah datang menghadap Imam Malik dan bertanya tentang laki-laki yang dilaporkan kepadanya, bahwa dia telah bersenggama dengan istrinya melalui lubang dubur. Maka Imam Malik berkata: “Saya berpendapat, bahwa sebaiknya orang itu dipukul hingga merasa sakit.  Apabila ia mengulangi perbuatannya itu, maka pisahkanlah keduanya.” 
  
Adapun bersenang-senang dengan bagian luar dubur diperbolehkan. Akan tetapi, hal itu sebaiknya dihindari karena khawatir hal itu akan membangkitkan nafsu sang istri untuk minta disetubuhi duburnya. Diperbolehkan bersenang-senang dengan bagian luar dubur tersebut sama dengan diperbolehkannya bersenang-senang dengan kedua paha istri atau semisalnya, ketika istri sedang haid atau nifas.

Syekh penazham mengingatkan sebagai berikut:

وَجَازَفِىالأَفْخَاذِصَاحَأَوْمَا #  ضَارَعَهَافاحْفَظْوُقِيْتَالشُّؤْمَا

“Bersenang-senang dengan paha diperbolehkan, wahai kawan, atau semisalnya, hati-hati agar kamu terjaga dari kejelekan.”

Kemudian yang dibahas Syekh penazham tentang diperbolehkannya bersenang-senang dengan paha (diluar vagina) ini adalah pendapat Imam Ashbagh, dan pendapat ini berbeda dengan pendapat yang masyhur, sebagaimana yang dijelaskan pengarang kitab Mukhtashar.

Haid menjadi penghalang sahnya shalat dan puasa, serta haramnya bersenggama pada  vagina atau bersenang-senang dengan bagian tubuh yang ada dibalik kain (misalnya dengan cara menjepit zakar dengan kedua paha istri, yang antara paha dan zakar itu tidak ada penghalang) karena dikhawatirkan akan diteruskan dengan menyetubuhinya. Dengan demikian, yang dimaksudkan dalam larangan tersebut adalah semata-mata untuk menutup perantara.

Qurrotul Uyun#30

Hukum Talaq

http://a%20href=

“Dalam keadaan ikhtiar dimakruhkan thalaq # Dan dalam keadaan diperlukan, maka percepatlah thalaq.”

“Dan setelah thalaq, hendaklah menahan diri wahai sahabat dan apabila # ditanya tentang istrimu, maka jawablah bahwa thalaq masih ditangguhkan”.
Syaikh penazham menjelaskan, bahwasanya di makruhkan thalaq dalam keadaan ikhtiar. Dan dipercepat thalaq ya’ni thalaq sunah apabila istri dlm keadaan suci dan suami blm menjima’nya itupun kalau memang thalaq itu diperlukan.

Akan tetapi perkara tsb adalah perkara yg paling dibenci Allah Ta’ala. Sebagai mana Nabi Saw bersabda: “Perkara halal yg paling dibenci Allah Ta’ala adalah thalaq.”

Dan thalaq dapat menenangkan jiwa bagi 2 orang yg saling membenci (suami istri) dan janji dari Allah Ta’ala bahwa mereka berdua akan mendapatkan kecukupan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Apabila mereka berdua berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan pada mereka berdua.”

Dan apabila suami menceraikan istrinya maka jgn sampai ia menyinggung perasaan istrinya jika ada yg bertanya tentang istrinya. Didalam kitab An_Nashihah dikatakan: “Janganlah suami menthalaq istrinya kecuali dalam keadaan darurat yg di dapati diistri, seperti akhlaknya yg jelek dan istri tidak mau melaksanakan kewajibannya. Ataupun sebaliknya, sang istri mendapati suami memiliki sifat2 seperti itu dan sudah tidak bisa di perbiki lagi.

jika suami telah menceraikan istrinya, maka janganlah ia menceritakan keburukan istrinya kepada orang lain, ketika orang lain menanyakan perihal istrinya. Maka yg demikian itu, suami tidak menceraikan istrinya ketika tidak didapati kemadhorotan dari masing2nya kepada yg lain.

Dan itulah yg dinamakan “Pengekangan dengan cara yg baik” dan tidak menceritakan keburukan istri setelah suami menceraikan itulah yg disebut dengan “Melepaskan istri dengan cara yg baik.

Qurrotul Uyun#29

Kewajiban Orang Tua atas Pendidikan Anak

http://a%20href=

Orang tua yang mendidik anak sejak kecilnya, maka dia akan tentram dan bahagia dihari tuanya. Dan Orang tua mendidik anaknya, maka sama halnya dia memotong hidung musuhnya.

Dalam perkara mendidik anak, orang tua seharusnya senantiasa menjaga anak- anaknya sejak mereka lahir. Karena anak adalah amanah Allah kepada orang tua. Jadi jangan sampai dididik oleh orang sembarangan, kecuali oleh wanita yang baik dan berpendidikan. Sebab air susu yang tercipta dari harta yang haram itu tidak ada berkahnya. Seharusnya setiap orang melakukannya dengan hati-hati dan perlahan-lahan serta dibarengi dgn rasa kasih sayang terhadap anak. Karena sesungguhnya bersikap berlebihan dan kasar terhadap anak kadang mendatangkan kebencian seorang anak terhadap orang tua. Sebagian mengatakan bahwa barang siapa mendidik anak sejak kecilnya, maka akan tentram dan senang dihari tuanya. Dan barang siapa mengajari anaknya, maka sama halnya dia memotong hidung musuhnya.

Adapun dalam mengajarkan anak-anak, maka kedua orang tua seharusnya mengajarkan rasa malu, menerima pemberian, adab makan dan minum, serta memakaikan pakaian kepada mereka, mengajarkan mereka akidah-akidah yang wajib bagi islam, terlebih khusus mengajarkan arti kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH . Tidak meludah atau membuang ingus didalam masjid dan dihadapan orang lain. Mengerjakan tentang cara duduk yang baik, tidak terlalu banyak bicara, dan bersumpah, tidak berdusta serta tidak berbicara kecuali perkataan dibenarkan islam.

Secara keseluruhan, setiap yang anjurkan menurut syara hendaknya diajarkan kepada anak, hingga tertanam dgn benar didalam hati mereka , seperti mengukir diatas batu. Dan setiap yang dilarang oleh agama atau adat kebiasaan, hendaknya orang tua mengajari anak2 untuk menjauhi hal-hal tersebut, sehingga mereka takut untuk mengerjakannya, seperti mereka takut terhadap ular, harimau, dan api.

Orang tua wajib mengajarkan anaknya agar menjauhi teman yang jelek budi pekertinya. Karena berteman dengan orang yang jelek budi pekertinya adalah permulaan dari kerusakan. Dalam hal ini tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sebab perempuan adalah saudara sepupu laki-laki dimata primary hukum.

Qurrotul Uyun#28

Etika Pergaulan Suami Istri

http://a%20href=

An-Nashihah menjelaskan bahwa suami harus mendidik istrinya tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan aturan rumah tangga.

Hal yang berhubungan dengan perkawinan ini tidak sedikit. Banyak hadits Nabi Saw. yang memberikan penjelasan dan ancaman berkaitan dengan soal perkawinan.

Al-Imam Al-Ghazali didalam kitab Ihya’ menuturkan bahwa kata-kata yang indah dalam urusan hak suami atas istri adalah nikah itu merupakan bagian dari perbudakan. dengan demikian istri wajib taat kepada suami selama bukan merupakan maksiat kepada Allah Swt. 
Sebagian ulama menjelaskan tentang ADAB seorang istri antara lain:

  • Istri WAJIB selalu berada di rumah dan berusaha membuat kesibukan seperti menjahit atau semisalnya. Tidak perlu keatap rumah untuk melihat yang terjadi diluar rumah. 
  • Tidak baik banyak bicara bersama tetangga. 
  • Tidak main ke rumah tetangga, kecuali kalau ada keperluan. 
  • Menjaga perintah suaminya, baik ketika suaminya berada di rumah maupundalam perjalanan.
  • Senantiasa membuat senang suami dalam segala HAL-nya. 
  • Tidak berdusta, baik dalam urusan pribadi maupun masalah harta suami.
  • Tidak keluar rumah apabila tidak mendapat izin dari suaminya. Jika ia keluar rumah dengan izin suami, itupun sebaiknya ia lakukan dengan menyamar, memakai pakaian jelek, mencari jalan yang sepi, tidak lewat jalan umum atau pasar. 
  • Menjaga diri agar yg lain tidak mendengar suara atau mengetahui kulit tubuhnya. 
  • Jangan menampakan diri terhadap teman suaminya. 
  • Selalu memperindah diri dan sikapnya, menciptakan suasana yg sejuk dan damai dalam rumah tangga, sebagai destinasi dari shalat dan puasanya. 
  • Menerima apa yang diberikan suaminya sebagai rizki yang dianugerahkan Allah Swt. kepadanya. 
  • Selalu mendahulukan hak suami yang harus ia dilaksanakan dari semua keluarganya. 
  • Senantiasa tersenyum, sopan, rapi, dan mempersiapkan diri untuk kebahagiaan suaminya
  • Sayang terhadap anak-anak, menyimpan rahasia mereka, tidak berbicara kejelekan dan marah kepada mereka. 
  • Bersendagurau dengan suami dgn saling mencintai dan mengasihi . 

Tata Krama Suami Sebagai Berikut: 

  • Menunjukkan budi pekerti yang baik, sabar dgn kata-kata istrinya yang jelek, serta bersikap tenang ketika istri sedang marah-marah. 
  • Tidak mengajak istri bersenda gurau dengan perkataan yang kasar. 
  • Selalu cemburu terhadap istri (dgncemburu yang tidak melampaui batas. 
  • Mencegah istri tidak keluar rumah. Apabila terpaksa harus keluar rumah, maka sebaiknya suami memberikan syarat-syarat tertentu. Misalnya, hanya boleh keluar pagi atau sore, harus mengenakan pakaian yang kasar, memanjangkan pakaian satu jengkal ‘ dibagian belakang, tidak menggunakan parfum, dan tidak boleh membuka anggota tubuhnya.
  • Senantiasa menutupi rahasia istrinya, misalnya, kepada saudara laki-laki suami, paman, dan sebagainya
  • Hendaknya suami mendidik tentang ilmu al quran dan seluruh amalan yang wajib, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah haid, nifas, dan yg lainnya. 
  • Jika memiliki istri lebih dari satu, seharusnya berlaku adil kepada mereka, tidak mengistimewakan yang satu, sampai yang lainnya tidak di perhatikan. 
  • Selalu mewasiat istri tentang adab, budi pekerti, serta ahlak yang terpuji. 
  • Suami boleh mendiamkan istri, atau bahkan memukulnya apabila istri mengingkari perintahnya, jika yang demikian bermanfaat. 

Untuk masalah rumah tangga, seperti memasak, membersihkan rumah dan sebagainya, seharusnya dikerjakan oleh seorang istri. Sesungguhnya jika manusia tidak memiliki syahwat untuk bersenggama, maka manusia tidak betah hidup didalam rumahnya dengan mengurus segala kebutuhan tanpa bantuan istri, karena tidak bisa meluangkan waktunya untuk belajar ilmu dan beramal sholeh. Dengan demikian istri yang shalehah mampu mengurus rumah tangga dgn baik, dan membantu suami dalam melaksanakan perintah agama.

Selanjutnya Syekh pe nazham menuturkan dalam nazham nya:

وَطِبْ بما أنفَقْتَ نفساً يافتى # واعْدِلْ بِما تَملِكُ صاحِ ثبتاً

“Berbuat baiklah dengan nafkah-mu kepada istri, wahai pemuda, dan berbuat adillah dengan apa yang kamu miliki.”

Di nukil dalam kitab Shahih Bukhari ada hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abu Waqqas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :

“Sesungguhnya kamu tidak mengeluarkan belanja (nafkah), yang dengan nafkah itu kamu menggarap ridha Allah Swt. kecuali kamu mendapat pahala dari Allah Swt. bahkan sampai pada apa yang kamu masukkan ke mulut istrimu”

Telah banyak diterangkan tentang hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan memberi nafkah dari harta yang halal. Pengaran kitab An-Nasihah berkata: “Barang siapa memiliki istri lebih dari satu, maka wajib berbuat adil terhadap istri-istrinya, kecuali dalam hal yang suami tidak bisa lakukan. Misalnya, adil dalam percintaan, bergaul besama, memandang, senda gurau dan seumpamanya.”

Didalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. secara marfu’ diterangkan,:

مَنْ كانَ عِنْدَهُ امرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلُ بَيْنَهُما جـَاءَ يَوْمَ القِيَامةِ وَشَقُّهُ سَاقِطٌ وفي روايةٍ ماءِلٌ

“Barang siapa mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil diantara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh. Riwayat lain mengatakan: Pecah dan bungkuk tubuhnya.”

Termasuk kewajiban suami adalah berlaku adil dalam masalah wajib yg ia berikan kepada istri-istrinya seperti nafkah Tu yg berhubungan dgn nafkah. Diluar kewajiban suami, maka suami boleh memberi istri- istrinya sesuai keinginannya. Terserah, ia boleh memberikan makanan yang lezat- lezat atau parfum kepada salah satu istrinya, sementara istri yang lain tidak diberi apa-apa.

Imam Malik berkata: “Suami boleh memberi kain sutera atau perhiasan emas kepada salah seorang istrinya dan tidak memberikannya kepada istri yang lain, selama dia tidak condong terhadap salah satunya. Demikian pula diperbolehkan, jika salah satunya lebih dikasihi. Hanya saja saya (Imam Malik ra.) berharap suami tidak pilih kasih.”

Qurrotul Uyun#27

Kewajiban Suami Mendidik Istri

http://a%20href=

Kewajiban Suami atas Pendidikan Istri Syekh penazham menerangkan dalam nazham nya:

ولْتَأمُرَ صَاح بالصّلاةِ # عِلْمِ الدِّينِ وغُسْلِ الذّاتِ

“Perintahkanlah istrimu menjalankan shalat, wahai kawan, serta belajar ilmu agama dan mandi yang diwajibkan.”

Didalam kitab Madkhal dijelaskan, bahwa seseorang wajib mengajari budak-budaknya tentang shalat, membaca Al-Quran dan hal-hal yang dibutuhkan oleh mereka dalam masalah-masalah agama. Kewajiban tersebut juga harus dijalankan terhadap anak dan istrinya, karena diantara mereka tidak ada perbedaan, dimana mereka sama-sama berada dalam kekuasaan dan tanggung jawabnya. Dalam kitab An-Nashihah juga disebutkan, bahwa suami wajib memerintahkan istrinya untuk mengerjakan shalat. Disamping itu suami juga wajib mengajarkan kewajiban-kewajiban agama yang lainnya, seperti hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah haid dan mandi. Sebab Allah Swt. memerintahkan seseorang agar dapat menjaga istrinya dari panasnya api neraka melalui firman-Nya, yang artinya:

يا أيَّهاالذِّين أٰمنَوا قُوا أنْفَسَكم ناراً

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (Qs. At-Tahrim: 6)

Didalam kitab Al-Waghlisiyyah Syekh Ibnu Arabi mengatakan, bahwa ruang wajib mengajari dan memperbolehkan istrinya mempelajari ilmu-ilmu agama, bahkan harus mendorong dan memerintahkannya. Kalau tidak, dan istrinya tidak mau belajar, maka keduanya berdosa. Jika istri mau mencari ilmu akan tetapi suaminya melarangnya, maka suaminya berdosa. Sungguh sangat mengherankan jika ada seorang suami marah-marah kepada istrinya karena sang istri menghilangkan uang serupiah, akan tetapi dia tidak marah jika istrinya menyia-nyiakan agama.

Dengan kata lain, istri dibiarkan bodoh tentang masalah-masalah agama yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Didalam kitab Ihya’ pada bab Nikah, Al-Imam Al-Ghazali mengatakan, bahwa seseorang yang pertama kali menggantungkan diri kepada suami ialah istri dan anak-anaknya. Mereka menghadap ke haribaan Allah Swt. seraya berkata, “Ya Tuhan kami, kami mohon sudilah Engkau mengambil hak kami dan laki-laki ini (suami atau ayah), karena orang ini tidak memberi pelajaran kepada kami tentang hal-hal yang tidak kami ketahui, dan makanan yang diberikan kepada kami adalah makanan haram (riba), sementara kami tidak tau.” Maka Allah Swt. menghukum laki-laki tersebut berdasarkan pengaduan itu.

Nabi Saw. bersabda:

لا يَلْقَي اللهَ أحدٌ بذنبٍ أعظمُ مِن جهالةٍ أهلِهِ

“Tiada seorangpun dihadapan Allah Swt. yang membawa dosa lebih besar dari pada kebodohan tentang keadaan keluarganya.”

Syeh Abu Ali bin Hajwah, mengatakan dalam Syarah Nazham yang ber bahar Rajaz, karangan Syekh Imam Mubthi yang artinya, “Kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. bagi setiap orang untuk mendidik, membina, dan membimbing orang lain ialah memerintahkan mengerjakan kebaikan dan melarang kemungkaran kepada istri, anak, dan masyarakat secara umum. Barang siapa yang istri dan hamba sahaya serta anak- anaknya tidak mengerjakan shalat, lalu ia biarkan, maka pada hari kiamat dia akan digiring bersama orang-orang yang meninggalkan shalat, walaupun dia termasuk ahli shalat.”

Banyak orang yang memukul istri, hamba-hamba, dan anak-anaknya karena mereka teledor dalam urusan dunia. Tetapi dia tidak memukul mereka jika mereka teledor dalam urusan agama mereka. Dihadapan Allah Swt. orang tersebut sama sekali tidak mempunyai alasan (ketika Allah menanyakan tentang keluarganya), kecuali dia akan berkata, “Mereka sudah aku perintah, namun mereka tidak mau mendengarkan (tidak mau taat).” Diriwatkan dari Nabi Saw. beliau bersabda:
“Barang siapa yang diserahi Allah Swt. untuk memelihara suatu urusan bagi rakyat, kemudian dia tidak memberi kemurahan kepada mereka dengan jalan memberi nasihat, maka dia tidak akan mencium (harumnya) bau surga.”

Qurrotul Uyun#26

Larangan Menyebarkan Rahasia Suami Istri

http://a%20href=

Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham nya:

القولُ فى بعضِ مِنَ المسَاءل # مُهَذِّبُ المعنٰى لكلّ ساءلٍ

“Keterangan mendatang adalah tentang masalah memperjelas maknanya, bagi orang yang menanyakannya.”

Maksudnya, adalah masalah-masalah yang bertalian dengan nikah, adab menggauli istri dan lain-lain.

ونَشْرُ سِرِّ زوجةٍ للغيرِ # يُمنَعُ صاح هَاكَهُ وَلْتَدْر

“Menyiarkan rahasia istri kepada orang lain itu terlarang, wahai kawan, jauhilah sedapat mungkin.”

Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa suami-istri tidak boleh menyebarkan rahasia pasangannya kepada orang lain. Sebab menyimpan rahasia itu adalah amanat yang wajib dijaga. Juga jika rahasia itu merupakan cela yang wajib ditutupi. Disamping itu, karena ada keterangan hadits, bahwa menyiarkan rahasia itu diancam dengan ancaman yang sangat berat. Didalam kitab Madkhal diterangkan, bahwa ketika seorang suami hendak berkumpul dengan istrinya, sementara diantara keduanya ada rahasia, maka sebaiknya suami (istri) tidak perlu membuka rahasia itu.

Pengarang kitab An-Nashihah juga mengatakan, bahwa seorang suami tidak boleh membuka-buka (menceritakan) tentang istrinya (menyampaikan omongan istrinya) kepada orang lain. Karena hal itu merupakan sebagian dari perbuatan orang-orang bodoh. Cukuplah kiranya perbuatan seperti itu dikatakan sangat tidak pada tempatnya.

Qurrotul Uyun#25

Hal yang Diperhatikan saat Mengulangi Senggama

http://a%20href=

Hal Yang Diperhatikan Saat Mengulangi Senggama

Mengulang Senggama
Syekh penazham Backturkan dalam nazham -nya:

وغُسلُهُ لذَكَرِهِ كَذلِك # إنْ شَاءَ عَوْدَها بقُرْبٍ ذلك

“Membasuh zakar itu disunahkan, apabila senggama kedua akan dilangsungkan.”

Didalam bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bagi suami yang ingin mengulang kembali senggama untuk membasuh zakarnya, karena hal itu dapat menyegarkan tubuh, dan hal itu juga dilakukan oleh Nabi Saw.

Pengarang kitab Al-Mukhtashar berkata,

“Sunahnya membasuh zakar tersebut berlaku secara umum, baik hendak mengulangi lagi senggama maupun tidak.”

Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Ibnu Yunus. Tetapi Backrut sebagian ulama sunahnya membasuh zakar itu hanya khusus untuk mereka yang hendak mengulangi senggama. Adapun membasuh zakar setelah bersenggama dengan istri yang pertama dan hendak mengulanginya dengan istri yang lain hukumnya wajib. Hal itu dimaksudkan agar najis yang pertama tidak masuk kedalam vagina istri yang kedua.

Sementara membasuh vagina tidak disunahkan, karena (Backrut pendapat Imam Abu Hasan) hal itu dapat mengendorkan vagina. Selanjutnya Syekh penazham Backturkan dalam nazham nya:

وكلُّ ماءٍ باردٍ يا صاحِ # يُمنعُ شربه على النّكاح

“Setiap air yang dingin, wahai kawan, jangan diminum setelah melakukan senggama.

كذاك صَاحِ بعد وطءٍ يُتّقَى # غسل قضيبِهِ بذاك حُقّقاً

Demikian pula, wahai kawan, setelah senggama zakar jangan dibasuh dengan air dingin.”

Syekh penazham menjelaskan, bahwa setelah bersenggama tidak boleh meminum air dingin begitu pula setelah bersenggama tidak boleh membasuh zakarnya dengan air dingin karena bisa membahayakan.

Pengarang kitab Al-Idhah mengatakan, bahwa setelah bersenggama hendaknya tidak membasuh zakar dengan air dingin, sebelum zakar benar-benar dingin (lemas). Untuk itu hendaknya Backnggu beberapa saat.

Syekh penazham melanjutkan nazham nya sebagai berikut:

ونومُها بعد الفراغِ يا فتى # بجِنبِها الأيمنِ هاك مَا أتى

“Tidur istri seusai senggama, wahai pemuda, adalah dengan lambung kanan, pahamilah keterangan ini.

يوُجبُ صاح ذكراً وعكسُ ما # ذكرتُ يا صاح بعكسه انتَمٰى

Cara tidur seperti itu menyebabkan anak yang terlahir laki-laki. Kebalikannya dari apa yang saya katakan, anak yang terlahir wanita.”

Penyusun kitab An-Nashihah mengatakan, bahwa jika suami menghendaki agar anak terlahir laki-laki, maka setelah bersenggama hendaklah suami meminta istrinya supaya tidur miring ke kanan. Apabila menghendaki anak terlahir perempuan maka sebaliknya. Apabila tidurnya hanya untuk istirahat, maka sebaiknya tidur dalam posisi terlentang.

Imam Ibnu Ardhun Backturkan, bahwa pengarang kitab Al-Idhah berpendapat, “Apabila suami merasa akan mengalami ejakulasi, maka hendaknya dapat mengubah posisi tubuhnya agak condong ke kanan, demikian pula ketika mencabut zakarnya. Insya Allah anak yang akan lahir adalah laki-laki.” Dikatakan, bahwa barang siapa menginginkan anak laki-laki, maka hendaklah memberi nama Muhammad terhadap kandungan istrinya.

Selanjutnya Syekh penazham Backturkan dalam nazham nya:

ثُمَّتَ صَاحِبُ احتِلامِ يا فتى # فهاك حُكْمُه صحيحًا ثَبَتَا

“Kemudian orang yang bermimpi keluar mani, wahai pemuda, secara rinci hukumnya yang benar telah ditetapkan.

ان كان أن مباحةٍ كرامة # عكسها عقوبةٌ علامةٌ

Apabila bermimpi hal-hal yang mubah, itu merupakan penghormatan. Jika sebaliknya, itu pertanda penyiksaan,

وان يكُنْ بِغيرِ صَورةٍ وَرَدْ # فَنِعْمَةٌ يُوْرَى جَدِيراً لاَ نَفَد

Maka Jika sama sekali tidak tergambar, patutlah jika mimpi itu merupakan kenikmatan.”

Syekh penazham mengingatkan melalui bait-bait tersebut, bahwa sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, yaitu: karamah, uqubah , dan nikmat.

Pengarang kitab An-Nashihah Backturkan, bahwa adakalanya mimpi junub itu merupakan:

  1. Uqubah
    (siksaan). Yaitu impian yang tergambarkan didalam mimpi itu merupakan perbuatan yang diharamkan. Mimpi tersebut merupakan siksaan karena mimpi itu tidak akan terjadi, kecuali dari orang yang meremehkan agama dengan melihat atau membayangkan hal-hal yang tidak halal. Mimpi seperti itu juga merupakan suatu penghinaan setan kepada orang yang mimpi tersebut.

2.Nikmat
(kenikmatan), yaitu mimpi yang didalamya tidak tergambarkan kotoran apapun melebihi kotoran yang ada pada tubuh manusia. Sementara menolak kematangan sperma dapat menarik syahwat. Selain itu juga dapat menjadikan sebab teraihnya pahala mandi jinabat
3.Karomah
(penghormatan), yaitu suatu impian yang didalamnya tergambarkan apa yang diizinkan syarak. Karena didalam mimpi itu terdapat kenikmatan tanpa ada penyiksaan, maka secara mutlak, karamah lebih utama dari pada kenikmatan.

Faedah
Imam Tafjaruni mengatakan, bahwa bagi orang yang mengkhawatirkan (takut) dirinya mimpi keluar mani, maka ketika akan tidur hendaklah ia membaca doa berikut ini:

ALLAAHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MINAL IKHTILAAFI WA A’UUDZUBIKA AN YYAL’ABAS SYAITHAANU BII FIL YAQDHATI WAL MANAAMI.

Artinya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi keluar mani,dan aku berlindung kepada-Mu dari permainan setan atas diriku dikala terjaga dan tertidur.”

Doa tersebut dibaca sebanyak tiga kali dan ditambah dengan membaca Ayat Kursi dan ayat terakhir dari surat Al-Baqarah.

Qurrotul Uyun#24

Hal yang Wajib Diperhatikan saat Junub

http://a%20href=

Hal Hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Junub

Imam Al-Ghazali berkata “Orang yang sedang dalam keadaan junub sebaiknya tidak bercukur rambut, memotong kuku, mengeluarkan darah, dan tidak mengambil sesuatu dari badannyanya. Agar akhirat di akhirat, ketika anggota badan itu dikembalikan, tidak dalam keadaan junub”

Syekh penazham Backturkan :

ولتوضأ صاح عند النوم # بعد جِماعه بغير لَومِ

“Hendaklah kamu wudhu, hai teman, jika hendak tidur setelah jima’, maka kamu tidak tercela.

عَسَاهُ يا صاح يَنام طاهراً # إحدى الطهارتين هذا اختَبِرَا

Agar tidur dalam keadaan suci wahai teman, salah satu dari dua kesucian, cobalah keterangan ini.”

Syekh penazham menerangkan, bahwa orang yang junub, baik laki-laki maupun perempuan, disunahkan untuk berwudhu ketika mau tidur. Apalagi jika mandi lebih dulu, sehingga ia tidur dalam keadan bersih dari hadas besar.

Ditulis dalam kitab Al-Mudawwanah bahwa Imam Malik berkata:”Orang yg junub, baik disiang hari maupun malam hari, jangan tidur sebelum dia berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak melakukan shalat.”

Imam Ibnu Arafah juga berkata: “Wudhu orang junub ketika mau tidur disunahkan. Bahkan wajib, Backrut pendapat Imam Hubaib.”

Kata-kata syekh penazham wal yatawadhdha’ (hendaklah anda berwudhu) itu adalah sunah, Backrut pendapat yang populer. Wudhu yg demikian dilakukan seperti halnya wudhu saat akan melakukan shalat, sebagaimana dituturkan dalam kitab Al-Mudawwanah . Ketika kesulitan untuk wudhu, ia tidak disunahkan bertayamum. Wudhu tersebut tidak batal karena perkara yang dapat membatalkan wudhu, kecuali ia bersetubuh. Hal itu seperti yg dikemukakan oleh pengarang kitab Al-Mukhtashar dengan kata-kata: “Wudhu orang yang hendak tidur tidak bisa diganti dengan tayamum, jika tidak ada air untuk wudhu. Juga tidak batal, kecuali karena bersenggama.

Dalam Masalah ini Imam Tutai membuat soal dalam sebuah nadzam bahar basith beliau mempertanyakan :
إذا ىُسِٔلت وضوءًا ليس ينقضه # إلاّ الجِماعُ وضوءُ النومِ للجُنُب

Jika kamu ditanya tentang wudlu yang tidak batal melainkan dengan jima'(bersetubuh) maka jawablah whudlunya orang yang hendak tidur keadaan junub
Dua Faedah
Pertama , tidur memiliki beberapa tata krama. Diantaranya ialah berwudhu ketika hendak tidur, berdasarkan sabda Nabi Saw.:

إذا أَخَذْتَ مَضْجَعَك فَتَوَضَّأْ وضوءك للصلاة

“Ketika kamu bersiap-siap akan tidur, maka wudhulah sebagaimana kamu wudhu ketika akan mengerjakan shalat”

Persoalannya, apakah wudhu tersebut bisa digunakan untuk shalat atau tidak? Backrut pendapat yang masyhur, seseorang boleh mengerjakan shalat dengan wudhu itu, apabila wudhunya diniati untuk taaharah (bersuci). Tata krama tidur lainnya ialah tidur diatas lambung kanan (miring kekanan), dengan meletakan telapak tangan kanan dibawah pipi kanan, sementara telapak tangan kiri diletakkan di atas paha kiri, sebagaimana Rasulullah Saw. Selain itu, orang yang ingin tidur dianjurkan berdoa kepada Allah Swt. dengan doa- sunah yang biasa dibaca oleh Rasulullah Saw. berikut ini:

فقد كان النّبيُ صلى الله عليه وسلّم يقول عند النّوم : اللهمّ بسمك ربّي وضعتُ جَنْبِي وَبِسْمِكَ أَرْفعُه . اللهُمّ إنيّ أمْسَكْتُ نَفْسِي فاغفِرْ لها وان أرسَلْتَها فاحْفَظْهَا بما تَحْفَظُ بِهِ عِبادَك الصَّالِحين

“Bahwasannya nabi saw ketika hendak tidur selalu berdoa:’Ya Allah dengan mana-Mu, wahai Tuhanku, aku letakkan lambungku. Dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya. Ya Allah, sesungguhnya aku telah menhan jiwaku, maka ampunilah jiwaku ini. Apabila Engkau melepaskannya, maka jagalalah jiwaku dengan apa Engkau telah memelihara hamba-hamba-Mu yang shaleh.'”

Adapula hadits yang menerangkan, “barang siapa tidak berzikir kepada Allah saat ia tidur, maka terus menerus itu juga setan akan mengganggunya.”

Diceritakan dari Ali bin Abu Thalib kwh. Rasulullah Saw. bersabda:

من قرأ كلّ ليلةٍ عند النّوم : وَإِلَـهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ . لم يتلفت القرأن من صدره

“Barang siapa setiap malam ketika hendak tidur membaca ayat ini yang artinya:
‘Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Tiada Tuhan melahkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih berganti siang dan malam, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering) nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, serta kisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang mau memikirkan’ maka ayat Al-Quran itu tidak akan lepas dari dadanya.”

Juga termasuk bagian dari tata krama tidur ialah membaca shalawat kepada Rasulullah Saw. sepuluh kali, maka semalaman dia berada dalam penjagan Allah Swt. dan perlindungan-Nya. Tata krama tidur lainnya hendaknya bertaubat kepada Allah Swt. karena sesungguhnya ketika manusia mempersiapkan diri untuk tidur, seolah-olah dia tengah bersiap-siap untuk menghadapi kematian. Didalam kitab

Taurat terdapat keterangan sebagai berikut:

“Wahai anak Adam, sebagaimana halnya engkau tidur, engkau akan mati. Dan sebagaimana engkau terjaga (bangun tidur), engkau akan dihidupkan kembali setelah mati.”

Etika tidur yang terakhir ialah berzikir kepada Allah Swt. ketika bangun dari tidur.
“Sesungguhnya Nabi Saw. ketika bangun dari tidur berdoa:

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَمَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

‘Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami. Dan kepada-Nyalah kami (kembali setelah) dibangkitkan.”

Beberapa ulama menambahkan doa Nabi Saw. tersebut dengan kalimat,

لا إله إلاّ أنتَ سُبْحَانَكَ إنيِّ كُنْتُ مَنْ الظّالِمِين يَا قَوِيُّ مَنْ للضِعِيْفِ سِوَاكَ يَا قَدِيْر مَنْ للعاجز سواك ياعزيز من للذّليل سواك يا غَنِيُّ من للفِقِيْرِ ٍسِواك اللهُمّ أغْنِنا بك عَمَّنْ سِواك

Artinya:
“Tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Engkau. Maha Suci Engkau. Sesungguhnya hamba adalah termasuk golongan orang-orang zalim. Dzat Yang Maha Kuat, siapakah yang mampu menolong yang lemah selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Kuasa, siapakah yang mampu membantu yang lemah selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Mulia, siapakah yang mampu menolong yang hina selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Kaya, siapakah yang mampu menolong yang fakir selain Engkau? Ya Allah, perkayalah kami sebab Engkau dari orang selain Engkau.”

Kedua, banyak tidur dapat menyebabkan fakir, malas dan pelupa. Sedangkan tidur dalam keadaan perut kenyang dapat menyebabkan pikun dihari tua.

Pengarang kitab An-Nashihah Backturkan, bahwa ada tiga perkara yang menyebabkan orang menjadi pikun, bahkan kadang-kadang dapat mematikan, yaitu:

Bersetubuh dengan wanita lanjut usia
Tidur dalam keadaan perut kenyang
Masuk kedalam WC dalam keadaan perut kenyang.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai