Qurrotul Uyun#23

Larangan Membayangkan Wanita Lain Saat Bersenggama

http://a%20href=

Larangan Membayangkan Wanita Lain Saat Bersenggama

Lalu Syech Ibnu Yamun melanjutkan ucapan-nya sebagai berikut

وَطْءٌ بِشُبهةٍ حرامٌ وكذا # إتيانها بعد اختلام فخُذَا

“Wathi Syubhat hukumnya haram , bersetubuh setelah junub juga diharamkan.”

Syech Ibnu Yamun menerangkan, bahwa bersetubuh dengan istri sambil membayangkan perempuan lain di hukum haram. Yang demikian merupakan sebagian dari zina.

Pesusun kitab Madkhal berkata:
“Berhati-hatilah, jangan sampai berbuat apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu jika melihat perempuan lain, kemudian dia bersetubuh dengan istrinya sambil membayangkan perempuan tersebut. Yang demikian termasuk dari zina.”

Para ulama berkata: “Barang siapa mengambil sebuah kendi yg berisi air dingin, kemudian dia meminumnya, lalu membayangkan bahwa yang diminum adalah khamar, maka air yang diminum itu hukumnya haram baginya. perempuan itu sama dengan pria, tidak disangkal, kehormatannya melebihi pria.”

Bersetubuh setelah mimpi junub di hikumi HARAM. Dikutip dalam kitab An-Nashihah , bahwa orang yang memegang kelaminnya dengan tangan kanan lalu bersetubuh dengan istrinya setelah mimpi junub hendaknya dicegah. Artinya, sebelum dia mandi atau membasuh zakarnya atau kencing.

Ada pula yang mengatakan, sengguhnya hal itu bisa berakibat anak yang terlahir dalam keadaan gila. Karena masih ada sisa sperma dari mimpi yang merupakan permainan setan. Oleh karena itu, apabila persetubuhan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka akan yang lahir akan disukai syathon

Qurrotul Uyun#22

Hukum Memegang & Melihat Kemaluan

http://a%20href=

Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan

Syekh penazham menjelaskan mengenai sebagian tata krama bersenggama melaui nazham nya sebagai berikut:

وبِمَسَكِ الذّكَرِ باليَمِين # يمُنع للنهى فَخُذْ تَبْيِين

“Memegang zakar dengan tangan kanan, itu dilarang, maka ambillah keterangan ini”

Syekh penazham menjelaskan, bahwa memegang zakar dengan tangan kanan hukumnya makruh, karena ada larangan dari Nabi Saw. melalui sabdanya:

لا يمَسُّ أحَدُكم ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ

“Janganlah ada salah seseorang diantara kalian yang memegang zakar dengan tangan kanan.”

Larangan tersebut adalah makruh tanzih dan demi memuliakan tangan kanan. Nabi Saw. bersabda:

يَمِينِي لِوَجْهِي وَشِمَالِي لِمَا تَحْتَ إِزَارِيْ

“Tangan kananku untuk mukaku, dan tangan kiriku untuk sesuatu yang ada dibalik sarungku.”

كَانَتْ يُمني رُسُولِ الله صَلّى اللهُ عَلَيْه وَسَلّم لِعهُودِهِ وطَعَامه ويُسْرَاه لِخلاءه ومَا كان مِنَ الأَذَى

Aisyah ra. berkata: “Tangan kanan Nabi Saw. itu digunakan untuk menyelesaikan perjanjian dan makan. Sedangkan tangani kiri beliau untuk sesuatu yang dilakukan di WC dan hal-hal yang menyakitkan.”

Selanjutnya Syekh penazham Backturkan:

لَمْسٌ لِفَرْجٍ نَظَرٌ لِكُلّ # تَكَلُّمٌ عنده جَايَاخَلّ

“Memegang vagina dan saling melihatnya, bercakap-cakap sewaktu senggama, semua itu terlarang adanya.”

Didalam bait tersebut Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa memegang vagina wanita hukumnya makruh. Demikian juga saling melihat vagina atau zakar, karena hal itu akanmenyebabkan sakit mata dan menghilangkan rasa malu. Kadang-kadang melihat sesuatu yang dimakruhkan itu dapat mendatangkan rasa saling benci, sebagaimana keterangan yang terdapat didalam kitab An-Nashihah. Ada juga keterangan dalam hadits, bahwa Nabi Saw. bersabda:

إذا جامَعَ أحَدُكُم زوجَتَهُ أو جَارِيَتَهُ فَلَا يَنْظُرُ إلي فَرْجِهَا لِأنَّ ذَلِكَ يُورِثُ العَمي

“Apabila ada salah seorang diantara kamu bersenggama bersama istri atau hamba sahaya, maka jangan sampai melihat vaginanya, karena itu dapat menyebabkan kebutaan.”

Akan tetapi Imam Ibnu Hajar Backkil dari Imam Abu Hatim, bahwa hadits tersebut termasuk hadits maudhu’ Aisyah ra. berkata:

“Saya sama sekali tidak pernah melihat zakar Rasulullah Saw. dan beliau juga tidak pernah melihat vagina saya. Memang sesungguhnya kami berdua pernah mandi pada satu wadah air, dimana tangan kami saling bergantian saat mengambil air dari wadah tersebut.”

Adapun mengenai orang yang melihat aurat diri sendiri tanpa ada alasan darurat, maka hukum haram dan makruhnya ada dua pendapat, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ibnul Qathan didalam kitab Ahkam Nadhar. Juga dikatakan, bahwa orang yang melihat vagina itu akan dicoba melakukan zina. Hal itu sudah dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diungkapkan dalam kitab An-Nashihah. Wanita sama dengan pria dalam perlakuan hukum.

Sedangkan hukum makruh yang dikatakan Syekh penazham itu adalah untuk menghindari hal-hal tesebut diatas. Adapun Backrut syarak, hukumnya boleh, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Al-Mukhtashar , antara lain: “Bagi suami istri halal untuk saling melihat, termasuk melihat vagina, seperti halnya melihat miliknya sendiri.” Begitu pula ketika Imam Ibnu Qasim ditanya tentang masalah suami atau istri yang melihat alat kelamin, dia memperbolehkan.

Disamping itu dimakruhkan pula bercakap-cakap sewaktu bersenggama, karena Nabi Saw. bersabda:

لا يكثُرْ أحَدُكُم الكَلَامَ عِنْدَ الجِمَاعِ فَإِنَّهُ مِنهُ يكُوْنُ الخَرْس

“Jangan ada salah seorang diantara kalian yang memperbanyak percakapan dengan istri ketika sedang bersenggama, sebab hal itu akan mengakibatkan kebisuan pada diri anak yang terlahir”

Imam Ibnu Hajji berkata: “Ketika bersenggama sebaiknya menjauhi segala perbuatan yang dibenci oleh manusia.”

Begitu pula Imam Malik saat ditanya tentang orang yang bercakap-cakap ketika sedang bersenggama, dia mengingkari dan mencela serta menganggapnya sebagai suara yang sangat jelek.

Ibnu Rusydi juga mengatakan, bahwa hal itu dimakruhkan, karena tidak termasuk perbuatan orang-orang dahulu.

Kemudian Syekh penazham Backturkan melaluinazham nya:

وَاحْذَرْ مِنَ الجِمَاعِ كَرْهاً وَاْجْتَنِبْ # إِفْرَدَ خِرْقَةٍ لِفَرْجَيْنِ اجْتَنِبْ

“Hindari bersetubuh secara paksa, tinggalkan sepotong kain untuk mengusap dua kemaluan.”

Syekh penazham menjelaskan, bahwa makruh hukumnya seorang suami yang bersenggama bersama istrinya, sementara istrinya tidak suka (tidak rela) hatinya, karena mungkin ia tidak sedang berhasrat untuk itu. Sebab, hal itu akan menimbulkan kerusakan terhadap agama dan akalnya. Bahkan kadang-kadang akan menyebabkan ia mencintai laki-laki lain, karena pikirannya tidak terpusat pada persenggamaan.

Setiap muslim tidak dihalalkan merusak agama istrinya. Begitu pula menyebabkan istri berbuat maksiat dan mencintai laki-laki lain. Makruh pula hukumnya suami dan istri menggunakan sepotong kain guna mengusap vagina dan zakar sekaligus. Karena hal itu dapat mendatangkan rasa saling membenci. Adapun yang baik, masing-masing mempersiapkan sepotong kain guna keperluan itu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Raudhul Yaani

Qurrotul Uyun#21

Tempat yang Dihindari saat Bersenggama

http://a%20href=

Tempat Yang mesti di hindari saat bersenggama

Syech Ibnu Yamun Backturkan :

ويُتّق الجِمَاعُ فى الأسْطاح # وتحت عَوْدٍ مثمرٍ يا صاح

Hindarilah bersenggma di atap rumah, dan di bawah pohon yang sedang berbuah

ومثله الدبر والإستقبال #لقبلة لدى الفضا يقال

dan seumpamanya membeakangi qiblat dan menghadap qiblat, jika JIMA’ di lakukan di tanah lapang

بَدْرٌ وشَمْسٌ باخْتِلاف ناء # والإختِيارُ التَرْكُ للإيذَاء

Menghadap bulan dan matahari, ada perselisihan pendapat saat waktu renggang jangan menghadap keduanya

Pengarang menjelasan bahwa bersetubuh tidak boleh di lakukan di atap rumah, atau di bawah pohon maka akan membuat sakit anak, Sama halnya menghadap kiblat atau membelakanginya apa bila dilakukan ditanah lapang. Namun jika di lakukan di dalam rumah maka pendapat yang masyur membolehkan. sebagaimana yang di jelaskan oleh pengarang kitab Al mukhtashor: ” Bersetubuh, kencing dan buang hajat boleh menghadap dan membelakangi kiblat karena didalam rumah ada pembatas. meskipun bukan keadaan terpaksa.. Namun pendapat yang lain tidak boleh membelakangi kiblat.

Qurrotul Uyun#20

Hukum Onani

http://a%20href=

Hukum Onani Dan Azl

Cara (usaha) suami untuk mencapai orgasme dan mengalami ejakulasi dengan menggunakan tangan istrinya diperbolehkan. Sedangkan dengan menggunakan tangan sendiri, Backrut para ulama besar, hukumnya haram, sebagaimana diterangkan dalam kitab An-Nashihah.

Imam Barzali bertanya kepada gurunya, Syekh Imam Gharibi. Kemudian Syekh Imam Gharibi membacakan syair yang berbahar kamil berikut ini:

ناكِحُ الكفِّ بخَسْفِ يُبْلٰى # يَأْتِى بهِ يوم القيامة حُبْلٰى

“Bersenang-senang memakai telapak tangan dengan menekan-nekan zakarnya itu berbahaya, ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa telapak tangan yang hamil tua.”

Pengarang kitab Asy-Syamil mengatakan, bahwa suami tidak boleh mencabut zakar dari vagina istri yang tergolong wanita merdeka tanpa izin darinya. Juga tidak boleh mencabut zakar dari vagina hamba sahaya, kecuali mendapat izin dari tuanya. Pendapat lain mengatakan, harus seizin hamba sahaya itu sendiri, dan berbeda dengan hamba sahaya laki-laki. Imam Malik berpendapat, bahwa mencabut zakar hukumnya makruh secara mutlak. Istri tidak diperbolehkan meminta suaminya untuk mencabut zakar dari vaginanya dan mengembalikannya terserah kepada suami.

Umar bin Abdul Wahab mengatakan, bahwa orang yang menyenggamai istrinya yang masih perawan sebaiknya tidak mencabut zakarnya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang tolol. Bahkan hendaknya suami memasukkan air sperma kedalam rahim istrinya. Mungkin karena persenggamaan itu Allah Swt. akan mengaruniakan keturunan baginya yang akan dapat memberi pertolongan kepadanya. Atau mungkin juga persenggamaan itu merupakan persenggamaannya yang terakhir, karena siapapun tidak akan pernah tau kapan datangnya kematian. Selanjutnya Umar bin Abdul Wahhab juga berpendapat, bahwa mencabut zakar karena ada kemaslahatan misalnya karena istrinya sedang menyusui tidak apa-apa.

Adapun penggunaan sesuatu yang dapat mendinginkan rahim, agar rahim tidak dapat menerima sperma atau sperma akan rusak setelah berada didalam rahim adalah terlarang, sebagaimana yang telah diterangkan Syekh Ibnu Arabi, Ibnu Abdus Salam, dan Imam Al- Ghazali.

Syekh penazham mengingatkan tentang penggunaan sesuatu yang dapat mendinginkan rahim melalui nazham nya berikut ini:

وَجَنِّبِ الثِّقافَ والإفْسَادا # كلّ سِحْرٍ لا تَرُمْ فَسَادَا

“Jauhilah pekerjaan tsiqaf dan pengguguran kandungan, serta perbuatan sihir, janganlah berbuat kerusakan.”

Yang jelas tsiqaf termasuk perbuatan sihir yang tidak diperbolehkan. Adapun waktu pengguguran yang terlarang itu adalah apabila sekiranya kandungan belum ada rohnya. Apabila sudah mempunyai ruh, maka pengguguran itu sama halnya dengan pembunuhan. Sedangkan penggunaan sesuatu semacam alat yang dapat merusak sperma, dan rahim masih masih seperti semula dimana rahim masih tetap kuat dan mampu menerima kandungan, hukumnya sama dengan azl (mencabut zakar).

Dari beberapa jawaban pertanyaan yang diajukan kepada Imam Abu Abbas Al- Wansyarisi terdapat ketetapan para ulama tentang larangan menggunakan alat yang dapat mendinginkan rahim atau mengeluarkan sperma dari dalam rahim. Larangan tersebut disepakati oleh para ulama Muhaqqiq dan nadzar , bahwa penggunaan peralatan tersebut hukumnya haram, dan tidak dapat dihalalkan dengan alasan apapun.

Kemudian Imam Abu Abbas berkata:
“Tidak ada seorang ulama pun yang sependapat dengan Imam Lakhami yang memperbolehkan mengeluarkan sperma dari dalam rahim sebelum masa empat puluh hari”

Imam Abu Abbas Al-Wansyarisi juga mengatakan, bahwa seorang ibu yang menggugurkan kandungannya wajib memerdekakan hamba dan diberi pelajaran serta pendidikan, agar perbuatan itu tidak diulanginya lagi, kecuali suami mencabut haknya untuk Backntut memerdekakan hamba setelah pengguguran.

Qurrotul Uyun#19

Waktu yang Wajib Dihindari Saat Bersenggama

http://a%20href=

Waktu yang Harus Dihindari Saat Jima’

Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazham nya yang berbahar rajaz berikut ini:

وَمَنْعُ في الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ # وَ ضِيقِ وَقْتِ الفَرْضِ لَا الْتَبَاسِ

“Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas, Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”

Allah Swt. berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)

Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu’:
Rasulullah Saw.bersabda:
“Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”

Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata,
“Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”

Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.: Rasulullah Saw.bersabda:
“Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw.”

Rasulullah Saw. bersabda:
“Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”

Ibnu Yamun meneruskan nazham nya sebagai berikut:

“Dilarang senggama (Backrut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha, Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.

Dimalam pertengahan pada setiap bulan, Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan.”

Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
“Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”

Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut. Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan- larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.

Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham
berikut ini:

“Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.

Dikala marah, sangat gembira, demikian pula, dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur.

Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.

Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam), jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”

Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi,

Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.

Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab Backrut Imam As- Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat.

Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:

“Kurangilah bersenggama pada musim panas, dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”

Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.

Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:

“Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.

Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan, setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.”

Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya. Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri) (satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi Backrut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.

Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan, sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazham nya berikut ini:

“Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda, jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.

Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian Backrut anggapan yang ada. Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”

Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.”
Imam Zaruq juga berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari.”

Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:
“Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”

Rasulullah Saw. juga bersabda:
“Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”

Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri

Qurrotul Uyun#18

Saat yang Tepat Untuk Bersenggama

http://a%20href=

Waktu yang Tepat untuk Bersenggama Nazham:

القَوْلُ في الجِمَاعِ وَالأوْقَاتِ # مُهذّب التّعْبِير في الأبْيَات

“Penjelasan tentang masalah bersenggama dan waktunya, dituturkan lewat susunan kata yang indah dalam beberapa bait.”

Dengan nazham tersebut Syekh penazham mengawali penjelasannya tentang tata krama bersenggama dan waktu-waktu yang dianjurkan serta yang harus dihindari oleh orang yang hendak bersenggama. Juga hal-hal yang bertalian dengan tata krama lainya. Berikut ini bait-baitnya:

في كُلِّ ساعةٍ مِنَ الأيّامِ #مِنْ غَيْرِ ما يَأتِيكَ في انْتِظَام

“Senggama dapat dilakukan setiap saat, selain pada waktu yang akan diterangkan secara berurutan.

يجُوْزُ فِيها الوَطْءُ يَا ذَاالشّانِ # كَمَا أَتَي فِي سُوْرةِ الأعْوَان

Didalam saat tersebut senggama bisa dimulai, wahai kawan, seperti penjelasan yang terdapat pada surat An-Nisa'”

Syekh penazham menjelaskan, bahwa senggama dapat dilakukan setiap saat, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu yang nanti akan dijelaskan, sebagaimana petunjuk yang terdapat dalam Al-Quran yaitu firman Allah Swt.:

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Istri-istri kalian adalah (seperti) tempat tanah kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki” (Qs. Al- Baqarah: 223)

Maksudnya, kapan saja kalian mau, baik siang maupun malam Backrut beberapa tafsir atas ayat diatas. Ayat ini jugalah yang dimaksudkan oleh kata-kata penazham, seperti penjelasan pada surat An-Nisa’, akan tetapi, bersenggama pada permulaan malam lebih utama.

Oleh karena itu Syekh penazham mengingatkan dalam bait berikut ini:

ٰكن صدرَ اللّيلِ أَوْلٰى فاعْتَبِرْ # وقيل بالعَكْسِ وأوّلُ شهْر

“Namun senggama diawal malam lebih utama, ambillah pelajaran ini, Pendapat lain mengatakan sebaliknya, maka yang awal itulah yang diisytiharkan”

Al-Imam Abu Abdullah bin Al-Hajji didalam kitab Al-Madkhal mengatakan, bahwa ada dipersilahkan memilih dalam melakukan senggama, baik diawal atau akhir malam. Akantetapi, diawal malam lebih utama, sebab, waktu untuk mandi jinabat masih panjang dan cukup. Lain halnya kalau senggama dilakukan diakhir malam, terkadang waktu untuk mandi sangat sempit dan berjamaah shalat subuh terpaksa harus tertinggal, atau bahkan mengerjakan shalat subuh sudah keluar dari waktu yang utama, yaitu shalat diawal waktu.

Disamping itu, senggama diakhir malam sudah barang tentu dilakukan sesudah tidur, dan bau mulut pun sudah berubah tidak enak, sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan rasa jijik dan berkurangnya gairah untuk memadu cinta kasih. Akibatnya, senggama dilakukan hanya bertujuan senggama, lain tidak. Padahal maksud dan tujuan senggama tidaklah demikian, yaitu untuk menanamkan rasa ulfah dan mahabbah, rasa damai dan cinta, serta saling mengasihi sebagai buah asmara yang tertanam didalam lubuk hati suami istri.

Pendapat tersebut ditentang oleh Imam Al-Ghazali. Beliau berpendapat, bahwa senggama yang dilakukan pada awal malam adalah makruh, karena orang (sesudah bersenggama) akan tidur dalam keadaan tidak suci. Sehubungan dengan pendapat Al-Ghazali ini, Syekh penazham mengingatkan melalui nazhamnya: waqiila bil-‘aksi(pendapat lain mengatakan sebaliknya). Akan tetapi, pendapat yang mashur adalah pada awal malam, sebagaimana yang disampaikan penazham: wa awwalun syuhir (maka yang awal itulah yang diisytiharkan).

Selanjutnya Syekh penazham menjelaskan beberapa malam, dimana disunahkan didalamnya melakukan senggama, sebagaimana diuraikan pada bait nazham berikut ini:

ليلةُ العَرُوبِ والإثنين # يُؤذنُ بالفضْلِ بِغَيْرِ مَيْنِ

“Senggama dimalam Jumat dan Senin benar-benar di sunahkan, karena keutamaan malam itu tidak diragukan.”

Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bersenggama pada maka Jumat. Karena malam Jumat adalah malam yang paling utama diantara malam-malam lainya. Ini juga yang dimaksudkan Syekh penazham : bi lailatil ghuruubi dengan menetapkan salah satu takwil hadits berikut ini:

رَحِمَ اللُه مَنْ غَسَلَ وَاغْتَسَلَ

Allah Swt. memberi rahmat kepada orang yang karena dirinya orang lain melakukan mandi dan ia sendiri melakukannya”

Syekh Suyuti mengatakan, bahwa hadits tersebut dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah berikut ini:

أيُعْجِزُ أَحَدُكُم أَنْ يُجَامِعَ أهْلَهُ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمْعَةٍ فإنَّ لَهُ أجْرَينِ اثنَيْنِ أجْرَ غُسْلِه امْرَأَتِهِ

“Apakah seseorang diantara kalian tidak mampu bersenggama bersama istrinya pada setiap hari Jumat? Sebab, baginya mendapat dua macam pahala, pahala dia melakukan mandi dan pahala istrinya juga melakukan mandi.”(HR. Baihaqi)

Bersenggama itu disunahkan lebih banyak dilakukan dari pada hari-hari dan waktu yang telah disebutkan diatas. Hal itu dijelaskan oleh Syekh penazham melalui nazham nya berikut ini:

وكونُهُ بَعْدَ نَشَاطٍ يَا فَتَي # وَخِفَةِ الأعْضَا وهَمّ ثَبَتَا

“Senggama dilakukan setelah tubuh terangsang, hai pemuda, tubuh terasa ringan dan tidak sedang dilanda kesusahan.”

Syekh penazham menjelaskan, bahwa termasuk kedalam tata krama bersenggama adalah senggama dilakukan setelah melakukan pendahuluan, misalnya bermain cinta, mencium pipi, tetek, perut, leher, dada, atau anggota tubuh lainnya, sehingga pendahuluan ini mampu membangkitkan nafsu dan membuatnya siap untuk memasuki pintu senggama yang sudah terbuka lebar dan siap menerima kenikmatan apapun yang bakal timbul. Hal ini dilakukan karena ada sabda Nabi Saw.: “Janganlah salah seorang diantara kalian (bersenggama) dengan istrinya, seperti halnya hewan ternak. Sebaiknya antara keduanya menggunakan perantara. Ditanyakan, ‘Apakah yang dimaksud dengan perantara itu?’ Nabi Saw. menjawab,’Yakni ciuman dan rayuan.”

Diantara tata krama senggama lainya adalah bersenggama dilakukan setelah perut terasa ringan dan tubuh benar-benar segar. Karena senggama dalam keadaan perut kenyang akan dapat menimbulkan rasa sakit, mengundang penyakit tulang, dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi orang yang selalu menjaga kesehatan hal-hal seperti itu sebaiknya dihindari. Dikatakan, bahwa ada tiga perkara yang terkadang dapat mematikan seseorang, yaitu:

  1. Bersetubuh dalam keadaan lapar.
  2. Bersetubuh dalam keadaan sangat kenyang.
  3. Bersetubuh setelah makan ikan dendeng kering.

Kata-kata Syekh penazham diatas di athaf kan pada lafazhal-a’dhaa-u, yang berarti ringannya rasa susah, maksudnya, kesusahan tidak sedang melanda dirinya. Oleh karena itu sebenarnya susunan kata tersebut (ringannya rasa susah) tidak diperlukan lagi, karena ada kata-kata penazham :
“Setelah tubuh terasa ringan”. Jadi seolah-olah susunan kata tersebut hanya untuk menyempurnakan baitnazham

Qurrotul Uyun#17

Makanan yang Wajib Dijauhi Istri

http://a%20href=

Makanan Yang Wajib Dijauhi Istri (Pengantin Wanita)

Makanan kadang bisa menghambat kehamilan Seorang Istri

Nazham:

تَمْنَعُ مِنْ خَلٍّ وَمِنْ قَسْبُورِ # دَاخِلَ سَابِعٍ فَعُوا مَسْطُور

Pengantin putri dilarang memakan cuka dan qasbur selama tujuh hari, maka peliharalah keterangan saya ini.

وَلَبَنٍ وَحَامِضٍ الُّتفَاح #خَوْفَ امتِنَاعِ الحَمْلِ جَاَيا صَاحِ

Susu, apel, dan buah-buahan yang rasanya asam itu semua di khawatirkan bisa menghambat kehamilan, wahai kawan.”

Syekh penazham menjelaskan, bahwa pengantin putri selama tujuh hari dilarang memakan makanan yang termasuk dalam nazham tersebut dan semisalnya yang dapat menimbulkan hawa panas. Begitu juga makanan yang pahit-pahit, seperti turmus, zaitun, dan kacang-kacangan, karena itu semua dapat mematikan syahwat dan menyebabkan orang tidak bisa hamil. Sedangkan tujuan utama pernikahan adalah melahirkan keturunan. Rasulullah Saw. bersabda: “Nikahlah dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu.”
Dan hadist-hadits lain yang telah disebutkan pada bab terdahulu

Sedangkan makanan yang dianjurkan untuk dimakan pengantin wanita adalah, dagingayam, jambu, apel yang sudah manis, dan buah-buahan lainnya.
Dianjurkan
Wanita yang sudah hamil sebaiknya memperbanyak mengunyah menyan Arab dan menyan Luban, karena ada hadist yang menerangkan, Rasulullah Saw. bersabda:

يا مَعْشَرَ الحُبْلٰى غَدَّيْنَ أوْلَادَ كُنَّ باللُوْبَان فإنَّ يَزِيْدُ في العَقْلِ وَيَقْطَعُ البَلْغَمْ وَيُورِثُ الحِفْظَ وَيُذْهِبُ النِّسْيَانَ

“Wahai kaum wanita yang sedang hamil, berilah makan anak yang dikandungan kalian dengan menyan Luban, karena menyan luban itu bisa menambah akal, menghilangkan riya’, memudahkan untuk menghafal, dan bisa menghilangkan sifat pelupa pada diri anak.”

Sedangkan anjuran untuk makan jambu berasal dari keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Yahya bin Yahya, dari Khalid bin Ma’dan: “Makanlah oleh kalian (wanita-wanita yang sedang hamil) jambu safarjal dapat mempercantik anak.”

Adapula riwayat yang menyatakan, bahwa suatu kaum melapor kepada Nabi Saw. tentang kejelekan anak-anaknya. Maka Allah Swt. memberi wahyu kepada Nabi-Nya: “Perintahkanlah mereka agar memberi malam buah jambu safarjal kepada wanita-wanita yang hamil pada bulan ketiga dan keempat kehamilannya.”

Disamping itu hendaknya wanita yang sedang hamil selalu menjauhi makanan yang jelek dan banyak campurannya.

Qurrotul Uyun#16

Tata Cara Bersenggama

http://a%20href=

Adab Bersenggama menurut islam

Syeikh Ibnu Yamun menjelaskan tentang tata cara seggama yg paling utama menurut Islam :

“Kemudian suami naik ke atas (tubuh) istrinya secara berlahan lahan # sambil mengangkat kedua kakinya, maka jagalah penjelasanku ini”

“Sambil mengangkat/mengganjal pantat (istri) dengan bantal # dan merendahkan kepala (istri), maka jagalah faedah fedah ini”.

Ibnu Yamun menjelaskan, sesungguhnya pengantin laki laki (suami) jika telah menyelesaikan bacaan bacaan yg telah dijelaskan dibagian terdahulu, hendaklah ia meneruskan untuk memperoleh apa yg telah Allah Swt halalkan atasnya. Kemudian sang istri membaringkan tubuhnya di atas kasur yg basah(yg diberi minyak wangi), dan kemudian suami naik keatas tubuh istrinya dan hendaklah kepala istrinya itu lebih rendah dan diangkat/diganjal pantat istrinya dengan bantal.

Dan ini adalah cara yg dijelaskan oleh Ibnu Yamun dan cara ini adalah cara yg paling nikmat dalam berseggama. Sebagai mana berkata akan hal itu Syaikh Ar Razi, dan tata cara seggama seperti itu adalah tata cara yg dipilih oleh ahli fiqih dan kedokteran. Kemudian Ibnu Yamun meneruskan penjelasan dengan ucapannya:

“Dengan menyebut asma Allah, maka ambillah penjelasanku ini # dengan memohon agar di jauhkan dari godaan setan”

Bahwasanya disunahkan bagi yg hendak berseggama, hedaklah ia menyebut nama Allah ta’ala, dan juga hendaklah ia bedoa dengan doa yg terdapat didalam kitab shahih bukharari:

BISMILLAHI ALLOHUMMA JANNIBNASSAYTOONA WAJANNIBISSAYTOONA MAA ROZAQTANA

“Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah setan dari kami, dan jauhkanlah setan dari sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada kami”.

Maka sesungguhnya, apabila dari persenggaman itu Allah takdirkan lahirnya anak, maka setan tidak akan mampu mencelakakan/menjerumuskan anak itu. Dan berkata (Imam Qhozali di dalam kitab Ihya Ulumuddin: “Disunahkan bagi yg hendak seggama, hendaklah ia memulai dengan membaca basmalah, kemudian membaca surat Al Ikhlas dengan tidak membaca takbir dan tahlil, kemudian ia membaca doa:

BISMILLAHILALIYIL ADZIMI. ALLOHUMMA’JALHAA ZURRIYYATAN TOYYIBATAN IN KUNTA QODDARTA AN TAKHRUJA DZAALIKA MIN SULBI.

“Dengan menyebut nama Alloh yg maha besar lagi agung. Ya Alloh, jadikanlah istriku ini penyebab adanya turunanku yg baik, apabila engkau memastikan turunan itu keluar dari tulang rusukku”.

Dan didalam kitab Al Qosthalani, dari Mujahid, disebutkan bahwasanya orang yg bersenggama
dan tidak menyebut nama Allah, maka setan akan ikut masuk melalui lubang zakar dan ia pun
akan ikut bersenggama bersamanya.

Dan didalam kitab Ruhul Bayan, dari Ja’far Bin Muhammad, di sebutkan, bahwa setan duduk di atas zakar seorang laki laki (suami) apabila ia tidak membaca basmallah dan langsung bersenggama bersama istrinya, maka setan akan menggeluarkan air maninya ke dalam farji sang istri sebagai mana suami menggeluarkan air maninya.

Kemudian Ibnu Yamun menjelaskan hal hal yg berkaitan dengan cara cara yg telah disebutkan diatas(bersenggama), dengan ucapannya:

“Dan gerakanlah bibir vagina, dan jaganlah kamu perduli # dan teruskanlah, janganlah engkau cabut (zakar) sampai ejakulasi”.

“Dan angkatlah wahai kawan pinggul istrimu, maka kau akan menemukan # kenikmatan yg begitu nikmat, maka gunakanlah cara cara ini”.

Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya disarankan bagi seorang suami, ketika akan melakukan senggama, hendaklah ia memegang zakarnya dengan tangan kiri dan mengusap ngusap kepala zakarnya di atas bibir vagina, kemudian zakarnya tsb di masukan kedalam vagina, dan janganlah ia mencabut zakarnya, sebelum ejakulasi. Dan ketika ia sudah merasakan akan ejakulasi, maka hendaklah ia memasukan tangannya kebawah pinggul istrinya, kemudian ia angkat pinggul istrinya tsb. Maka sesungguhnya suami istri akan merasakan kenikmatan yang sangat besar yg tidak akan bisa di sifati/di gambarkan rasa nikmat tsb. Dan berkata penyusun kitab Al Idhah, “Dan cara bersenggama yg membuat istri merasakan kenikmatan adalah, hendaklah sang istri tidur berbaring, kemudian sang suami menelungkupkan tubuhnya di atas tubuh istrinya dalam keadaan kepala lebih rendah dari pada pantatnya. Dengan cara sang suami mengganjal pantat istrinya dengan bantal.

Kemudian suami memegang kepala zakarnya seraya mengusap ngusapkannya kebibir vagina istri. Kemudian lakukanlah apa yang di kehendakinya setelah itu. Maka apabila ia sudah merasakan akan keluar air mani (ejakulasi), maka suami memasukan tangannya kebawah pantat istrinya dan mengangkatnya agar lebih keatas. Maka sesungguhnya suami dan istri akan merasakan kenikmatan yg sangat besar yg tidak bisa di sifatkan/di gambarkan oleh siapapun.”

DUA PERINGATAN
Peringatan yang pertama: Telah berkata Syaidi Umar bin Abdil wahab: “Hendaklah bagi orang yg ingin menjima’ istrinya yg masih perawan, jangan sampai ia mencabut zakarnya (mengeluarkan air maninya di luar) dari istrinya tsb, sebagai mana yg biasa dilakukan oleh orang orang bodoh. Dan hendaklah ia memasukan air maninya tsb kedalam rahim istrinya, mudah mudahan saja Alloh menjadikan dari air mani tsb turunan yg dapat bermanfaat baginya.

Dan bisa saja jima’nya tsb menjadi jima’ yg terakhir baginya bersama istrinya, karena tidak ada seorangpun yg selamat dari kematian.

Peringatan yang kedua: Bagi seorang istri, hendaklah ia menjepit zakar suaminya tsb dengan vaginanya ketika suaminya keluar air mani dengan jepitan yg kuat. karena hal tsb dapat membuat suami merasakan kenikmatan yg begitu besar.

…………….Dan janganlah # kamu mengeraskan firman Alloh taala dengan
sengaja.”

lafaz ALHAMDULILLAH yang berasal dari Alqur’an # sampai kepada lafaz QODIRON, maka
ambillah penjelasanku ini.”

Bahwasanya disunahkan bagi seorang suami ketika hendak keluar air mani, hendaklah ia
membaca firman Alloh taala secara pelan pelan :

الحمد الله االذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا و صهرا وكان رّبك قديرا

“ALHAMDULILLAHILLADZI KHOLAQO MINAL MAAI BASYARON FAJAALAHU NASABAN WA SIHRON WAKAANA ROBBUKA QODIIRON”

“Segala puji bagi Alloh yg telah menjadikan dari air mani manusia, maka ia menjadikan manusia itu beranak pinak, dan adalah Tuhanmu itu maha kuasa.”

Dan berkata Iman Al Qhozali didalam kitab Al Ihya Ulumuddin :”Dan apabila kau telah merasakan akan keluar air mani maka bacalah didalam hatimu dan gerakkanlah bibirmu :

الحمد الله االذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا و صهرا وكان رّبك قدير
diteruskan dengan membaca
اللهم ان كنت خلقت خلقا في بطن هذه المراة فكونه ذكرا وسمه احمد بحق محمد رب لاتذرني فردا وات خير الوارثين

“ALLOHUMMA INKUNTA KHOLAQTA KHOLQON FI BATHNI HADZIHILMARATI
FAKAWINHU DZAKARON WASAMMAH AHMADA BIHAQQI MUHAMMADIN, ROBBI LAA TAZARNI FARDAN WAANTA KHOIRULWARISIIN”

“Ya Alloh bila Kau ciptakan seorang makhluk dari perut wanita ini, maka jadikanlah ia seorang laki laki, dan namakanlah ia Ahmad, dengan haknya Nabi Muhammad saw. Wahai Tuhanku janganlah Kau biarkan Aku sendiri, dan Kau adalah sebaik baiknya Dzat yg memberi warisan.”

Seterusnya Ibnu Yamun menjelaskan hal hal yg berkaitan dengan senggama, dengan ucapannya:

“Apabila kamu keluar mani/ejakulasi lebih dahulu dari istrimu, maka janganlah # kamu mencabut zakarmu, dan sebaliknya bila istri yg lebih dahulu keluar, maka cepat cepatlahlah kamu mencabut zakarmu.”

Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya bila seorang suami lebih dahulu keluar mani dari istrinya,
maka di anjurkan bagi suami jangan mencabut zakarnya sampai istrinya keluar air maninya, karena hal tsb merupakan sunnah. Di dalam suatu hadis di sebutkan :

“Buatlah mereka (para istri) ridho, maka sesungguhnya keridhoan mereka berada di farji farji mereka.”

Dan di hadis lain dijelaskan; “Syahwat itu ada 10 bagian, 9 bagian untuk wanita, dan 1 bagian untuk pria. Hanya saja Alloh telah Backtupi kaum wanita dengan sifat malu.”

Dan sesungguhnya seorang istri, bila ia lebih dahulu keluar mani dari suaminya, maka di anjurkan bagi sang suami untuk segera mencabut zakarnya, karena bila ia tidak lekas mencabut zakarnya, maka sang istri akan merasakan sakit.” Kemudian Ibnu yamun menjelaskan tanda tanda keluar maninya seorang wanita, dengan ucapannya:

“Tanda tanda keluar maninya seorang wanita, wahai pemuda # keningnya berkeringat dan dekapannya bertambah kuat.”

Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya tanda tanda keluar maninya seorang wanita itu adalah, keningnya berkeringat dan dekapannya kepada suaminya bertambah kuat, dan sebagian dari tanda tanda yg lain adalah lemas persendiannya, dan ia malu untuk memandang suaminya dan terkadag bisa membuat ia gemertar. Seterusnya Ibnu Yamun berkata:

“Berkumpulnya air mani itu dapat menyebabkan rasa kasih sayang # Dan berpisahnyaair mani itu dapat mendatangkan pertengkaran.”

Bahwasanya berkumpulnya air mani laki laki dan air mani perempuan itu dapat menyebabkan bertambahnya rasa cinta, dan sebaliknya (apabila tidak berkumpulnya air mani), dapat menyebabkan pertengkaran dan perceraian.

Dan berkata pengarang kitab Al Aidoh:”Dan apabila bertemu/berkumpul air mani suami istri didalam satu waktu, maka adalah hal tersebut puncak daripada kenikmatan, kasih sayang, kelemah lembutan dan rasa cinta. Dan apabila berbeda (berkumpulnya tidak barsamaan) walaupun hanya sebentar saja, maka kenikmatan dan rasa cintapun akan berkurang. dan apabila jaraknya jauh (dlm arti antara suami dan istri keluar maninya saling berjauhan jaraknya), maka alangkah dekatnya pertengkaran antara mereka berdua, dan alangkah cepatnya perceraian diantara mereka berdua.”

Qurrotul Uyun#15

Tata Krama Bersenggama

http://a%20href=


Fasal didalam menerangkan sebagian tata krama jima’ dan cara yg paling utama di dalam berjima serta apa saja yg berhubungan.

وَاحْذَرْ من الجِمَاعِ فِى الثِّياب # فَهُوَ مِنَ الجَهْلِ بِلا ارْتِياب

“Hindarilah bersegama dengan menggunakan pakaian # itu adalah pekerjaan bodoh, tanpa keraguan”

بلْ كُلُّ مَا عَلَيهَا صَاحَ يُنْزَعُ #وكُنْ مُلاعِباً لهالاتَفْزَعُ

“Melainkan semua pakaian istri dibuka wahai kawan # dan hendaklah kamu bermain main dengannya, dan janganlah kamu takut”

Ibnu Yamun telah memberi isyarah bahwa diantara tata krama seggama adalah suami tidak menyetubuhi istrinya dalam keadaan istrinya menggunakan pakaian. Suami hendaknya melepas semua pakaiannya, kemudian dia bersama istrinya berseggama dalam satu selimut, karena ada hadist yg menerangkan hal tsb.

إذا جَامَعَ أَحَدَكُم فَلَا يَتَجَرَّدَان تَجَرُّدَ الحِمَارَيْنَ

“Apabila salah seorang di antara kalian berseggama dengan istrinya, maka janganlah telanjang, sebagai mana telanjangnya keledai”.

Dan adalah Nabi Saw ketika hendak berseggama beliau menggunakan tutup kepala dan melirihkan suaranya serta berkata kepada istrinya: “Hendaklah kamu tenang”.

Berkata Iman Khatab,”Dan hendaklah orang yg berseggama selalu menggunakan penutup
untuk dirinya dan istrinya, baik ketika menghadap kiblat atau tidak.

Dan didalam kitab madakhil di katakan, bahwa hendaklah suami tidak berseggama dengan istrinya dalam keadaan telanjang. Tanpa ada selembar kainpu yg Backtupi keduanya, karena Nabi melarang hal itu dan mencelanya.beliau menyamakan hal itu dengan apa yg dilakukan keledai. Sahab Abu Bakar ra juga menggunakan tutup kepala ketika beliau berseggama dengan istrinya, karena malu kepada Allah Swt.

DUA FAEDAH
Faedah yang pertama: Telanjang ketika tidur memiliki beberapa manfaat. Di antaranya adalah dapat membebaskan tubuh dari panas yg timbul karena gerakan di siang hari, memudahkan untuk membalik balikan tubuh ke kanan dan ke kiri, menimbulkan rasa gembira bagi istri dengan tambahan kemesraan, menjalankan perintah, karena Nabi Saw melarang menyia nyiakan harta dan tidak di ragukan lagi bahwa tidur dengan menggunakan pakaian dapat mempercepat rusaknya pakaian tsb, dan menjaga kebersihan karena pada umumnya pada pakaian tidur terdapat kutu dan binatang yg sejenisnya.

Faedah yg kedua: Berkata sebagian ahli ilmu, bahwa di sunahkan melipat pakaian di waktu malam guna mengembalikan pakaian itu pada keadaan semula dan membaca BASMALAH ketika melipatnya, jika tidak, maka setan akan memakai pakaian tsb di malam hari, sedang pemiliknya memakai disiang hari, dengan demikian akan mempercepat kerusakannya.

Nabi Saw bersabda:”

أُطْوُرْ ثِيابَكم فإنّ الشّيْطَان لا يَلْبَسُ ثَوْباً مَطْوِياً

Lipatlah pakaian kalian, karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg di lipat”.

Adapula hadis yg mengatakan:”

أُطْوُرْ ثِيابَكم تَرْجِعُ إليهَا أروَاحُهَا

Lipatlah pakaian kalian, karena pakaian itu akan kembali pada keadaan semula”.

Dan di antara tata krama berseggama adalah sebagai mana yg di terangkan oleh Ibnu Yamun:

مُعَانِقًا مُبَاشِراً مُقّبَلاً # فى غيرِ عَيْنَيْهَا فَهَاكَ وَاقْبَلَا

“Dan hendaklah kamu bercumbu rayu dengan istrimu, janganlah kamu takut”. “Merangkul, merapat, dan mencium # selain (mencium) matanya, lakukanlah dan hadapilah”.

Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya di anjurkan bagi seorang suami apabila ia hendak seggama, maka hendaklah ia memulai dengan bersenda gurau dengan istrinya dan juga bermain main dengan istrinya dengan sesuatu yg di perbolehkan, seperti meraba, merangkul, dan mencium selain mata istrinya. Adapun mencium mata maka akan menyebabkan perceraian sebagai mana keterangan yg akan datang. Dan janganlah seorang suami ketika ia seggama dengan istrinya ia melakukannya dalam keadaan lupa diri. Sebagai mana sabda Nabi Saw:

“Janganlah sekali kali ada seseorang di antara kalian yg berseggama dengan istrinya, sebagai mana yg di lakukan hewan, dan hendaklah di antara keduanya menggunakan suatu perantara. Kemudian Nabi di tanya, “Apakah yg di maksud dengan perantara itu?” Nabi menjawab, yaitu mencium dan bercakap cakap dengan bahasa yg indah indah”.

Dalam riwayat yg lain. “Jika salah seorang di antara kamu senggama, maka janganlah telanjang bulat sebagai mana telanjangnya kuda”

Sebaiknya saat suami melakukan senggama hendaklah ia memulainya dengan penuh kelemah lembutan sambil berbakap cakap dengan penuh kemesraan dan memberikan ciuman yg penuh dengan kehanggatan. Hal tsb di lakukan karena sesungguhnya wanita cinta kepada pria, sebagai mana pria cinta kepada wanita. Maka jangan sampai suami berseggama bersama istrinya dalam keadaan lupa diri dengan melupakan semua perantara itu. Kalau tidak begitu, maka suami hanya akan dapat meBackhi kebutuhannya saja, sebelum kebutuhan istrinya terpenuhi. Dengan kata lain suami akan mengalami ejakulasi sebelum istri mengalaminya, yg pada akhirnya akan menyebabkan keresahan (ketidak puasan) sang istri atau merusak agamanya (menyebabkan perselingkuhan).

Kebaikan dan kebenaran seluruhnya ada dalam hadis, bahwasanya janganlah sekali kali seorang suami ketika ia hendak seggama dengan istrinya tanpa di dahului dengan bersenda gurau, bermesraan dan bersenang senang. Setelah itu barulah ia bertindak untuk melepaskan keinginannya (berseggama).

Di dalam hadis di katakan: “ada 3 perkara yg termasuk kelemahan, yaitu: seseorang bertemu dengan orang yg ia senangi kemudian ia berpisah sebelum ia mengetahui nama dan nasabnya. Seseorang yg saudaranya ingin menghormatinya, kemudian penghormatan itu di tolaknya. Seorang laki laki yg menggauli hamba sahayanya/ istrinya tanpa di dahului dengan percakapan, bermesraan dan bersenang senang, kemudian ia langsung mencapai puncak ejakulasinya, sementara hamba sahayanya/istrinya sendiri belum terpenuhi kebutuhannya (kebutuhan dalam senggama).

Kemudian Ibnu Yamun berkata:

وَعَكْسُ ذَا يُؤَدّي لِلشِّقَاقِ بَيْنَهُمَا صَاحِ وَلِلفِرَاقِ

“Dan kebalikan (dari tata krama seggama) dapat mendatangkan perselisihan # antara suami istri dan perceraian, wahai sahabat”.

Bahwa apa bila seorang suami ketika ia berseggama dengan istrinya tanpa di dahului dengan bermain main (bercumbu rayu) atau tanpa didahului dengan mencium kepala istri atau malah sang suami mencium kedua mata istri, maka hal tsb dapat menyebabkan percekcokan dan perselisihan serta menyebabkan anak yg terlahir dalam keadaan bodoh dan lemah otaknya. Hal itu sebagai mana di jelaskan di dalam kitab An­Nashihah.

Dan datang keterangan, bahwa pahala yang besar didapati bagi suami yang seggama dengan istrinya dengan niat yang baik dan setelah ia melakukan pemanasan pemanasan seperti mencium dan bercumbu rayu.

Dari Sayidatina Aisyah Ra, ia berkata, bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Barang siapa memegang tanggan istrinya kemudian ia merayunya, maka Alloh tetapkan baginya satu kebaikan, dan Alloh hapus baginya satu keburukan dan Alloh angkat baginya satu drajat. Dan apabila ia memeluk istrinya, maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya sepuluh keburukan dan Alloh angkat baginya sepuluh drajat. Dan apabila ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya dua puluh keburukan dan Alloh angkat baginya dua puluh drajat. Dan apabila ia menjima’ istrinya, maka hal tsb lebih baik baginya daripada dunia beserta isinya”.

Dan dari Nabi Saw: “Barang siapa bercumbu rayu dengan istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya dua puluh kesalahan. maka apabila ia memegang tangan istrinya, maka Alloh tetapkan baginya empat puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya empat puluh kesalahan. dan apabila ia menciumnya, maka Alloh tetapkan baginya enam puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya enam puluh kesalahan. dan apabila ia menjima’nya, maka Alloh tetapkan baginya seratus dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya seratus dua puluh kesalahan. maka apabila ia mandi besar. Maka Alloh berseru kepada malaikat malaikatnya: “Lihatlah hamba Ku, ia mandi besar karena takut kepada Ku serta ia meyakini bahwa Aku adalah tuhannya, maka saksikanlah oleh kalian bahwasanya Aku telah menghapus dosa dosanya, maka tidaklah air mengalir dari rambut rambutnya, melainkan Alloh tetapkan baginya kebaikan”

Dan didalam kitab SYIFAUSSUDUR dijelaskan, bahwa Nabi Saw bersabda:”Apabila seorangc istri mengikuti keingginan suaminya (yang baik) atau ia berhias/berdandan dengan tujuan mencari keridhoan suaminya, maka ditetapkan baginya kebaikan, dan Alloh hapus darinya sepuluh kesalahannya, dan Alloh tinggikan derajatnya. Dan apabila suaminya memanggilnya (untuk berhubungan intim) kemudian ia Backruti keinginan suaminya lalu hamil, maka ditetapkan baginya pahala seperti orang yg berpuasa (di siang hari) serta shalat tahajud (di malam hari) di dalam perang fisabilillah. kemudian apabila ia merasakan sakit (diwaktu hamil) maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yg memerdekakan budak yang mu’min. kemudian apabila ia melahirkan, maka tidak ada yg mengetahui pahala yg didapatinya kecuali Alloh Swt. Dan adalah baginya dari setiap isapan anaknya yang menyusu ia mendapatkan pahala seperti orang yg memerdekakan sepuluh budak. Dan apabila ia menyuapi anaknya makanan, maka ada suara yg memanggilnya:” Mulailah kamu beramal, sungguh telah di ampuni dosa dosamu yg lalu. Maka berkatalah Siti Aisyah Ra:” Sungguh besar sekali pahala yg didapati oleh istri yg sholihah.

Berkata Siti Aisyah Ra: “Manakah pahala yang kalian dapati wahai para suami ?’.. Maka Nabi Saw pun tersenyum, dan Beliau bersabda:

مَا مِنْ رَجُلٍ اَخَذَ بِيَدِ زَوْجَتِهِ يُرَاوِدُها الّا كَتَبَ اللهُ لَهُ خَمْسَ حَسَنَاتٍ فان عَانَقَها فَعَشَرَ حَسَنَاتٍ فان قَبَّلَهَا فَعِشْرِينَ حَسَنَاتٍ فَإن أتَاهَا كَانَ خَيرًا مِنَ الدُنْيَا وَمَا فِيْهَا الحديث

” Tidak ada seorang suamipun yg memegang tangan istrinya, kemudian ia merayu istriya tsb, melainkan Alloh tetapkan baginya lima kebaikan. Kemudian apabila ia merangkul istrinya, maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan. Kemudian apabila ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan. Kemudian apabila ia menjima’ istrinya, maka hal tersebut lebih baik baginya dari pada dunia beserta isinya.

Kemudian apabila ia mandi besar, maka tidaklah mengalir air keseluruh jasadnya melainkan Alloh hapus kesalahan kesalahannya dan Alloh angkat derajatnya. Dan Alloh berikan (sebab mandi besarnya tersebut) kebaikan yang melebihi dunia beserta isinya. Alloh membanggakan ia di hadapan para malaikat malaikat_Nya, Dan Alloh berkata kepada malaikat malaikat_Nya:” Saksikanlah hamba_Ku ini, ia mandi besar di malam yang dinggin, dan ia meyakini bahwa Aku adalah Tuhannya maka Aku bersaksi atas kalian bahwasanya Aku telah mengampuni dosa dosanya ( HR. Imam Sa’alabi).

Dan di antara tata krama jima’ adalah, sebagai mana yg di jelaskan oleh Ibnu Yamun dalam
syairnya:

وَطَيِّبَنْ فَاكَ بِطَيَّبٍ فَاىِٔحِ # عَلى الدّوَامَ نِلْتُمْ الَمنَاىِٔحِ

“Harumkanlah mulutmu dengan harum haruman # atas selamanya, maka kamu akan mendapatkan kebahagiaan”.

Ibnu Yamun menjelaskan bahwa dianjurkan bagi suami untuk mengharumkan mulutnya dengan sesuatu yg dapat mengharumkan mulut, seperti minyak anyelir, kemenyan, kayu hindi dan sebagainya. Hal ini di lakukan untuk menambah rasa cinta. Dan mengharumkan mulut tersebut tidak hanya di lakukan pada waktu mau berjima’ saja, melainkan juga pada setiap waktu, sebagai mana di katakan oleh Ibnu Yamun di dalam syairnya di atas lafaz ALAA DAWAMI “atas selamanya”. Dan perkataan Ibnu Yamun FAA_IHIN adalah isim fail dari fiil madhi FAAHA_YAFUHU_ FAIHAN yg artinya bau harum yang menyebar.

Sebagian ulama berpendapat, bahwa lafaz FAAHA tidak di gunakan kecuali untuk sesuatu yg wangi danharum saja. Dan tidak digunakan untuk sesuatu yg berbau busuk dan menjijikan. Melainkan di katakan ( untuk yg berbau busuk) lafaz HABAT RAIUHA yg artinya: “telah berhembus bau busuk itu”, sebagai mana di jelaskan di dalam kitab Almisbah. Dan lafaz WALMANAIHU adalah jama’nya lafaz MUNIHATUN yg artinya pemberian. BEBERAPA FAEDAH Faedah yang pertama, disunahkan bagi wanita hendaklah ia menghias diri dan memakai wangi wangian untuk suaminya.

خيرُالنِّسَاء العِطْرَة المطهَّرَة

Bersabda Nabi Saw: “Sebaik baiknya wanitaadalah yg selalu menggunakan wangi wangian lagi bersih”.

Lafaz AL_ITRU maksudnya adalah: wanita yg suka memakai wangi wangian dari kayu ‘ithr,
sedangkan ma’na lafaz MUTATOHARAH adalah wanita yg suka membersihkan diri dengan air
(mandi).

Dan Syaidina Ali bin Abi thalib Ra: “Sebaik baiknya wanita kalian adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya, yaitu wanita yg sederhana. Sederhana dalam belanja dan pemeliharaannya (tidak pelit dan tidak boros). Itu semua adalah tindakan karena Alloh, sesungguhnya tindakan yg di landasi karena Alloh itu tidak akan merugi.

Dan Siti Aisyah Ra: “Adalah kami (kaum wanita) suka membalut kening kening kami dengan pembalut yg telah di beri minyak kesturi. Kemudian jika salah seorang dari kami berkeringat, maka mengalirlah minyak kesturi trb di wajahnya. Dan hal itu dilihat oleh Nabi Saw, dan beliau tidak mengingkarinya”.

Faedah yang kedua, dan di sunahkan bagi wanita memakai celak/sifat mata pada kedua matanya dan mewaranai kedua tangan serta kakinya dengan pacar. Tetapi tidak boleh mentato dan menghitamkan keduanya. Berkata Nabi Saw: “Saya paling tidak suka melihat wanita tidak memakai celak atau pacar”. Yang di maksud dengan Al_marhaa_u adalah wanita yg kedua matanya tidak memakai celak. Sedangkan lafaz As_saltaa_u adalah wanita yg kedua telapak tangannya tidak memakai pacar. Dan berkata Saidina Umar Bin Khatab Ra: “Wahai kaum wanita, apabila kalian menggunakan pacar, maka jauhilah mentato. Dan hendaklah kalian menggunakan pacar pada kedua tangan sampai sini dan beliau memberi isyarah pada pregelangan tagannya”.

Adapun laki laki yang menggunakan pacar baik pada tangan maupun kaki maka haram hukumnya. Dan adapun HURKUS, yakni sejenis pacar yang dapat hilang hanya dengan air, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika pacar yg digunakan tidak dapat hilang kecuali dengan usaha yang keras atau melekat kuat pada kulit, maka hal tersebut tidak boleh, karena bisa menghalangi sampainya air ke kulit. Dan adapun merias wajah dengan bedak atau mewarnai bibir dengan siwak atau lipstick dan meruncingkan kuku kuku jari serta memberinya pacar, maka hal tersebut tidak dilarang.

Faedah yang ketiga, berkata penyusun kitab Al Barkah: “Bahwa wanita tidak boleh menggunakan kepingan dinar/uang receh yg di lobangi dan dijadikan kalung. Ini adalah Backrut pendapat yg paling benar. Berbeda dgn perhiasan, maka makruh bagi seorang wanita bila tidak menggunakannya (jika mampu).

Adapun menggunakan perhiasan emas dan perak maka hukumnya boleh bagi wanita. Begitu juga melubangi daun telinga untuk di pasang anting anting, maka itupun di perbolehkan. Begitu juga shalat sambil menggunakan anting anting, karena hal itu (melubangi daun telinga) tidak
termasuk merubah bentuk tubuh”.

Dan Imam Malik Ra di tanya tentang hukum wanita yg memakai gelang di kakinya. Maka beliau menjawab: “Saya lebih senang jika hal itu di tinggalkan” kemudian beliau berkata: “Karena jika mereka berjalan, maka gelang gelang tsb akan mengeluarkan suara”.

Maka Imam Malik Ra berpendapat, bahwa meninggalkan hal itu lebih beliau senangi, tetapi tidak sampai mengharamkannya. Sebab yg diharamkan bagi wanita adalah memamerkan dan memperdengarkan perhiasan perhiasan tersebut.

Dan keterangan yg telah di sebutkan oleh Ibnu Yamun tentang di bolehkannya melubangi daun telingga adalah pendapat yg di sampaikan oleh Ibnu Farhun dari Imam Ahmad ra. Berbeda dgn pendapat Imam Ghazali ra, beliau menolak (di bolehkannya wanita) menggunakan anting, sehingga beliau menganggap bahwa larangan menggunakan anting tsb sudah mendekati ijma’.

Sedangkan pendapat yg membolehkan menggunakan perhiasan perhiasan itu dikuatkan oleh hadis Nabi saw yg terdapat didalam kitab Sahih Bukhari ra, bahwa kaum wanita mereka menggunakan perhiasan pada masa Nabi saw. Dan berkata sebagian guru, bahwa keterangan dari hadis itulah yg hendaknya di ikuti, karena pendapat yg lain dapat mempersempit ruang gerak umat, dan perhiasan merupakan haknya kaum wanita. Dan adapun bagi laki laki dan anak anak (laki laki) maka ulama sepakat melarangnya.

Faedah yg keempat, Menggemukan badan wanita juga termasuk perhiasan, berkata Ibnu Siiriin: “Saya tidak pernah melihat laki laki yg berpakaian lebih pantas melebihi kepandaiannya dalam berbicara. Saya juga tidak pernah melihat perempuan merias diri yg lebih pantas melebihi kegemukannya”.

Dikatakan: “Gemuk badan adalah salah satu dari bentuk keindahan”. Akan tetapi telah berkata imam barzali, aku pernah bertanya kepada guruku, ibnu arafah, tentang masalah wanita yg menggemukkan badannya. Kemudian Ibnu Arafah menjawab: “Jika dapat membahayakan tubuh dan yg lainnya maka tidak boleh, apabila tidak membahayakan tubuh maka tidak apa apa. Karena hal itu akan dapat mendatangkan kesempurnaan dlm bermesraan, dan (sesuatu yg dapat mendatangkan kesempurnaan) itu diperbolehkan.

Berkata Imam Barzali, Aku mendengar Guruku berkata: “Lemak bagi wanita itu sama sekali tidak ada kebaikannya. Karena kegemukan ( karena lemak) itu bisa membuat berat dalam hidup dan setelah mati baunya sangat busuk”
.
Faedah yg kelima, Nabi Saw bersabda: “Wanita manapun yg menggunakan wangi wangian dan minyak, kemudian ia keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya, maka ia berjalan Backju kemurkaan Allah dan kebencian_Nya sehingga ia kembali kerumahnya”.

Dan bersabda Nabi Saw: “Wanita manapun yg memperlihatkan perhiasannya yg tidak dikehendaki suaminya, maka baginya mendapat dosa 70 orang pezina, kecuali apabila ia bertobat. Wanita manapun yg meBackhi / melepas pandangannya kepada selain suaminya, maka Allah Swt akan penuhi matanya dengan api neraka” Maka hendaklah wanita selalu menjaga dirinya dari musibah ini, dan hendaklah ia juga menjaga pandangannya dari malapetaka yg disebabkan ia memandang kepada yg bukan mahram.

Dan di riwayatkan dari sebagian ulama, bahwasanya salah seorang dari mereka berkata: “Demi Allah, saya lebih senang istriku dipandang oleh seribu laki laki daripada ia memandang seorang laki laki”. Karena itulah Allah Swt mensifati wanita penghuni surga adalah wanita yg melepaskan pandangannya hanya kepada suaminya. Allah swa berfirman: “Merekalah wanita wanita yg mencukupkan pandangan mereka hanya didalam rumah”.

Dan sebagian dari tata krama jima’ adalah apa yg di ungkapkan oleh Ibnu Yamun dengan ucapannya:

“Janganlah kamu memberikan kepada istrimu dirham (uang) wahai kawan # agar ia mau melepas celana dalamnya, maka ambilah dan pahamilah”

“Karena hal itu menyerupai perbuatan zina # maka takutlah kamu, dan sesuaikanlah sikapmu dengan sunnah berjima”.

Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya tidak boleh bagi suami memberikan kepada istrinya uang, agar istrinya tsb mau melepaskan celana dalamnya, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan hendaklah orang yg berakal merasa takut akan perbuatan tsb, agar apa yg dilakukannya sesuai dengan sunah yang suci.

Dan penyusun kitab Al_ Madkhal berkata: “Dan telah terjadi di kota Fas, bahwasanya seorang laki laki jika ia memasuki kamar istrinya maka ia memberikan kepingan kepingan perak, sebelum celana dalam istrinya di lepas, maka sampailah hal tsb kepada para ulama. Maka para ulama mengatakan: “Bahwa hal ini menyerupai perbuatan zina”, maka merekapun melarangnya.

Dan penyusun kitab An_Nashihah berkata: “Dan janganlah suami memberikan sesuatu kepada istrinya ketika hendak berhubungan, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan adalah hal seperti itu di ketahui dari kelakuan sebagian orang orang maghrib (barat) agar sang istri mau membuka celana dalamnya”.

PERINGATAN
Di ambil dari perkataan Ibnu Yamun: “Hanya untuk melepas celana dalamnya”. Sesungguhnya memakai celana dalam sangat di anjurkan bagi seorang istri. Dan memang demikian (hukum yg benar).

Dan dalam suatu hadis: “Dimasa Rasulullah Saw ada seorang wanita yg jatuh pingsan dan terbuka (auratnya). Maka tiba tiba di ketahui wanita tsb memakai celana dalam, maka berkatalah Nabi Saw, “Semoga Allah memberi rahmat kepada wanita wanita dari umatku yg memakai celana dalam”.

Dan berkata Abdul Malik, “Disunahkan bagi wanita memakai celana dalam ketika naik kendaraan atau berpergian, karena di khawatirkan auratnya terbuka ketika ia pingsan. Dan adapun ketika tidak sedang berkendaraan atau berpergian, maka biasakanlah untuk memakai kain.

FAEDAH
Telah berkata Ibnu Qoyyum: ” Diriwayatkan dari Rasulullah saw, bahwasanya Nabi saw memakai celana dalam dan merekapun (para sahabat) memakai celana dalam dimasa Nabi dan dengan izin Nabi saw.”

Dan berkata sebagian ulama: “Pendapat yg diunggulkan adalah pendapat yg mengatakan bahwa Nabi saw memakai celana dalam”.

Salah satu perintah Nabi saw agar memakai celana dalam adalah hadis yg di keluarkan oleh Uqail dan Hbnu Addi di dalam kitab Al_Kamil, dan Imam Baihaqi di dalam kitab Al_Adab dari syaidina Ali ra, halnya hadis yg marfu’. Nabi saw bersabda:

“Pakailah oleh kalian celana dalam, karena sesungguhnya hal itu lebih Backtupi diri kalian. Dan jagalah (pakaikanlah) wanita wanita kalian dengan celana dalam ketika mereka sedang keluar rumah
(berpergian).

Dan berkata Imam Suyuthi didalam kitab Aulianya: “Bahwasanya orang yg pertama kali memakai
celana dalam adalah Nabi Ibrahim as.” Hadis tsb diriwayatkan oleh lmam Waqi’ didalam tafsirnya
dari Abi Hurairah ra.

Telah menyebutkan Syaikh Al_Alamah Ibnu Dzikri, bahwa Al_ Imam Al Khalil Asy syarif Al Majid
Abdullah Bin Thahir ditanya tentang hukum memakai celana dalam, apakah sunah atau tidak?. Kemudian ia pergi kerumah gurunya, Syayidi Ahmad Al Manjudi. Kemudian beliau bertanya kepada istri gurunya (tentang masalah yg di tanyakan kepada dirinya), maka istri gurunya menjawab, “Bahwasanya suaminya itu terkadang memakainya dan terkadang tidak.” maka Syaikh Abdullah Bin Thahir pun memjawab kepada yg bertanya, “Bahwa Nabi Saw terkadang memakainya dan terkadang tidak”. Karena ia mengetahui benar tentang ketelitian gurunya dalam mengikuti sunah Nabi Saw dan kedalaman ilmunya. Seorang Mufti Islam di desa Qudsiyah yg bernama Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Lathghani di ajukan pertanyaan oleh seseorang, dan pertanyaannya itu adalah:

“Apa pendapatmu, wahai imam semasanya # Wahai orang yg unggul dengan ilmu di antara ulama ulama yg lain seangkatannya”

“Engkau telah memperoleh keutamaan dan kesempurnaan # dan telah menyebar dari mu wangi wangian dari sebab pancaranmu”

“Apakah memakai celana dalam Nabi yg bergelar Toha Mustofa # apakah disunahkan ditutup dgn menggunakan celana dalam”

“Atau tidak, jawablah dgn cepat wahai tuanku # dengan cepat pula tuan akan mendapatkan banyak pahala”

Maka Syaikhpun menjawab:

“Saya katakan, bahwa Al Mustofa telah membeli # celana dalam itu, dan sama sekali beliau tidak memakainya selama hidupnya”

“Sebagai mana Imam Sumuni juga berkata demikian didalam # kitab hasyatus syifa’, maka cegahlah dari mengingkarinya”

“Para ulama berkata, didalam kitab Al_Hadyi ada keterangan bahwa Nabi Saw memakainya # maka yg demikian itu adalah keterlanjuran ucapan yg tak disadarinya”

“Dan memakai celana dalam adalah sunah Nabi Ibrahim as, tidak # apa apa memakainya, maka pakailah karena untuk Backtupinya”

Qurrotul Uyun#14

Memasuki Bulan Madu

http://a%20href=

Memasuki Bulan Madu

Ibnu Yamun Backturkan dalam nazham nya yang ber bahar rajas :

وللدّخُولِ وَقْتُهُ مَعْرُوفٌ # بَعْدَ العِشَاء أوْ قَبْلَهَا مَأْلُوْفٌ

“Waktu memasuki bulan madu, maklum adanya, sesudah Isya’ atau sebelumnya sudah biasa.”

Syekh penazham menjelaskan, bahwa suami istri disunahkan memasuki bulan madunya sesudah Isya’. Tapi boleh juga dilakukan sesudah shalat Maghrib sebelum Isya’. Sebagaimana telah diterangkan dalam uraian terdahulu, bahwa bulan madu bisa dilakukan di seluruh bulan dan hari, kecuali hari-hari yang memang harus dijauhi

Kemudian Syekh penazham mengisyaratkan tentang tata krama bersenggama dalam bait- bait berikut ini:

وكونُهُ صَاحَ عَلى طَهَارَة # هُوَ الصَوّابُ دونكم بِشارةِ

“Senggama itu, wahai kawan, dalam keadaan suci. Itulah yang benar, maka lakukanlah dengan senang hati.

ثُمّ يُحيّ بالسلام يا فتي # ثُمّ يُصلّ مَا استطاع ثبتا

Kemudian ucapkanlah salam, wahai anak muda, membaca shalawat selagi kamu bisa.

شكراً على تمامِ النّصف الدّين بذا النكاح دونكم تبيين

Hal itu demi mensyukuri separoh agama yang telah sempurna, dengan sebab pernikahan itu, maka ambillah keterangan saya.

ثمت يدعو ويتُوب جاء # من كل ما اجتباه لا امتراء

Kemudian berdoa dan bertaubat dari semua dosa yang dilakukan dan tidak diragukan lagi.”

Didalam bait-bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa ada etika yang harus diindahkan dalam bersenggama, antara lain: suami hendaknya bersih hatinya dan menghiasi diri dengan taubat dari semua dosa dan kesalahan serta cela-cela yang telah dilakukan. Selanjutnya, suami memasuki senggama dalam keadaan suci, baik yang dapat dilihat maupun yang tidak dapat dilihat. Dengan demikian besar kemungkinan Allah Swt. akan menyempurnakan urusan agamanya, karena senggama yang dilakukan bersama istrinya itu, sebagaimana ditegaskan dalam hadist berikut ini:

وَمَنْ تَزَوّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ دِينِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى النِّصْفِ الثّاني

“Barang siapa telah menikah, maka dia benar-benar telah dapat menyempurnakan setengah agamanya. Maka hendaklah bertaqwa kepada Allah Swt. dalam setengah yang lainnya.”

Sebagian dari etika bersenggama ialah selalu melakukan hal-hal yang sunah dalam memulai senggama. Yakni pertama-tama mendahulukan kaki kanan, kemudian mengucapkan:

BISMILLAAHI WASSALAAMU ‘ALA RASUULILLAHIS SALAAMU ‘ALAIKUM.

Selanjutnya mengerjakan shalat dua rakaat atau lebih banyak dengan membaca surat-surat yang mudah baginya. Setelah itu membaca :
surat Al-Fatihah3 kali, surat Al-Ihlas 3 kali, membaca shalawat Nabi 3 kali, berdoa dan cinta kepada Allah Swt. dalam mempergauli istrinya, rukun, baik, dan kekal rasa cintanya. Setelah itu membaca doa, yang artinya:

اللّٰهُمّ بَارِكْ لِي في أَهْلي بَارِكْ لإِهْلِي فِيَّ اللّٰهُمّ ارْزُقْهُم مِنِّي وارْزُقْني منهم وارْزُقْني أُلفهم وَمَوَدَّتهُم وارْزُقْهم أُلفَي وَمَوَدَّتي وَحَبِّبْ بَعْضَنَا

“Ya Allah, limpahkanlah berkah-Mu kepadaku dan kepada keluargaku (istriku), berkahilah keluarga yang berada dalam tanggung jawabku. Ya Allah, limpahkanlah rizki-Mu kepada mereka melalui tanganku dan limpahkanlah rizki-Mu kepadaku melalui mereka. Limpahkanlah pula rizki-Mu kepada mereka atas kerukunan serta kecintaan kami dan semoga Engkau Backmbuhkan rasa cinta diantara kami.”
Diperingatkan
Sebaiknya suami memerintahkan istrinya untuk berwudhu, jika dia belum suci ketika hendak bersenggama. Kemudian disuruh untuk melakukan shalat Maghrib dan Isya’, karena pengantin putri biasanya sedikit sekali yang sempat melakukan kedua shalat tersebut pada malam bulan madu. Selanjutnya, sang suami memerintahkan lagi kepada istri untuk melakukan shalat dibelakangnya dan mengamini doa-doanya. Juga termasuk etika memasuki bulan madu adalah sebagaimana disampaikan didalam nazham berikut ini:

وَبَعْدَ ذَا يَقْرأُ قَدْ وَرَدَ # عَلي جَبِينِهَا فَعِهْ لَا فَنَدَا

“Setelah membaca doa yang telah disebutkan diatas, lalu bacalah surat diatas ubun-ubun istri. Peliharalah hal itu, dan jangan berdusta.

كالمزْنِ والنَّصْرِ والِإنْصِرَاحِ # وَالحِفْظِ فى الأَعْوَانِ جَايَا صَاحَ

Seperti surat Al-Waqi’ah, An-Nashr, dan Al-Insyirah, serta ayat-ayat penjaga diri dari semua musuh.

وَيَسْىَٔلُ الِإلَهُ جَلَّ خَيْرَهَا # وَأَنْ يُجَنِّبَهُ صَاحَ شَرَّهَا

Mohonlah kepada Allah Swt. bagi kebaikan istri, agar Allah Swt. menjauhkan dirinya dari kejelekan.”

Syekh pemazhan menjelaskan, bahwa setelah shalat dan berdoa, kemudian suami menghadap istrinya dari arah yang tepat dae memberi salam kepadanya, tangannya diletakkan diatas ubun-ubun istrinya, kemudian berdoa dengan doa berikut yang artinya :

اللٰهُّمَ إِنِىّ أَسْىَٔلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَاجَبَلْتَهَا عَلَيهِ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا

“Ya Allah, aku memohon kebaikan kepada-Mu dan kebaikan tabiat yang telah Engkau tabiatkan kepadanya. Dan aku berlindung kepada Engkau dari kejelekan istri dan kejelekan tabiat yang telah Engkau tabiatkan kepadanya.”

Sebagaimana keterangan hadits, ada pula keterangan yang menyatakan, bahwa barang siapa mengamalkan doa-doa tersebut, maka Allah akan memberikan kebaikan kepada istri dan menjauhkan suami dari kejelekan istri. Oleh karena itu, pe nazham mengingatkan hal itu melalui bait yang pertama dan ketiga.

Selanjutnya, sang suami juga membaca (sementara tangannya masih berada diatas kening istrinya) surat Yasin, Al-Waqi’ah, Adh-Dhuha, Al-Insyirah,dan An-Nashri,dan ayat Kursi (yang juga disebutkan ayat-ayat pelindung diri).

Kemudian Syekh penazham melanjutkan isyaratnya:

وَدُمْ عَلٰى التَّعْوِيْذِ فِي الصَّبَاحِ # وَفي المسَاء يَهْدِى لِلنَّجَاح

“Lakukanlah terus memohon perlindungan, baik diwaktu pagi maupun diwaktu sore, Allah akan Backnjukkan kebahagiaan.”

Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa doa-doa diatas tidak dikhususkan untuk dibaca pada malam ketika hendak bersenggama saja, melainkan dianjurkan untuk dibaca setiap pagi dan sore. Sebab ada anjuran, bahwa barang siapa selalu membaca doa-doa tersebut baik sore maupun pagi, maka dia akan mendapat petunjuk kebahagiaan.
Faedah
Sebuah hadits marfu’yang diriwatkan oleh Tirmidzi dari Ma’qil bin Yasar ra. menyatakan, bahwa barang siapa diwaktu pagi membaca Ta’awudz :

أعوذ بالله مِنَ السَّمِيعِ العَلِيْمِ مِنَ الشّيْطَان الرَّجِيمِ

kemudian dirangkai dengan membaca akhir surat Al-Hasyr tiga kali yaitu:

لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الأمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ (٢١)هُوَ اللَّهُ الَّذِي لا إِلَهَ إِلا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ (٢٢)هوَ اللَّهُ الَّذِي لا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ (٢٣) هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٢٤

Artinya:
“Kalau sekiranya Kami Backrunkan Al-Quran ini pada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berpikir. Dia- lah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata. Dia-lah Yang Maha Semurah lagi Maha Penyayang. Dia-lah yang tiada Tuhan selain Dia. Raja Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sekutukan. Dia-lah Allah yang menciptakan, yang mengadakan, yang membentuk rupa,yang mempunyai nama-nama yang paling baik, bertasbihlah kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Maka Allah akan Backgaskan 70.000 malaikat untuk memohonkan rahmat bagi pembacanya hingga sore. Apabila dia mati pada hari itu, maka ia mati syahid. Sedangkan barang siapa membaca bacaan tersebut di sore hari, maka dia pun akan mendapat derajat sebagaimana diatas. Juga termasuk etika orang yang hendak bersenggama adalah seperti yang diungkapkan Syekh penazham berikut ini:

ثُمّتَ يَتْلُو يَا رَقِيْب سَبْعاً # فِى جَيدَهَا لَمْ يَخْشَ مِنْهَا طَبْعًا

“Kemudian suami membaca Ya Raqib tujuh kali pada leher istri, agar tidak khawatir akan watak jelek istri.

فإنّه يُؤذِنُ بالصِيَانَة # كَذَاكَ لِلصَبِيّ خُذْ بُرْهَانَة

Sesungguhnya bacaan itu merupakan peringatan untuk menjaga diri. Demikian pula terhadap anak yang baru dilahirkan, ambillah dalil ini.”

Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa sewaktu memulai bersenggama, suami hendaknya melakukan hal-hal sebagai tambahan dzikir-dzikir yang telah disebutkan. Yaitu suami meletakkan tangannya pada leher istrinya atau dengan kata lain suami merangkul istrinya. Dari kata “leher” ini Syekh pe
nazhammenggunakan kata bil jayyidi yang diartikan al-‘unuqu dengan jalan majaz. Kemudian suami membaca Ya Raqiibu sebanyak 7 kali dan dilanjutkan dengan

فالله خيرٌ حَافِظاً وَهُوَ أَرْحَمُ الرّاحمين

Fallaahu khairun haafidhan wahuwa arhamur raahimiin.

Ada keterangan, bahwa barang siapa mengamalkan hal itu, Allah akan selalu menjaga dia dan keluarganya serta tidak dikhawatirkan ada kejelekan pada watak istrinya. Amalan-amalan diatas hendaknya juga dibacakan pada anak yang baru dilahirkan. Dengan begitu maka Allah Swt. akan selalu menjaga anak itu. Lafadh thab’an yang ada pada akhir bait dibaca fathah ba’- nya merupakan bentuk masdar dari ta’iba, oleh penazham ba’- nya di-sukun karena darurat syair dan thab’an artinya kotoran. Lafadh wash-shiyaanatu merupakan bentuk masdar dari fiil madhi shaana – yashuunu – shaunan – washiyaanatan yang artinya menjaga (penjagaan). Sedangkan kalimat khudz burhaanah adalah hanya untuk menyempurnakan bait nazham

Juga termasuk etika ketika hendak bersenggama adalah sebagaimana diungkapkan dalam nazhamberikut ini:

وَغَسْلُكَ اليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْن فِي # أٰنيةٍ مِنْهَا فَهَاكَ وَاقْتِفِ

“Membasuh tangan dan kaki istri didalam wadah, dan ikutilah tuntunan ini.

وَرَشُّهُ فِي كُلِّ رُكْنٍ جَاءَ # فَاحْفَظْ وُقِيْتَ البَأس الضَّرَاء

Kemudian siramkan air pembasuh itu kesetiap sudut rumah, maka kamu akan terjaga dari bahaya dan kesempitan.”

Didalam nazham tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa ketika hendak bersenggama dan sebelum meletakkan tangan diatas ubun-ubun istri, hendaknya suami terlebih dahulu membasuh kedua tangan dan kaki istri dengan air pada satu wadah. Suami membaca Asma Allah Swt. dan shalawat Nabi Saw., kemudian air bekas membasuh itu disiramkan ke setiap sudut rumah. Sebab ada keterangan bahwa melakukan hal itu dapat menghilangkan kejelekan dan pengaruh setan.

Uraian tersebut berasal dari keterangan Ali bin Abu Thalib ra. bahwa Nabi Saw. bersabda kepadanya:
“Apabila pengantin memasuki rumahmu maka lepaskalah kedua sandal dan bersihkanlah kakinya dengan air. Lalu siramkanlah air bekas membasuh itu kesemua sudut rumah, maka akan masuklah 70.000 berkah dan rahmat.”
Pelengkap Keterangan
Hendaknya suami (pada malam akan berbulan madu) melarang seseorang berhenti didekat pintu kamarnya, agar orang itu tidak mengganggunya saat ia bersenggama dengan istrinya. Juga hendaknya suami selalu berupaya untuk merangkai susunan bahasa dan tutur kata yang baik dan indah ketika berbicara dengan istrinya, sehingga keresahan dalam batin istrinya akan hilang, rasa takut lenyap dan keceriaan serta kelincahan akan tumbuh pada diri sang istri, serta siap menghadapi sesuatu yang akan bakal terjadi atas dirinya. Sebab peristiwa yang sebentar lagi akan dialaminya merupakan peristiwa yang baru pertama kali terjadi selama hidupnya.

Pertanyaan yang selalu tumbuh didalam benaknya: “Apakah senggama itu sakit atau nikmat?” Perasaan itu jelas terbaca diwajahnya, tak ubahnya dengan seorang pengembara. Setiap pengembaraan ada kegelisahan, demikian pula setiap menghadapi persenggamaan pertama tentu ada keresahan.

Disamping itu sebaiknya suami menyuapi istrinya dengan makanan atau manisan hingga tiga suapan (jika menggunakan sendok, maka tiga sendok makan) hal itu dilakukan berdasarkan keterangan dari para shahabat. Dan sebaiknya suami selalu menjauhi makanan yang dapat mematikan (melemahkan) syahwat, seperti mentimun, walu, kedelai, gandum, makanan yang asam-asam, bawang, dan sebagainya. Juga sebaiknya ditanyakan kepada suami setelah melakukan bulan madu: “Bagaimanakah dengan istrimu? Semoga Allah Swt. memberikan berkahnya.”

Sedangkan bagi keluarga pengantin putri dianjurkan mengirimkan hadiah kepadanya pada hari kedua pada malam bulan madu. Disunahkan pula bagi saudara-saudaranya (yang masih ada hubung mahram) untuk mengunjunginya pada hari kedelapan dari malam berbulan madu. Hal itu sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu Musayyab ketika mengawinkan putrinya dengan Abu Hurairah. Dia datang sendirian kerumah Abu Hurairah pada malam hari dengan membawa hadiah untuk putrinya. Setelah putrinya masuk kekamarnya, maka diapun pulang dan datang lagi pada hari ketujuh lalu mengucapkan selamat kepada putrinya.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai